Polda Sumbar Diharapkan Segera Tuntaskan Perkara Pidana Pasar Banda Buek

SUMBAR.KABARDERAH.COM- Dengan bergantinya Kapolda Sumbar diharapkan kasus toko blok F2 Pasar Banda buek kembali di proses. Ketua LSM KOAD meminta melalui surat ke enam tertanggal 15 Juni 2020, yang di alamatkan kepada Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Hermanto M.H. dan terakhir laporan Pengaduan tanggal 22 Oktober 2020.

Surat tersebut masih berisikan permintaan agar kasus yang telah dilaporkan terkait dengan Pemko Padang, Bank Nagari kembali dilanjutkan, terhitung dari tahun 2014, hampir 6 tahun Polda Sumbar belum tuntaskan kasus yang terjadi di pasar Banda Buek.

Laporan Pidana kasus pasar Banda Buek sebenarnya telah dimulai tahun 2011 lalu, disaat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari, SH,MH sebagai Kapolda Sumbar Periode 2011 – 8 April 2013, kemudian Brigjen Pol. Noer Ali Periode April 2013 -18 Maret 2014, Brigjen Pol. Drs. Bambang Sri Herwanto MH  Periode 18 Maret 2014 – 31 Desember 2015, Brigjen Pol. Drs. Basarudin S.H., M.H Periode 31 Desember 2015 – 4 Januari 2017, Irjen Pol. Drs. Fakhrizal M.Hum. dengan Direskrimnya Bapak Erdi Caniago Periode Januari 2017 – 6 Desember 2019, dan sekarang Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto M.H mulai dari tanggal 6 Desember 2019.

” Saya masih punya keyakinan Bapak Kapolda Sumbar mampu, saya sudah menyaksikan sepak terjang beliau Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto M.H melalui keberanian beliau ungkap masalah tanah Lehar”, Ungkap ketua LSM KOAD 

Terkait dugaan pelanggaran selama pembangunan pasar Banda Buek, sebagaian besar bukti sudah diserahkan, saksi-saksi yang telah di mintai keterangan, juga sudah lebih dari cukup.

Indrawan ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) memaparkan, ” setelah kami mengadakan gelar perkara dengan bapak Akbp Ali Dison (Kabag Wasidik Polda Sumbar) tahun 2019 lalu, akhirnya LSM KOAD diminta untuk membuat Dumas, yang bertempat di ruangan kabag Wasidik Polda Sumbar hanya saja Dumas tersebut seakan akan ada saja alasan yang menundanya, inilah, itulah, dan terlalu banyak alasan Bapak Kompol Asril, sepertinya saya sudah merasa sangat lelah mengikuti permainan ini.

Sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020, melalui Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya diadakan gelar perkara dengan mengundang para pelapor.
Memang, terasa ada yang aneh dengan berbagai keputusan yang diambil sebelumnya terutama LP yang sudah di SP3 kan oleh Kompol Erlin Darminta, sedangkan, Laporan Indrawan dengan terlapor direktur Bank Nagari masih akan diadakan gelar perkara ulang.
Berikut Redaksi tampilkan kutipan Laporan Pengaduan LSM KOAD atas dugaan kejahatan yang terjadi di Pasar Banda Buek.

Padang, 22 Oktober 2020

Nomor   : 03/LP.Pol/DPP/KOAD/X/2020

Hal         : Laporan Polisi (Penggelapan hasil penjualan kios, (45% dari hak KAN Lubuk kilangan)

 

Kepada Yth

Bapak Kapolda Sumbar.

  di

Padang

 

U/P Direktorat Reskrim-um Polda Sumbar

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak bahwa terkait dengan surat Kesepakatan Nomor. 17/KB-PMK/V/2006 antara  Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan dengan Isi kesepakatan 45% hasil Penjualan kios adalah hak KAN Lubuk Kilangan dan 55% hak Pemko Padang tidak dipenuhi oleh Pemko Padang.

