Bidpropam Polda Sumbar, Tidak Terima Laporan KEPP Surat Palsu dan Nama Toko Yang dipalsukan

Sumbar.Kabardaerah,com– Setelah ITWASUM jawab Pengaduan pelapor, ternyata isi jawaban surat tersebut sama dengan hasil penyelidikan Bidpropam Polda Sumbar. sudah terang semua jawabab tidak benar dan penuh akal akalan.

Oknum di Polda Sumbar tlberusaha mengakali dengan berbagai cara, semua kebohongan terbongkar.

Katakanlah masih bisa diakalali dengan kebohongan ini dan kebohongan itu.

Melaporkan Tindak Pidana dibuat begitu sulit, akhirnya pelapor sampai surati Kapolri. UU sudah dengan tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk melapor, pasal 108 ayat 1 dan 6, tapi kenapa begitu sulit.??

Masyarakat sangat berharap, laporan mereka diproses dengan benar, bukannya jadi ajang adu argumentasi, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas melakukan tindak pidana.

Sangat sulit untuk melapor, kenyataan seperti yang dialami pelapor, perlakuan oknum, tidak menerima laporan pelapor, semua terjadi seperti sudah terorganisir dengan sangat baik.

Semua alasan yang diutarakan, semata mata hanya untuk mengahalangi melapor, piket SPKT, piket Reskrimum, bahkan sampai ke Bagwassidik dan Ditreskrimum, propam terjadi kesulitan melapor.

Namun, pelapor tidak surut karena itu, walau bagaimanapun yang namanya kejahatan akan terbongkar. Karena tidak sesuai dengan aturan hukum.

Jawab yang asal asalan gampang dipatahkan, bahkan sampai sembilan kali berbohong, tidak membuat mereka surut, kebohongan tetap dilakukan untuk menutup kebohongan sebelumnya.

Perkara yang kami laporkan adalah fakta, sehingga tidak akan bisa dijegal, apalagi dasarnya adalah aturan perundang-undangan.

Akhirbya, karena begitu sulit LSM KOAD surati Kapolri, adukan tingkah anggota yang menghalangi proses hukum.

Hampir 110 lembar surat yang menerangkan, bahwa pelapor kesulitan melaporkan pidana di Polda Sumbar.

Setelah diundang Divisi Propam bulan lalu, sementara balasan surat dari ITWASUM polri, diterangkan melalui surat balasan tertanggal 26 September 2023 dengan nomor 50/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IX/2023.

Berikut ini isi surat LSM KOAD tersebut:

Padang, 26 September 2023

Nomor        :   50/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IX/2023

Lampiran   :   … berkas

Perihal        : Jawaban surat nomor B/6933/VIII/WAS.2.4./2023/ITWASUM, tanggal 28 Agustus 2023.

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolri (Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo M.Si)

di

Jakarta

 

Do’a dan harapan kami semoga Bapak Kapolri dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari hendaknya, Amiin.

Keterangan berikut adalah jawaban surat ITWASUM mabes Polri, B/6933/VIII/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima LSM KOAD tanggal 26 September 2023.

Bulan September 2021, saya menulis surat laporan ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang, untuk melapor secara tertulis atau memberitahukan adanya dugaan tindak pidana di Toko Bypass Teknik. sampai akhirnya kami melapor ke Bidpropam Polda sumbar tanggal 17 dan 19 Mei 2022 karena dihalangi.

Kami sudah sertakan bukti awal sebanyak 28 item foto copy untuk laporan saya tersebut. karena sangat sulit membuat laporan bahkan kami tidak bisa untuk melapor kecuali mengadu katanya sesuai SOP.

