Jangan Kaget, Ini Rincian Gaji Penasihat Jokowi, dari KSP Wantimpres s/d Staf Khusus

TERBARU66 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Sebenarnya berapa gaji orang-orang yang bekerja sebagai staf khusus Presiden Jokowi?

Posisi Staf Khusus Presiden Joko Widodo tengah jadi sorotan publik.Dua stafsus milenial baru-baru ini menyatakan mengundurkan diri. Keduanya yakni Belva Devara dan Andi Taufan Garuda Putra.

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Namun selain stafsus milenial, Jokowi juga memiliki stafsus lain. Di luar Kantor Staf Presiden ( KSP), total Stafsus Jokowi saat ini berjumlah 12 orang.

Lalu selain stafsus, Jokowi juga mengangkat para penasihat lain yang ditempatkan di posisi Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) yang berjumlah 9 orang.

Tim pemberi nasihat lain bagi Jokowi yakni Kantor Staf Presiden yang jumlahnya puluhan orang yang terdiri dari deputi, stafsus, dan tenaga profesional.

Lalu, berapa gaji para penasihat Jokowi yang terdiri dari Wantimpres, stafsus, dan KSP:

KSP

Khusus untuk gaji anggota KSP diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional Pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada seluruh anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

Deputi Rp 51.000.000

Staf khusus Rp 36.500.000

Tenaga ahli utama Rp 36.500.000

Tenaga ahli madya Rp 32.500.000

Tenaga ahli muda Rp 19.500.000

Tenaga terampil Rp 15.000.000

Wantimpres

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan.

Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta.

Kemudian ada tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp 1 juta.

Sehingga jika ditambahkan dengan gaji, maka penghasilan yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 17,5 juta.

Khusus bagi Ketua Wantimpres yang saat ini dijabat Wiranto, akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Sehingga dalam sebulan pemerintah menganggarkan ongkos untuk gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres sebesar Rp 166,5 juta per bulan.

Selain gaji, Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas pejabat negara berupa kendaraan dinas serta fasilitas perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.

Gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres dialokasikan dari anggaran Sekretariat Negara.

Nama-nama sembilan Wantimpres tersebut yakni:

Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

Staf Khusus Presiden Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Berikut daftar Staf Khusus Jokowi:

Angkie Yudistia – Stafsus bidang disabilitas/Jubir bidang sosial

Aminuddin Ma’ruf – Stafsus bidang pesantren Adamas Belva Syah

Devara (mundur) Ayu Kartika Dewi Putri Indahsari Tanjung

Andi Taufan Garuda Putra – Stafsus bidang fintech (mundur)

Gracia Billy Mambrasar – Stafsus bidang urusan Papua

Anak Agung Gde Ngurah

Ari Dwipayana-Stafsus bidang komunikasi

Sukardi Rinakit – Penyusun pidato presiden

Arif Budimanta

Diaz Hendropriyono – Stafsus bidang sosial

Dini Shanti Purwono – Stafsus bidang hukum dan perundang-undangan

Fadjroel Rachman – Jubir presiden

Anggit Nugroho – Sekretaris pribadi presiden

Stafsus Wapres KH Ma’ruf Amin ada 8 orang

Masduki Baidlowi – Stafsus bidang komunikasi dan informasi

Muhammad Imam Aziz – Stafsus bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah

Satya Arinanto – Stafsus bidang hukum

Sukriansyah S Latief – Stafsus bidang infrastruktur dan investasi

Robikin Emhas – Stafsus bidang politik dan hubungan antarlembaga

Mohamad Nasir – Stafsus bidang reformasi birokrasi

Lukmanul Hakim – Stafsus bidang ekonomi dan keuangan

Masykur Abdillah-Stafsus bidang umum