DPW KPK Tipikor Kalimantan Selatan Meminta Mabes Polri turun untuk Berantas Ilegal mining.

 

Kabupaten Tanah laut,Dalam pengawasan intelejen DPW KPK Tipikor banyak ditemui tambang liar,salah satu KP exs Cenko wilayah Tapin ditemukan tambang Ilegal sesui informasi masyarakat ada beking oknum Polisi bahkan keluarga dari oknum petinggi kepolisian,siapa yang kerja dan dibelang layar KPK Tipikor sudah kantongi nama yang bersangkutan,Aksi pertambangan tanpa izin (PETI) diam-diam berlanjut di Kalimantan Selatan setelah itu lanjut ke Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, giliran dugaan praktik PETI terpantau di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu,Tabalong, Hulu Sungai Selatan,Kabupaten Banjar
Aksinya pun makin berani.tidak hanya menyerobot lahan pemegang IUP OP, melainkan konsesi pemegang PKP2B pun tsk luput dari jarahanya,dampak banjir tak dipikirkan oleh para penambang ini.

Pantauan Intel KPK Tipikor berlanjut ke Kabupaten Banjar,PETI terjadi di Sungai Pinang, Karang Intan Mataraman, Sambung Makmur pengaron hampir merata tak tersentuh hukum dari pihak aparat setempat ini tidak bisa dibiarkan ujar ketua DPW KPK Tipikor Kalsel.

Ketua DPW KPK Tipikor Kalsel saat dikonfirmasi telah konsultasi dengan pihak Mabes Polri,Jaksa juga Mabes TNI saat berada di Jkt ketua DPW KPK Tipikor Kalsel meminta adanya gerakan razia gabungan dan menindak semua yang terlibat dalam penambang Ilegal tersebut siapapun dia bekingnya harus ditindak,semua perusahaan pemegang IUP OP dan PKP2B yang menjadi korban aksi illegal mining menghubungi ketua DPW KPK Tipikor mau melaporkan kasusnya ke penegak hukum,seperti halnya PT AS salah satu
Perusahaan yang berani melaporkan ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Menkopolhukam RI, Mahfud MD ujar ketua DPW KPK Tipikor pada awak media.

Dalam waktu dekat DPW KPK Tipikor bekerjasama dengan masyarakat melakukan investigasi untuk menguatkan temuanya untuk dibawa ke Mabes Polri dan Presiden RI,tambang illegal tidak bisa dibiarkan karena dampaknya cukup dirasakan warga Kaksel,yang mana dampak Banjir Bandang dan banjir sat hujan turun terus nenerus,siapapun yang terlibat mau adik,anak,menantu,saudara penegak hukum yang ikut bermain harus ditindak dengan tegas,”HUKUM TEGAK LURUS” jangan lagi ada intilah Hukum tumoul keatas tajam kebawah.mengacu pada UU Kegiatan illegal mining melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 menyangkut Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

KPKRI,Mabes Polri gabungan harus segera turun menyebar ke 5 Provinsi di Kalimantan untuk menyetop semua penambangan Ilegal dan menindak Penambang berizin tapi tidak melakukan kewajiban Reklamasi sesui aturan 10% harus dilaksanakan untuk menutupi bekas galian dan adanya penghijauan kembali,sesui pantauan ketua DPW KPK Tipikor banyak tambang yang tidak melakukan reklamasi,lalu uang jaminan 10% kemana tanya ketua KPK Tipikor Kalsel Drs.Eka Adi Putra pada awak media saat dihubungi dikantornya,hal tambang belum lakukan reklamasi dalam waktu dekat DPW KPK Tipikor Kalsel segera koordinasi dengan penegak hukum di Kalsel dalam menindak oknum yang mrnggelapkan dana reklamasi ujarnya.

Khai