Pelimpahan Perkara Dari Mabes Polri Ke Bidpropam Polda Sumbar, Ditanggapi Pelapor Ke Mabes Polri

Sumbar.KabarDaerah.com– Lima belas peristiwa pidana yang berusaha dilaporkan terpaksa di cicil satu persatu, Polisi minta pelapor melakukan pengaduan.

Seharusnya melapor diterima oleh SPKT, kami tidak harus melakukan pengaduan.

Pengaduan adalah suatu syarat yang harus dilakukan agar perkara di proses secara hukum dan itu tergantung pasal pasal yang merupakan delik aduan

Berikut macam macam Delik yang ada di Indonesia

1. Delik kejahatan dan delik pelanggaran

Delik kejahatan dan pelanggaran terdapat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan terdapat dalam Buku Kedua KUHP, mulai Pasal 104 sampai Pasal 488. Sedangkan, pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga KUHP, yakni pada Pasal 489 sampai Pasal 569.

Delik kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang. Misalnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana.

Sementara delik pelanggaran (overtredingen), yaitu perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam undang-undang. Contohnya, Pasal 503 KUHP tentang membuat kegaduhan (pelanggaran ketertiban umum). Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana

2. Delik formil dan delik materil Delik formil (formeel delict) menitikberatkan pada perbuatan. Dengan kata lain, undang-undang melarang perbuatannya. Contohnya, Pasal 362 tentang pencurian. Seseorang dapat dipidana karena pencurian, meski barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai). Sementara delik materil (matereel delict) menekankan pada akibat dari suatu perbuatan.

Artinya, undang-undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut, misalnya, Pasal 338 tentang pembunuhan. meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas. maka, pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.

3. Delik komisi dan delik omisi

Delik komisi (commissionis) adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka secara aktif melakukan delik komisi. Adapun delik omisi (ommisionis) dilakukan dengan cara membiarkan atau mengabaikan. Delik omisi terbagi menjadi dua, yaitu: Delik omisi murni atau membiarkan sesuatu yang diperintahkan, seperti Pasal 164, 224, 522, 511 KUHP.

Delik omisi tidak murni (commissionis per omissionem), yang terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki suatu akibatnya. Adapun akibat ini timbul karena pengabaian, seperti Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan tidak memberi makan. Baca juga: Apa Itu Amnesti?

4. Delik kesengajaan dan delik kealpaan

Delik kesengajaan (dolus) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan karena kesengajaan, sementara delik kealpaan (culpa) dilakukan karena kesalahan atau kealpaan.

5. Delik aduan dan delik biasa (Klacht delicten)

Delik aduan adalah suatu tindak pidana yang penuntutannya membutuhkan aduan dari orang yang dirugikan. Jika tidak ada aduan, maka delik tersebut tidak dapat diproses oleh hukum. Misalnya, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, perlu aduan dari suami/istri selaku korban. Adapun delik biasa (gewone delicten) adalah perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan.

6. Delik umum dan delik khusus

Delik umum (delicta communia) adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Sementara delik khusus (delicta propria), hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunya kualitas atau sifat tertentu. Misalnya, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer.

Delik atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang atau kelompok dilakukan dengan sengaja, jika perbuatan itu tetap dilakukan, maka dapat dikatakan telah melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana

Di beberapa kebanyakan kasus terjadinya pelanggaran, dilakukan proses menggunakan jalur hukum agar perkara tersebut dapat diputus dengan cara yang adil.

7.  Delik formil dan materil

Delik formil ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. sedangkan tindak pidana formil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.

8. Delik kejahatan dan delik pelanggaran

Delik kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. Namun, pembentuk undang-undang belum mengatur perbedaan kedua pelanggaran antara kejahatan dan pelanggaran.

Karena begitu sulitnya melapor di Polda Sumbar maka pelapor berusaha untuk sampai ke Kapolda Sumbar. Ketika setelah 7 bulan, barulah pelapor membuat laporan ke mabes Polri (Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo S.iK).  Hal ini dilakukan karena pengaduan  ke Kapolda pun terhalang.

Agar aparat Polri jangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang undang seperti melapor, merupakan hak yang diberikan oleh undang undang, jangan diakali dengan mempergunakan perkap atau perkaba, sehingga seakan akan perkaba dan perkapolri boleh melanggar undang undang.

Setelah dikonfirmasi kepada pelapor, pelapor minta agar surat ke Kapolri dimuat dalam berita KabarDaerah.com, berikut kami muat untuk para pembaca :

 

Padang, 15 Juni 2023

Nomor      :   34/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/VI/2023

Lampiran :   1 berkas

Perihal : Tanggapan atas penanganan perkara yang kami laporkan ke mabes Polri

 

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolri (Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo M.Si)

di

Jakarta

 

Asssalamu’alaikum, Wr, Wb.

Do’a dan harapan kami semoga Bapak Kapolri, dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari, hendaknya, Aamiin.

Bahwa, dalam kesempatan ini, kembali saya tanggapi proses hukum laporan pelanggaran Kode Etik dan Profesi  yang dilimpah Propam Mabes Polri tanggal 14 Juni 2022 oleh bidang Propam Polda Sumbar yang telah dan sedang dilakukan.

Kebijakan Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022 meminta agar Bagwassidik Polda Sumbar mengawasi penyidikan, dalam hal ini, Bagwassidik jelas jelas hanya mengulur-ulur waktu dengan mengadakan gelar perkara. kemudian bersepakat bahwa kasus ini adalah perkara Perdata.