Akhirnya dibantu oleh waka Polresta Padang (Kombes Yessi Kurniawati) dan Kasat Intel Polresta Padang(Akp Ridwan) serta Kombes (Pol) Satake Bayu Setiono S.I.K (Humas Polda Sumbar), maka baru tanggal  7 dan 8 November 2021 diterima untuk membuat pengaduan. Berikut informasi pengaduan tersebut:

  1. Laporan Pengaduan Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 Desember 2021. Dengan SPPHP Nomor: B/469/IV/2022/Reskrim Polresta Padang
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP/284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  3. Laporan Pengaduan Nomor STTP/303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Saya datang ke SPKT untuk melapor, berdasarkan Undang Undang pasal 108 ayat (1) dan berdasarkan Ayat (6) dimana Polri wajib menerima laporan tersebut, serta wajib memberikan surat-tanda terima laporan (STTL).

Dengan berbagai cara piket menolak laporan saya.

Setelah 15 kali datang ke SPKT barulah bisa membuat laporan resmi yang terintegrasi sampai ke mabes Polri tanggal 10 Februari 2023.

Sebenarnya usaha untuk melapor telah kami lakukan mulai bulan September 2021 melalui surat tertulis sampai tanggal 9 Februari 2023.

Baru tanggal 10 Februari 2023 bisa membuat laporan, berdasarkan rekaman yang saya dapat ternyata LP baru bisa dilakukan jika kami membayar (Silakan Bapak Bapak panggil kami untuk pembuktian).

Selama itu kami terus berusaha agar kami bisa melapor, tapi karena begitu hebatnya halangan, satu tahun enam bulan saya baru bisa melaporkan perbuatan pidana tersebut.

Namun sayang sekali, dari tanggal 10 februari 2023 sampai hari ini, penyidik masih bermain-main dengan laporan kami, dengan alasan saksi ahli berpendapat perkara yang kami laporkan perdata. DR Fitriati mengatakan demikian karena ada perjanjian. Penyidik Polri lupa bahwa waktu dan pelaku adalah kata kunci yang berpengaruh terhadap perkara ini.

Bahkan untuk menghalangi proses hukum, Penyidik sampai menukar istilah SPPHP dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil PENELITIAN LAPORAN. Pada hal, katanya Polri sudah presisi. Jika benar demikian, tentu tidak sesulit ini melapor.

Ketika masyarakat datang melapor, seharusnya SPKT terima laporan tersebut dan memberikan Surat Tanda Terima Laporan.

Karena menurut undang undang masyarakat diberikan hak oleh negara untuk melaporkan tindak pidana, sementara Polri ditugaskan untuk menerima laporan serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan.

Sejauh ini kami belum mendapatkan hal tersebut, bahkan berkali kali kami dihalangi, mulai dari membuat laporan.

Sebenarnya, ketika Polri tidak melakukan tugasnya, berarti Polri telah melanggar undang-undang yaitu pasal 108 ayat (1) dan berdasarkan Ayat (6).

Dapat dipastikan bahwa Polri belum presisi, jika kami, sebagai masyarakat dihalangi melapor, apalagi selama ini kami adalah rekanan Humas Polda Sumbar Kombes (Pol) Satake Bayu Setiono SIK dan Kapolda yang lama Bapak Irjen (Pol) Fahrizal SIK.

Tugas dan Fungsi Polri tidak akan terlaksana, jika Polri masih sibuk dengan berbagai hal yang tidak penting. ketika Polri masih suka menghalangi melapor tentunya tujuan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Jika ada laporan selayaknya penyidik langsung masuk unsur perkara, terpenuhi atau tidak.

Jika Polri Polri bekerja tidak dalam tekanan, Penyidik benar benar bebas, sebaiknya langsung pada unsur perkara laporan kami.

Indikasi pelanggaran yang terjadi adalah kebohongan berulang.

Alasan penghentian penyelidikan para penegak hukum berbeda-beda, Penyidik Polsek dan Polresta Padang.

