Penyidikan Perkara Pidana pasar Banda Buek terkesan dihalangi, LSM KOAD berharap Kapolda Sumbar maksimalkan fungsi pengawasan

KabadDaerah.com – Polda Sumbar sepertinya kurang maksimal dalam melakukan pengawasan penyidikan terkait perkara – perkara yang dilaporkan ke Ditreskrimum, hal ini nyata dialami oleh Indrawan ketua LSM KOAD sebagai pelapor beberapa perkara pidana yang terjadi di pasar Banda Buek.

Dengan ditambahnya satu Laporan Pengaduan, terkait Penggelapan hasil Penjualan bangunan kios yang berada di Pasar Banda Buek. jika ingin kasus ini jelas, Penyidik Polda Sumbar harus klarifikasi kepada Pemilik ulayat, MKW dan pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Permintaan Herman Disin, Zainal dan Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan melalui kuasa Hukumnya Hengki Cobra, ”Dengan adanya Novum, akan jelas siapa yang memiliki hak ulayat dipasar tersebut, sebagai kuasa hukum, berharap kasus ini segera selesai, agar pelanggaran jangan terus terjadi”, kata Hengki Cobra

“Sebelumnya, keputusan apapun terhadap seluruh Laporan pidana terkait pembangunan kios dan meja batu di Pasar Banda Buek, belum memiliki alasan kuat, karena Penyidik tidak pernah memanggil Mamak Kepala Waris dan Pemangku Adat Nagari Lubuk kilangan sebagai pemilik hak.sedangkan pihak Pemko sepertinya sengaja dihilangkan. saksi yang dikemukan dalam SP3 kasus LP/14/I/2014-SPKT Sbr. dari bukti-bukti yang didapat, klien kami yang memiliki alas hak tanah pasar tersebut”, kata Hengki Cobra.

“Ketua LSM KOAD meminta penyidik menghadirkan Asnel dan Deno Indra Firmansyah sebagai pelaku rekayasa surat. tanpa kehadiran Pihak Pemko Padang, perkara ini tetap akan mengambang”

” sebagai ketua LSM KOAD meminta Dirreskrimum Polda Sumbar, jangan menunda lagi. kami khawatir Perkara ini daluarsa”, kata Indrawan

Bagian Wasidik Polda Sumbar telah melakukan gelar Perkara, namun perkara utama adalah masalah penggelapan hasil penjualan kios pasar Banda Buek milik KAN Lubuk Kilangan. perlu segera di klarifikasi.

Gelar tersebut yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya, yang diadakan  jam 14.30 tanggal 14 Oktober 2020 lalu.

Pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah diputus sebelumnya. seharusnya ada 5 laporan, tapi pada kesempatan tersebut hanya 4 laporan laporan yang dilakukan proses gelar, berikut laporan yang dimaksud :

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT Sbr  terlapor Cindar Hari Prabowo
  3. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  4. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2015-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Berikut Contoh kasus, setelah dilakukan Investigasi oleh LSM KOAD :

Tanggapan LSM KOAD atas SP3 Perkara LP.No LP/14/I/2014/SPKT-SBR

Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014, Indrawan sebagai pelapor, dan Chindar Hari Prabowo terlapor telah dicabut.

Hanya saja kesimpulan dari penyidik, mengatakan bahwa laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 bukan tidak pidana, adalah kurang tepat. Walau sudah terjadi perdamaian dan Laporan dicabut.

Alasannya : Jika kita ikuti alur cerita mulai dari tanggal pelaporan 21 Januari 2014 sampai proses terjadinya perdamaian sekitar bulan Oktober 2017 selama 4 tahun.

Keganjilan-keganjilan yang terjadi selama proses penyidikan sampai Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)  atas LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR dikeluarkan

Waktu yang direntang sangat panjang, sehingga terkesan tidak wajar, sedangkan untuk membuktikan sebuah Tindak Pidana dengan banyaknya saksi yang telah dipanggil, adalah sebuah keniscayaan bahwa laporan tersebut adalah bukan tindak Pidana.

Terbukti Ditreskrimum Polda Sumbar mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Chindar Hari Prabowo adalah sebagai Tersangka.

Sayangnya pelapor tidak diberitahu bahwa Cindar sudah ditersangkakan oleh Ditreskrim Polda Sumbar yang ditanda tangani Kombes Pol Erdi Caniago.

