Kesalahan Fatal Asnel, Memanfaatkan Kewenangan Sebagai Kepala Dinas Pasar Terbitkan Kartu Kuning

Sumbar.KabarDaerah.com – Entah sadar atau tidak, Asnel telah terbitkan kartu kuning atas nama beberapa orang. Pada hal berdasarkan notulen rapat 30 Mei 2011, yang diikuti Asnel sendiri bahwa Pemko Padang belum punya kewenangan di pasar Banda Buek.

Ketika Notulen rapat tersebut kami dapat kata ketua LSM KOAD, Pemko Padang terpaksa tidak bersura, karena di Notulen rapat tersebut sudah lengkap semua informasi yang dibutuhkan pihak nagari.

” Selama ini pihak nagari masih bertanya tanya,, perihal sertifikat tanah pasar. sekarang dengan di dapatkan nya informasi melalui notulen rapat tersebut kami menjadi tenang”, kata Herman Disin

Setelah diterangkan oleh para pejabat pemko  Padang di Notulen tersebut, bahwa tanah masih belum di sertifikat kan, sedangkan kartu kuning telah ditebitkan untuk membantu developper untuk mendapatkan uang.

Membatu developper untuk mencairkan kredit di Bank milik pemerintah tentunya adalah masalah, Ir Asnel berpeluang dikejar oleh aparat menegak hukum.

Hak masih berada di tangan kaum, hal itu diterangkan 120 orang kaum suku Melayu, kaum suku Tanjung dan kaum suku Jambak,  MKW masing masing kaum serta mamak Panghulu Nagari.

Menghadapi masalah ini, kaum membuat pernyataan bahwa tanah tersebut adalah milik kaum suku Melayu, kaum suku Tanjung, kaum suku Jambak, Banda Buek Lubuk Kilangan.

Namun berdasarkan data yang kami dapatkan, menurut salah seorang pejabat Pemko Padang memang belum punya kewenangan di pasar Banda Buek.

Masyarakat Banda Buek Lubuk Kilangan masih belum menyadari bahwa mereka telah ‘takicuah di nan tarang‘. hampir semua surat yang diterbitkan Pemko Padang, akan bermasalah secara hukum, yang membuat kita kaget lebih kurang Rp.13 Milyar telah dipungut dari masyarakat.

Bagaimana tidak, tanah milik kaum suku Melayu, kaum suku Tanjung dan kaum suku Jambak. memang benar telah disepakati, pasar ini dikelola oleh nagari Lubuk Kilangan dalam hal ini mamak panghulu.

Akibat dari surat rekayasa tersebut dijadikan sebagai agunan tambahan bagi kredit di perbankkan. akhirnya tahun 2014 kredit tersebut harus dilunansi. Namun sangat disayangkan kios seluas 355 meter dikuasai Bank Nagari atau lokasi 16 kios berubah menjadi Kantor Bank Nagari.

Keberanian Ir Asnel menerbitkan kartu kuning membuat Debitur Bank  Nagari selamat dari kredit macet. Seperti yang kita lihat, akhirnya Bank Nagari bercokol di lantai dua pasar Banda Buek, dengan memberikan konpensasi kepada pihak ayng salah.

Ir Asnel berani bekerja di luar prosedur yang telah ditentukan aturan hukum, bahwa untuk menerbitkan surat-surat resmi apalgi yang menimbulkan hak kepada seseorang tentunya Ir Asnel harus mengacu pada surat surat alas hak tanah pasar. ternyata akhir akhir ini diakui oleh MKW kaum suku tersebut sudah diserahkan kepada Indrawan selakuk kuasa pemilik hak.

Bagaimana mungkin Ir Asnel bisa mengeluarkan surat yang membuat perpindahan hak secara illegal ketika perjanjian Pemko Padang dengan pihak Nagari saja belum terjadi.

Usut punya usut ternyata Asnel sengaja ditempatkan sebagai kepala dinas pasar hanya untuk menadatangani surat surat yang sengaja direkayasa untuk dijadikan agunan tambahan di Bank Nagari.

Menurut salah satu anak nagari tanah ini pernah di berikan sejumlah uang oleh developper kepada mereka yang menguasai tanah tersebut, tapi hal itu bukan jual beli.

Jadi pada prinsipnya tanah pasar Banda Buek belum berpindah kepemilikan, masih milik kaum kaum suku Melayu, kaum suku Tanjungm, kaum suku Jambak Banda Buek Lubuk Kilangan.

Oleh sebab itu, sebaiknya anak nagari segera mengambil sikap untuk menguasai pasar, sehingga jika dilakukan pungutan, bukan merupakan pungutan liar(pungli).