Sengketa Antar Pimpinan Perusahaan, Karyawan PT Citra Lampia Mandiri Ajukan Praperadilan

BERITA, KRIMINAL, TERBARU48 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Carut marut sengketa antar pimpinan PT. Citra Lampia Mandiri atau PT. CLM hingga kini belum kunjung menemukan titik terang.

Sengketa yang melibatkan Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama PT. CLM, berdampak terhadap kriminalisasi 3 orang karyawan yakni PT. CLM. Ketiga Karyawan PT. CLM atas nama Achmad Sobri, Bachtiar Febriardhi, dan Ajat Sudrajat.

Ketiga karyawan tersebut, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Timur tanggal 08 November 2022.

Ketiga orang tersebut sedang di tahan di Rutan Polres Luwu Timur atas dugaan Tindak Pidana Pencurian/Penggelapan dokumen dan barang inventaris PT. CLM.

Kuasa Hukum Karyawan PT. CLM Pilipus Tarigan mengatakan kasus terebut, sungguh aneh, dalam Laporan tidak menguraikan dokumen dan barang inventaris apa yang di duga di curi atau digelapkan.

Ia sangat menyayangkan atas sikap institusi Kepolisian yang tidak mengindahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ketiga karyawan tersebut.

“kami telah bersurat kepada kepolisian dan menjelaskan bahwa kasus ini bermula atas sengketa kepemilikan saham PT. CLM yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Jadi kepolisian harus menunggu terlebih dahulu hasil putusan tersebut baru dapat menindaklanjuti perkara pidana ini, sebagaimana dalam azas Prejudicial Gesill,” ucap Pilipus Tarigan kepada wartawan, Senin 3 April 2023.

“Jangan sampai klien kami dikriminalisasi seperti ini namun dikemudian hari pelapor kehilangan legal standingnya,yang saat ini memposisikan dirinya sebagai pihak yang sah. Terlebih saat ini, orang tua dari salah satu klien kami Achmad Sobri yang sudah uzur dan saat ini sedang mengalami sakit keras tetap tidak diberikan izin untuk keluar sementara menjenguk kondisi orang tuanya.” sambungnya.

Menurut Kuasa Hukum Karyawan PT. CLM Pilipus Tarigan kasus tersebut, apalagi bila dikaitkan antara Dugaan Pencurian dengan Pasal Penggelapan sangat jauh tetapi Penyidik berusaha menghubungkan-hubungkan seperti menebar jaring yang bertujuan menjaring dengan berbagai cara demi memuluskan tujuannya.

“Motif dibalik Proses hukum ini diduga tidak bermaksud untuk mencari keadilan substantif tetapi dijadikan sebagai alat pihak tertentu.Bahkan hingga hari ini, Ketiga klien kami belum pernah di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. CLM,” ujar Pilipus.

Selain itu kata dia, bagaimana klien kami diduga mencuri dokumen yang sudah lebih dulu digunakan sebagai alat kerja?. Klien kami juga belum pernah diminta atau disurati untuk mengembalikan dokumen atau inventaris yang di Laporkan oleh Pelapor.

“Tidak terima dikorbankan begitu saja kemudian pada hari Senin, 3 April 2023melalui Kuasa Hukumnya ketiga karyawan PT. CLM, M. Pilipus Tarigan dan Junior Mangikini mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili,” ungkap Pilipus.

Diketahui kasus terebut, tercatat dalam nomor perkara Pengadilan Negeri Malili Nomor: 1/Pid/Pra/2023/PN.Mll.Kuasa Hukum Ketiga Karyawan PT. CLM M. Pilipus Tarigan percaya dan berharap kepada Pengadilan Negeri Malili khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Praperadilan ini akan objektif dan menghadirkan kepastian dan keadilanhukum bagi kliennya.

Pilipus Tarigan mengajak masyarakat luas untuk memantau kinerja Polri dan memberikan masukan bagi Polri sebagai lembaga yang dapat dipercaya publik sebagai pengayom masyarakat.***