Lain lagi dengan Bidpropam Polda Sumbar, Bidpropam sengaja tidak menyinggung perkara yang dilaporkan terkait Kode Etika dan Profesi, sebagai bukti bahwa Bidpropam telah melaksanakan prosedur, sehingga Bidpropam tidak salah jika di proses suatu ketika.

Bidpropam seharusnya tidak memberikan peluang agar Reskrimum bisa membela diri bahwa mereka telah melaksanakan Perkaba dan Perkapolri terkait pengaduan pelapor.

Akibat pelimpahan pengaduan dari mabes Polri ke Bidpropam Polda Sumbar diulur sampai satu tahun, mengakibatkan kejahatan dibiarkan terjadi berulang ulang.

Sedangkan tim Itwasda telah merekomendasikan jika ada bukti baru penyelidikan bisa dilanjutkan, namun tidak dilakukan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Jika proses hukum yang dilakukan sudah benar, tentunya yang akan dilakukan hanya menyelidiki proses yang dilakukan mulai dari laporan Resmi (bukan pengaduan), penyelidikan dan penyidikan sampai dengan menghentikan perkara SPPP.

Dalam hal ini, kami tidak diterima melapor, kemudian diminta untuk melakukan pengaduan, ketika kami diskusi/argumentasi dengan piket saat di SPKT, kami mempertanyakan kenapa harus melakukan pengaduan, kenapa tidak boleh melapor.. ??, bukankah hak kami yang dilindungi UUadalah melapor.

Bagwasidik Polda Sumbar telah mengadakan gelar perkara, untuk bersepakat bahwa perkara yang kami dikadukan adalah perdata, sayangnya gelar tersebut tidak dihadiri oleh terlapor.

Sebelumnya LSM KOAD melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri yang terjadi di Polsek Kuranji, Polresta Padang terhadap:

  1. Nama           : Kombes. Imran Amir, S.iK, M.H
  2. Jabatan        : Kapolresta Padang
  3. Nama           : Kompol. Dedy Adriansyah Putra, S.H, S.iK
  4. Jabatan        : Kasat Rekrim Polresta Padang
  5. Nama           : Akp. Nasirwan,  S.Sos, M.Hum
  6. Jabatan        : Kapolsek Kuranji

Diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (melanggar Perkapolri dan  pelanggaran atas undang-undang). Berikut Surat Tanda Terima Pengaduan yang di SP2Lidik perkara tersebut:

  1. Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 Desember 2021. Dengan SPPHP Nomor: B/469/IV/2022/Reskrim Polresta Padang
  2. Nomor: STTP/ 284/ XII/ 2021, Pengaduan, tanggal 7 Desember 2021. Dengan SPPHP Nomor: SPPHP/2/I/2022/Reskrim Polsek Kuranji tanggal 8 Januari 2022
  3. Nomor: STTP/ 303/ XII/ 2021, Pengaduan, tanggal 27 Desember 2021. Dengan SPPHP Nomor: SPPHP/117/IV/2022/Sektor, tanggal 22 April 2022.

Laporan pengaduan tanggal 14 Juni 2022 yang kami laporkan adalah terkait hasil penyelidikan yang dilakukan Bidpropam Polda Sumbar terhadap tiga laporan pengaduan sebelumnya, tidak sesuai dengan aturan.

Divpropam Polri yang telah melimpahkan perkara yang dimaksud ke Bidpropam Polda Sumbar, hanya saja Bidpropam Polda Sumbar tidak melakukannya proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. dimana etika profesi yang seharusnya di proses terlupakan selama 1 tahun.

Sehingga tujuan LSM KOAD melaporkan  Etika dan Profesi ke mabes Polri belum bisa memberikan solusi, bahkan Bidpropam Polda Sumbar sengaja tidak menjadikan Etika dan Profesi sebagai perkara yang seharusnya diusut.

Bidpropam Polda Sumbar seharusnya bisa menemukan pelanggaran atas peyelidikan terdahulu, bukan meminta supervisi kepada Bagwasidik. Jika Bagwasidik diminta melakukan supervisi berarti pengaduan sebelumnya harus dilaporkan terlebih dahulu, sedangkan kami tidak diterima melapor dan hal itu kami lakukan sampai bulan 10 Februari 2022.

Bagwasidik juga tidak melakukan tugasnya, Bagwassidik hanya berusaha mengadakan gelar perkara. Terlihat dalam gelar perkara, Bagwassidik Polda Sumbar berusaha menghadirkan para pihak hanya untuk melakukan penekanan khusus kepada pelapor agar membatalkan laporannya atau setidaknya laporan terhadap Polsek Kuranji dan Polresta Padang berdasarkan keputusan gelar perkara menyatakan perkara adalah perdata. Sayangnya cara mengambil keputusan hanya dengan suara terbanyak.

Setelah kami bisa membuat laporan Resmi, setelah 15 kali mendatangi SPKT Polda Sumbar kami baru diterima melapor dengan nomor STTLP/28.a/I/Yan/2023/SPKT Polda Sumbar, Laporan Polisi LP/B/28/II/2023/ SPKT/Polda Sumatera Barat, pada tanggal 10 Februari 2023.  Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes (Pol) Ardy Kurniawan S.iK, M.Hum justru malah melimpahkan ke Polresta Padang. Terlihat sekali perkara kami tidak boleh di Proses di Polda Sumbar.

Kebijakan yang diambil tidak tepat, karena perkara yang kami laporkan, ada di padang dan yang lain di Tanjung Pati Kabupaten 50 kota. Tentunya yang memungkinkan adalah melapor di Polda Sumbar, kami menduga Dirreskrimum ikut menghalangi proses hukum perkara ini. Karena, setelah mengadu, pengaduan kami dibawa tidur sampai 2 bulan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar.

