Ganti Nama Toko, Aset Bypass Teknik Akhirnya Raib

KabarDaerah.com – Sikap masa bodoh yang dipertontonkan Istri Rusdi, akhirnya membuat Indrawan yakin membawa masalah pemalsuan, penggelapan aset ke ranah hukum.
kata Indrawan, Biar jelas, walau mereka pura pura tidak mengetahui bahwa usaha By Pass Teknik adalah modal patungan. Indrawan Rusdi dan Firmansyah.
Firman sebagai orang yang ikut menanamkan modal mengatakan bahwa Dia sengaja memasukkan modal ke usaha By Pass Teknik untuk ikut memajukan usaha Rusdi.
“kami bersahabat saya memang tidak memiliki perjanjian tertulis dengan Rusdi”, Katanya.
Menurut saya sebaiknya Yenita dan anak Rusdi segera menyelesaikan hutang dan hak orang lain yang berada dalan usaha By Pass Teknik.
tambah Firman, “jika tidak, saya yakin Indrawan akan menempuh jalur hukum”.
Biasanya pelaku tindak pidana, tidak mengetahui, setelah dilaporkan ke penegak hukum, biasanya mereka sadar.
Apalagi sekarang keadaan makin lama makin sulit, nggak mungkin uang sebanyak itu sengaja dibiarkan ditangan orang yang tidak berhak.
Yenita dan anak Rusdi memang memiliki hak, tetapi hanya dalam bagian hak Rusdi saja, bukan dalam usaha By Pass Teknik, jika dilakukan perbuatan hukum oleh siapapun selain pemilik hak adalah pelanggaran Pidana. kata Firman mengakhiri.
Keterangan Firman di perkuat oleh keterangan pengacara Hengky “Cobra” Pardosi
” Sebaiknya keluarga Rusdi secepatnya minta maaf, sebelum penyidik kepolisian melakukan tugasnya”, kata Hengky.
ASET USAHA TOKO BY PASS TEKNIK DIKUASAI ISTRI DAN ANAK RUSDI 

Dikatakan Indrawan bahwa By Pass Teknik adalah usaha patungan. Usaha tersebut awalnya hanya beraset Rp.400.000.000, Rp100.000.000,-kondisi layak jual dan Rp.300.000.000,- dalam keadaan Rusak,

lanjutnya, Setelah diberikan tambahan modal sebesar Rp.72.500.000, barulah usaha tersebut berkembang.

Tahun 2019 kami mulai megembangkan usaha by pass teknik ke Payakumbuh, sadangkan Yenita ditunjuk sebagai pimpinan toko sedangkan bayu dan Faisal ikut bekerja di toko tersebut.

Setahun berjalan, usaha by pass teknik cabang 50 kota tidak mengalami perkembangan, bahkan merugi, sehingga Rusdi dan Indrawan akhirnya menutup cabang tersebut.

Setelah itu, sebagian barang-barang diduga diambil alih oleh Yenita dengan cara memindahkan sebagian besar barang eks by pass teknik tersebut ke toko baru yang disewa Yenita. sehingga dapat diduga nilai Aset yang dikuasai Yenita lebih kurang Rp 709.000.000,- terdiri dari sebagai berikut:

  1. Mobil Yaris yang menjadi agunan kredit pada Bank Nagari Rp.160.000.000
  2. PCX dengan nilai lebih kurang Rp.30.000.000
  3. Pencairan Kerdit Bank Nagari Rp.160.000.000
  4. Pengembalian uang kredit Avanza bulan Agustus 2018 s/d Februari 2021 Rp.90.000.000
  5. Asset Toko lebih kurang dengan nilai Rp.250.000.000
  6. Pendingin ruangan Rp.4.000.000
  7. Transfer uang hasil usaha ke rekening Yenita Rp.15.000.000,-

Seharunya Yenita tersebut menyadari bahwa, saat pertama menikah dengan Rusdi, sengaja diajak agar memasukkan modal ke usaha By Pass Teknik, kemudian membuka cabang sendiri, tapi Yenita menolak dengan dalih tidak mungkin menggadaikan rumahnya.

“Yenita akan terjebak perbuatannya sendiri, saya yakin setelah di laporkan baru akan sadar nahwa dia telah salah langkah”, katanya lagi.

Indrawan menjelaskan bahwa, via telpon Yenita berdalih, bahwa sebagaian barang telah dibawa kepadang dan yang lainnya sudah dibayar ke Rusdi. demikian dikatakannya.

Tambahnya lagi, Setelah Rusdi sakit sempat saya pertanyakan kepada Yenita istri Rusdi.

Kata Indrawan, melalui pembicaraan hand Phone, Yenita menyebutkan bahwa, seluruh barang yang berada pada toko Yenita dan ujang sudah dibayar lunas.

Salah seorang saksi utama adalah Marlim, Marlim membenarkan hal tersebut,” Rusdi pernah mengatakan kepada saya hal yang senada. bahwa cabang by pass teknik yang berada di payakumbuh sudah ditutup dan barang di pindahkan ke toko ujang bersama yenita.

Kata Marlim lagi, “Belakangan saya ketahui usaha tersebut sebenarnya adalah modal bersama Rusdi dan Indrawan.

Jika demikian, jelas bahwa ada unsur pemalsuan, karena nama yang dibuat pada toko tersebut telah berganti, tidak sesuai dengan yang sebenarnya, katanya lagi.

Belakangan diketahui, bahwa rekayasa surat keterangan usaha By Pass Teknik atas nama Rusdi , ini sengaja dilakukan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.

Lebih lanjut dijelaskan Marlin, “saya berani bersaksi bahwa sebagian besar uang kredit tersebut diterima oleh Yenita istri Rusdi, melalui transfer rekening, saya mengetahui melalui cerita Rusdi saat masih sehat.”,kata Marlim

Menurut cerita Marlin, Rusdi sempat marah besar ketika Yenita meminta uang kredit tersebut dipakai sebagai pembayar mobil Yaris yang digadaikan sebagai agunan”, demikian kata Marlin.

Saat dikonfirmasi kepada Indrawan, dikatakannya, “saya mengetahui bahwa Rusdi telah melakukan transfer sejumlah uang setelah pencairan kredit dari Bank, karena tiap akan mengerjakan sesuatu Rusdi selalu memebri tahukan kepada saya selaku partner usahanya.

Sepengetahuan saya Yenita juga pernah melakukan tranfer dari rekening Rusdi ke rekening Yenita saat Rusdi sakit sebesar Rp.15.000.000,-, Jumlah total uang yang diterima Yenita lebih kurang Rp.175.0000.000,-demikian kata Indra menjelaskan pada redaksi.

Hengky sebagai pengacara menjelaskan, “perbuatan ini terkait dengan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan, dikatakannya bahwa surat palsu atau rekayasa mengacu pada Pasal 263, 264, KUHP berikut keterangan pasal tersebut.

  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama 6 thn.
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (KUHP 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
  3. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap :

  1. Akta-akta otentik
  2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.
  5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
Demikian isi dari Pasal 263 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua.
Dijelaskannya bahwa “ketika saya meminta agar dibuatkan tambahan keterangan dari dari Lurah, pegawai lurah tidak bersedia, kata Indrawan
Sedangkan pasal penipuan dan penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHPidana) juga dapat disangkakan kepada Yenita yang telah mengusai seluruh aset By Pass Teknik yang berada ditangannya.Tim)