Afrizal SH: Sistem Pelaporan di Polda Sumbar, Semua Mengarah Ke Pengaduan

Sumbar.KabarDaerah.com– Polda Sumbar jauh ketinggalan dari sisi pelayanan publik terkait dengan Sitem pelaporan tindak pidana. kata Afrizal SH pengacara Indrawan.

 

Seperti yang dialami seorang pelapor bernama Indrawan yang datang ke SPKT Polda Sumbar. setelah tiga kali mendatangi SPKT Polda, Laporan Indrawan seakan akan ditolak dengan halus, akhir Indrawan menulis surat ke Kapolda Sumbar terkait perbuatan sekelompok orang dalam usaha Toko Bypass Teknik.

 

Seperti yang digadang-gadang Kapolri akan menjadikan Polri yang PRESISI. selajutnya bagaimana mungkin pelayanan publik yang prima dapat diperoleh oleh masyarakat, ketika proses penggiringan laporan yang dilakukan oleh piket di SPKT, pada hal piket SPKT tidak mampu memutuskan, diterima atau ditolaknya sebuah laporan. bahkan untuk membuat tanda terima surat laporan saja Piket tidak berani sampai ke piket Reskrimpun demikian keadaannya.

 

Jika memang sudah prosedur baku dan harus dilaksanakan, tentunya Polisi harus tetap mengacu kepada KUHAP, UU Kepolisian, Perkapolri, KUHP dan KUHPerdata.

Polisi seharusnya menerima dulu laporan dari masyarakat. buatkan tanda terima laporan, lakukan penyelidikan temukan dugaan perbuatan pidananya. karena syarat menetapkan tersangka adalah dua alat bukti yang cukup dan salah satunya adalah Laporan Polisi.

Sebenarnya tidak sulit jika segera dilakukan oleh Reskrim, bahkan akibat sistem yang menyalahi perundang undangan sampai ke seluruh jajaran Polisi di daerah Polres dan Polsek.

 

“Seakan akan hanya Pengaduan yang boleh dilakukan, laporan tunggu dulu. oleh sebab itu ketika kita melapor, berbagai pertanyaan yang diajukan oleh piket SPKT sampai ke piket Reskrim, harus kita jawab”, kata Indrawan.

 

Kata Afrizal, “sebagai pengacara meminta agar Kapolda Sumbar segera mengacu kepada program Presisi yang digagas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan demikian maka pelayanan prima yang menjadi Wacana Kapolri dapat terwujud”.

 

Lanjut Afrizal, “Jika bawahan Kapolri tidak mendukung, tidak siap, atau tidak mau berubah, maka program tersebut akan menjadi beban moral bagi Institusi kepolisian, sehingga perubahan yang gadang-gadang oleh Kapolri hanya akan menjadi angan-angan”, kata Afrizal.

 

Tambah Indrawan, Namun sangat disayangkan ketika penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan(SP2HP), tertulis sebagai rujukan, hanya dicantumkan Laporan Informasi dari masyarakat sebagai dasar melakukan penyelidikan.

 

Arah LAPORAN selalu ke PENGADUAN masyarakat, konsekwensi dari sebuah pengaduan adalah melengkapi bukti-bukti, dan saksi-saksi. hal tersebut adalah cara memperkecil jumlah laporan yang seharusnya masuk ke institutsi Polda Polresta dan Polsek.

 

Sehingga, dengan memperhatikan pola yang dilakukan SPKT, jelas jelas mempersulit masyarakat dalam melaporkan pidana, Hal yang demikian mengurangi laporan yang seharusnya tercatat sebagai adminitrasi di Institusi Polda sampai ke Mabes Polri.

 

Berikutnya, Petugas SPKT melakukan tanya jawab, sekitaran perkara yang akan dilaporkan, kemudian Pelapor akan akan digiring ke petugas piket Reskrim.

 

Piket Reskrim akan melakukan beberapa pertanyaan seputaran kronologis kejadian, tidak jarang mereka melakukan debat ringat dengan pelapor, jika mereka tidak bisa menghalangi, kemudian pelapor akan diarahkan ke Wasisdik Polda Sumbar.

