Senator Maya Rumantir : Komite III Telah Menyusun Program Kinerja Kerja 2021,Simak Penjelasannya

BERITA UTAMA656 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Anggota Komite III DPD RI Dr.Maya Rumantir,MA.,Ph.D mengatakan, bahwa tugas penting yang yang diemban para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI adalah pengawasan. Untuk itu, dalam upaya menentukan kebijakan dan program penyusunan kinerja Komite III tahun 2020 dan rencana Program Kerja Komite III tahun 2021, telah menghasilkan beberapa kesepakatan.

“Jadi, ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional. Perumusan kebijakan dalam perencanaan kinerja ini dibahas oleh seluruh anggota komite III DPD RI baik secara langsung maupun secara virtual di Hotel Swiss, Bogor dari tgl 29 – 01 Desember 2020,” kata senator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir dalam keterangan tertulis diterima media ini di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Adapun, Komite III memilki tanggungjawab yang sangat besar, mengingat fungsi DPD RI di Parlemen mewakili masyarakat secara langsung. Selain itu, DPD RI senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Beberapa masukan dan rencana kerja komite III DPD RI dan Isu-isu strategis terkait program Kerja Komite III perlu dimaknai agar tercipta keadilan dalam pembangunan,” kata senator Sulawesi Utara yang kini duduk di Komite III membawahi 12 bidang kemitreaan termasuk pendidikan itu.

“DPD RI secara politik telah mendapat legitimasi dengan diikut sertakannya dalam pembahasan RUU bersama DPR, ada ruang DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah ikut membuat RUU, seperti halnya beberapa hari yang lalu DPD RI ikut bersama-sama dalam membahas RUU Cipta Kerja, demikian Maya Rumantir.”

“Tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah sebenarnya tidak hanya menyampaaikan rekomendasi dan fungsi pengawasan kepada pemerintah atau menteri terkait. Namun juga ikut mengambil bagian dalam rencana pembangunan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari rancangan kegiatan komite III DPD RI tahun 2021,” urai Maya Rumantir.

Untuk diketahui, Komite III bermitra dengan 12 bidang sektor, namun hal yang sangat penting adalah membangun sumber daya manusia. Salah satunya dengan menghadirkan akses yang langsung di manfaatkan oleh masyarakat seperti dengan adanya pelayan publik. Pelayanan publik ini sangat penting untuk membantu masyarakat dalam berbagai urusannya.

Senator yang hari-harinya penuh dengan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan ini berharap, Program kerja DPD RI kedepan dalam menjalankan peran dan fungsi yang terkait komite III benar-benar konkrit dan dapat dijalankan oleh semua anggota dengan baik.

“Terkait dengan fungsi pengawasan ini juga harus di perkuat, karena selama ini fungsi dan peran DPD RI sangat lemah dibanding dengan DPR RI. Maya Rumantir juga mengingatkan bahwa dalam pengawasan didaerah-daerah harus selalu mengingatkan agar ada progress dalam setiap pembangunan yang sedang berjalan,” tegas Maya Rumantir.

Senator Dr.Maya Rumantir,MA.,Ph.D dalam rapat Komite III DPD RI bahas Program Kinerja 2020 & 2021 (Dokumentasi Komite III DPD RI)

Selain itu kata owner Lembaga pendidikan Maya Gita ini, bahwa DPD RI juga diharapkan banyak tampil di media untuk membawa/menyampaikan suasana yag baik, kedamaian, tanpa membeda bedakan antar anak bangsa.
Dijelaskan, dalam rancangan kegiatan tersebut mengacu pada 4 hal yaitu :Tugas, fungsi dan kewenangan Komite III sebagaimana amanat konstitusi, kompilasi hasil kunker dan reses, issu-issu krusial dan mencermati Prolegnas tahun 2021.

“Jadi, acuan tugas pokok tersebut dijabarkan dalam rancangan kerja komite III DPD RI tahun 2021,” jelas Maya Rumantir yang hingga saat ini masih menjabat Ketua Dewan Pembina Ormas Laskar Merah Putih besutan almarhum Eddy Hartawan, itu.

Adapun, latar belakang dalam rancangan finalisasi penyusunan laporan kinerja komite III tahun 2020 dan rencana program Kerja komite III 2021 mengacu pada ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Masih kata Maya Rumantir, dalam kerangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dimaksud, DPD RI memiliki alat kelengkapan yang merepresentasikannya sebagaimana bidang tugas yang secara khusus.

Disebutkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Salah satu alat kelengkapan utama DPD RI adalah Komite III DPD RI. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 Ayat (3) Tatib DPD RI bahwa lingkup tugas Komite III DPD RI adalah: Pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja, keluarga berencana; perpustakaan, dan ekonomi kreatif.

“Jadi, dalam hal implementasi tugas dan fungsi kelembangaan, DPD harus pro aktif. Selain itu, menginventarisasi saran-saran atau aspirasi masyarakat untuk dapat dirumuskan lebih lanjut dalam rencana kerja dimasa yang akan datang,” ujar Maya Rumantir.

Enam tugas utama Dewan Perwakilan Daerah RI

Adapun, tugas dan wewenang DPD RI meliputi enam (6) poin di antaranya : Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang, Pembahasan Rancangan Undang Undang, Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang. selanjutnya Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang, Penyusunan Prolegnas dan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda.** (domi lewuk).