Lakukan Penipuan, Dua Jaksa Gadungan Diamankan Tim Intel Kejagung

KRIMINAL157 Dilihat

Jakarta, KabarDaerah.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dua orang perempuan yang mengaku ngaku sebagai Jaksa dan melakukan tindak pidana penipuan sekitar Rp.2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung)., Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang perempuan berinisial FRA dan DTM.

“Diamankan disalah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, sekitar pukul 10.30 WIB hari ini (Kamis, 17/3/2022-red),” ujar Dr Ketut Sumedana.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, tutur Dr Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis (17/03/22).

Adapun modus, lanjut Dr Ketut Sumedana, FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.

Sementara kerugian yang dialami para korban cukup fantastis yaitu kurang lebih sekitar Rp.2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah), tutup Dr Ketut Sumedana.

 

Kontributor  :  Muzer