Pernyataan Sikap Aktivis HAM Terkait Hak Atas Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

D.K.I JAKARTA24 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Upaya luar biasa ibu Ibu Yulice Wenda ,anak-anak dan Keluarga Besar Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bertemu dan memastikan kondisi kesehatan Bapa Lukas Enembe diabaikan KPK RI, bahkan lebih miris lagi saat Jumat,20 Januari 2023 berkunjung ke Rumah Sakit Umum Angkatan Darat Gatot Subroto dihalang-halangi oknum KPK RI dan Aparat Keamanan yang menjaga ruangan di mana Bapak Lukas Enembe dirawat.

Setelah ngotot baru diperkenankan hanya bertemu dokter dan ibu Enembe bersama adiknya hanya berdoa sembari menangis dari balik jendela saja tidak diijinkan bertemu langsung beliau.

Ibu Enembe menolak menandatangani apa yang sudah dilakukan.Tim Kedokteran RSPAD.Gatot.Subroto bersama KPK RI karena selama sepuluh hari ibu Enembe dan keluarga tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Tim Medis dan pihak KPK RI terkait kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berdasarkan UU Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran.Pertama, pada Pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa,’saya bersumpah/ berjanji, bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sugguh-sungguh,saksama,obyektif, jujur, berani,adil,tidak membeda-bedakan jabatan,suku,agama,rasgender,dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa masyarkat,bangsa dan negara.

Gubernur Papua Nonaktif,Lukas Enembe (Dok.Antaranews)

“Fakta membuktikan bahwa kondisi Lukas Enembe memburuk karena komplikasi penyakit kronis yakni sttoke,diabetes,hipertensi dan penyakit ginjal dari stadium 4 kini menjadi Stadium 5.

Kedua,sesuai UU Kedokteran pasal 45 ayat 1 menyatakan bahwa ‘Setiap tindakan kedokteran dan kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan’.

Dalam hal ini yang berhak memberikan persetujuan dan penolakan tindakan medis adalah pasien itu sendiri. Selanjutnya, apabila pasien bersangkutan dibawah pengampuan persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/isteri,ayah/ibu kandung,anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.

Ibu Yulice Wenda dan Kuasa Hukum : O.C.Kaligis dan Stefanus Roy Rening (Foto : Domi Dese Lewuk)

Hal ini diiperkuat lagi dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 37 ayat 1 menyatakan bahwa’Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit harus mendapatkan persetujuan pasien atau keluarganya.

Fakta membuktikan bahwa Ibu Enembe,Anak Kandung dan Saudara kandung tidak pernah dimintai persetujuan untuk tindakan medis terhadap Lukas Enembe yang sedang sakit dan memerlukan perawat khusus dan keluarga kandung karena beliau sudah tidak mampu mengurus dirinya sendiri untuk wc kecil dan besar maupun aktifitas lainnya.

Fakta lain terkini bahwa Lukas Enembe sudah tidak berada lagi di RSUP Angkatan Darat Gatot Subroto tapi ditahan kembali di Rutan KPK RI.Keluarga Besar Lukas Enembe juga sudah mengadu ke Komnas Ham RI pada hari Kamis,19 Januari 2023 untuk meminta Komnas Ham RI memantau dan memastikan secara langsung tentang pengabaian Hak-Hak Lukas Enembe,Isteri,anak-anak dan Keluarga Kandung yang tidak bisa melihat langsung bahkan mengantar obat-obat dari dokter Ahli yang merawat Lukas Enembe dari Rumah Sakit di Singapura selama ini.

Terpanggil untuk mengedepankan pemenuhan hak-hak atas Kesehatan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sebagai berikut :

“Pertama,mendesak KPK RI mengedepankan pemenuhan Hak-Hak Lukas Enembe atas Kesehatan dan memberikan Tahanan Kota agar beliau bisa dirawat dokter-dokter Spesialis yang selama ini merawat beliau dan dijaga isteri atau anak atau Keluarga Kandung untuk memudahkan pemberian persetujuan atau penolakan tindakan medis yang selama ini telah diabaikan pihak Kedokteran yang dirujuk KPK RI.

Ibu Yulice Wenda (tengah)  dan Tim Kuasa Hukum Istri Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe saat menggelar Konferensi Pers di Kantor O.C.KALIGIS & ASSOCIATES. Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jalan Majapahit 18-20, Jakarta Pusat . Foto: Domi Dese Lewuk

Hal ini menghindari jika terjadi hal buruk pada Lukas Enembe maka pihak yang paling bertanggungjawab adalah KPK RI.
Kedua, mendesak Komnas Ham RI menindaklanjuti pengaduan Keluarga Besar Lukas Enembe agar melihat langsung kondisi Lukas Enembe didampingi isteri atau keluarga kandungnya sehingga pemenuhan hak-kak Bapak Lukas Enembe akan kesehatan terpenuhi.
Dengan demikian sehingga KPK RI tidak dituduh melanggar Ham. Mengingat, Bapak Lukas Enembe bukan sakit pura-pura tapi sakit kronis. Terbukti rekam medis dokter-dokter ahli berintegritas yang merawat nya selama ini.

“Hear voice of the voiceless Papua khususnya Orang Aseli Papua yang selama ini menjadi Korban Pelanggaran Hukum dan Ham!,’ imbuh Ketua Dewan Pembina Hukum dan HAM PADMA Indonesia Gabriel Goa dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta,Sabtu (21/1/2023). ** Sipres.