Sehingga sebagai penerima Kuasa dari KAN Lubuk Kilangan, melalui surat ini melaporkan bahwa diduga telah terjadi PENGGELAPAN atas pejualan petak-petak kios (sesuai dengan bukti yang ada).

Tanggal 14 Oktober 2020 telah diadakan gelar Perkara yang dihadiri oleh Bagian Propam, Bidang Hukum, Kabag Wasidik Polda Sumbar, Penyidik, para pelapor. Gelar Perkara diadakan atas laporan terdahulu terkait pelangaran Pidana Pasar Banda Buek.

Hasilnya, beberapa laporan akan diadakan gelar ulang karena hanya dua penyidik yang hadir, kami berharap laporan terhadap pelanggaran pidana yang terjadi selama ini menemui titik terang, karena terindikasi 86 petak kios dan 335 petak meja batu telah dilakukan perpindahan hak oleh orang yang tidak berhak dengan kata lain (melanggaran hukum).

Dengan dasar Laporan dari LSM KOAD sebagai penerima kuasa dari kaum (MKW) dan KAN Lubuk Kilangan ini, memohon agar dugaan pelanggaran pidana tersebut dilakukan proses hukum.

Terkait dengan bukti, sebagian besar bukti termasuk bukti baru/Novum, kami sudah serahkan kepada bagian Wasidik Polda Sumbar melalui bapak kompol Asril sekitar bulan September 2019 lalu, namun sampai diadakan gelar tanggal 14 Oktober 2020 kasus ini masih di diamkan.

Selama perkara yang dilaporkan, baru tanggal 14 Oktober 2020 kami di undang untuk gelar perkara, sedangkan kasus yang telah kami laporkan, ada yang sudah di SP3 kan, dan ada yang akan dan harus di hentikan.

Apapun kebijakan Polda, Kami bermohon, agar laporan kami di proses selayaknya, kembali diadakan gelar perkara sebagaimana kesepakatan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tanggal 14 Oktober 2020.

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian bapak, tidak lupa kami ucapkan terimakasih.

Padang, 22 Oktober 2020

Hormat saya

ttd

INDRAWAN

Tembusan kepada yth:

  1. Bapak Irpolda Sumbar
  2. Bapak Dirreskrimum Polda Sumbar
  3. Ibu Kabidkum Polda Sumbar
  4. Bapak Kabid Propam Polda Sumbar
  5. Bapak Kabag Wasidik Polda Sumbar

 

“bagian Wasidik Polda sudah mengadakan gelar perkara tanggal 14 Oktober 2020, hasil gelar perkara tersebut adalah kembali mengadakan gelar perkara terkait laporan yang sudah “harus dan akan di SP3 kan” kembali di jadwal gelar perkara berikutnya”, pungkas ketua LSM KOAD.

Tanggal 11 November 2020 adalah rencana waktu gelar ulang yang akan diadakan, namun berhubung pelaksana gelar Kompol Asril dan Akbp Hendri Yahya tiba-tiba sakit, gelar ditunda dan sampai saat ini kami sedang menunggu jadwal berikutnya.

” Saya ketua LSM KOAD sebagai pelapor meminta melalui staf Direskrim Polda Sumbar untuk mengawal perkara ini.” imbuhnya

Menanggapi keterangan ketua LSM KOAD tersebut, Ketua LSM TIPIKOR, Imam Sadikin menjelaskan,

“ Kasus pelanggaran pidana yang terjadi pada proyek Banda Buek bukan masalah kecil.

Diduga tindak pidana yang dilakukan sangat masif, dapat di katagorikan kejahatan korporasi.

mulai dari pemalsuan surat surat, keterangan palsu, pemalsuan akta perjanjian, memakai akta jual beli yang diduga Palsu untuk mengeluarkan uang dari Bank, penipuan, penggelapan hasil pembangunan kios dan meja batu.

Jika kita telusuri lebih jauh, akan ditemukan pelanggaran UU TPPU dan TIPIKOR, serta UU TIPIBANK.

