Kejari Pasangkayu Panggil 10 Saksi Dugaan Pelanggaran Dana JKN Puskesmas 2 Martajaya

BERITA UTAMA52 Dilihat

PASANGKAYU.KABARDAERAH.COM-  Teka-teki polemik yang terjadi di Puskesmas Pasangkayu 2 Kelurahan Martajaya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat belum terjawab.

Masalah ini mulai terendus ke publik karena beberapa staf merasa gerah dengan ulah Kepala Puskesmas dr. SM diduga melakukan sejumlah pemotongan terhadap uang jasa mereka yang bersumber dari dana Jaminan Kesehan Nasional (JKN).

“Ada pemotongan uang jasa Kami dan uang operasional dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Staf kepada Media belum lama ini.

Selain, itu diduga juga terjadi tindak pidana umum pemalsuan tanda tangan yang dilakukan dr. SM bersama bendaharanya.

SM dilaporkan pekan lalu oleh Stafnya sendiri di Unit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu.

Sebelum, Koalisi LSM Lembaga Pemberantas Korupsi / LPK Sulbat dan LIRA Pasangkayu dikabarkan juga memasukkan Laporan dugaan pelanggaran penggunaan dana JKN dan BOK Puslesmas Pasangkayu 2 /Martajaya.

Bahkan pekan ini, Pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu dikabarkan telah melayangkan surat panggil kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Saya dan beberapa Staf sudah dapat surat panggilan dari Kejari Pasangkayu,” sebut Staf yang dikonfirmasi kabardaerah.com, Senin (21/9).

Sementara itu, Kajari Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Plt. Kasi Pidsus, Fauzi Faksi, SH., menjawab bahwa benar pihaknya telah memanggil beberapa Saksi terkait kasus dugaan pelanggaran di Puskesmas Pasangkayu 2.

“Benar Kami sedang melakukan penyelidikan, diagendakan minggu ini 10 Saksi selesai ,” tulis, Fauzi menjawab Kabardaerah.com, Senin (21/9).

Sebelumnya diwartawan kabardaerah.com diduga terjadi pemotongan uang jasa dan operasional di Puskes Pasangkayu 2 Martajaya yang berjumlah fantastis.

Kabarnya dana sebesar -+300 juta tersebut digunakan Kepala Puskesmas untuk membiayai pekerjaan fisik bangunan Kantor dan untuk keperluan Akreditasi Puskesmas.

Bahkan disebut-sebut dana tersebut 10 persennya mengalir ke Kepala Puskes untuk jasa pengurusan JKN dan BOK serta 5 persennya pihak lain.

Pewarta: RUDY USMAN