NCW: Apa Hak Provinsi Sulteng Tahan Dana Bos?

BERITA UTAMA69 Dilihat

PALU, SULTENG – Nusantara Coroption Watch (NCW), mempertanyakan langkah Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah yang menahan pencairan dana BOS Afkin (Afirmasi/Kinerja) senilai Rp.108 Miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sejak 31 Mei 2019 silam, hingga 10 Agustus 2020 belum dicairkan.

“Jawaban Provinsi selalu mengklaim belanja di atas 50 juta dasar hukumnya lemah. Justru logika dia yang lemah. Yang diatur Perpres pengadaan barang dan jasa itu kan untuk satker. Sekolah bukan satker,” tegas Divisi Investigasi NCW Mirwan Senin (10/8/2020).

Mirwan menguraikan bahwa Perpres pengadaan tidak berlaku di Sekolah, tidak mengikat juga untuk BUMN. Kata Dia, BUMN belanja ratusan miliar pun tidak menggunakan mekanisme di LKPP.

“Nah, karena regulasi pengadaan barang untuk sekolah dianggap belum ada yang atur selama ini, diterbitkanlah regulasinya melalui Permendikbud bulan april 2020,” paparnya.

Tetapi kata Dia, apa hak provinsi menahan dana itu. Itu hak sekolah, apalagi SD dan SMP, itu bukan di bawah pengawasannya. Pemprov hanya dititipi uang untuk disalurkan ke sekolah.

“Siapa yang berbelanja, maka dialah yang menafsirkan regulasi pembelanjaannya. Sekolah juga berhak menafsirkan regulasi ini,” ungkap Mirwan.

“Semua daerah sudah belanja BOS Afkin kecuali Sulteng atau yang terkena silpa,” tambahnya.

Maka dari itu lanjutnya, Mendagri harus mengambil tindakan tegas soal dana yang diendapkan di Kas daerah dan tidak kunjung disalurkan ke Kabupaten/Kota.

“Mendagri harus mengambil tindakan tegas kepada Provinsi Sulteng sebagaimana surat edaran Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tgl 9 agustus 2019 dan tanggal 22 april 2020. Oleh karena sudah terjadi peralihan juknis ke 24 tahun2020. Khusus untuk SD dan SMP di wilayah Sulteng terjadi kebingungan para Kepsek,” paparnya.

(TIM KD)