Kasus ini sebenarnya sangat menarik, aneh jika kasus sebagus ini di diamkan, oleh sebab itu, masalah ini tidak bisa dianggap remeh, diharapkan Polda Sumbar serius, Dit-reskrim Polda Sumbar akan menemukan berbagai pelanggaran baru, bukan hanya yang kami laporkan”, jelas Imam Sadikin.

Lanjut Imam Sadikin, “Apa memang sesulit itu, sehingga perkara yang dilaporkan tidak ada yang P21..?.

Saya mengamati dan menilai bahwa alat bukti lengkap, saksi banyak, tapi kenapa penyidik Polda begitu sulit mengungkap kasus ini.

Polda Sumbar harus ekstra hati-hati dalam melakukan proses hukum perkara ini, karena melibatkan perbankkan.

Kita tentu paham, bahwa Pemko Padang dan Bank akan mati-matian mempertahankan, apapun akan dilakukannya, mereka memiliki yang dicari oleh manusia di dunia ini.

untuk itulah Polda Sumbar harus sangat hati-hati, karena setiap orang bebas menelusuri apa dan bagaimana tentang seluruh kejadian yang terjadi.

Jika kasus ini lama ditangan Penyidik, jika setelah penyidikan, SPDP tidak diserahkan kepada pihak yang berhak, jika saksi sebenarnya ada 15 orang, tiba tiba dalam keputusan tinggal 3 orang, jika kasus terlalu dibuat berbelit-belit seakan susah di sidik, sulit menentukan tersangkanya dan banyak lagi jika jika dan jika.

Nahh…. Begitu kuatkah orang yang terlibat dengan berbagai pelanggaran Pidana tersebut….?.

“wajar jika kita bertanya-tanya”, kata Imam Sadikin.

“Menurut saya sudah tepat jika LSM KOAD kembali mempertanyakan seluruh kasus yang masih tersandara di Polda Sumbar.

Lima Kapolda berganti, 9 tahun waktu yang terbuang sia sia, dengan ditambahnya satu Laporan Pengaduan terkait Penggelapan hasil penjualan bangunan yang berada di Pasar Banda buek

Sebagai ketua LSM Tipikor adalah tidak terlalu berpengaruh karena tersangkanya kan sudah bisa diketahui.

Yang penting LSM KOAD harus pertanyakan SPDP dan SPPHP secara berkala, apalagi kasus yang terjadi di pasar banda Buek sebagian besar adalah Pidana Murni, walaupun dicabut atau damai, penyidik tetap harus melanjutkan perkara tersebut “, Pungkas imam sadikin.

Sementara itu, Herman Disin sebagai wakl ketua TPPBB juga salah seorang dari anak nagari pemilik hak ulayat dari suku Tanjung juga ikut menyerahkan bukti baru/novum tersebut ke bagian Wasidik Polda Sumbar.

“Kami sebagai kaum pemilik ulayat sangat berharap, masalah hukum pasar Banda Buek selesai sampai P.21 di Kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan.

Kami berharap Polda Sumbar tidak menunda lagi, karena Daluarsa perkara sudah mendekati.

Untuk itu kami akan datang bersama-sama dengan kaum dan pemangku adat nagari Lubuk kilangan guna meminta penjelasan dari pihak penyidik Polda Sumbar “, kata Herman Disin.

Herman merasa heran dengan proses yang terjadi selama ini, kenapa kasus sebesar ini didiamkan oleh penegak hukum setingkat Polda Sumbar.

Kemana kami akan mengadukan ketidak adilan yang kami alami, kami sangsi jika kasus ini tidak selesai banyak masalah baru yang terus terjadi”,pungkas Herman.

Kami berharap pihak kepolisian berhati-hati dalam mengambil kebijakan,  sudah jelas nama baik Insitusi Kepolsian yang dipertaruhkan, yang harus kita fikirkan dan harus pertimbangkan adalah Daluarsa perkara.

