LSM KOAD Peringatkan Pemko Padang Agar Hati-hati Dalam Mengadaikan Petak Meja Batu

BERITA UTAMA24 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM – Sebelumnya menjabat sebagai Assisten II walikota Padang Endrizal, SE, MSi sudah mencoba mencarikan solusi masalah pasar Banda Buek.

Bertindak sebagai Kadis Pasar atau Kadis Perdagangan kota Padang  sudah mengadakan rapat di Jakarta dengan pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan sebelumnya. namun bukannya masalah yang terselesaikan justru Endrizal terjebak SPK rekayasa.

Sesuai dengan Notulen rapat Pemko tanggal 30 Mei 2011.”Banda Buek adalah masalah sulit, demikian yang di katakan dalam Notulen rapat Pemko tanggal 30 Mei 2011. jadi wajar jika H. Endrizal, SE,M.Si tak mampu menyelesaikan dengan baik,” kata Indarawan

Dikatakan oleh Herman Togan salah seorang dari suku Tanjung bahwa masalah Banda Buek sudah menjadi momok menakutkan bagi pengusaha, banyak pengusaha padang, enggan masuk menanamkan investasinya ke Pasar Banda Buek.

Sesuai dengan Informasi yang di katakan ketua LSM KOAD, bahwa Endrizal, sedang berusaha menyelesaikan pembayaran SPK yang diterbitkan kepada PT.SMA. BPR adalah pilihan sesuai dengan Notulen rapat yang diadakan di dengan pihak PT.SMA dan berbagai pihak di pemko Padang.

Herman mengatakan bahwa tidak mungkin pihak pemko Padang berani menerbitkan kartu penunjukan meja batu yang baru, jika 133 kartu penunjukan yang yang telah dikeluarkan (sekarang ditangan Indrawan) belum dicabut.

lanjutnya lagi,” sama saja pihak Pemko bunuh diri ” kata Herman

Ditambahkan oleh Herman Disin  , ” Jika salah dalam melakukan penyelesaian, saya khawatir Endrizal sebagai perpanjangan tangan Walikota Padang akan masuk ke masalah baru. bagai mana mungkin dia bisa menggadaikan jika dia sendiri tidak punya hak, mustahil orang yang tak punya hak bisa melepaskan hak,”kata Herman.

Ditambahkan Herman, ” Pemko Padang janganberbuat seenaknya, menabrak aturan hukum yang berlaku. kami dari kaum pemilik ulayat akan lakukan langkah hukum jika Pihak Pemko kembali menggadaikan ke Bank BPR,” kata Herman Disin

Lanjut Herman Disin, “kami telah menyerahkan kuasa kepada LSM KOAD guna menyelesaikan hak-hak kami,” Jelas Herman.

Diingatkan oleh LSM KOAD,” H.Endrizal SE, MSi sebagai Assiten II jangan tambah kesalahan yang telah dilkaukan, ini sebagai peringatan, agar tidak lakukan kesalahan dengan menggadaikan meja batu, hutang SPK adalah tanggung jawab pribadi Endrizal SE,MSi, jangan jadikan meja batu penebus kesalahan yang dilakukan Endrizal.

Agar lebih kami kutip dari hasil investigasi LSM KOAD tenang Kronologis dan hal-hal berupa informasi yang bisa memperjelas keadaan yang terjadi di pasar Banda Buek :

Berikut mari kita simak hasil Investigasi perkara pidana yang telah dilaporkan ke Polda Sumbar :

Sengketa yang dimaksud adalah terkait hasil pembangunan dan pengelolaan Pasar Nagari Banda Buek

Dasar hukum

  1. Dasar hukum Kerjasama Pembagunan Pasa Nagari Banda Buek adalah Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan 17/KB-PMK/V/2006 dengan Isi kesepakatan hasil Pembangunan 45% hak KAN Lubuk Kilangan dan 55% hak Pemko Padang,Pengelolaan 25% hak KAN Lubuk Kilangan 75% Hak Pemko Padang.
  2. Berikutnya adalah Kesepakatan antara Pemko Padang dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas nomor perjanjian 183.245.HUK-PDG/2006 dengan Isi kesepakatan PT.Syafindo Mutiara Andalas wajib memberikan Hak Pemko Padang berupa uang kontribusi sebesar Rp.900.000.000.
  3. Dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT. Syafindo Mutiara Andalas dengan INDRAWAN tanggal 20 Juni 2007 isi perjanjian Indrawan berhak atas 15% dari hasil penjualan petak kios.
  4. Dasar Kerjasama berikutnya adalah akta Perjanjian antara PT.Syafindo Mutiara Andalas dengan PT.Langgeng Giri Bumi, Nomor 14, Tanggal 09 Agustus 2007. Isi Perjanjian pada Pasal 1 menyebutkan Pihak Syafruddin Arifin,SH sebesar 304.600.000,-  Pihak Cindar Hari Prabowo akan memberikan Sukses Fee 3 Milyard kepada Syafruddin Arifin sebesar 3 milyar.(belum terealisasi)