Semoga Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo M.Si berkenan mengawsi dan melakukan proses hukum terhadap laporan LSM KOAD ini.

Demikianlah tanggapan kami atas proses dugaan pelanggaran Kode Etik dan Prefesi Polri yang terjadi di Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar (melanggar Perkapolri dan  pelanggaran atas undang-undang), atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

 

Padang, 15 Juni 2023

 

 

Ir Indrawan

Ketua

 

Tembusan disampaikan kepada Yth:

 

  • Bapak KADIV PROPAM Polri di Jakarta
  • Bapak KABARESKRIM Mabes Polri di Jakarta
  • Bapak IRWASUM Mabes Polri di Jakarta
  • Media Online dan Media Cetak di Kota Padang
  • Bapak Bidpropam Polda Sumbar
  • Bapak Dirreskrimum Polda Sumbar

 

KRONOLOGIS

KERJASAMA USAHA ANTARA RUSDI DAN INDRAWAN

Kronologis Persekutuan modal usaha jual beli mesin bekas Toko Bypass Teknik antara pihak Pertama (Rusdi) dengan pihak kedua (INDRAWAN)

Periode waktu kerjasama 20 April 2018 sampai 20 April 2028

AWAL BERKENALAN DENGAN RUSDI

  1. Pada pertengahan tahun 2017 saya berkenalan dengan Rusdi, saat itu Rusdi dalam keadaan kurang sehat, keadaan Rusdi sedang dalam berhutang kepada suplayer Jakarta Rp.165.000.000,-. Setelah bercerai dengan istri pertamanya di Pariaman Rusdi tinggal di Toko (dalam kotak triplek).
  2. Rusdi minta pertolongan dari saya untuk mengobati dirinya yang sakit, atas persetujuan bersama, saya berusaha mengobati Rusdi. Satu bulan berobat, Alhamdulillah Rusdi perlahan Sehat.
  3. Tanda terimakasih, setelah sehat, Rusdi menawarkan saya masuk kedalam bisnis jual beli mesin bekas yang telah dikelola Rusdi tiga tahun sebelumnya.
  4. Saya tertarik karena keuntungan yang ditawarkan 40% dari keuntungan yang didapat dari setiap penjualan barang yang dibeli dengan modal Indarwan, hanya saja karena Rusdi suka bermain judi Online, saya bergabung secara bertahap sambil mengobati dan membuang penyakit judi Rusdi hilang dari diri Rusdi. Berselang 15 Hari penyakit ingin berjudi Rusdi mulai hilang dan saya mulai membeli berbagai barang bekas dan menyerahkan kepada Rusdi.
  5. Sekitar bulan Desember 2017, Saya ditawari Rusdi untuk ikut serta modal kedalam Bypass Teknik, tawaran Rusdi, 40% keuntungan setiap penjualan adalah bahgian
  6. Bertempat di TOKO BYPASS TEKNIK KM 13 Jalan BY PASS Kelurahan Sei Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang,Sumatera Barat.
  7. Selama periode 20 Januari- 20 April 2018 dilakukanlah perhitungan barang-barang milik Rusdi dalam usaha Bypass Teknik. Didapat hasil
  8. Nilai barang yang layak jual Rp 100.000.000,00 dan barang belum layak jual sebesar Rp. 300.000.000,00,-. Barang-barang yang belum layak jual, diperlukan perbaikan sebelum dilakukan penjualan. Dalam keadaan tersebut Rusdi memiliki hutang sekitar Rp.165.000.000,- dengan beberapa suplayer di Jakarta dan Karman di Pariman.

Periode 20 Januari 2018 – 2017 April 2018, setelah melakukan diskusi dan tukar fikiran, guna mengatasi masalah yang sedang dialami Rusdi.

Dimana total aset akhirnya Rusdi pada saat itu berupa, Mobil Luxio bekas dari Jakarta dalam kondisi kredit.

  1. Total hutang hutang Luxio di Lysing Rp.99.000.000,- @ Rp. 3.000.000,-Perbulan selama 33 bulan uang lisyng ini dipakai oleh Rusdi bersama Jek Pasaman.
  2. Hutang dagang ke Suplayer barang di Jakarta dan Karman di Pariaman, Total hutang dagang Rp.165.000.000,-.
  3. Sedangkan barang bekas layak jual lebih kurang bernilai Rp.100.000.000,-, Barang tidak layak jual yang butuh service terlebih dulu dengan kodisi mulai dari rusak ringan sampai rusak berat, Total nilai barang tidak layak jual Rp.300.000.000,-.
  4. Total Aset Rusdi disaat memulai kerjasama, tanggal 20 Januari 2018 adalah [(Rp.400.000.000,-(Rp.165.000.000,+ Rp.99.000.000,-)] = Rp.146.000.000,-

Melalui janji lisan, kami sepakat bekerjasama melakukan usaha jual beli mesin-mesin bekas. Saya mulai membeli barang mesin-mesin sebagai objek kerjasama kami yang ditawarkan oleh Rusdi untuk dibayar mulai dari Januari 2018. Dibuktikan dengan dengan ditandatangani tabel penyertaan modal.

