Evi Novida Kembali Bekerja, Tak Mempan Dipecat Jokowi

KRIMINAL19 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Presiden sebelumnya memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting secara tidak hormat. Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020.

Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada tanggal 23 Maret. Ia memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022,” bunyi Keppres tersebut.

Kasus Evi Novida Ginting bermula saat penyelenggaraan pemilu Kalimantan Barat. Kala itu, nomor urut 7 bernama Cok diduga menggelembungkan jumlah suara.

Tak terima, sang pesaing dari nomor urut 01 Hendri mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau. Hasilnya, ada koreksi terhadap suara miliknya yang awalnya 2.492 menjadi 2.551 dan Cok menjadi 2.551 dari sebelumnya 6.378 suara.

Kemudian, Hendri juga membawa masalah ini ke MK dan mendapatkan suara 5.384 suara. KPU Kalimantan Barat pun melakukan koreksi suara milik Hendri dan Cok dan menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.

Namun setelah penetapan, KPU pusat memanggil komisioner KPU Kalimantan Barat untuk melakukan rapat. Selesai rapat diputuskan bahwa suara Hendri dan Cok kembali seperti awal sebelum koreksi dan membatalkan Hendri sebagai calon terpilih.

Evi pun menggugat kemudian memenangkannya dengan keluarnya putusan PTUN No 82/G/2020/PTUN-JKT yang membatalkan Keppres tersebut.

Kepastian mengenai kembalinya Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI ini dipertegas dengan munculnya surat dari KPU RI nmor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Dalam surat tertanggal 18 Agustus tersebut, Evi diminta segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022. **

(It/in)