Hasil Pembangunan yang telah selesai dibangun adalah:

  1. Kios yang sudah selesai sebanyak 71 unit kios
  2. Petak Meja batu yang telah selesai sebanyak 335 Unit meja batu, 133 ditambah 6 petak meja batu sudah diterbitkan kartu penunjukkan atas nama Cindar Hari Prabowo, masyarakat, dan Hendrizal sisa sebagian sudah dipungut DP nya oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas.
  3. Sudah diterbitkan 16 kartu kuning tapi bangunannya belum ada

Rekapitulasi Penjualan Kios dan Meja Batu

  1. Dijual oleh direktur Berri Bur PT.Syafindo Mutiara Andalas 65 Unit terdiri dari 63 unit bangunan kios dan 1 unit meja batu, perkiraan penjualan Rp7,45 Milyar
  2. Dijual oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas atas dasar Kuasa Direktur Cindar Hari Prabowo 16 unit kios perkiraan penjualan Rp 1.906 Milyar
  3. Dijual oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas atas dasar Kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas kepada Cindar Hari Prabowo sebanyak 17 unit kios dengan perkiraan penjualan Rp 2,511 Milyar.
  4. Dipungut DP oleh Berri Bur perkiraan Rp.161.000.000,- tahun 2007
  5. Dipungut DP oleh H.Syafruddin Arifin perkiraan Rp.124.000.000,- periode tahun 2017-2020.
  6. Dijual oleh Hendrizal (karyawan PT.Sayfindo tahun 2017), 6 Unit Rp.6 x 15.000.000 = Rp.90.000.000,-

Dasar Laporan :

Pelapor Indrawan Ketua LSM KOAD sebagai penerima penyerahan kuasa  dari KAUM, MKW, TP2BB, KAN, Pemangku adat Nagari Lubuk Kilangan.

Tuntutan KAN Lubuk Kilangan terhadap Pemko Padang:

Agar dilaksanakannya Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan Nomor. 17/KB-PMK/V/2006 dengan Isi kesepakatan 45% hasil Penjualan 25% hasil pengelolaan adalah hak KAN Lubuk Kilangan.

Bukti bukti pendukung :

Berupa Surat pernyataan KAN Lubuk kilangan (bahwa KAN Lubuk Kilangan belum menerima hasil kesepakatan), surat pernyataan kaum, Sepakat kaum, Sporadik (Penguasaan Pisik) pasar Banda Buek.

Bukti-bukti TPBB dan KAN Luki serta Kuasanya LSM KOAD telah berusaha mencari langkah untuk menyelesaikan adalah surat-surat kepada pemko Padang terkait berbagai hal, surat dari Kaum Pemilik tanah ulayat, surat dari KAN Luki, surat dari TPPBB, LSM KOAD sebagai kuasa KAN Lubuk kilangan.

Bukti-Bukti pelepasan hak, atas kesepakatan dengan Pemko Padang tersebut.

  1. Kartu penunjukan meja batu yang ditandatangani oleh Deno Indra Firmasyah.
  2. Kartu kuning kios yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar kota Padang untuk beberapa orang.
  3. Akta PPJB Notaris Ja’afar SH.
  4. Daftar Akta PPJB atas nama Berri Bur 65 Unit kios
  5. Akta PPJB atas nama Cindar Hari Prabowo 17 Unit kios.