Pada bulan April 2018 barang barang tersebut dibuatkan tabel pembelian sebanyak 27 item dengan Nilai Rp.72.500.000,-. Dijadikan sebagai bukti Penyerahan modal berupa barang yang disahkan oleh Rusdi dan Indrawan melalui satu lembar tabel bukti melakukan persekutuan modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK. Pada tanggal 20 April 2018, kami buatkan perjanjian tertulis, dan kami tanda tangani bersama. Dan untu menjadi petunjuk lain kenyataannya bahwa pada saat ini Rusdi dalam keadaan LAJANG.

Akhirnya setelah menyerahkan mesin mesin bekas sebagai setoran modal kedalam usaha Bypass Teknik, pada tanggal 20 April 2018 kami sepakati untuk membuat surat perjanjian kerjasama secara tertulis, antara pihak I (Rusdi) dan Pihak II (Indrawan), dengan kesepakatan seperti yang tertulis dalam surat perjanjian, masa berlaku surat perjanjian 10 tahun. (1 Maret 2018 s/d April 2028).

Pada bulan 24 Februari 2020 seluruh alat-alat kontruksi dirumah saya(Indrawan) dibawa ke toko Bypass Teknik dengan nilai lebih kurang Rp.118.450.000,-. alasan ditiitipkan di Toko Bypass Teknik atas permintaan Rusdi, karena dikediaman saya terkena hujan dan panas, sedangkan gudang yang baru kami bangun dengan uang hasil kerjasama masih kosong.

Barang kontruksi tersebut hanya dititip di toko Bypass Teknik, jika ada yang menyewa, akan disewakan. Dan Rusdi akan memberitahukan kepada pemilik. Ternyata setelah Rusdi sakit barang titipan tersebut diduga dijual (yang menguasai toko saat itu.

  1. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam). diperkirakan telah terjadi penjualan dengan nilai 280 juta – Rp.350 juta, uangnya diambil oleh masing masing penjual, mereka menganggap yang mereka jual adalah milik Rusdi sendiri.
  2. Setelah meninggal dunia tanggal 8 November sampai hari ini berlanjut terjadi penjualan oleh anak Rusdi, jika satu hari Rp 4.600.000,- kita bisa hitung barang bukti yang telah dihilangkan.

Hubungan kerjasama ini berlangsung 10 tahun, terhitung April 2028 dan sekarang sudah berjalan hampr lima tahun.

Selama bekerjasama, habungan bisnis Rusdi dan Indrawan dalam usaha jual beli mesin bekas berjalan baik tanpa cacat. Usaha semakin hari semakin maju, Kami bisa menyewa tanah dan kami buat gudang disamping Toko Bypass Teknik, dengan kontrak selama 6 tahun, bahkan sampai berkembang ke Kabupaten 50 Kota.

Pada tahun sekitar bulan Juni 2019, kami berdua sebagai pemilik modal bersepakat mengembangkan usaha ke Kabupaten 50 Kota. Ditunjuklah oleh Rusdi dan saya setujui yang menjadi pimpinan cabang kab.50 kota adalah FAISAL FERDIAN anak Rusdi, didampingi istri Rusdi Yenita serta Bayu, ujang panik adik Yenita.

Usaha Bypass Teknik cabang kab 50 kota, selama satu tahun tidak ada perkembangan, sering terjadi pertengkaran antara istri dan anak (Yenita dan Faisal). Akhirnya usaha tersebut ditutup, Ujang Panik menyewa toko dengan Yenita, karena terjadi pertengkaran antara Ujang dengan Yenita kemudian Yenita digantikan oleh Rusdi, sedangkan barang-barang yang dijual di toko Bypass teknik tersebut adalah barang dari cabang toko Bypass Teknik cabang 50 kota.

Sementara itu, setelah Faisal dipisah dengan Yenita, usaha Bypass Teknik dilanjutkan oleh FAISAL FERDIAN sebagi pimpinan dan MASHENDRI sebagai mekanik Bypass Teknik cabang kab 50 Kota, ditangan Faisal Ferdian dan Mashendri nama toko diganti dengan BATAS KOTA.

Pada saat ini terjadi kejadian, Mesin Pompa air Kipor diantar Suradal diterima FAISAL FERDIAN dan diservice Mashendri. Mesin tersebut sudah tidak ada lagi di toko Batas kota, Faisal sebagai pihak penerima tidak bisa mengembalikan barang tersebut, hal ini telah dilaporkan ke Polsek Kuranji tapi di SP2Lid kan Kapolsek.

Selama satu tahun berjalan, setelah dikelola oleh Faisal Ferdian sebagai pimpinan dan Mashendri sebagai mekanik, tidak menujukkan pekembangan. Bahkan semakin lama usaha tersebut tidak mampu membiayai diri sendiri, Rusdi membicarakan dengan Saya Indrawan bahwa Bypass Teknik Padang tidak sanggup lagi menombok kerugian Toko Batas Kota. Akhirnya usaha tersebut ditutup sekitar bulan Juli 2021. Barang-barang dibawa ke Padang atas perintah Rusdi.

BUKTI KERJASAMA PIHAK SATU DAN PIHAK KEDUA

Sebelum Rusdi sakit, kami sudah menanda tangani surat perjanjian kerjasama didahului oleh bukti persekutuan modal usaha dengan membeli barang mesin bekas dan baru sekitar 27 item dengan Haraga Rp.72.500.000,- . dan sebagian barang masih berada di toko Bypass Teknik berupa scafolding 50 unit serta Teeroth dan satu unit mesin pembengkok besi Bar Bending.