  1. Menurut Kapolresta Padang –>>terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji –>>tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi)
  4. Menurut Kapolsek Kuranji –>> tekait perjanjian kerjasama jadi masalah ini perdata harus dipisah dulu mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi.
  5. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi.
  6. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu.
  7. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Faisal Ferdian anak kandung Rusdi, Mulyadi adik kandung Rusdi
  8. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Ketiganya adalah karyawan di Bypass Teknik.
  9. Menurut DR Fitriati, “ Karena, yang diberikan sebagai bahan hanya perjanjian kerjasama, DR Fitriati mengatakan bahwa perkara yang kami laporkan adalah perdata”, ketika Dr Fitriati mengetahui objek perkara, adalah mesin yang di service di Bypass Teknik lima puluh kota, beliau meralat pendapatnya melalui rekaman pembicaraan via telephone. (hal ini juga bisa bapak dapatkan dari saya).

Dari jawaban yang diberikan terlihat bahwa ke ilmuan penyidik sangat penting, namun ketika tidak berdasarkan aturan dan peundang undangan yang berlaku akan mudah dipatahkan.

Contoh:

Ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, alasan kenapa harus mengadu, tidak bisa diberikan oleh penyidik. Sedangkan perkara yang saya laporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar bukanlah delik aduan. Sehingga tidak diharus melakukan pengaduan, baru bisa dilakukan proses hukum.

15 peristiwa pidana telah disiapkan sebagai laporkan, semua deliknya adalah biasa(Pidana Murni), sebenarnya tidak diperlukan pengaduan untuk melakukan proses hukum.

Kuat dugaan kami, pengaduan, hanya dijadikan sebagai cara dan alasan untuk menghalangi serta mempersulit pelaporan.

Ketika bagwassidik Polda Sumbar melakukan gelar perkara, lagi-lagi diharuskan minta saksi ahli guna memperkuat pendapat dari hasil gelar.

Namun setelah dilakukan konfirmasi oleh KabarDaerah.com ternyata bahan cerita yang diberitahukan kepada saksi ahli, hanya terkait dengan perjanjian kejasama.

Tentang perjanjian kerjasama, tentunya laporan kami adalah perkara perdata jika pelakukanya Pihak 1 dan Pihak 2, tapi jika, pelaku kejahatan tersebut bukan Rusdi sebagai pihak pertama dalam surat perjanjian (kerjasama Rusdi dan Indrawan).

Hanya Rusdi sebagai pihak yang bisa digugat perdata, sedangkan pelaku kejahatan (adik dan anak anak Rusdi), diluar pihak yang berjanji tentunya adalah tindak pidana.

Unsur unsur pasal 362 KUHP

Semua unsur tindak pidana terpenuhi, disangkakan adalah pasal 362 sebagai pasal dasar, berikut mari kita lihat unsur perkara dari kejadian tersebut,

  1. Adanya Subjek –>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>> mengambil–>> terpenuhi bukan kepunyaan/milik pelaku setidaknya 40%.
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362 KUHP bahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian,. Tiga UU pasal 1646,1100,1045,1240, 1315, 1338, 1337, dilanggar — >> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu –>> terpenuhi

Unsur subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi, dengan adanya subjek/barang siapa atau orang yang melakukan. Perbuatan ”mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

Arti dari kata mengambil adalah dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi. Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan (aset, barang barang berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto).

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi.

Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

Unsur kesalahan (mengambil) dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan bekas Toko Bypass Teknik, sehingga barang barang objek kerjasama menjadi dikuasai oleh pelaku (terlapor).

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama Indrawan dengan Rusdi, berlaku sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis, kecuali gudang.

Setelah itu bangunan bisa kembali dikuasai setelah dibayar sewa, kebetulan yang membayar adalah penyewa baru (pihak yang tidak berhak dalam usaha). Disini penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi.

Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, sehingga pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa bebas melakukan akses ke bangunan toko Bypass Teknik, sehingga pemilik hak atas barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

Mengambil harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang titipan.

Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum sudah terpenuhi. apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain. Bukti bukti cukup banyak 28 item barang bukti bahkan lebih. Sehingga proses yang telah dilewati di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, memperlihatkan tidak presisi nya  perlakukan terhadap masyarakat yang melapor

Kontruksi hukum perkara Bypass Teknik.