Dugaan Kesalahan-kesalahan yang dilakukan :

  1. Pemko Padang tidak membebaskan 2700 M2 tanah dibelakang pasar untuk perluasan parkir dan terminal.
  2. Pemko Padang telah menjual sepihak, terbukti Pemko telah merekayasa dan terbitkan surat Kartu Kuning sesuai dengan Notulen Rapat Pemko Padang tanggal 30 Mei 2011 yang dihadiri oleh pejabat Pemko Padang, KAN Lubuk Kilangan Belum menerima 45% hasil pembangunan dan 25% hasil Pengelolaan.
  3. Pemko Padang tidak ikut mendanai proyek Revitalisasi Pembangunan Pasar Banda Buet, tidak ikut membangun, Pemko Padang Tidak mengeluarkan izin untuk Revitalisasi Pembangunan Pasar Bandar Buat.
  4. Pemko Padang telah memungut hasil Restribusi, setidaknya selama 14 tahun terhitung dari waktu mulainya kesepakatan dengan Kan Lubuk Kilangan 11 Mei 2006.
  5. Pemko Padang telah memungut uang penerbitan Kartu Kuning dan Kartu penunjukan meja batu, uang izin IMB.
  6. Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh LSM KOAD ternyata semua kios sudah terjual.
  7. Uang hasil penjualan yang menjadi Hak Nagari Lubuk Kilangan tidak diserahkan kepada KAN Lubuk Kilangan, sehingga Kaum,Nagari,KAN Lubuk Kilangan dirugikan 45% dari hasil bangunan yang telah selesai dan 25% hasil Pengelolaan selama 14 tahun.
  8. Investor diwakili Indrawan (kuasa para pihak) yang sebenarnya mendanai Pekerjaan Pembangunan, belum dibayar sejak tahun 2007 sampai hari ini.
  9. Surat-surat, permintaan Audiensi, meminta audit proyek, meminta pertanggung jawaban hasil pembangunan dari LSM KOAD sebagai kuasa KAN Lubuk kilangan dan Pemangku Adat Lubuk Kilangan tidak pernah dibalas oleh Pihak Pemko Padang.
  10. Setelah pemutusan hubungan kesepakatan Pemko Padang dengan KAN Luki, tanggal 29 Juli 2019, Pemko Padang sudah tidak berhak lagi melakukan pemungutan uang di pasar Banda Buek.
  11. Pemko Padang tidak menaggapi surat pemberitahuan pengambil alihan pasar Banda Buek, Oleh Kuasa KAN Lubuk Kilangan dan Pemangku adat Nagari Lubuk Kilangan yang diketahui MKW dan KAN Luki, tertanggal 10 Oktober 2020.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI :

  1. Jual beli yang terjadi cacat hukum, karena objek bermasalah, dan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak atas tanah ulayat tersebut.
  2. Pembayaran kios seharusnya kerekening Pemilik atau kuasa Pemilik Tanah.
  3. Surat Kartu Kuning yang diterbitkan Dinas Pasar diduga tidak sah, karena Pemko Padang belum menerima ALAS HAK yang sah dari pemilik tanah, terjadi pelanggaran hukum (KUHPerdata Pasal 584).
  4. Pemko Padang bertindak melebihi hak yang diterimanya, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama menjual kios seharusnya bersama dengan Pemilik tanah.
  5. Untuk memuluskan terbitnya kartu kuning, diduga telah terjadi Rekayasa surat, dan berbagai Pemalsuan surat dan Dokumen sebagai bukti kepemilikan kios.
  6. Jual Beli tidak pernah terjadi, syarat Perjanjian cacat hukum, syarat sah jual-beli tidak terpenuhi, sehingga Jual Beli menjadi cacat hukum. Karena Kartu Kuning hak guna pakai sebenarnya sudah diterbitkannya jauh hari sebelumnya.
  7. Alas Hak Asli dari kaum belum pernah diserahkan kepada PEMKO PADANG, PASAL KESEPAKATAN antara PEMKO PADANG dan KERAPATAN ADAT NAGARI  Lubuk Kilangan telah terjadi berbagai pelanggaran kesepakatan, hasil rapat dengan masyarakat, pelanggaran Pasal 584(KUHPerdata). Karena ALAS HAK/TITLE yang dibuat oleh kaum PEMILIK TANAH ULAYAT belum pernah terjadi selama kerjasama dengan Pemko Padang, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dengan Pelepasan Hak /Penyerahan Hak adalah pelanggaran atas UU. Dengan demikian dapat diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli, PPJB AJB cacat hukum, batal demi hukum.
  8. ALAS HAK/TITLE baru diserahkan tahun 2017 kepada Indrawan ketua LSM KOAD sebagai dasar melanjutkan laporan Polisi kepada bagian Polda Sumbar.
  9. Seluruh tanah pasar adalah tanah ulayat kaum, sehingga Alas Hak yang dimaksud adalah Surat Sepakat Kaum. Dalam Hukum Perdata disebut dengan Title. Alas Hak harus dimiliki oleh orang yang akan melepaskan hak suatu kebendaan, sehingga dapat diduga para pihak yang membeli telah menguasai kios secara melawan hukum, sejak tahun 2007 sampai hari ini.