Untuk dapat mengungkap kasus yang terjadi di pasar Banda Buek ini, saya dari suku Tanjung telah menyerahkan foto copy kesepakatan, Pernyataan, Sporadik dari kaum kepada LSM KOAD sebagai bukti baru, agar pihak kepolisian mudah, dalam membuat terang perkara ini.

Dengan adanya Nomum ini, akan jelas siapa yang memiliki hak dipasar tersebut, saya sebagai anak nagari Lubuk kilangan, berharap kasus ini segera selesai, agar pelanggaran jangan terus terjadi“, demikian kata Herman.

Kembali diingatkan oleh LSM TIPIKOR Sumbar,

“sebaiknya Penyidik jangan menunda kasus ini, jangan lagi ada alasan apapun, semuanya akan batal dengan bukti baru yang telah diserahkan ke bagian wasidik.

Karena tertundanya penyelesaian kasus ini oleh Polda Sumbar, sampai hari ini, masih terjadi pelanggaran Pidana di pasar nsagari Banda Buek, Pihak yang tidak berhak masih memungut uang dari pasar Banda Buek, sementara orang yang ikut dalam pembangunan masih belum jelas nasibnya, jika dibiarkan berlama-lama, sama saja kita membiarkan terjadinya kejahatan baru “, tambah Imam sadikin.

” Dengan tersandranya beberapa kasus pidana Pasar Banda Buek di Dit-reskrim-um Polda Sumbar akan membuat pelanggaran pidana akan semakin bertambah, untuk itulah Polda diharapkan segera memproses kasus tersebut.

Imam Sadikin ketua LSM TIPIKOR Sumbar berharap bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto meminta jajarannya untuk segera menuntaskan kasus Pasar Banda Buek, kapolda sudah perlihatkan dengan kasus tanah lehar yang menggemparkan kota Padang.

Kasus Lehar sangat sensitif bagi masyarakat Padang, kami dari LSM TIPIKOR menghaturkan salam Hormat bagi pak Kapolda Irjen Toni Harmanto MH “, kata Imam Sadikin

Menurut info yang saya dapat, lebih dari 86 kios sudah diterbitkan kartu kuningnya, 133 meja petak batu juga diterbit kartu penunjukan, sementara 202 petak meja batu ada yang telah dijual sampai beberapa kali, dan yang sangat mengejutkan adalah bangunannya belum ada tetapi kartu kuningnya sudah terbit lebih dulu.

Saya masih simpan foto serah terima kartu tersebut dari Cindar Hari Prabowo ke Kadis Perdagangan melalui UPTD Pasar Banda Buek“, kata Imam mengakhiri.

Polda Sumbar melalui Ditreskrimum Telah Lakukan Gelar perkara

Dikutip dari Sumbar.KabarDaerah.com: Polda Sumbar lakukan Gelar Perkara atas kasus penggelapan kios pasar Banda Buek. Gelar tersebut dipimpin Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya, dan Kompol Asril sebagai pelaksana gelar. gelar tersebut diadakan tanggal 14 Oktober 2020 jam 14.30

Gelar dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Akp. Amrizal mewakili bidang hukum, wakil dari kabid Propam, Irwasda dll.

Sudah Sembilan tahun baru kali ini pelapor yang diundang dalam gelar perkara tersebut.

Gelar juga dihadiri wakil pemilik tanah ulayat pasar Banda Buek (Herman Disin) yang membawa surat-surat tanah miliknya atas tanah pasar Banda Buek tersebut, tampak terlihat beberapa saksi yang terkait kasus yang dilaporkan.

Pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah diputus sebelumnya. Ada 4 laporan laporan yang dilakukan proses gelar,

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT Sbr  terlapor Cindar Hari Prabowo
  3. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  4. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2015-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak melakukan pembelaan atas keputusan yang telah di ambil, penyidik terlihat yakin sudah benar dalam mengambil keputusan, sehingga beberapa laporan sudah ada yang di hentikan, ada yang harus hentikan dan ada yang akan di hentikan.

