Pemkab Seluma Segera Proses Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN, Ini Tanggal Cairnya

BENGKULU, DAERAH27 Dilihat

SELUMA,Kabardaerah– Meskipun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai diproses Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 4 April 2023 ini.

Namun, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto usai menghadap Bupati Seluma Erwin Octavian menegaskan, pihaknya masih akan membahas terlebih dahulu regulasi pada Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023, yakni aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Dalam pembahasan regulasi tersebut paling cepat puasa ke 20 atau tanggal 10 April 2023 baru bisa dicairkan.

“Kita bahas dulu karena di situ ada surat edaran dari Kemenkeu, kemudian baru kita bahas dasar dari Peraturan Pemerintah itu terkait gaji 13 dan 14, kalau besarannya tetap sama dengan tahun lalu, kalau THR itu kan 1 bulan gaji, paling cepat puasa ke 20 atau tanggal 10 April nanti sudah kita ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” terang Sekkab Hadianto.

Lanjutnya, pelaksanaan aturan ini secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.

 

Untuk membayar THR atau gaji 14 kepada 3.325 PNS, 325 PPPK, 30 Anggota DPRD dan dua pejabat negara Bupati dan Wabup Seluma, Pemkab Seluma menggelontorkan anggaran Rp 16,2 miliar. 

Sebelumnya diberitakan THR ASN, personel TNI dan Polri  mulai dicairkan besok Selasa 4 April 2023.THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, Senin (3/4).Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023 Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023. 

 

Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya: 

  1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS 
  2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 
  3. Prajurit TNI 

Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sementara untuk pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

SE tersebut mengatur bahwa THR pekerja swasta akan diberikan paling lambat H-7 lebaran yang akan jatuh pada 23 April 2023.(KD)