Oknum Pengurus Koperasi Pegawai Negeri SMP Negeri 3 Kecamatan Harau diduga Salahi kesepakatan

BERITA, DAERAH214 Dilihat

Limapuluh kota.KabarDaerah.com – Beberapa Orang Oknum diduga melakukan penyelewengan kesepakatan dan terindikasi adanya penyalahgunaan dana Koperasi Pegawai Negeri (KPN) SMP Negeri 3 Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, merugikan beberapa orang Anggota KPN diduga melibatkan pengurus ZR dan AJ, sebut ketua LSM KOAD

Menurut sekretaris Koperasi ND saat mengadakan rapat Anggota pada Tanggal 9 Januari 2024 telah diambil beberapa keputusan dan kesepakatan anggota diantaranya, bahwa simpanan koperasi diangsur bayar ke rekening penampung a.n AJ, hutang diselesaikan Minggu pertama bulan Februari 2024, semua SHU akan dihitung waktu Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dibagikan sesuai anggaran dasar, semua dana yang ada di Neraca dibagikan ke anggota waktu RAT Bulan Pebruari 2024, sisa hutang anggota yang lain diselesaikan Minggu pertama Pebruari 2024.

Namun tidak adanya rasa percaya terhadap Bendahara, maka disepakati, setoran ditransfer ke rekening penampung sementara. dan rekening tersebut tidak boleh diganggu gugat sampai Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan. Namun sampai Bulan Mei 2024 RAT belum juga dilaksanakan, seharusnya Bulan Februari 2024 dengan alasan ada masalah keungan dan pembukuan.

Karena curiga salah seorang anggota yang telah setor ke Rekening penampung mintak bukti print out pembukuaan, tapi tak pernah diberi bahkan terkesan menghindar, menurut salah satu anggota Kopersai Dana tersebut telah dibagi-bagikan ke Anggota sehingga dana habis, seharusnya dana tersebut dibagi keanggota saaf Rapat Anggota Tahunan yang telah disepakati.

Sedangkan menurut salah seorang Anggota Koperasi DK, “saya berhak mendapatkan dana tersebut”, kata DK

Lanjutnya kagi, “saya tau kemana dana itu mengalir”, sebutn DK. (Red)