 

Di bagian Wasidik Polda Sumbar pun demikian hal nya, waktu Pelapor akan disita dengan menunggu. Selajutnya, perkara akan terpending satu sampai beberapa bulan kedepan, menunggu jadwal gelar perkara yang akan diadakan oleh petugas wasidik Polda Sumbar.

 

Karena kesulitan melapor, akhirnya Pelapor menyebut bahwa “memang sangat sulit melapor di Polda Sumbar. belum lagi resiko kehilangan surat, jika perkara yang akan dilaporkan,’sudah menjadi barang mainan”.

 

Selanjutnya dikataka Indrawan, “Tiga kali saya datang ke Polda Sumbar, namun akhirnya, diminta menulis surat kepada bapak Kapolda Sumbar.

Sementara perkara yang saya laporkan tak kunjung diproses, TKP yang menjadi sengketa tetap dibiarkan terbuka, pembiaran seakan akan sengaja dilakukan.

Lalu jika demikian halnya, dimana letak PRESISI, Predictive, Responsibilitas, Tranparansi, dan Berkeadilan “, kata Indrawan sebagai pelapor perkara Toko Bypass Teknik.

 

“Sebagai masyarakat pelapor, saya menilai, Langkah Kapolri dalam membenahi institusi Polri, belum didukung oleh kesatuan ditingkat bawah, kenapa dikatakan demikian…????,

 

Tambah Indrawan, ” Karena saya mengalami sendiri”, jelasnya.

 

Masih jauh dari harapan, sepertinya Kapolda Sumbar harus lebih jeli, tidak bisa hanya percaya, Kapolda melalui sistem pengawasan harus lebih sering melakukan kontrol ke jajaran dibawahnya serta menerima kritikan dari masyarakat.

 

Selantjutnya Afrizal menjelaskan, “Institusi Polda yang membawahi polisi sampai ke daerah, seharusnya melakukan proses hukum sesuai dengan aturan (Perkapolri, UU Kepolisian, KUHAP, KUHP) berikutnya harus paham dengan KUHPerdata.

Polisi tidak cukup hanya bermodalkan pengetahuan TIPU dan GELAP saja. Bagaimana mungkin berbagai perkara bisa diselesaikan, sehingga program PRESISI yang digagas Kapolri bisa berhasil, jika jajaran dibawahnya tidak berkeinginkan terjadi perubahan”, kata Afrizal SH kepada media ini.

 

Sementara Harapan Jenderal Sigit sangat jelas seperti dikutip dari TribrataNews

 

Bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menutup pendidikan taruna Akademi Kepolisian angkatan ke-53 ‘Arkana Satriadharma’ di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan, bagi yang meraih penghargaan dan prestasi, kedepan harus dipertahankan serta mengasah diri untuk menjadi lebih baik lagi. Sebaliknya bagi yang belum mendapat kesempatan itu, prestasi akan bisa diukir ketika sudah bertugas sebagai prajurit Korps Bhayangkara. Kemudian dalam rangka mendukung RKP 2022, Polri memiliki konsep transformasi menuju Polri PRESISI.

 

Jenderal Listyo Sigit berharap gagasan tersebut benar-benar dilaksanakan, mengingat hal itu menjadi dasar dalam mengimplementasikan Predictive Policing. “Kita harus terapkan Predictive Responsibilitas, Tranparansi, dan Berkeadilan, bergerak sesuai tugas dan tanggungjawab. Tentu responnya juga harus dilaksanakan dengan cepat sehingga masalah tidak menjadi besar.

Begitu juga Transparan, berkeadilan dan akuntabel. Terutama masalah hukum yang ciderai rasa keadilan masyarakat kecil. Ini tentunya menjadi tugas kita semua untuk bisa melaksanakan dengan baik, sehingga rekan-rekan semua dekat dan dicintai masyarakat,” papar Sigit.

