Dugaan Korupsi di RSUD M Zein Painan, DPD LSM LIRA Pessel Surati Kejati Sumbar dan KPK RI

Jakarta, KabarDaerah.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Pesisir Selatan (DPD LSM LIRA Pessel) resmi menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait proses hukum yang bergulir RSUD Painan.

Hal itu terkait diduga proyek relokasi RSUD M Zein Painan terindikasikan banyak penyimpangan dan merugikan keuangan negara Rp 32,135 Miliar.

Ketua DPD LSM Lira Pessel., Erizal, SH melalui Sekretaris., Rega Desfinal, ST menyampaikan, bahwa kami secara resmi telah menyurati kedua lembaga ini dan telah berkoordinasi tentang dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Painan, Jum’at (25/03/22).

“Kami dari DPD LSM LIRA Pessel berkomitmen untuk mengawal kasus ini,dan kami telah menyurati tentang perkembangan kasus ini,” ucap Rega.

Sesuai dengan slogan, kami Mendengar, Melihat dan Berbuat, kata Rega.

Ini semata-mata atensi dari lembanga kami untuk mengawal dugaan korupsi yang terjadi dan ini sudah menjadi informasi buat publik.

Pada kesempatan itu, DPD LSM LIRA Pessel melihat dari poin-poin hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar terhadap proyek relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak.

Adapun hasil audit BPK RI Perwakikan Sumbar nomor : LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pembangunan relokasi RSUD M Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes nomor: 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.

2. Pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL UPL.

Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya (UNS) yang diketuai oleh Dr Ir Koespiadi, MT tanggal 29 Agustus 2018 menyimpulkan, bahwa pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu serviceability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.

Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan. Ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung dan bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan fondasi secara terus menerus. Lagi pula, penggunaan konstruksi fondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.

3. Proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yaitu, dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero) pada http://lpse.pesisirselatankan.go.id, ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di-upload, dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pessel, terindikasi ada persekongkolan diantara peserta lelang yang memasukan penawaran dengan temuan sebagai berikut:
a. Terdapat kesamaan dokumen dukungan.
b. Seluruh penawaran mendekati HPS.
c. Pengunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,135 miliar, kata Rega.

Sebelumnya, telah disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar terhadap LKPD Tahun Anggaran 2016 Nomor: 35.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati (Hendrajoni) agar meminta pertanggung jawaban Bupati Pessel periode 2010-2015 (Nasrul Abit), karena pelaksanaan proyek relokasi RSUD M Zein Painan tersebut melanggar Pasal 54A Ayat (6) Permendagri omor: 21 Tahun 2011 yang berbunyi, “jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak, tidak melampaui akhir masa jabatan kepala daerah”, karena masa kontrak proyek tersebut berakhir pada bulan Juni 2016.

Sementara masa jabatan Bupati periode 2010-2015 berakhir pada bulan Oktorber 2015, sesuai dengan Surat Mendagri nomor : 131.13-5680 Tahun 2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Pemberhentian dengan Hormat Bupati Pesisir Selatan yang pada saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar.

Selain itu, juga ditemukan kejanggalan, bahwa pekerjaan dimulai tanggal 18 Mei 2015, bersamaan dengan keluarnya IMB, dan IMB yang dikeluarkan ada dua buah dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi luasnya berbeda, yang satu luasnya 9.998 meter persegi, dan satu lagi 11.919 meter persegi.

Proyek relokasi RSUD M Zein Painan ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama jadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Besar pinjaman Rp 99 miliar, dengan rincian Rp 96 miliar untuk konstruksi dan Rp 3 miliar untuk Alkes, dan jangka waktu pinjaman selama lima tahun.

Pada kesempatan itu, Rega juga menyampaikan, bahwa persoalan proyek tersebut sudah diusut Polda Sumbar dan beberapa pejabat terkait sudah diperiksa. Dan sebelumnya, dalam keterangan LKPD Tahun Anggaran 2019 yang sudah di audit BPK, disebutkan, bahwa hasil audit investigasi BPK tersebut sudah diserahkan Bupati Pesisir Selatan kepada KPK pada tanggal 2 Juni 2020 dengan surat nomor 700/1581/Insp-PS/VI/2020.

Berdasarkan hal tersebut, DPD LSM LIRA Pessel secara resmi menyurati kepada yang terkait atas dugaan Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32,135 miliar. (Tim)