Sementara dalam surat SPHP, dalam penghentian Penyidikan LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR, Kombes Erdi Chaniago menyatakan bahwa Laporan tersebut bukan tindak pidana.

mengamati kejadian ini, jelas terlihat bahwa laporan perkara yang terkait dengan Pasar Banda Buek di ganjal.

Lanjutnya lagi, Berikut tanda kasus ini di halangi, SPDP tidak diserahkan ke kejaksaan, dari awal sudah terlihat bahwa kasus ini belum boleh di konsumsi oleh pihak jaksa.

“Saya sangat paham dengan keadaan yang sedang terjadi.

Hanya saja, sebagai LSM tentunya kita harus mengetahui sampai titik akhir, agar semuanya jelas”, kata ketua LSM KOAD

Berikut adalah bukti Perkara Pidana pasar Banda Buek dipermainkan, terlihat dari SP2HP Nomor B/132/VII/2016 Ditreskrimum, tanggal 29 Agustus 2016, yang ditanda tangani Akbp Eri Dwi Haryanto S.IK masih mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR :

  1. Penyidik telah memeriksa Rini Eka Gusti, Indrawan dan Gusveri.
  2. Penyidik akan melakukan penetapan tersangka.
  3. Penyidik akan melakukan Pemeriksaan tersangka.
  4. Penyidik akan melakukan mengirim berkas ke kejaksaan tinggi.

Seharusnya saksi lebih 15 orang, kurang tepat jika keputusan SP3 tersebut hanya menyebutkan bahwa saksi hanya 3 orang saja.

Jika seluruh saksi yang telah dimintai keterangan dijadikan sebagai bukti petunjuk maka akan didapat adanya pidana lain sebagai temuan seperti : Gratifikasi, Suap, Tipi Bank, TPPU, Korupsi, Surat Palsu dan keterangan Palsu oleh Chindar Hari Prabowo, kartu kuning Palsu yang diterbitkan oleh Ir Asnel, akta palsu yang direkayasa Notaris Ja’afar SH.

Apa yang menyebabkan proses begitu sulit dilanjutkan, begitu kuatkah pengaruh pelaku kejahatan ini?

Kali ini mari bersama kita saksikan. Akankah disposisi kapolda sumbar mereka abaikan?

Disposisi Kapolda sangat jelas, ” Tindak lanjuti, Pelajari, Teliti, Proses sesuai dengan prosedur“.

Begitu juga Disposisi Dirreskrimum No B/2024/XI/RESI/.1.2/2020/Ditreskrimum,

Pelajari dan klarifikasi

Lebih lanjut ketua LSM KOAD mengatakan, “kami berharap Bapak Kapolda, Itwasda, Propam Polda Sumbar dan jajaran yang berkepentingan, benar-benar prioritaskan, Polda sumbar adalah tempat masyarakat melapor, terutama yang terkait masalah pidana.

Jangan karena ada hal yang menghalangi, laporan kami di peti Es kan, kalau kami tidak bertanya, malah didiamkan”, kata Indrawan ketua LSM KOAD

Polisi sebaiknya bekerja dengan prosedur, berikut dijelaskan oleh ketua LSM KOAD bahwa Tugas pokok Ditkrimum adalah :

Menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.

Sedangkan fungsi Ditkrimum adalah untuk :

  • Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan Laboratorium forensik lapangan;
  • Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
  • Peng-analisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas Pelaksanaan tugas ditreskrimum.
  • Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum dl lingkungan polda; dan
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan ditreskrimum.

Ketua LSM KOAD berharap pada Ditrkrimum Polda Sumbar

“Kita harus fair, bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindak lanjuti oleh Polisi, jangan ada alasan apapun yang membuat laporan terganjal terkesal dilupakan masa laporan kami sampai 4 tahun, akhirnya setelah lama  menubggu malah SP3 yang kami dapat.

LSM KOAD sebagai lembaga yang bekerja memperjuangkan hak-hak masyarakat dan ikut serta dalam melakukan pemberantasan Tindak pidana korupsi, berharap diberi kesempatan untuk bersinergi dengan penyidik Polda Sumbar.

Sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai perkara di wilayah hukum Polda Sumbar khusunya.

Kami berharap Polda Sumbar segera menindaklajuti kejadian aneh dalam penerbitan SP3 perkara pidana pasar Banda Buek.

Kami sebagai LSM keberatan perkara ini dijadikan permainan pihak-pihak yang memiliki kepentingan khusus”, Jelas ketua LSM KOAD. (Red)