Selama Rusdi sehat, Hubungan kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan berjalan sangat baik. dibuktikan saat Indrawan meminta dibayarkan haknya untuk menerima

  1. Uang jasa honor sebesar Rp 5.000.000,00 hanya berselang 2 jam, Rusdi telah melakukan tranfer, bukti adalah berupa komunikasi WA pada tanggal 23 Juni 2021 jam 12.52. Rusdi mengirim uang yang saya minta, ke rekening anak saya Aziza Azahra jam 15.46,
  2. Berikutnya saya minta pembayaran honor kedua dilakukan oleh Rusdi pada bulan 10 Agustus 2021 melalui perintah Rusdi kepada Mulyadi untuk memberikan uang kepada Indrawan sebesar Rp.5.000.000,00. (pembayaran ini tercatat dalam cacatan buku pengeluaran Toko Bypass Teknik, pada tanggal 10 Agustus 2021 adalah terakhir kali saya berkomunikasi dengan Rusdi.
  3. Pembayaran honor atau uang jasa yang ketiga terjadi sekitar bulan Oktober 2021 dilakukan oleh Faisal anak dari Rusdi Rp.10.000.000,00 melalui perantaraan saksi Marlim.

Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2021 Rusdi bercerita, bahwa  uang berupa keuntungan yang menjadi hak Saya sebagai pihak kedua sebesar 40% belum bisa dibayar. Karena uang hasil keuntungan usaha Bypass Teknik yang dipinjamkan kepada Yenita untuk pembayaran Lysing mobil AVANZA Yenita belum bisa kembali di uangkan, karena setelah Toyota Avanza dijual oleh Yenita, kembali dibelikan lagi oleh Yenita satu unit Toyota Yaris.

Untuk memenuhi pembayaran honor Indrawan selama 3 tahun dan uang bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan jual beli yang merupakan hak Indrawan, Rusdi akan menggadaikan Toyota Yaris dan Luxio ke Bank Nagari. Uangnya akan digunakan untuk pembayaran hak Indrawan yang belum dibayar. Belakangan diketahui bahwa Rusdi dan Yenita justru telah meminta Marlim mengurus SKU atas nama Rusdi, kemudian Rusdi dan Yenita mengadaikan ke Bank Nagari.

Kenyataannya, setelah uang Bank tersebut cair dari Bank Nagari, Rusdi masih belum bisa membayar uang honor dan 40% uang bagi hasil yang merupakan hak Indrawan.

Karena Rp.160.000.000,00 kembali diminta oleh Yenita, agar Toyota Yaris dibayar lunas. Disebabkan BPKB sudah digadaikan ke Bank, Alhasil sampai bulan Juli 2021 Rusdi masih belum bisa membayar hak Indrawan sebesar dari total keuntungan yang telah diperjanjikan.

Kemudian Rusdi minta izin agar sisa uang Rp.50.000.000,00 dibelikan Tanah di daerah Duku, Rencananya, tanah tersebut akan kembali dijadikan agunan kredit untuk membayar kewajiban Rusdi kepada Indrawan yang tertunda.

Tanggal 3 Agustus Rusdi jatuh sakit.

Saya sempat menemani Rusdi/menunggui Rusdi selama tiga hari berturut-turut mulai dari pagi sampai siang. Sampai di hari ketiga anak-anak Rusdi datang menjemput dan Rusdi dibawa ke Pariaman untuk berobat. Sejak saat itu kami tidak pernah bertemu lagi, Rusdi dihalangi bertemu dengan saya, Saya berusaha untuk bertemu dengan Rusdi tiga kali, dua kali ke Pariaman dan satu kali ke Bukit Tinggi saat Rusdi sakit dan dirawat di rumah sakit otak tempat Rusdi dirawat, tiga kali mengunjungi Rusdi, saya tidak diberikan akses untuk bertemu dengan Rusdi.

Sejak Rusdi sakit, dapat diduga telah ada rencana anak-anak Rusdi dan Yenita untuk mengambil alih semua aset usaha Bypass Teknik, terlihat dari sikap dan pandangan mata kecurigaan. terakhir diketahui via telpon Firman dengan Yenita istri Rusdi bersepakat dengan anak-anak Rusdi, usaha yang di Payakumbuh biarkan dikuasai Yenita dan Bypass Teknik Padang dikelola anak-anak Rusdi, disayangkan, tanpa bersepakat dengan pemilik modal yaitu saya Indrawan sebagai pihak kedua.

Sejak saat itu, usaha TOKO BYPASS TEKNIK dikuasai anak anak Rusdi dan barang barang berupa aset usaha, mesin mesin dijual oleh anak Rusdi, bahkan sampai hari ini. Pada awalnya dilakukan dengan cara merusak gembok yang dipasang oleh Indrawan pada tanggal 26 Desember 2021 dan kemudian pada awal januari 2022 dengan menyewa Bangunan eks Usaha Toko Bypass Teknik.

Sehingga sejak bulan 3 Agustus 2021 Indrawan sebagai salah satu pemodal usaha Bypass Teknik tidak bisa lagi menguasai barang yang selama ini menjadi objek usaha Toko Bypass Teknik termasuk barang yang dititip di toko Bypass Teknik.

Karena seluruh isi toko adalah milik Usaha Toko Bypass Teknik, yang pembagiannya  60% pemilik modal Rusdi dan 40% pemilik modal Indrawan. Maka ketika dikuasai dan dijual, toko dikontrak anak anak Rusdi(alm), diduga telah terjadi peristiwa Pidana.

Disaat Rusdi sakit posisi di Pekanbaru sempat terjadi transfer/tarik tunai dari rekening usaha bypass Teknik, diduga dilakukan oleh Yenita, anak anak Rusdi telah diperingatkan melalui 4 pucuk surat, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh anak dan adik Rusdi.

