Satnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel Amankan Pemilik Sabu

DAERAH, TERBARU41 Dilihat

LAHAT, KABARDAERAH.COM– Pria berinisial FY (24), warga Jln. Sekip Sidomulyo, Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu-sabu seberat – 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram (Nol Koma Empat Nol Gram).

Atas perbuatannya, pelaku diancam sesuai pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti diamankan dari pelaku seberat, 0.40 gram,”Kata Kapolres Lahat, Polda Sumsel, AKBP. S Kunto Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. M Romi melalui Kasubsi Penjas Humas, Iptu Lispono, SH, Rabu (29/03/2023).

Lispono mengatakan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut di atas sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah lidik sasaran tempat dan orangnya sudah di ketahui. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 jam 22.35 Wib bertempat di pinggir Jalan Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka an. FY. Pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka sedangkan untuk barang bukti 1(satu) unit Handphone Android Realme 9C ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotik.

“Barang Bukti Sabu, HP Android dan tersangka sudah kita amankan,” demikian Lispono. (Biro)