Tim Perumus DPRD Minta Direktur RSUD Batusangkar Diberi Sanksi Tegas

TERBARU42 Dilihat

SUMBAR.KABARDARRAH.COM- Tim perumus DPRD Kabupaten Tanah Datar, menilai Direktur RSUD. Ali Hanafiah Batusangkar Afrizal Hasan harus diberikan sanksi yang tegas karena sering memberikan informasi yang keliru kepada Bupati terkait kegagalan pekerjaan proyek Polyklinik RSUD setempat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Perumus DPRD Jasmadi saat rapat paripurna pembahasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun 2018, Rabu (26/06) diruang sidang DPRD setempat.

Jasmadi menyebutkan, sebagai penanggung jawab direktur RSUD Ali Hanafiah Batusangkar juga harus bertanggung jawab, hal ini menjadikan bupati sebagai kepala daerah asal jawab dalam memberikan jawaban kepada fraksi DPRD menyangkut kelanjutan pembangunan poliklinik yang menyisakan masalah bagi daerah.

Disebutkannya, dana pembangunan gedung poliklinik RSUD itu hanya bisa direalisasikan sebesar Rp 14 Milyar dari total dana sebesar Rp 33,9 Milyar, sehingga kegiatan itu harus diputus kontraknya dengan rekanan.

“Jawaban bupati terkesan asal jawab, yang menyebutkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Permenkes Nomor 2 tahun 2019 pembangunan poliklinik tersebut dapat dilanjutkan mengunakan sisa dana DAK tahun 2018 padahal hasil konsultasi yang dilakukan oleh tim perumus DPRD dengan Kementerian Kesehatan pembangunan tidak dapat dilanjutkan mengunakan dana DAK atau APBN,” sebut Jasmadi.

Tidak hanya itu, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional itu juga menyebutkan, jika tim perumus juga menemukan adanya proyek yang di danai DAK di Dinas Kesehatan juga mangkrak dan tidak dapat dilanjutkan lagi dengan mengunakan dana yang sama.

“Itu terjadi pada pembangunan Puskesmas di Kecamatan Lima Kaum II dan Batipuh, yang juga mangkrak dalam pembangunan,” tuturnya.

Untuk itu katanya, pemerintah daerah harus mengevaluasi kembali rekanan yang ditunjuk mengerjakan kegiatan-kegiatan fisik, sehingga betul-betul dikerjakan secara profesional dan bertangung jawab.

“Kami minta kepada pemerintah untuk memasukan rekanan yang bermasalah itu ke daftar hitam perusahaan dan ditindak secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jasmadi. (Bdoy)