UPTB Samsat Palembang IV Gelar Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda dua dan Empat Sekaligus Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PALEMBANG.KABARDAERAH.COM,- UPTB Samsat Palembang IV menggelar operasi kepatuhan kendaraan roda dua dan roda empat sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Simpang Celentang jalan Residen Abdul Rozak Palembang, Selasa (16/5/2023).

Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Agus Winardi provinsi Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.

“Pemutihan pajak di Sumsel dimulai 1 April sampai 31 Desember 2023 mendatang,” ujarnya.

lanjut, ia menjelaskan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan untuk PKB: Bebas bunga dan Denda Pajak; Tunggakan PKB 2 (tahun) atau lebih, cukup membayar 1 (satu) tahun tunggakan Pajak + Pajak 1 (satu) tahun berjalan,”terangnya

Kemudian ,Pemutihan untuk BBNKB II: Bebas denda dan bunga Pajak, Pengurangan BBNKB II 50% untuk; kendaraan di dalam kab/kota; kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel; kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

“Bagi yang menunggak pajak dan BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini sebagai bentuk peduli pemerintah provinsi kepada masyarakat Sumsel,” tutupnya.

Sementara itu, Panit PJR Iptu Jhon Edward mengatakan ,Bahwa kegiatan kali ini kita mendampingi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaran-kendaraan baik roda dua maupun roda empat mengenai pajak kendaraan.

“Apabila pajaknya mati atau STNK nya mati, tidak memiliki SIM maka akan dilakukan berupa penindakan tilang. Sedangkan dari Dispenda mendata kendaraan dan diarahkan supaya masyarakat yang pajaknya mati untuk segera membayar pajak,” ujarnya.

Lanjut, Untuk penindakan hari ini yang tidak mempunyai SIM ada 2 kendaraan roda empat, pajaknya sudah mati melebihi batas waktu sekitar 7 sampai 8 tahun. Sedangkan SIM tidak memiliki sama sekali maka kendaraan itu kita tilang kendaraannya tetapi apabila memiliki SIM nya hidup maka yang di tilang surat izinnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya mentaati peraturan lalulintas lengkapilah surat-surat kendaraan, karena dengan melengkapi surat-surat kendaraan, taat pajak gunanya untuk kita semua,” pungkasnya.( Ocha )