LSM KOAD: Kenapa Pemko Padang Menghindar, ini Jawabanya

DAERAH, TERBARU176 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Kecurangan yang terjadi 2007 lalu, saat terjadi penjualan hasil pembangunan masih bergulir sampai hari ini.

Ketua LSM KOAD yang diberikan kuasa untuk menagih hak nagari Lubuk Kilangan sepertinya makin hari makin jelas, Pemko Padang tidak berani membalas surat surat yang dikirim kepada ketiga Walikota.

Namanya juga penguasa, sepertinya mereka bebas berbuat kepada rakyatnya, bukannya berterima kasih, Pemko Padang malah enggan menyelesaikan masalah yang mereka buat sendiri.

Jauh etika, sebagai orang minang jelas hal itu tidak pada tempatnya, ketika telah disurati berulang-ulang pemko Padang malah seperti acuh tak acuh.

Pemko Padang sebagai pemerintah tidak bisa berpangku-tangan, seakan pekerjaan yang dilakukan dipemerintahan Drs Fauzi Bahar sudah benar dan bisa dilanjutkan penerusnya. Pada hal persyaratan yang wajib, masih dilupakan.

Pemko Padang tidak bisa mengatakan bahwa seluruh perbuatan hukum, dapat mengatas namakan Pemko Padang. Lagi pula, jika seluruh perbuatan hukum mengatas namakan Pemko Padang, tentunya harus memiliki dasar yang jelas, kata ketua LSM KOAD.

Kenapa surat surat yang tulis KAN Lubuk Kilangan, surat surat Tim Pengelola Pasar Banda Buek/TPPBB, Surat surat LSM KOAD tidak pernah ditanggapi Pemko Padang, DPRD kota Padang, DPRD Sumbar, Bank Nagari yang menguasai 355,5 meter persegi lantai dua.

ketua LSM KOAD mengatakan bahwa, surat merupakan bukti, oleh sebab itu Pemko Padang tidak membalas surat surat tersebut, dan yang paling memungkinkan, adalah hasil pembangunan dan hasil pengelolaan pasar selama 17 tahun sebesar Rp.13.700.000.000,- .

Akibat kelengahan Pemko Padang di zaman Drs Fauzi Bahar banyak yang dirugikan, mulai dari pemilik ulayat investor yang membangun bahkan pedagang pembeli bangunan tersebut. tidak kurang 400 orang akan dirugikan ketika pemilik ulayat mempermasalahkan.

Diduga banyak terjadi penipuan, rekayasa surat dan pidana lainnya, sehingga perkara ini harus dihentikan jika masuk ke ranah hukum. buktinya 11 perkara pasar Banda Buek di peti es kan alias tidak berproses.

Ketua LSM KOAD yang diberikan kuasa untuk menagih hak nagari Lubuk Kilangan sepertinya makin jelas, Nagari Lubuk Kilangan harus bersatu untuk menyelesaikan pasar yang menjadi kebanggaan Nagari Lubuk Kilangan ini, pasar Banda Buek adalah marwaf Nagari Lubuk Kilangan, setidaknya semua unsur yang ada, dimulai oleh tiga kaum pemilik ulayat dan enam suku di Lubuk Kilangan harus bersatu menghadapi kecurangan ini. masyarakat Lubuk Kilangan jangan biarkan kecurangan ini berkelanjutan. Kejahatan ini sengaja di pelihara, yang diikuti oleh pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum, enam tahun belakangan sudah memungut sewa dari petak meja batu tersebut.

Laporan pungli dan penipuan yang dilakukan melalui SPK yang direkayasa sudah dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan. namun sampai saat ini belum berkejelasan, kata ketua LSM KOAD lagi.

Berikut data hasil investigasi LSM KOAD dibeberkan kepada publik.

KESIMPULAN HASIL INVESTIGASI

PERKARA PEMBANGUNAN PASAR BANDA BUEK, LUBUK KILANGAN, PADANG

Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah

 

Tuntutan Nagari Lubuk Kilangan:

  1. 45% Hasil Pembangunan Pasar Banda Buek –>> Rp 5,4 Milyar
  2. 25% Hasil Pengelolaan Pasar Banda Buek     –>> Rp 6,6 Milyar

 

DASAR KERJASAMA.