Maka pada tanggal 7 Desember 2021 anak-anak, adik Rusdi dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan Laporan nomor 284 dan laporan tanggal 27 Desember dengan Laporan nomor 303, dan selanjut sebuah laporan di Polresta Padang, ketiganya terkait barang titipan di Toko Bypass Teknik. Belum terkait perjanjian kerjasama usaha(Persekutuan modal).

Demikian Kronologis singkat yang bisa diceritakan, jika ada kekurangan kami akan perbaiki kembali, Terimakasih, Padang, 29 Oktober 2022, ditulis oleh Indrawan.

 

Untuk diketahui bahwa:

Kontruksi Pidana

TKP Jalan Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Padang (TOKO BYPASS TEKNIK)

  1. Periode sebelum tanggal 3 Agustus 2021, sebelum Rusdi Sakit tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Rusdi.
  2. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Perjanjian/Persekutuan modal, tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Indrawan
  3. Periode 8 November 2021 s/d sekarang (setelah Rusdi meninggal dunia) kewenangan seharusnya ada ditangan Indrawan dan pengganti Rusdi, setelah penetapan hak waris diterbitkan pengadilan.

Dugaan pasal-pasal yang berpotensi disangkakan terhadap pelaku kejahatan, Pasal pencurian barang titipan, dugaan dugaan pencurian dengan merusak gembok dan dilakukan bersama sama.

Diduga sebagai pelaku: Faisal Ferdian, Sulaiman Surya Alam, Yenita, Mulyadi, Ujang Panik dibantu oleh, eks karyawan Rusdi seperti Ifan, Zainal, Bayu, Rio, Zul, (dahulu sebagai pekerja Rusdi).

DUGAAN PIDANA

  1. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang
  2. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten 50 Kota.
  3. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait aset Toko Bypass Teknik Padang.

Dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan pengaduan.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait peristiwa yang terjadi pada usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Penguasaan usaha Bypass Teknik dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 November 2021.
  2. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  3. Pencurian barang-barang milik persekutuan usaha Toko Bypass Teknik Rusdi dan Indrawan.
  4. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian : bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan :

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.

 BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE POLRESTA PADANG DAN POLSEK KURANJI.

Perkara dugaan perbuatan pidana di TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK Jl. Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Kota Padang.

TERKAIT PERSEKUTUAN MODAL DAN BARANG TITIPAN

  1. Surat Perjanjian Kerjasama ( Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19-11-2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9-12-2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 60.098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  9. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  10. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  11. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  12. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal berupa barang-barang, mesin-mesin tanggal 17 Maret 2018 dengan nilai Rp.72.500.000,-
  13. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  17. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (Vibrator).
  18. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  19. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  20. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  21. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  22. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  23. Foto barang bekas Bypass Teknik periode agustus 2021 – September 2022
  24. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik 23 Desember 2021
  25. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP Toko Bypass Teknik
  26. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor
  27. Surat kuasa dari anak-anak Rusdi kepada orang yang diduga telah berusaha menghalangi proses hukum.
  28. Dan maisi bisa bertambah sesuai kebutuhan penyelidikan dan penyidikan..

 

Laporan terkait dengan barang titipan di gudang Bypass Teknik

perkara yang ditangani oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang

Bukti bukti foto capy yang diserahkan

  1. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  2. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait Vibrator.
  3. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  4. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  5. Surat pernyataan dari Ir Yayat Haerudin MBA Direktur PT Yatchs Baroka
  6. Rangkuman jumlah barang yang dijual oleh RUSDI
  7. Rangkuman jumlah barang yang dijual MULYADI
  8. Rangkuman jumlah barang yang dijual FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM

TERLAPOR: —>> MULYADI, FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM.

Seluruh bukti yang kami serahkan telah dibuatkan tanda terimanya oleh Polsek Kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar. Jika masih ada yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sebagai bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara akan kami usahakan untuk mengadakan.

 

KRONOLOGIS KEJADIAN MULAI PENGADUAN SAMPAI DIADAKAN GELAR PERKARA

GAMBARAN KONDISI GELAR PERKARA DI POLDA SUMBAR

Gelar perkara Laporan pidana Toko Bypass Teknik telah diadakan sebanyak 5 kali

  1. Di ruang bagwassidik Polda Sumbar diadakan tanggal 2 Agustus 2022,
  2. Di ruang bagwassidik Polda Sumbar diadakan tanggal 13 September 2022,
  3. Di ruang bagwassidik Polda Sumbar diadakan tanggal 29 November 2022.
  4. Sedangkan di Polresta Padang tanggal 15 April 2022 dan 24 Oktober 2022

Gelar perkara diadakannya berdasarkan surat dari pelapor ke Kapolda Sumbar Nomor 07/LP/BT/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022, terkait dengan perjanjian kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan tanggal 20 April 2018.

Seharusnya gelar perkara diadakan setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, guna menaikan perkara ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Penyelidikan tentunya dilakukan setelah melapor, bagaimana jika melapor tidak diterima. Tentunya penyelidikan dan penyidikan dilakukan seadanya saja.

Setelah menyurati Kapolda Sumbar dengan surat laporan pidana tanggal 3 November 2022, perkara diserahkan Kapolda kepada Direskrimum Polda Sumbar, Ditreskrimum Polda Sumbar seharusnya menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Kasubdit reskrim Polda Sumbar, berikutnya segera melakukan penyelidikan.

