Banyak Penonton yang Dirugikan dari Penyelenggara Konser BLACKPINK

TERBARU85 Dilihat

JAKARTA, KABARDAERAH.COM- Saat konser hari pertama Blackpink pada 11 Maret 2023 ternyata banyak penonton yang tak mendapatkan kursi di area konser.

Dikutip dari kanal Citizen Liputan6.com, sejumlah penonton bahkan terpaksa duduk di besi pagar pembatas. Salah satu penonton tersebut diunggah di akun Tiktok @pprettypitypardy.

Melalui videonya, ia menuturkan, ada penonton yang bersitegang dengan penonton lain di konser Blackpink karena telah menduduki kursinya.

Penonton yang memiliki tiket mengatakan kursi tersebut adalah miliknya, sementara yang menduduki kursi tersebut mengaku ia diperbolehkan duduk di sana oleh panitia.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia siap menindaklanjuti laporan dari konsumen yang dirugikan saat konser grup K-Pop BLACKPINK yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 11-12 Maret 2023.

Kepala BPKN Rizal E.Halim menuturkan, konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggaran konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.

“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” tutur Rizal dikutip dari Antara.

Konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Konser BLACKPINK sukses besar menghibur Blink sebutan penggemar BLACKIN. Namun, cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser itu.

Melalui unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3 juta.

Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK.

Rizal menuturkan, sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan. “Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” kata Rizal dikutip dari Antara.

Tidak hanya konser, Rizal menyebutkan, panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.

“Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” ujar Rizal.

Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153. *