  1. Dasar hukum Kesepakatan Kerjasama Pembagunan Pasar Nagari Banda Buek adalah Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan 17/KB-PMK/V/2006 dengan Isi kesepakatan hasil Pembangunan 45% hak KAN Lubuk Kilangan dan 55% hak Pemko Padang,Pengelolaan 25% hak KAN Lubuk Kilangan 75% Hak Pemko Padang.
  2. Berikutnya adalah Kesepakatan antara Pemko Padang dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas nomor perjanjian 183.245.HUK-PDG/2006 dengan Isi kesepakatan PT.Syafindo Mutiara Andalas wajib memberikan Hak Pemko Padang berupa uang kontribusi sebesar Rp.900.000.000.
  3. Dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT. Syafindo Mutiara Andalas dengan INDRAWAN tanggal 20 Juni 2007 isi Perjanjian, Indrawan berhak atas 15% dari hasil penjualan petak kios, dan seluruh kartu kuning yang diterbitkan adalah jaminan pekerjaan, seharusnya di pegang oleh Indrawan..
  4. Dasar Kerjasama berikutnya adalah akta Perjanjian antara PT.Syafindo Mutiara Andalas dengan PT.Langgeng Giri Bumi, Nomor 14, Tanggal 09 Agustus 2007. Isi Perjanjian pada Pasal 1 menyebutkan Pihak Syafruddin Arifin,SH sebesar 304.600.000,-  dalam perjanjian tersebut Pihak Cindar Hari Prabowo akan memberikan Sukses Fee 3 Milyard kepada Syafruddin Arifin sebesar 3 milyar.(belum terealisasi)

 

Ulasan tentang MoU

Perikatan yang dilakukan Pemko Padang dengan mamak panghulu dan 4 jinih nagari Lubuk Kilangan. Baru merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Seharusnya MoU tersebut ditingkatkan kepada Perjanjian kerjasama antara MKW kaum Melayu, Tanjung, Jambak yang disetujui oleh Panghulu masing masing disetujui oleh pucuak adat dengan Perusahaan dan Pemko Padang yang berfungsi sebagai fasilitator dan pelaksana regulasi. Hal ini belum terjadi sehingga Perjanjian berikutnya cacat hukum. jika perjanjian dibuat tanpa terpenuhi syarat, sudah jelas perjanjian tersebut cacat hukum.

Jika terjadi perbuatan hukum, dalam hal ini, maka seluruhnya bisa berujung ke masalah pidana, karena Wali Kota saat itu adalah pemerintah yang sah, maka semua pelanggaran hukum yang dilakukan dapat diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum.

 

HASIL PEMBANGUNAN :

  1. Kios yang sudah selesai sebanyak 71 unit kios
  2. Petak Meja batu yang telah selesai sebanyak 335 Unit meja batu, 133 ditambah 6 petak meja batu sudah diterbitkan kartu kuning dan kartu penunjukkan atas nama H Cindar Hari Prabowo dan Hendrizal, sisa sebagian sudah dipungut DP oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas.
  3. Sudah diterbitkan 16 kartu kuning, (sudah diserahkan ke Hamdani UPTD Pasar Banda Buek), hanya saja bangunannya belum dibangun..

 

Penjualan 71 KIOS dan 343 PETAK MEJA BATU

Umumnya penjualan dilakukan oleh Pemko Padang bersama PT.Syafindo Mutiara Andalas, 10 kios telah di bongkar diganti dengan kantor pemasaran perusahaan.

  1. Syafindo Mutiara Andalas direktur Berry Bur 65 Unit perkiraan penjualan Rp 7,45 Milyar
  2. Syafindo Mutiara Andalas atas dasar Kuasa Direktur kepada H.Cindar Hari Prabowo berupa 16 unit kios, perkiraan penjualan Rp 1.906 Milyar.
  3. Syafindo Mutiara Andalas atas dasar Kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas kepada Cindar Hari Prabowo sebanyak 17 unit kios dengan perkiraan penjualan Rp 2,511 Milyar.
  4. Dipungut DP oleh Berri Bur direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas perkiraan Rp.161.000.000,- mulai tahun 2007-2008
  5. Dipungut DP oleh H.Syafruddin Arifin SH kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas perkiraan Rp.124.000.000,- mulai tahun 2017-2020.
  6. Dijual oleh Hendrizal (karyawan PT.Sayfindo tahun 2017), 6 Unit Rp.6 x 15.000.000 = Rp.90.000.000,- tahun 2010
  7. Dan lain lainnya, Anak Nagari, Banda Buek, Lubuk Kilangan, total yang dewakan oleh anak Nagari diperkirakan lebih kurang 2.5000.000.000, sedang dilakukan investigasi.

Dasar :

Penggugat: ketua LSM KOAD sebagai penerima kuasa dari kaum, MKW, TPPBB, Pemangku adat (KAN) Nagari Lubuk Kilangan bisa dan memungkinkan melakukan gugatan.