 

Sigit melanjutkan, salah satu hal yang kemudian bisa dilaksanakan adalah bagaimana memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

 

Dengan memanfaatkannya, diharapkan saluran pengaduan masyarakat bisa terlayani dengan lebih cepat. Karena teknologi memberikan ruang untuk itu.

 

Disatu sisi dengan manfaatkan teknologi tersebut mengurangi interaksi sehingga bisa memperkecil risiko terjadinya penyimpangan.

 

Dikutip dari Berita Humas Polri Sawahlunto:

 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Kepolisian terus berkomitmen untuk mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima bagi masyarakat. Hal itu juga telah dituangkan dalam konsep transformasi menuju Polri yang PRESISI, pada bidang transformasi pelayanan publik.

 

Komitmen Sigit disampaikan dalam acara penyerahan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Kepolisian Negara

Republik Indonesia Tahun 2021 dari KemenPAN-RB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

 

“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas perhatian dan penyerahan hasil evaluasi KemenPAN-RB terhadap pelayanan publik Polri tahun 2021. Bagi kami, ini merupakan motivasi yang sangat berharga, dan ini menjadi energi positif bagi kita semua. Tentunya juga khusus tadi yang mendapatkan kategori pelayanan prima dan pelayanan sangat baik. Namun demikian, juga menjadi evaluasi bagi yang mendapatkan penilaian yang belum sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Sigit mengawali sambutannya di acara itu.

 

Sigit mengapresiasi Satwil yang meraih predikat pelayanan publik prima dan sangat baik. Disisi lain, Sigit juga menyoroti beberapa Satwil jajaran yang tidak mampu meraih predikat tersebut.

 

Karena memiliki komitmen mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Sigit pun menginstruksikan jajarannya di Propam Polri dan Itwasum Polri untuk langsung mengecek, apa faktor penyebab Satwil itu belum bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga.

 

“Saya minta Propam dan Itwasum serta satker terkait untuk turun mengecek masalahnya dimana. Apakah sarana dan prasarananya belum siap atau yang bersangkutan tidak mau berubah. Terhadap hal seperti ini kita harus perhatikan secara serius,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

 

Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi dari KemenPAN-RB, terdapat 27 satwil yang berhasil mendapat penghargaan kategori A berpredikat pelayanan prima. Lalu, 78 satwil mendapat penghargaan kategori A- atau berpredikat pelayanan sangat baik.

 

Menurut Sigit, di era perkembangan teknologi informasi pada era revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pelayanan publik saat ini harus meninggalkan budaya lama yang tidak baik. Dewasa ini, dengan semangat reformasi birokrasi, pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif.

 

Polri, kata Sigit saat ini terus mewujudkan pelayanan publik seperti itu. Sigit pun mengutip pernyataan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk dipedomani oleh seluruh jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pernyataan Presiden Jokowi yang dikutip Sigit, yakni “penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, tuntutan masyarakat terus meningkat, tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang pelayanannya tidak ramah dan tidak responsif”.

 

“Ini amanat Pak Presiden pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan penterjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif,” ucap Sigit.

 

Transformasi pelayanan publik Polri, kata Sigit juga sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, yaitu pada Prioritas Nasional nomor tujuh yang memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik.

 

“Ini tentunya menjadi Road Map terkait pelayanan publik yang mau tidak mau, harus kita lakukan perbaikan sesuai amanat Presiden. Tentunya terkait penetapan indeks pelayanan publik tidak ada kata lain selain harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi kalau di Polisi siap dan laksanakan, kira-kira begitu,” papar eks Kapolda Banten itu.

 

Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa di Tahun 2022 ini, kepolisian akan terus melakukan perbaikan pelayanan publik khususnya fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kemudian, menyiapkan petunjuk audio visual bagi penyandang tuna netra dan tuna rungu.

 

“Saya minta seluruh sektor-sektor terkait pelayanan publik tolong disiapkan pelayanan pengaduan dan penanganan komplain. Ini jadi evaluasi untuk kita mengetahui bagaimana kualitas pelayanan yang kita laksanakan. Artinya kita buka diri, harus mau terima masukan, mau terima koreksi. Sehingga kita tingkatkan. Karena tidak mungkin kita menganggap diri kita mungkin sudah baik, tapi di masyarakat itu belum dirasakan, artinya banyak hal yang harus ditingkatkan,” papar Sigit.

