Setalah 17 Jam Diperiksa Penyidik, HB Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah KNPI Halbar

TERBARU18 Dilihat

MALUT, kabardaerah.com – Tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tahun 2018 senilai Rp.300 juta ditahan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara.

Penyidik Polres Halbar telah menahan HB (Unces) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah KNPI Halbar. Unces ditahan setelah 17 jam diperiksa penyidik, Jumat (17/12/2021) akhir pekan kemarin.

“Kami tetapkan dua tersangka. Masing-masing mantan Ketua KNPI berinisial MM dan mantan sekretaris berinisial HB,”Ungkap Kasat Reskrim IPTU Ambo Wellang saat diwawancarai Wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).

Dari dua tersangka ini lanjut Ambo Wellang, baru HB (Unces) yang kami tahan, Karena tersangka tersebut dinilai tidak kooperatif dengan panggilan penyidik.

“Karena beberapa panggilan tidak datang makanya yang bersangkutan kami tahan untuk memudahkan saat tahap II nanti,”kata Kasat Reskrim.

Sementara tersangka MM belum ditahan karena dinilai kooperatif ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa.

“Untuk tersangka lain belum ada. Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya. Kalau memang ada, kami akan gelar perkara lagi,”ujarnya.

Kedua tersangka ini kata Ambo, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

Sementara tersangka HB kepada wartawan mengaku akan membongkar siapa saja yang turut mencicipi anggaran tersebut.

“Saya akan patah jari dan saya pastikan masuk berjamaah, karena bukan cuma saya yang nikmati,”katanya.(*)

 

 

Reporter : Irwan FK
Editor      : Sahril H. Hi. Kasim