Sampai disini sudah jelas apa yang telah terjadi selama kerjasama pembangunan di Pasar Banda Buek terkait dengan kesepakatan Nomor Nomor. 17/KB-PMK/V/2006.

DIDUGA :

Telah terjadi Penipuan dan Penggelapan atas penjualan hasil pembangunan sehingga Nagari  Lubuk Kilangan tidak mendapatkan hasil kerjasama berupa 45% hasil pembangunan dan 25% hasil Pengelolaan sampai yang diperkirankan 11 Milyad.

Penipuan ditandai dengan janji janji yang terdapat dalam kesepakatan, kemudian hasil penjualan lenyap digelapkan oleh pelaku

Jika Kita bisa menyelesaikan permasalahan di pasar Banda Buek Ini lebih 400 orang pembeli terselamatkan dari transaksi bermasalah yang dilakukan melalui kartu kuning.

Berikut penyelesaian sementara yang dimabil dalam rapat Nagari yang dihadiri oleh KAN,KAUM,MKW Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Dalam mengambil keputusan, kita harus mengingat dan menimbang hal-hal berikut :

  1. Petak meja batu yang teletak dilantai II Pasar Banda Buek sebanyak 351 petak meja batu adalah hasil pembangunan yang dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang, PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS dan INDRAWAN Cs dan PT Syafindo Mutiara Andalas dengan PT.LANGGENG GIRI BUMI
  2. Pihak Investor yang diwakili Indrawan yang telah menanamkan modal sebesar Rp.2,016 Milyar belum dibayarkan haknya, sedangkan PT.Syafindo Mutiara Andalas telah menjual dengan nilai Rp.10 Milyar, terdiri dari penjualan kepada pemmbeli/pedagang Rp.7,4 Milyar dan ke Bank Nagari Rp.1,906 Milyar
  3. Pihak pihak yang belum mendapatkan hasil Pembangunan adalah INDRAWAN sesuai dengan Perjanjian sebesar 15% dari hasil penjualan hasil kerjasama yang telah dijual oleh Pemko Padang dan PT.Syafindo Mutiara Andalas sebesar Rp13,9 Milyar.
  4. KAN Lubuk Kilangan belum mendapatkan hasil Pembangunan yaitu 45% dari hasil Pembangunan Rp 12 Milyar yaitu sebesar Rp.5,4 Milyar
  5. Pihak Kaum Pemilik tanah Ulayat, KAN Lubuk Kilangan, Indrawan Cs belum mendapatkan hak sesuai dengan surat Kesepakatan dan perjanjian kerjasama.
  6. Pihak Pemko Padang dengan PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS dan PT LANGGENG GIRI BUMI telah melakukan rekayasa terjadinya jual beli kepada Masyarakat, kepada Syafruddin Arifin, SH dan kepada Bank Nagari.
  7. Pihak Pemko Padang telah mendapatkan Keuntungan dari biaya pembuatan kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu, IMB, sebesar Rp.1,4 Milyar, terdiri dari dari Rp.900.000.000,- dari proses kios menjadi kantor Bank Nagari, IMB Rp.40.000.000,-Biaya pembuatan kartu kuning Rp.500.000.000 lebih, Pengelolaan pasar 13 tahun dengan memungut restribusi sebesar 21.7 Milyar
  8. Syafindo Mutiara Andalas (direktur Berri Bur sebesar Rp.7.450.000.000,-dan PT.Langgeng Giri Bumi telah mendapatkan hasil pembangunan dari penjualan sebesar Rp.3.1Milyar terdiri dari penjualan kios ke Bank Nagari Rp.2.4Milyar dan pungutan Dp kios Rp.700.000.000,- digunakan untuk pembayaran bunga Bank Nagari.
  9. Syafruddin Arifin mendapatkan Kios dengan PPJB dan Akta Notaris Rp.2.511Milyar dan dijanjikan Cek kosong senilai Rp.500.000.000,- Syafruddin juga telah menjual dan menggadaikan kios Blok Ramp dengan nilai Rp.425.000.000,-

Para pelaku besar kemungkinan bisa terlepas dari jerat hukum asal mau mengganti kerugian. Demikian Informasi yang dapat memperjelas kejadian yang telah terjadi pada pasar Banda Buek. (Red)