Demi Rp300.000.000 Palsukan SKU Bypass Teknik

Sumbar.KabarDaerah.com – Walau telah menyurati Anak anak serta adik Rusdi berkali kali, sikap masa bodoh yang mereka perlihatkan. Setidaknya mengetahui bahwa usaha bypass teknik adalah usaha patungan modal usaha antara Rusdi dan Indrawan, setelah Rusdi meninggal dunia, satu persatu akan diungkap,

Marlim adalah saksi yang mengetahui perihal surat keterangan usaha yang dibuat atas nama Rusdi,

saya yang mengurus ke kelurahan surat tersebut”, kata Marlim

Sedangkan berdasarkan surat perjanjian kerjasama, setoran modal usaha serta transfer uang dari Rusdi kepada Indrawan dan beberapa kali pembayaran sejumlah uang kepada Indrawan, menunjukkan bahwa Indrawan adalah berkerjasama dengan Rusdi.

Usaha bypass teknik sebenarnya adalah modal bersama antara Rusdi dan Indrawan, sulit untuk menafikan hal itu. Ditambah lagi dengan beberapa barang yang sengaja dititip di gudang bypass teknik.

Rekayasa surat atas nama Rusdi ini sengaja dilakukan sebagai syarat untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.

Tambah Marlin, “saya berani bersaksi bahwa sebahagian besar uang kredit tersebut diterima oleh Yenita istri Rusdi.

Menurut cerita Marlin, Rusdi sempat marah besar ketika Yenita meminta uang kredit tersebut dipakai sebagai pengganti mobil Yaris yang digadaikan sebagai agunan”, demikian kata Marlin.

Saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada salah seorang karyawan dimana surat tersebut terbit dikatakannya bahwa beberapa bulan lalu memang ada menerbitkan surat keterangan untuk usaha by pass teknik.

Tambahnya lagi, ” kami tidak mengetahui bahwa usaha By Pass Teknik bukan milik Rusdi sendiri. kami juga tidak mengetahui bahwa surat tersebut dipakai untuk mencairkan kredit disalah satu Bank oleh Rusdi dan Yenita”, Kata nya menghindar.

Pasal 263 KUHP

  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama 6 thn.
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (KUHP 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
  3. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap :

  1. Akta-akta otentik;
  2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.
  5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah (hal. 196):

  1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
  2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
  3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
  4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
  5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Lebih lanjut, tindak pidana pemalsuan surat terhadap surat-surat otentik dihukum lebih berat. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).

Jika penegak hukum (Polri) mengetahui kejahatan ini, mereka benar benar bekerja sesuai aturan hukum dan tidak punya kepentingan untuk menghambat laporan pidana. maka pelaku pemalsuan dan pemakai perlu berfikir ulang untuk mengusai seluruh barang-barang bypass teknik yang berada di Bypass Teknik Tanjung Pati. begitu juga dengan tindak pidana lain seperti mengganti nama toko Bypass teknik menjadi Bypass Teknik Mandiri.
pelaku harus bisa beralibi, kenapa toko tersebut bertukar nama, apalagi terjadi setelah Rusdi sakit. kapasitas penegak hukum dapat kita lihat disini, kata ketua LSM KOAD.
Dikatakan oleh Indrawan yang juga ketua LSM KOAD, bahwa dia tidak akan berhenti sebelum berhasil mendapatkan haknya. demikian juga Polri seharusnya juga bekerja diporsinya, jangan biarkan kejahatan terjadi, karena itulah Polri ada, sebutnya. (Tim)