SP2Lid Polsek Kuranji dan Polresta Padang, Akhirnya Ditangani Propam Mabes Polri

Sumbar.KabarDaerah.com–Proses yang telah dan sedang dilakukan baru Wawancara atau interview, guna meminta keterangan saksi-saksi.

”Sedangkan olah TKP belum dilakukan, scafolding sisa masih berada di lokasi. Hal itu menunjukkan bahwa Penyidik belum melakukan proses hukum sesuai aturan”, kata ketua LSM KOAD.

Lanjut ketua LSM KOAD lagi, “saya maklum Kasat Reskrim baru berganti, wajar jika alat bukti belum ada. Pada hal pelapor stelah menyerahkan bukti ke penyidik pembantu”.

“Alasan Kasat Reskrim bahwa belum ada alat bukti, jelas sebuah kebohongan”, kata Indrawan.

“terbitnya SP2Lid  membuat pelapor tidak puas, saya yakin penyidik belum maksimal pasalnya dala surat SPPHP Mulyadi caon tersaga elum dipanggil ”, katanya.

 

KASAT RESKRIM POLRESTA PADANG SEHARUSNYA JUJUR

Indrawan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berharap konsep PRESISI  (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan) yang digulirkan Kapolri, dilaksanakan dengan baik oleh pak kasat. Sehingga kejadian yang kami alami sebenarnya tidak perlu terjadi.

“Saya tidak menduga sama sekali pengaduan saya akan dihentikan”, ulasnya.

“terlapor atau pihak ketiga, sesuai pasal 1646, 1340 dan 1337 KUHPerdata jelas tidak terkait dengan perjanjian saya dengan Rusdi apalgi dengan objek perjanjian”, Jelasnya.

Yang paling nggak masuk akal, barang yang dilaporkan merupakan titipan, terlapornya adik Rusdi, apa hubungan usha say dengan adik Rusdi, lalu Bukti telah kami lengkapi, mulai dari tenda terima barang, catatan penjualan juga telah diserahkan bisa dikatakan pentidik tinggal meramu sehingga tercipta rangkaian kejadian yang diduga pidana,  tambahnya.

Berikutnya, Barang sisa scafoding yang masih berada di TKP adalah barang bukti yang akan dijadikan bukti petunjuk.

sangat naif apa yang dilakukan kaposek kuranji dan Kasat Polresta Padang dalam menghentikan perkara.

 

Setelah SPPHP tanggal 30 April 2022, kata pelapor, “saya masih berusaha beberapa kali menemui kasat Reskrim Polresta Padang”, jelas ketua LSM KOAD itu.

 

Setelah kembali menyerahkan bukti. Kasat terlihat salah tingkah dan bertanya perihal Kronologis kejadian.

Akibatnya Saya dibuat kesulitan, Kapolres minta saya menemui Kasat, Kasat minta saya ke penyidik lalu penyidik bilang ueusannya ke kasat lagi.

Lanjut Indrawan,” sebelumnya Kapolres (Kombes Imran Amir) saat diskusi tanya jawab melalui WA, sepertinya beliau kesulitan menjawab pertanyaan saya, kemudian memutus hubungan WA, saya diblokir, kata Indrawan.

Saya sempat pertanyakan ke beliau, kenapa perkara saya dihentikan?.

 

Cerita Indrawan ke media ini, Kapolres Padang Kombes Imran Amir menjawab melalui WA bahwa terlapor telah meninggal dunia.

Selanjutnya, kenapa alasan Kasat Reskrim Polresta Padang, Belum ada alat bukti…????

Akhirnya Kombes Imran Amir seperti kesal, akhirnya WA saya diblokir, lalu saya diminta menghadap Kasat Reskrim.

 

Perkapolri pasal 1 nomor 2, ”penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, tujuannya mencari serta mengumpulkan bukti  sehingga dengan bukti tersebut bisa membuat terang perkara tindak pidana yang terjadi, akhirnya bisa menemukan tersangka”.

 

Berikut tentang penyelidikan didefinisikan sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

 

Berikut dijelaskan ketua LSM KOAD, “Kasat Reskrim harus Profesional, Laksanakan program Presisi (Prediktif, Tranparan, Resposif dan Berkeadilan).