Berdasarkan SUBJEK/PELAKU adalah adik dan anak Rusdi/keluarga Rusdi, oleh karenanya, merupakan Delik Aduan jika RUSDI melapor, ketika jika INDRAWAN melapor ke Polisi merupakan Delik biasa (Pidana Murni)

Terduga Pelakunya adalah sbb:

  1. Pelaku terdiri dari MULYADI (adik Rusdi) waktu melakukan perbuatan hukum di usaha Toko Bypass Teknik tanggal 3 Agustus 2021 s/d tanggal 23 September 2021. Dengan nilai penjualan Rp.218.000.000,- (dibulatkan) selama 38 hari
  2. FAISAL FERDIAN menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari tanggal 24 September 2021 s/d Pertengahan Oktober 2021. Menjual Rp 62.000.000,- (lebih kurang) selama 14 hari (data sebenarnya setelah dilidik dan disidik)
  3. SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan Oktober 2021 Januari 2021.
  4. FAISAL DAN SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan Januari 2021 s/d hari ini.

 Berdasarkan WAKTU terjadinya kejahatan.

  1. Sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 Sampai tanggal 8 November 2021, tidak satu orang pun yang berhak kecuali Indrawan sebagai pemilik modal (pihak kedua), selain sayai tentu tidak ada yang berhak menjual tanpa izin pemilik modal.
  2. Selama Rusdi sakit, ketika surat kuasa Rusdi tidak ada, kepada Pelaku, adik dan anak Rusdi, jika terjadi perbuatan, merupakan adalah delik aduan, karena pencurian dalam keluarga, jika dilaporkan oleh Rusdi. Jika dilaporkan oleh Indrawan bukan delik aduan/delik biasa. Tindak pidana tersebut dilakukan berulang. Jadi, baik Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, ketiganya dapat disangkakan Pasal pencurian, sebagian dari milik Indrawan sebesar 40%.
  3. Adik dan anak anak Rusdi telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak 4 kali. Diterima oleh Mulyadi dua kali dan Fasial dua kali.
  4. Setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 November 2021 sampai sekarang, Tindak Pidana diduga dilakukan oleh FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM dengan cara: menyewa toko sehingga membuat pemilik hak atas usaha 40% tidak bisa menguasai barang sesuatu yang menjadi haknya, bukti barang-barang adalah berupa foto foto barang pada saat sebelum dikuasai Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam.

namun secara garis besar dapat dibagi tiga:

  1. Periode sebelum tanggal 3 Agustus 2021, sebelum Rusdi Sakit tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Rusdi.
  2. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Perjanjian kerjasama (Persekutuan modal usaha), tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Indrawan sebagai salah satu pemodal.
  3. Periode 8 November 2021 s/d sekarang (setelah Rusdi meninggal dunia) kewenangan seharusnya ada ditangan Indrawan dan pengganti Rusdi, setelah penetapan hak waris diterbitkan pengadilan.

Dugaan Pasal Tindak Pidana yang dapat disangkakan

Dugaan pasal-pasal yang berpotensi disangkakan terhadap pelaku kejahatan tersebut adalah Pasal 362 barang objek kerjasama, pencurian barang titipan, dugaan pencurian dengan kekerasan (merusakan gembok) dan dilakukan bersama-sama.

Terduga pelaku

Diduga sebagai pelaku: Faisal Ferdian, Sulaiman Surya Alam, Yenita, Mulyadi, Ujang Panik dibantu oleh, eks karyawan Rusdi seperti Ifan, Zainal, Bayu, Rio, Zul, (dahulu sebagai pekerja Rusdi).

Secara garis besar dugaan tindak pidana yang terjadi :

  1. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang
  2. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten 50 Kota.
  3. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait ASET Toko Bypass Teknik Padang.

Dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan pengaduan.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Penguasaan usaha Bypass Teknik dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 November 2021.
  2. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  3. Pencurian barang-barang objek persekutuan usaha Toko Bypass Teknik Rusdi dan Indrawan.
  4. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian      : bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan :

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.