TANGGAPAN INDRAWAN atas SP3 Perkara LP.No LP/14/I/2014/SPKT-SBR

Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014, Indrawan sebagai pelapor, dan Chindar Hari Prabowo terlapor telah dicabut.

Hanya saja kesimpulan dari penyidik, mengatakan bahwa laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 bukan tidak pidana, adalah kurang tepat. Walau sudah terjadi perdamaian dan Laporan dicabut.

Alasannya : Jika kita ikuti alur cerita mulai dari tanggal pelaporan 21 Januari 2014 sampai proses terjadinya perdamaian sekitar bulan Oktober 2017 adalah waktu yang panjang. untuk sebuah laporan polisi yang boleh dikatakan gampang dibuktikan.

Disamping waktu yang direntang oleh penyidik untuk membuktikan sebuah Tindak Pidana dengan banyaknya saksi yang telah dipanggil adalah sebuah keniscayaan bahwa laporan tersebut adalah sebuah tindak Pidana terbukti pada tanggal Polda Sumbar mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Chindar Hari Prabowo adalah sebagai Tersangka.

Namun dalam penghentian Penyidikan LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tersebut Kombes Erdi Chaniago berkilah dengan mengatakan bahwa Laporan tersebut bukan tindak pidana.

Faktanya :

Melalui SP2HP Nomor B/132/VII/2016 Ditreskrimum,tanggal 29 Agustus 2016 Akbp Eri Dwi Haryanto S.IK masih mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR :

  1. Penyidik telah memeriksa Rini Eka Gusti,Indrawan dan Gusveri, seharusnya minimal 15 orang.
  2. Penyidik akan melakukan penetapan tersangka,
  3. Penyidik akan melakukan Pemeriksaan tersangka,
  4. Penyidik akan melakukan mengirim berkas ke kejaksaan tinggi

Rasanya kurang tepat dan aneh jika keputusan SP3 tersebut hanya mengemukakan tiga orang saksi.

Jika seluruh saksi yang telah dimintai keterangan dijadikan sebagai bukti petunjuk maka akan didapat adanya pidana lain sebagai temuan seperti : Gratifikasi, Suap, Tipi Bank, TPPU, Korupsi, Surat Palsu dan keterangan Palsu oleh Chindar Hari Prabowo, kartu kuning Palsu yang diterbitkan oleh Ir Asnel, akta palsu yang direkayasa Notaris Ja’afar SH.

Berikut saksi-saksi-saksi yang bisa dimita keterangannya:

  1. Indrawan saksi Pelapor
  2. Syafruddin arifin saksi-saksi (komisaris perusahaan (PT.SMA)
  3. Gusveri pemilik kios F2/8
  4. Havid Dauli, SPT
  5. Hendrizal Azhar, SH, MM kadis Pasar tahun 2015
  6. Ir Asnel ( eks kepala Dinas Pasar 2010)
  7. Gema Saputra Direktur PT.SMA
  8. Syamsir Alam (Eks Direktur Bank Nagari)
  9. Manar Fuadi (Eks Pimpinan Cabang)
  10. Sania Putra Eks Pimpinan Cabang Pembantu) sekarang Direktur BAnk Nagari
  11. MH, Kacab Jakarta
  12. Mohidin Sadar
  13. Indra Wediana
  14. Suryadi Asmi
  15. Yondrival (Eks Pejabat Bank Nagari saat dilakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo)
  16. Jaa’far, SH adalah Notaris Akta Jual Beli Cindar Hari Prabowo dengan Indrawan
  17. Hendri Final, SH…. Notaris PPJB Bank Nagri
  18. Mohidin Sadar (Karyawan Bank NagariI)
  19. Tetes (karyawan Bank Nagari)
  20. Shanty karyawan Bank Nagari
  21. Fauzi karyawan Bank Nagari
  22. Cindar HAri Prabowo Direktur PT Langgeng Giri Bumi

Walaupun demikian Perlu dicermati lagi bahwa kejahatan yang terjadi dalam transaksi antara Chindar Hari Prabowo dengan Pihak Bank Nagari bukanya satu petak kios tapi 355,5 M2 sekitar 16 Petak Kios.

