Bersama Kejaksaan, Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering

Sumbar, KabarDaerah.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melaksanakan pemusnahan puluhan kilogram Narkotika jenis Ganja kering di Mapolda Sumbar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (04/08/22).

Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang dengan Nomor : R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar., Kombes Pol Rudy Yulianto, SIK, MH bersama Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Dwi Sulistyawan, SIK, M.Si dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kabid Humas., Kombes Pol Dwi Sulistyawan, SIK, M.Si mengatakan, barang bukti Narkotika jenis Ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang pelaku bernama Meyyori Pratama (27 tahun) oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.

“Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba,” Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Untuk pasal yang disangkakan, sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. (Mus)