Tetapi hal tersebut tidak dilakukan Ditreskrim Polda Sumbar, Ditreskrimum melalui Bagwasidik masih saja melakukan gelar perkara dan klarifikasi karena dianggap pengaduan masyarakat dan sehingga diserahkan ke Bagwassidik ditangani dengan aturan yang lain. Langkah yang dilakukan oleh Bagwassidik sepertinya hanya untuk menyelamatkan Polsek Kuranji dan Polresta Padang atas dilapokannya Kapolsek Kuranji, Polresta dan Kasat Reskrim Polresta Padang ke Divpropam mabes Polri Pada tanggal 8 Juni 2022.

Tanggapan LSM KOAD setelah dilaporkan ke Divpropam

Laporan LSM KOAD terhadap Polsek Kuranji dan Kasat dan Ka Polresta Padang diduga melanggar etika dan profesi dalam melakukan proses hukum laporan pelapor, tidak menerima laporan pelapor, menghentikan penyelidikan dan menghilangkan barang bukti.

Hanya saja, Penyelidikan yang dilakukan Divpropam yang telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumbar terlalu lama. Laporan ini memakan waktu 1 tahun, Pada hal sesuai laporan yang kami laporkan adalah Kode Etik dan Profesi. Menurut aturan yang harus dilakukan hanya terkait proses melapor, proses penyelidikan dan penyidikan

Setelah surat LSM KOAD ke mabes Polri kembali dilayangkan, 1 tahun baru dilimpahkan dari Ropaminal ke Subbidwprof Bidpropam Polda Sumbar tanggal 17 Mei 2023 baru Kode Etika dan profesi yang diproses.

Dalam hal ini terlihat bahwa Bidpropam Polda Sumbar seperti sengaja memperlambat penanganan laporan kami. Pada hal laporan ke Bidpropam Polda Sumbar telah kami lakukan tanggal 19 Mei 2022, namun tidak diproses.

Sebagai pelapor kami kecewa, seharusnya Kode Etika Profesi yang di proses, bukan yang lain, setelah melapor ke Itwasda, juga terjadi kejanggalan pemeriksaan, seperti 8 orang sudah diperiksa tidak termasuk Mulyadi (calon tersangka), sedangkan dalam hal ini Itwasda sengaja memasukkan berkas Mulyadi. Jika berkas Mulyadi memang ada tentunya tidak tepat jika SP2Lid yang diberikan kepada kami.

Proses hukum yang kami maksud adalah penyelidikan sesuai aturan hukum. Polresta Padang belum melakukan peyelidikan dengan benar, olah TKP belum dilakukan mengikuti aturan, Penyidik Polresta Padang tidak memberikan garis Polisi di TKP. Melapor secara Resmi belum diterima kami di minta hanya melakukan pengaduan.sedangkan pengaduan yang tepat hanya dilakukan oleh Rusdi karena pencurian dalam keluarga(delik aduan)

Begitu banyak peristiwa pidana yang harus disidik, semuanya Delik Biasa(Pidana Murni) tidak satupun yang bisa mejadi alasan kami harus melakukan pegaduan.

Sesuai UU KUHAP pasal 108 ayant 1 dan 6 masyarakat berhak melapor, sedangkan yang diterima adalah pengaduan. Pengaduan kami tersebut tidak di proses sesuai dengan aturan, terlihat dalam langkah penyelidikan. Kesalahan pertama Polsek Kuranji dan Polreta Padang adalah tidak menerima laporan.

Dari sisi pelaku, Mulyadi adalah adik Rusdi, dan waktunya setelah sakit sebelum meninggal dunia. Adik Rusdi adalah pekerja di Bypass Teknik, saya sebagai pemodal telah memberikan surat peringatan kepada Mulyadi agar tidak melakukan perbuatan hukum. Karena usaha Bypass Teknik adalah usaha bersama Rusdi dan Indrawan, tapi Mulyadi sepertinya tidak mengindahkan. Sehingga dalam melakukan penjualan selama Rusdi sakit, Mulyadi telah menjual Rp 218.000.000,-

Hanya saja sepertinya ada yang kurang tepat terjadi di Polsek Kuranji, barang bukti berupa mesin Pompa air merk Kipor telah disita oleh Polsek Kuranji, kami menduga perkara telah dalam penyidikan. Jika memang benar demikian, seharusnya Surat Pemberitahuan (SP3) yang kami terima bukan SP2Lid, hanya saja karena sesuatu hal Polsek Kuranji terpaksa mengembalikan ke Ranah penyelidikan tanpa membpertimbangkan bahwa barang bukti telah disita. Seakan akan pengaduan kami masih dalam penyelidikan, kami tidak bisa membawa ke pengadilan.

Oleh sebab itu maka, diduga Polresta Padang dan Polsek Kuranji diduga melakukan pelanggaran Etika Profesi dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari menerima laporan sampai proses penyelidikan terakhir dalam menghentikan penyelidikan. Akhirnya Polsek Kuranji diundang oleh wassidik Polda Sumbar mengikuti gelar perkara.

Tindakan yang diambil Ditreskrim tidak sesuai dengan aturan, karena seharusnya setelah menerima laporan dari pelapor, Polda Sumbar seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Ditreskrimum mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

Sedangkan Ditreskrimum menyerahkan ke Bagwasidik, yang hadir dalam gelar perkara, hanya pelapor dan beberapa orang Polisi dari tiap bagian yang berjumlah 11 s/d 15 orang, sedangkan empat orang yang seharusnya menjadi terlapor tidak pernah dihadirkan pada saat gelar perkara tersebut.

Terlihat dari setiap pertanyaan yang dajukan kepada Pelapor, bertujuan bukan untuk penengakkan hukum yang berkeadilan, tapi untuk mencerca pelapor agar menarik diri dari pengaduannya.