Tentunya jika kita akan mengungkap peristiwa sebenarnya, masih ada 15 Laporan lagi yang bisa di jadikan sebagai bahan laporan berikutnya.

Apalagi sekarang, dengan adanya bukti baru yang didapatkan berupa Notulen rapat Pemko Padang yang menyatakan bahwa Kartu kuning diterbitkan sebelum proyek dibangun adalah bukti Kartu tersebut adalah rekayasa yang dilakukan oleh Asnel Kadis Pasar saat itu.

Rekayasa menurut arti yang sebenarnya adalah Palsu karena surat yang diterbitkan menimbulkan suatu hak, tentunya penyidik sudah sangat mengerti akan hal ini, tetapi kenapa justru dikatakan bukan tindak pidana, menurut saya pidana lain seharusnya  menjadi temuan baru oleh penyidik.

Pelapor mohon agar Ditreskrimum Polda Sumbar kembali melanjutkan penyidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor STTL/232A/VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015 terlapornya Direktur Bank Nagari (Suryadi Asmi).

“Saya ketawa menyaksikan proses yang dilakukan Penyidik Polda, jika Penyidik tetap berdalih, tentunya tidak ada jalan lain selain melapor ke Mabes Polri .

Dalam keterangannya, Kompol Erlin Darminta menerangkan :

Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo,

”Kasus yang ditangani sembilan tahun lalu sudah di SP3 kan, perkara adalah terkait laporan pemalsuan surat-surat, dan 2 lembar cek kosong, terlapor Cindar Hari Prabowo dan pelapor H. Syafruddin Arifin, SH.

Dalam keterangan gelar, Kompol Erlin mengatakan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena setelah di konfirmasi kepada Ja’afar SH dan didapat keterangan bahwa semua surat-surat yang dibuatnya adalah rekayasa agar proyek bisa berjalan.

Indrawan Ketua LSM KOAD mengatakan,” Jika benar demikian yang dikatakan Ja’afar, berarti Kompol Erlin Darminta, kurang tepat menghentikan perkara tersebut,

Bukankah sudah diakui Ja’afar sebagai Notaris bahwa semua Akta tersebut adalah rekayasa dari Berri Bur, kenapa kasus di SP3 kan? kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Hengki Cobra sebagai Pengacara (Advocate) menyela, ” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta pihak penyidik melanjutkan laporan perkara tersebut”,kata Hengki Cobra.

Hengky Cobra menanggapi, setelah dikonfirmasi oleh awak media KabarDaerah.com :

“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polda Sumbar, kita berharap pihak penyidik benar benar Independen dalam melakukan tugasnya. kami yakin Penyidik bekerja dengan prosedur yang terukur, jangan sampai ada kesan laporan dari warga masyarakat yang diabaikan “, kata Hengki Cobra (kantor Hukum Pardosi dan Partners).

Saya sebagai kuasa hukum akan berdampingan dan akan memberikan apa yang terbaik untuk terlaksananya penegakkan hukum, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hengky Cobra menambahkan, ”Saya sebagai pengacara, diamanahkan oleh Undang-Undang agar tidak ada pelanggaran ataupun kejahatan yang menciderai setiap warga negara, Pungkas Hengki Cobra mengakhiri

karena ada pelapor yang kurang puas atas jawaban pengawas penyidik, seperti Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari, yang dilaporkan oleh Indrawan

“Saat diterangkan bahwa laporan telah dihentikan, laporan masih dalam tahap Lidik” kata kompol Asril dalam bacaannya atas keputusan laporan tersebut.