Pelajari perkara dengan seksama agar paham, Jangan putar balik fakta. Kasat seharusnya bisa menjaga marwah Institusi Kepolisian jangan rendahkan jati diri polisi.

 

Terkait scafolding adalah barang titipan, Kasat reskrim Tidak mungkin belum paham, sedang yang menjadi terlapor adalah adik dari Rusdi”, katanya.

 

“Kami berharap Propam akan mengungkap keganjilan yang terjadi, saya sebagai pelapor tidak puas dengan kenerja Kapolsek dan Kapolresta Padang. kami tidak bisa berbuat apa apa kecuali melaporkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Jika etika dan profesi ada yang dilanggar tentunya itu tugas Divisi Propam”, katanya.

 

Berikutnya dijelaskan Afrizal SH, Dasar Polisi melakukan proses hukum harus sesuai dengan perundang-undangan ”

Lanjut Afrizal, ” Saya yakin, unsur pidana sudah terpenuhi, tindak pidana sudah dilakukan dan telah terjadi kerugian materil dan immamateril. barang bukti, berupa surat dan gembok yag dirusk juga sudah diserahkan ke Polsek kuranji.

Seharusnya penyidik berfikir panjang untuk menerbitkan SP2Lid atas perkara tersebut.

Dengan kejadian ini, saya menduga, tujuan Polisi mengarahkan laporan menjadi pengaduan dengan maksud agar gampang dihentikan, karena tidak tercatat sebagai laporan dalam buku administrasi kepolisian “.

 

“dengan mempersulit Klient saya untuk melapor diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang yang berlaku, kita akan laporkan ke Divisi Propam, katanya

 

Seharusnya, setelah Polisi mengetahui, langsung lakukan penyelidikan, bukannya sibuk membela perbuatan terlapor, Polisi malah berlaku seakan sebagai pengacara terlapor, Polisi harus adil, dan transparan, tambahnya

 

Dengan mengetahui bahwa terlapor melakukan TANPA HAK pasal pencurian dapat di sangkakan, apalagi klient saya sudah mengingatkan melalui empat surat somasi .

Untuk mengetahui terlapor memiliki hak atau tidak, Kapolsek Kuranji pelajari dulu KUHPerdata seperti pasal 1646, pasal 1340, pasal 1337, pasal 1313, 1320.

 

Jika belum ada alat bukti, kasat bisa minta ke pelapor apalagi pelaporan telah dilakukan dari tanggal 8 Desember 2021 dan betuknya pegaduan.

 

Artinya sampai dehentikan laporan perkara sudah berjalan selama 5 bulan. Masak proses penyelidikan tidak menemukan perbuatan pidana.

ditambah lagi dengan SP2Lid terbitkan 2 hari menjelang lebaran, indikasi peyimpngn sagat kental. Ditambah lagi scafolding sisa yang ada TKP masih berada dilokasi. Menandakan belum dilakukaolah TKP. Bukankah scafolding itu bukti.?. kata Afrizal.

 

“Terlapor belum dipanggil, dari keterangan terlapor, akan didapat pengakuan. Sehingga calon tersangka bisa didapatkan.

Dalam penetapan tersangka pengakuan tersangka adalah salah satu alat bukti.

Jadi jika kasat mengatakan belum ada alat bukti, wajar salah satu bukti permulaan adalah LP ditambah satu alay bukti yang sah, kata Afrizal SH.

 

Kata Afrizal lagi, sebagai advokad saya akan jelaskan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang diatur dalam Perkapolri :

Pada bagian kedua tentang Penyelidikan

Menurut Pasal 5 ayat (1) Penyelidikan dilakukan berdasarkan:
a. Laporan dan/atau pengaduan; dan
b. Surat perintah penyelidikan.

Menurut Pasal 5 ayat (2) Dalam hal terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana, dibuat laporan informasi dan dapat dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan dan/atau pengaduan dengan dilengkapi surat perintah.

 

Sedangkan Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan (saksi-saksi)
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi:

  1. Orang
  2. Benda atau barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa/kejadian
  5. Kegiatan

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dugaan peristiwa tersebut :

  1. Tindak pidana atau
  2. Bukan tindak pidana.

 

Hasil gelar perkara memutuskan:

  1. Merupakan Tindak Pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara Tindak Pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Kata Afrizal SH, “Penyidik sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya, kumpulkan alat bukti, buat terang terang perkara, guna menemukan tersangka pidananya.