Tujuan gelar Perkara, seakan hanya untuk mengambil keputusan bersama, bahwa laporan terkait Toko Bypass Teknik, bukanlah Peristiwa Pidana, karena belum ada alat bukti, terkait perdata, karena ada perjanjian kerjasama dan berbagai hal yang dicari-cari kelemahannya.

Tugas Polisi adalah terkait pemenuhan unsur pidana, mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang perkara, tidak pada tempatnya mempermasalah kan hal-hal yang tidak perlu. Tidak perlu menyebut perjanjian tidak sah, cacat hukum, Perjanjian cidera dan lain sebagainya, karena semua itu sudah ada aturan yang mengatur.  Ketika penyelidik telah melakukan olah TKP maka baru akan didapatkan hasil penyelidikan seperti barang-barang sisa yang ada TKP dan lain lain sebagainya.

Penyelidik belum memiliki hasil penyelidikan terkait kerjasama, baik yang terjadi di Polresta Padang maupun di Polsek Kuranji. Belum dilakukan olah TKP, hal itulah yang dilaporkan ke Polda Sumbar pada bulan Mei 2022 dan mabes Polri 8 Juni 2022 dan 3 Mei 2023.

Bidpropam Polda Sumbar telah menerima laporan pengaduan tanggal 19 Mei 2022 dan sempat mendiamkan selama 1,5 bulan hingga tanggal 8 Juni 2022 pelangaran etika profesi dilaporkan ke mabes Polri, dan kembali dilimpahkan tanggal 14 Juni 2022 ke Polda Sumbar.

Setelah menyurati Kapolda Sumbar 4 pucuk surat, bulan Juli 2022, barulah diadakan gelar perkara. Tapi sangat disayangkan, tujuan gelar perkara adalah untuk menekan pelapor dengan berbagai pertanyaan yang memojokkan.

Pertanyaan tentang kepemilikan modal, kepemilikan hak atas  usaha Toko Bypass Teknik

Dasar anak-anak Rusdi menguasai, mengambil seluruh atau sebagian, menjual, menguasai seluruh barang barang, menguasai aset usaha Toko Bypass Teknik, belum ada Petetapan pengadilan atas hak waris. Jika yang dilakukan proses setelah meninggal dunia. Karena dengan memilik surat penetapan pengadilan tentang hak waris barulah anak Rusdi memiliki hak menggatikan Rusdi sebagai pemodal dalam usaha Bypass Teknik.

Kontruksi hukum.

Dilihat dari pelaku kejahatan(adik dan anak) meruapakn delik Aduan

Kepada mereka, jika RUSDI yang melapor merupakan Delik Aduan, jika Indrawan yang melapor Polisi merupakan Delik Biasa.

Terduga Pelaku

  1. Pelaku terdiri dari MULYADI (adik Rusdi) waktu melakukan perbuatan hukum di usaha Toko Bypass Teknik tanggal 3 Agustus 2021 s/d tanggal 23 September 2021. Dengan nilai penjualan Rp.218.000.000,- (dibulatkan) selama 38 hari
  2. FAISAL FERDIAN menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari tanggal 24 September 2021 s/d Pertengahan Oktober 2021. Menjual Rp 62.000.000,- (lebih kurang) selama 14 hari (data sebenarnya setelah dilidik dan disidik)
  3. SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan Oktober 2021 Januari 2021.
  4. FAISAL DAN SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan pertengahan Januari 2021 s/d hari ini.

Berdasarkan waktu terjadinya kejahatan

  1. Sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 Sampai tanggal 8 November 2021, tidak satu orangpun yang berhak kecuali INDRAWAN pemilik modal usaha sebagai pihak kedua. Selain kami tidak ada yang berhak menjual tanpa izin pemilik modal.
  2. Selama Rusdi sakit, ketika surat Rusdi tidak ada, kepada Pelaku adik dan anaknya jika terjadi kejahatan maka adalah delik aduan, Karena pencurian dalam keluarga jika dilaporkan oleh Rusdi. Jika dilaporkan oleh Indrawan bukan delik aduan tapi delik biasa. Tindak pidana tersebut dilakukan berulang. Jadi, baik Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, ketiganya dapat disangkakan Pasal pencurian. Sebagian milik Indrawan sebesar 40%.
  3. Adik dan anak anak Rusdi telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak 4 kali. Diterima oleh Mulyadi dua kali dan Fasial Ferdian dua kali.
  4. Setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 November 2021 sampai sekarang, Tindak Pidana diduga dilakukan oleh FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM dengan cara: menyewa toko sehingga membuat pemilik hak atas usaha 40% tidak bisa menguasai barang sesuatu yang menjadi haknya, bukti barang-barang adalah berupa foto foto barang pada saat sebelum dikuasai Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam. Dalam hal ini tidak perlu keputusan pengadilan bagi pelapor justru terlaporlah yang membutuhkan surat dari pengadilan.

Jadi alasan penghentian penyelidikan yang dilakukan Polresta Padang dan Polsek Kuranji tidak tepat.

Sekian keterangan singkat pelapor, Indrawan

Redaksi sengaja memasukan surat LSM KOAD ini untuk membuat perkara ini ditangani secara preditif, responsif, transparansi dan berkeadilan. karena biasanya kebanyakan orang suka menyembunyikan jika mereka bersalah.

semoga kejadian di Polda Sumbar ini bisa berpengaruh terhadap penangan perkara di seluruh Polda di Indoesia.

(Tim LSM KOAD dan KabarDaerah)