 Bukti yang telah diserahkan ke Polresta Padang, Polsek Kuranji, Setum dan Bagwssidik Polda Sumbar.

Perkara dugaan perbuatan pidana di TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK Jl. Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Kota Padang.

BUKTI terkait PERSEKUTUAN MODAL dan BARANG TITIPAN/BARANG SERVICE

  1. Surat Perjanjian Kerjasama ( Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 19 November 2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 9 Desember 2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 60.098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal berupa barang barang mesin mesin tanggal 17 Maret 2018 dengan nilai Rp.72.500.000,-
  9. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  17. Catatan penjualan toko Bypass Teknik Vibrator.
  18. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  19. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  20. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  21. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  22. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  23. Foto barang bekas Bypass Teknik periode Agustus 2021 – September 2022
  24. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik 23 Desember 2021
  25. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP Toko Bypass Teknik
  26. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor
  27. Surat kuasa dari anak-anak Rusdi kepada orang yang diduga telah berusaha menghalangi proses hukum.

Kalau bukti bukti, kami sudah serahkan ke penyidik Polri, sehingga ketika penyidik mengatakan tidak alat bukti adalah bohong besar.

Berdasarkan keterangan diatas, Bapak ITWASUM adalah Jendral bintang tiga, seharusnya tidak gampang dibohongi anggota dari Polda Sumbar.

Saya adalah ketua LSM Komunitas Anak Daerah yang telah sarat pengalaman dalam melakukan investigasi berbagai tindak kejahatan. Mustahil saya akan percaya dengan oknum penyidik Polri, apalagi saya yang mengalami sendiri.

Berikut balasan Nomor surat B/6933/VIII/WAS.2.4./2023/ITWASUM, tanggal 28 Agustus 2023.

Polri presisi yang digembar gemborkan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebenarnya adalah angin segar bagi masyarakat. Yang meindukan keadilan. Selama ini masyarakat sudah terlalu pesimis dengan sikap dan tindakan oknum-oknum yang bermain main di daerah. Oleh sebab itu kami sebagai LSM bersedia menjalani semua proses, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda sumbar.

Saya sebagai masyarakat pelapor, juga sebagai ketua LSM KOAD meminta Bapak Kapolri sebagai bawahan presiden Republik Indonesia untuk melakukan proses hukum dengan sungguh-sungguh. Polri tidak perlu malu, boroknya terbuka. Saya punya beberapa rekaman terkait penyelewengan yang dilakukan di Polda Sumbar.

Tanggapan Point 2 surat Bapak ITWASUM

Tidak profesional yang saya maksud bukan terhadap LP/B/28/2023/SPKT/Polda Sumbar, tapi terhadap tiga pengaduan di Polresta Padang dan Polsek Kuranji sebelumnya.

Sering terjadi kesalahan oleh Bagwassidik dalam memberikan SPPHP kepada kami.

Laporan tindak pidana ini dimulai bulan Setember 2021, saat Rusdi masih hidup, tapi tidak pernah diterima oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Laporan kami selalu ditolak dengan alasan yang tidak profesional.

Tugas dan fungsi Polri sudah jelas, menjaga keamanan dan ketertiban, tugas penyidik Polri adalah mengumpulkan barang bukti dan membuat terang perkara pidana.

Bagi Polsek Kuranji, Posek polresta Padang, bukannya terang perkara ini, Penyidik telah membuat proses berbelit, sehingga tidak kurang sepuluh alasan yang dikemukan sudah terbantahkan oleh pelapor.

TANGGAPAN POIN 2.a (1),

Melapor tidak diterima oleh Polri, tapi terpaksa dialihkan ke Pengaduan, mengalihkan laporan ke pengaduan harus dengan dasar yang kuat.

