Besok 22 September, PN Jakarta Pusat Eksekusi Putusan PK Dana Rp 3,9 Triluin Jatah Eks Pengungsi Konflik Maluku 1999

LIPUTAN KHUSUS48 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Koordinator Tim Kuasa Hukum eks pengungsi korban konflik Maluku tahun 1999, La Ode Zulfikar Nur S.H.,M.H, mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI berkomitmen untuk membayar sisa dana eks pengungsi senilai Rp 3,9 trilun kepada 213.217 kepala keluarga (KK) yang
tersebar Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan setelah La Ode Nur, Cs bertemu dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada Senin (7/9/2020) yang lalu.

“Respon dari pemerintah untuk membayar sisa dana tersebut akan dilakukan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (22/9/2020) pekan depan,” kata La Ode Zulfikar Nur,S.H.,M.H ditemui media ini di Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pekan lalu.

Jadi, ketika tim kuasa hukum dari perwakilan keluarga eks pengungsi mengajukan gugatan hingga adanya putusan Hakim PN Jakarta Pusat untuk membayar hak-hak eks pengungsi tersebut.

“Peninjauan Kembali (PK) pun sudah dimenangkan tim kuasa hukum eks pengungsi, dan tinggal proses eksekusi pembayaran dimana PN Jakarta Pusat akan melaksanakan putusan hukum pada Selasa tanggal 22 September 2020 pekan depan,” jelas La Ode Zulfikar Nur yang juga menjabat Direktur Lembaga bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) itu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum dan Direktur LBH Kepton, La Ode Zulfikar Nur,S.H.,M.H (barisan belakang,baju hitam) bersama perwakilan keluarga eks pengusngsi Korban Konflik Maluku 1999 di kantor Perwakilan Sultra, jakarta Timur (Domi Lewuk)

Ia menceriterakan bahwa Mahkamah Agung ( MA) menolak permohonan peninjauan kembali ( PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku pada 1999. Dengan demikian pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.

“Setelah menangnya putusan Kasasi di PN Jakarta Pusat tahun 2017, maka pada akhirnya Pemerintah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).Saya bersama tim hukum melakukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemensos mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan tanggal 22 September 2020 untuk merealisasikan amar putusan berkekuatan hukum itu dengan melibatkan 11 petinggi Lembaga Negara termasuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara,” kata  Zulfikar.

Adapun pertemuan yang dijadwalkan oleh oleh PN Jakarta Pusat itu melibatkan pihak perwakilan keluarga eks pengungsi (Kuasa hukum) serta para tergugat pada hari Selasa 22 September 2020 akan datang, yakni Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

“Sebelumnya, pada Senin 7 September 2020 kemarin kami sudah bertemu dengan Kemensos untuk mempertanyakan bagaimana ketegasan pemerintah soal kelanjutan eksekusi perkara gugatan tersebut. Kemensos melaluli Dirjen yang diwakili Bapak M. Syafi’i Nasution mengatakan pihaknya sebagai pemerintah yang baik,tetap membayarkan,” kata Zulfikar menirukan pernyataan M.Syafi’i Nasution.

“Nah, atas informasi itu kami mendapatkan catatan dan salinan Surat Panggilan kepada semua pihak terkait, bahwa betul-betul hak masyarakat eks pengusngsi itu tetap akan disalurkan. Resminya nanti akan ada berita acaranya di PN Jakarta Pusat pada tanggal 22 September 2020,” tegas La Ode Zulfikar didampingi dua rekan tim kuasa hukum pihak eks pengungsi dari tiga provinsi yakni Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara itu.

Dijelaskan Zulfikar, bahwa secara proses hukum tanggal 22 September 2020 itu sudah terakhir atau putusan final.

“Pada akhirnya ujung dari gugatan itu sudah selesai. Nanti dalam rapat tersebut akan ada tim panel dari tiga gubernur, menteri sosial dan perwakilan dari masyarakat eks pengungsi dalam hal ini kuasa hukum. Tim panel akan mencari tahu mana saja masyarakat yang belum mendapatkan haknya dan mana yang belum mendapatkan nya,” jelas Direktur LBH Kepton itu.

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat eks pengungsi (ekspe) itu bervariasi di tiga provinsi. Secara garis besar ekspe Sultra sudah mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta per kepala keluarga (KK), Maluku Rp 10 juta/kk, dan Malut sudah mendapatkan Rp 7 juta /kepala keluarga.

“Oeleh karena itu di dalam putusan Hakim, bantuan yang harus diberikan itu masing-masing kepala keluarga itu sebesar Rp 18,5 juta/kk. Jadi yang baru dapat Rp 3,5 juta, Rp 7 juta dan Rp 10 juta itu akan digenapkan menjadi Rp 18.5000.000/kk. Begitu juga yang sama sekali belum mendapat bayaran itu maka mereka akan dibayar full Rp 18.500.000 per kepala keluarga,” bebernya.

“Harapan kami dari perwakilan eks pengungsi bahwa semoga semua proses pada tanggal 22 September 2020 nanti berjalan lancar dan sesuai dengan putusan hukum,” imbuhnya. ** (DL).