 

Tak hanya itu, kedepannya, Sigit berharap, pelayanan publik akan memanfaatkan basis teknologi informasi yang dijadikan satu aplikasi. Sehingga, masyarakat dari Sabang sampai Merauke dapat mengakses satu Platform demi mendapatkan pelayanan yang prima.

 

“Disatu sisi kita integrasikan dengan kementerian/lembaga atau Pemda yang memiliki teknologi sama. Sehingga bisa dintegrasikan untuk memudahkan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat. Bagi Polri sendiri, satu data akan mempermudah dalam hal kita melakukan kegiatan kepolisian karena kita miliki satu data dalam hal penanganan peristiwa di masyarakat,” kata Sigit.

 

Tentunya seiring dengan upaya dan usaha mewujudkan itu, Jenderal Listyo Sigit menekankan, pihaknya juga meningkatkan kemampuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk mengawaki hal tersebut.

 

“Kami mohon dukungan. Polri berkomitmen menjadi organisasi yang berkembang dan melakukan perbaikan dan ini perlu pengawasan dan koreksi dari seluruh stakeholder,” tutup Sigit.

 

Ketika Tim Media KabarDaerah mengunjungi Website SPKT Polda Sumbar,  sangat jelas tertulis sebagai mana yang berikut ini, sementara pelaksanaannya sangat berbeda dengan apa yang seharusnya dilakukan petugas SPKT. Sepertinya jangankan dengan Perkapolri, uu Kepolisian, KUHAP, KUHP,KUHPPerdata.

Sedangkan pelaksanaannya sangat jauh berbeda dengan tulisan yang tertera di Website SPKT Polda Sumbar.

Dapat disimpulkan bahwa SPKT hanya topeng, agar terlihat seperti yang sudah digariskan oleh Mabes Polri melalui aturan yang seharsunya dilaksanakan dan yang sudah menjadi Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkapolri), berikut lebih jelas terkait tugas dan proses yang seharusnya berlaku di Polda Sumbar.

 

SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. SPKT bertugas:

  • Memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan; dan
  • Menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya SPKT menyelenggarakan fungsi:

  • Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamanan, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada Kapolda melalui Roops.

SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolda di bawah koordinasi dan arahan Roops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah
kendali Wakapolda.

SPKT terdiri dari:

  1. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin); dan
  2. Kepala Siaga SPKT (Ka Siaga SPKT).

 

STRUKTUR ORGANISASI SPKT

untitled

Urrenmin bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, dan materiil logistik, serta membantu pelayanan keuangan di lingkungan SPKT, serta penyajian informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Urrenmin menyelenggarakan fungsi:

  • Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran pelaksanaan tugas SPKT; dan
  • Pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan materiil logistik di lingkungan SPKT.

Ka Siaga SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat keterangan, Dalam melaksanakan tugasnya Ka Siaga SPKT menyelenggarakan fungsi:

  • Penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat;
  • Pemberian pelayanan kepolisian antara lain penerbitan surat keterangan kepolisian yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan; dan
  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepolisian, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;

Ka Siaga SPKT terdiri dari Kasiaga SPKT I, II, dan III. Dalam pelaksanaan tugasnya, Ka Siaga SPKT dibantu oleh:

  • Perwira Pelayanan Masyarakat (Payanmas), yang bertugas memproses pelayanan penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pemberian bantuan dan pertolongan kepolisian;
  • Perwira Administrasi (Pamin), yang bertugas menyelenggarakan pengadministrasian umum kegiatan siaga SPKT dan pelayanan surat keterangan kepolisian; dan
  • Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepada masyarakat.

Untuk itulah, perlu dilakukan perubahan, tapi jika Kapolda Sumbar tidak segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran sampai ke daerah, maka Program PRESISI yang digagas KAPOLRI khususnya di daerah Polda Sumbar, Tidak akan berhasil. (Tim)