Melapor diatur oleh aturan Undang Undang khususnya Pasal 108, dan KUHAP, Perkapolri. Sehingga tidak bisa diterima oleh akal sehat apabila atura sekelas Undang Undang, KUHAP, bisa dikalahkan oleh Peraturan Kabareskrim(Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 tahun 2022). Polri justru telah dengan sengaja mengahalangi laporan pidana yang kami laporkan.

Justru, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang ditugaskan Kapolri untuk menangani perkara tindak pidana di Indonesia.

Kabareskrim seharusnya memerintahkan ke Dirkrimum untuk melakukan proses hukum, bukannya membiarkan Ditreskrimum Polda Sumbar sibuk berwacana mengagalkan laporan pidana yang kami laporkan. Menjadi ketika tugas Polri dibalik dari menegakkan hukum menjadi menghalangi proses hukum.

Perkara Tindak pidana yang dilaporkan bukan delik aduan, tidak harus dilakukan dengan pengaduan, pengaduan yang dimaksud oknum di SPKT Polri hanya satu cara untuk menghalangi malapor.

Lalu dari mana Bidang Propam Polda simbar mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP. Polri akan kehilangan harga didepan masyarakat ketika tidak jujur.

Berikut tanggapan terhapap kenerja propam Polda Sumbar,

  1. Seharusnya tidak adalagi perintah kabid Propam, setelah terbitnya surat tanggal 5 Agustus 20222. Memerintahkan ke Bagwasidik untuk mengawasi proses hukum Toko Bypass Teknik. Seharusnya proses hukum sesuai UU, KUHAP dan Perkapolri, kami datang ke Polri untuk melapor bukan mengadu. Kami dilindungi Undang Undang untuk melapor.
  2. Karena dua surat ke Kabid Propam (sekitar tanggal 1 – 30 Mei 2022) tidak dilakukan proses hukum, dapat diduga perkara sengaja ini ditutup.
  3. Kami melapor bulan 19 Mei 2021, baru lakukan proses 22 Mei 2023, apakah itu menunjukkan propam presisi. Satu tahun adalah waktu yang sangat lama. Perkara ini adalah perkara mudah, bagi penyidik yang profesional, satu minggu perkara ini sudah bisa dibuat terang-benderang. Karena sampai saat ini mereka para pelaku sedang melakukan kejahatan setiap hari, Polri diam setelah mereka mengetahui, apakah Polri sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.?. Bapak bisa jawab dengan jujur, jangan seperti aknum di Polda Sumbar.

Gelar perkara yang diadakan subbidwarprof tanggal 22 Mei 2023 tidak berarti sama sekali, karena berdasarkan surat Bid.Propam tanggal 5 Agustus 2022 saran propam tidak benar. Penuh dengan pelanggaran pekerjaan oknum Polri di Polda Sumbar.

Dimana, 17 kali mendatangi SPKT, melapor dengan surat bahkan sampai 36 pucuk surat laporan pidana ke Kapolda Sumbar), bagaimana mungkin Bagwassidik akan mengawasi penyidikan perkara kami.

Penyidikan tentunya ada setelah penyelidikan selesai, penyelidikan dilakukan setelah Laporan Polisi diterima, bukankah demikian Bapak Kapolri dan Bapak ITWASUM mabes Polri.

Masihkah akan dibiarkan masyarakat dizalimi oleh oknum Polri secara bersama.silakan Bapak jawab sendiri. Jika Polri tidak serius merubah diri maka sulit bagi Polri untuk berubah.

 

Tanggapan poin 2. a (2),

Tidak benar jika Undang Undang bisa dikalahkan Perkaba, Perkaba bisa dipakai jika tidak mengahalani proses hukum, jika proses hukum terhalang makan aturan yang tidak benar.    

Tanggapan poin 2. a (3),

Dengan tidak ditemukan KEPP Akp Nasirwan, Iptu Heru Gunawan dan Roni sukma merupakan bukti ketidak jujuran Bidpropan Polda Sumbar.

Jika kita amati, dua laporan didiamkan Bidpropam Polda Sumbar ketika dilimpahkan jelas mereka akan tutupi. Padahal yang kami laporankan ke Divpropam Polri adalah tidak bisa melapor, Penyelidikan tidak dilakukan, menghentikan perkara banyak kebohongan.