 

Tuntutan kepada Pemko Padang:

  • Agar dilaksanakannya Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan Nomor. 17/KB-PMK/V/2006 dengan Isi kesepakatan 45% hasil Penjualan 25% hasil pengelolaan adalah hak KAN Lubuk Kilangan.
  • Isi gugatan, 45% hasil pembangunan, katakanlah hasil pembangunan 71 kios setara dengan 32 kios dan 25% hasil pengelolaan 223 kios dan 335 petak meja batu, selama 17 tahun.
    • 223 kios Beo Rp.20.000,-
    • 335 petak meja batu, Beo petak meja batu Rp 10.000,-
    • Parkir katakanlah 150 unit mobil dan 500 sepeda motor, hasilnya Rp 13.700.000.000,-

Kesepakatan Kerjasama Pembagunan dan Pengelolaan Pasar Nagari Banda Buek adalah Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan 17/KB-PMK/V/2006.

Bukti bukti, Surat pernyataan KAN Lubuk kilangan (bahwa KAN Lubuk Kilangan belum menerima hasil kesepakatan), surat pernyataan kaum, Sepakat kaum, Sporadik (Penguasaan Pisik) pasar Banda Buek.

Bukti-bukti lain adalah surat-surat kepada pemko Padang terkait berbagai hal, dari Kaum Pemilik tanah ulayat, KAN Luki, TPPBB, LSM KOAD sebagai kuasa KAN Lubuk kilangan.

Bukti Pelepasan Hak:

  1. Kartu penunjukan meja batu yang ditandatangani oleh Deno Indra Firmasyah.
  2. Kartu kuning kios yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar kota Padang untuk beberapa orang yang ditandatangani oleh Asnel.
  3. Akta, AJB dan PPJB pada Notaris Ja’afar SH.
  4. Daftar Akta PPJB atas nama Berri Bur 65 Unit kios
  5. Akta PPJB atas nama H Cindar Hari Prabowo 19 Unit kios.
  6. Akta PPJB antara H.Cindar Hari Prabowo dan Bank Nagari pada Notaris Hendri Final, SH dan kartu Kuning F.2/1

Dugaan :

Telah terjadi Penipuan dan Penggelapan atas penjualan hasil pembangunan sehingga Nagari  Lubuk Kilangan tidak mendapatkan hasil kerjasama berupa 45% hasil pembangunan dan 25% hasil Pengelolaan sampai yang diperkirankan 13,7 Milyar.

Jika kita bisa menyelesaikan permasalahan di pasar Banda Buek, lebih dari 400 orang pembeli akan terselamatkan dari transaksi bermasalah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Peluang selesai dan cara yang bisa ditempuh

Para pelaku besar kemungkinan bisa terlepas dari jerat hukum asal mau mengganti kerugian dan membayar konpensasi.

 

Draff  SOLUSI Penyelesaian sementara………….

Sisa penjualan berupa petak meja batu sebanyak 335 unit, dikelola bersama, Pemko Padang, Nagari Lubuk Kilangan, dengan menunjuk sebuah perusahaan. Dan diperkirakan 10 tahun semua hutang bisa dilunasi, setelah itu pasar dikembalikan ke Nagari Lubuk Kilangan.

Cara yang dapat ditempuh:

Dilakukan perikatan antara tiga pihak, Pihak Nagari, Pemko Padang, Perusahaan (gabungan para investor lama).

Kenapa tiga pihak ini harus melakukan perikatan..?

ini jawabanya: “Pemko Padang telah dua kali mendanai proyek Banda Buek dengan APBD kota Padang, lagi pula Restribusi yang di pungut Pemko Padang dari pasar Banda Buek sejak 29 Juli 2019 tidak punya dasar hukum. Sehingga Pemko Padang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum. jika Perikatan tidak kunjung terjadi, dilihat dari uang yang masuk dari pasar Banda Buek, jika tidak tidak masuk ke rekening Pemko Padang diduga telah terjadi pungli. Hal ini tidak bisa dibiarkan, Pemko Padang harus segera memperbaiki keadaan ini. dalam hal ini tentunya dinas perdagangan kota Padang. Dinas Perdagangan segera meminta pendapat hukum satker hukum Pemko Padang, guna selesainya masalah ini.

Pertimbangan untuk mengambil keputusan

Produk: Kios yang sudah selesai sebanyak 71 unit kios dan 335 Unit meja batu.

133 ditambah 6 petak meja batu sudah diterbitkan kartu kuning dan kartu penunjukkan atas nama H.Cindar Hari Prabowo dan Hendrizal, sisa sebagian sudah dipungut DP oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Katakanlah 100% pembangunan telah selesai, semua sudah dijual Pemko Padang bersama PT.Syafindo Mutiara Andalas.

39% pekerjaan yang belum dijual, diharapkan bisa menyelesaikan kewajiban dan hutang dan lain lainnya,  semoga keterangan ini dapat memperjelas kejadian di pasar Banda Buek, kata ketua LSM KOAD mengakhiri tulisanya.

(Tim LSM KOAD )