TPP Cair Jika Dapat Tiga Orang Divaksin, Ketua DPD RI : Tunjangan Adalah Hak Guru

Jatim, KabarDaerah.com – Ketua DPD RI., AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.

Menurut La Nyalla, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” ucap La Nyalla yang sedang reses di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/04/22).

Hal tersebut, lanjut La Nyalla, mengindikasikan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemda harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,” tutur La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung (MA) menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

“Saya berharap Pemda terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” kata La Nyalla.

La Nyalla berharap, kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

“Pemda seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan,” tutup La Nyalla. (**)