Tanggapan poin 2.b,

Laporan Polisi LP/B/28/2023/SPKT/Polda Sumbar telah diterima, itupun melalui perjuangan panjang, hanya saja cara Dirreskrimum menangani yang tidak benar. Mana mungkin kejadian di Lima Puluh Kota bisa diproses Polresta Padang, hanya orang yang dibodohi bisa percaya dengan kebijakan Dirreskrimum Polda Sumbar. Yang dilakukan Dirreskrimum, adalah cara Dirreskrimum untuk melempar kesalahan ke Polresta Padang, pada hal untuk menghentikan tiga perkara kami tentunya sudah diketahui Polda Sumbar. Karena Polresta dan Polsek begitu yakin dengan keputusan menghentikan perkara dengan SPPLidik.

Tanggapan poin 2. c,

Dengan terbitnya surat perintah penyelidikan SP/Lidik/398/III/2023/Reskrim tanggal 6 Maret 2023 dan mengirimkan SPPHP 3 kali justru semua itu menunjukkan bahwa Polresta Padang sengaja menghalangi perkara kami tidak di proses dengan benar.

Bukankah kebohongan yang dilakukan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang selama ini menunjukkan bahwa oknum penyidik telah kehabisan akal karean kebohongan oknum penyidik terbantahkan dengan terjadinya kebohongan secara bersama sama oleh Kapolresta Padang, Kasat, Kanit, Polresta Padang, dan Peyidik Polsek Kuranji yang telah kami paparkan sebelumnya.

Dengan keterangan yang jujur dari penyidik Polresta Padang, sebenarnya unsur tindak pidana sudah terpenuhi. Terkait dengan alat bukti, 5 alat bukti yang dipersyaratkan KUHAP 4 telah dipenuhi, penyidik Pollresta Padang masih bersikukuh untuk menunggu saksi ahli, walau saksi ahli DR FITRIATI huga sudah gugur karena Polsek Kuranji telah berbohong. Kami punya bukti cukup ada rekaman dan tekag diberikan pe Penyidik Polresta Padang Bapak Dedy yang menagani perkara Laporan Kami.

Tanggapan poin 2. d,

Tanggapan Poin 2.d. (1) Bahwa tidak ada yang menjadi hambatan dan halangan jika Polri memahami tugas dan fungsinya, apalagi sebenarnya, laporan kami sudah dimulai bulan Setember 2021 sebelum Rusdi meninggal dunia.

Tanggapan Poin 2.d (2) Surat perjanjian dileges notaris agar dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang berpengaruh terhadap laporan Polisi adalah jika Surat perjanjian batal (tidak terpenuhi syarat sah sebuah perjanjian kerjasama (Cakap, Sepakat, Hal tertentu, dan Sebab yang halal).

Tanggapan Poin 2.d (3) Foto Copy dibuat setelah Rusdi meninggal dunia, bukan demikian adanya, bukti dan petunjuk tidak bisa dibuat buat secara asal asalan, petunjuk juga alat bukti bukankan Tranfer uang merupakan bukti bahwa memang terjadi kerjasama, belum lagi barang barang sisa yang berada di TKP, untuk itulah dilakukan penyelidikan ulang dilakukan seperti saran Dirreskrim Polda Sumbar. Kebenarannya adalah saya minta dikirimkan bukti dari penjual barang kesaya. lagi pula itu tidak terlalu penting karena yang dilaporkan peristiwa pidana yang terjadi di Bypass Teknik. justru hal itu diabaikan penyidik. jika satu perkara tidak bisa dibuktikan kan masih ada peristiwa lain toh kami sudah siapkan setidaknya 15 peristiwa pidana.