 

Selanjutnya, jika Perjanjian yang menjadi penghalang, tentunya kita harus berpedoman kepada KUHPerdata, dengan dasar beberapa pasal, semua akan jelas, seperti pasal 1320 menjelaskan tentang sahnya suatu perjanjian.

 

“Surat Perjajian Kerjasama berlaku sebagai undang undang hanya bagi para pihak yang berjanji.

Jadi, tidak harus dilakukan gugat perdata terlebih dahulu.

Karena gugatan hanya kepada Rusdi ?? kaitannya dengan adik Rusdi tidak ada”, kata Afrizal

 

Lanjutnya, “Sebagai pengacara, Saya menolak dikatakan tidak paham dengan pekerjaan saya”. kata Afrizal SH

 

“Kewenangan Polisi sudah jelas, aturan perundang-undangan sudah mengatur hal-hal yang diperlukan dalam rangka melakukan tugas polisi (mengumpulkan barang/alat bukti, membuat terang terang perkara guna menemukan tersangka)”.

 

lanjutnya Afrizal, ” Berdasar hukum perdata, bahwa terlapor tidak masuk para pihak yang berjanji, sehingga tidak memiliki hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha Toko Bypass Teknik.

 

Pihak ketiga tidak bisa mengambil manfaat (Pasal 1340 KUHPerdata).

Jika terlapor tidak memiliki hak, bukannya sudah jelas bahwa salah satu unsur utama terpenuhi” kata Afrizal SH.

 

Pada Pasal 1337 KUH Perdata dipertegas bahwa “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. dengan dua pasal ini saja jelas sudah bahwa terlapor tidak memiliki hak “, jelas Afrizal SH.

 

“Seharusnya yang dilakukan, beranjak dari hal ini, perlu pembuktian, apa yang dimiliki terlapor, sehingga berani melakukan perbuatan hukum (menjual barang-barang Bypass Teknik), apalagi dengan menjual barang yang dititip pada usaha toko Bypass Teknik”, kata Afrizal SH

 

“Jika Penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan, setelah olah TKP, Penyidik bisa dengan kewenangannya memasang garis polisi dan melakukan penahanan.

Ketika dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri dan  menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya dapat segera dilakukan penahanan.

 

Dengan tidak dilakukannya hal hal yang seharusnya dilakukan, maka jelas sudah, Kasat Reksrim belum melakukan proses hukum sesuai aturan.

 

Lanjutnya, “jika benar alasan Kasat belum ada alat bukti maka setelah klient saya menyerahkan alat bukti, seharusnya perkara kembali berproses.

 

Informasi dari klient saya, bahwa dia sudah beberapa kali datang menemui kasat reskrim dan penyidik malah keduanya saling lempar tanggung jawab”, kata Afrizal SH.

 

Berikutnya kata Afrizal SH, dalam pasal 1340 dan pasal 1337 KUHPerdata terlapor tidak punya hak dan dilarang melakukan perbuatan hukum”.

 

Setidaknya, jika rangkaian penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan dengan benartentunya toko seharusnya ditutup dalu, setidaknya kedua pihak diminta menutup dan mengunci TKP Toko Bypass Teknik ”, kata Afrizal SH.

 

Lanjutnya, “Setiap hari terjadi perampokan di Toko Bypass Teknik, seharusnya bisa segera lakukan Penahanan karena tertangkap tangan.

saya sangat menyayangkan, Institusi Polri yang sedang berbenah tercemar oleh ulah oknum yang terkesan melindungi pelaku pidana.

Sehingga Jargon Presisi yang dibanggakan Kapolri cacat ditangan Kapolsek Kuranji dan Kapolreta Padang.

 

Klient saya sudah melapor ke Propam Polda Sumbar.

Namun setelah satu bulan tidak ada perkembangan apapun.

Kemudian saya meminta untuk melajutkan laporan ke Kapolri dan divisi Propam Mabes Polri melaporkan tindakan yang tidak sesuai etika dan profesi di kepolisian. (Tim)