Namun ditanggapi Indrwan sebagai pelapor, ” Perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan, yang didukung SP2HP yang dikirim kepada pelapor tanggal 11 September 2017 nomor : SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum. untuk itu karena penyidik tidak hadir maka akan dilakukan gelar ulang perkara tersebut. Dalam SP2HP poin B disebut bahwa Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ditanda tangani Erlis SE.

” Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ini dikeluarkan atas dasar gelar perkara tanggal 5 September 2017 terhadap Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT SBR.

Bukti nyata sangat jelas, bahwa kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, sepertinya bapak Akbp Erlis terlupa bahwa beliau sudah membuat Sp2HP kepada pelapor”, kata Indrawan menjelaskan

Tanggapan Indrawan sebagai ketua LSM KOAD terhadap gelar perkara Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari, atas jawaban pihak penyidik yang diwakili bagian wasidik Kompol Asril, ” Menurut data yang dimiliki LSM KOAD laporan tersebut sudah dalam proses penyidikan, tergambar jelas dalam SP2HP tanggal 11 September 2017.

” Hal ini penting untuk diperhatikan, setingkat Polda Sumbar jangan sampai terjerembab dalam kesalahan yang justru menjatuhkan kredibilitas Institusi Polda, kejahatan tak akan dapat ditutupi, yang salah akan terbongkar”, pungkas Indrawan ketua LSM KOAD.

Indrawan menjelaskan bahwa setelah menerima SP2HP SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum, saya sempat melakukan diskusi, kami membahas tentang alasan bapak Akbp Erlis SE menghentikan penyidikan atas laporan saya.

Dijawab oleh Akbp Erlis SE, ” Bank Nagari pembeli, tidak bisa dilaporkan” demikian jawaban Akbp Erlis, SE.

Setelah ditanya lebih lanjut prihal syarat sah jual beli, beliau sempat tertegun. kata Indrawan menjelaskna pada redaksi KabarDaerah.com

Masalah lain adalah kata yang terdapat dalam SP2HP tersebut “Harus dihentikan” namun sampai saat ini, setelah 4 tahun, saya tidak pernah mendapatkan surat yang menyatakan, “dihentikan, lalu bagaimana saya akan melakukan Pra peradilan”, Akbp Erlis sebagai penyidik harus bertanggung jawab menyatakan bahwa LP/232/III/2015-SPKT Sbr. bukan tindak pidana”, katanya kepada KabarDaerah.com.

Diruangannya, Akbp Erlis,SE menerangkan dalam pertemuan dengan Indrawan, bahwa Perusakan dan Perampasan terlapor Direktur Bank Nagari belum disidik oleh sebab itu, surat yang kami berikan hanya SP2HP saja, bukan SP3/Penghentian penyidikan karena kasusnya masih di tingkat LIDIK.

“Indrawan mengatakan ” jawaban Akbp Erlis,….makin lama makin ngawur,…. ya sudah, yang penting kita sudah melakukan klarifikasi, masalah jawaban bapak yang kurang memuaskan, saya akan teruskan surat saya kepada bapak Kapolda”, jelas ketua LSM KOAD

Tidak puas atas jawaban Akbp Erlis, Indrawan menulis surat beberapakali ke Kapolda Sumbar, akhirnya, baru sekarang di lakukan gelar terbuka.

” Terakhir Akbp Erlis sempat lakukan hubungan telpon dengan saya, sepertinya beliau menghindar untuk membahas keputusan yang telah diambil sebelumnya”,kata Indrawan

“LSM KOAD meminta agar Polda Sumbar lebih konsentrasi pada Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2015-SPKT Sbr terlapor Berri Bur, karena pangkal masalah yang terjadi di pasar Banda Buek, diduga kuat berawal dari Berri Bur disaat menjadi Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas”, katanya

” Saya mengucapkan terimakasih  kepada bapak Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto, Kabid Humas, Kabidkum, Dirreskrimum, Kabid Propam Polda Sumbar dan Kabag wasidik Polda Sumbar, khusunya pak Asril yang telah melaksanakan gelar perkara, dan mengundang pelapor dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut “, kata indrawan menyudahi. (Red)