Dalam Waktu 24 Jam, Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Talapeta

Sumut, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolresta Deli Serdang., Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Reskrim., Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini didepan Kantor Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam keterangannya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskam, bahwa awal kejadian yang dimaksud dimana awalnya pada hari Kamis (05/05/22) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku inisial ST (32) bersama dengan abang kandung nya yakni korban sendiri yaitu Ebeneser Tarigan (38).

“Keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya didaerah tempat tinggalnya di Dusun III, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang,” ucap I Kadek kepada awak media, Jum’at (06/05/22).

Saat proses penimbangan, kata I Kadek, berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah pelaku ST. Kemudian pelaku ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.

“Saat itu juga, pelaku ST menarik parangnya yang berada dipinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP,” ungkap I Kadek.

Mendapati informasi kejadian tersebut, lanjut I Kadek, Satreskrim Polresta Deli Serdang yang di backup Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, pelaku ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas.

Saat dikonfirmasi, pelaku ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Untuk pelaku sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Leo Depari)