Tanggapan Poin 2.d (4) Foto copy bukti kepemilikan (barang titipan berupa mesin kipor 4 inc) dibuat setelah Rusdi meninggal dunia. Hal ini tidak berkaitan dengan Rusdi, laporan tentang penggelapan diterima oleh Faisal Ferdian di Tanjung Pati Lima Puluh kota. Jadi terlalu serampangan jika ITWASUM juga ikut mengatakan terkait dengan almarhum Rusdi. ITWASUM seharusnya tidak gegabah, terlalu percaya dengan anggota didaerah.

Saya sebagai pelapor tentunya akan menyerahkan dokumen asli setelah perkara ditangani serius oleh penyidik Polri.

Jika Polri bermaksud menggagalkan laporan saya, contoh seperti gembok yang menjadi barang bukti awal hilang oleh Polsek Kuranji. Tentunya bukti saya akan hilang ketika saya serahkan semua, alasan penyidik sudah 10 kali berganti. Contoh lain adalah bukti mesin kipor yang telah disita oleh Polsek Kuranji berarti perkara sudah di ranah penyidikan ternyata saat menghentikan perkara surat yang keluar SPP.LIDIK harusnya SP3(Bukti Asli ada, bukannya saya tidak punya bukti asli).

Perkara yang dimaksud dalam surat saya ke Kapolri adalah sudah dihentikan dengan SPP.Lidik perkara sudah tidak berproses lagi.

Tanggapan Poin 2. e adalah Laporan Polisi sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik akan memeriksa ahli pidana. Tanggapan saya ketika suatu laporan sudah terpenuhi unsur pidana maka tidak alasan unutk memperlambat atau menghentikannya. Saksi ahli adalah salah satu alat bukti, masih ada alat bukti lain, sedangkan hakim di pengadilan untuk menetapkan terdakwa setidaknya/minimal punya dua alat bukti yang cukup.

Alasan yang dikemukan Polda Sumbar dalam menjawab laporan kami terkait Bypass Teknik saudah ketahuan berbohong. Dan Spripim pun ikut menghalangi kami untuk bertemu Kapolda Sumbar.

Tanggapan Poin 2. f

Dengan melimpahkan ke Polresta Padang bukankah itu sudah menunjukkan bahwa Direskrim Polda Sumbar takut melakukan proses hukum terhadap perkara kami ini. Laporan Polisi LP/B/28/2023/SPKT/Polda Sumbar juga sengaja dihalangi, seperti pengaduan kami di Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Tanggapan Poin 2. g

Polsek Kuranji sebagai Institusi Kapolsek sebagai kepala polisi sektor Kuranji, bukan Akp Nasirwan S.Sos Mhum sebagai pribadi, karena Kanit telah menerima barang bukti tersebut. Ketika laporan pengaduan bermasalah, kami tidak bisa meminta bukti yang telah kami serahkan.

Sementara Perkapolri nomor 7 tahun 2022, dimana dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 sudah sangat jelas disebutkan, tentang larangan bagi anggota Polri berikut kami kutip:

Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan

Pasal 10

(1)   Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:

  1. a. Melakukan perbuatan  yang  tidak  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
  2. Penegakan hukum;
  3. Pengadaan barang dan jasa;
  4. Penerimaan anggota Polri
  5. Pendidikan pengembangan;
  6. 4. Penerbitan  dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat, dan
  7. 5. Penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai, secara tidak sah;
  8. b. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangung jawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri.
  9. c. Menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat.
  10. d. Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
  11. e. Melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  12. f. Melakukan permufakatan  Pelanggaran  KEPP  atau disiplin atau tindak pidan

(2)    Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:

  1. Mengabaikan kepentingan  pelapor,  terlapor,  atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menempatkan tersangka  di  tempat  bukan  rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
  3. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung  jawabnya  dalam rangka penegakan hukum;
  4. Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Atasan  penyidik  atau  Penuntut  umum, atau hakim yang berwenang;
  5. Melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
  6. Melakukan penyidikan  yang  bertentangan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
  7. Menghambat kepentingan   pelapor,  terlapor,  dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan  kewajibannya;
  8. Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;
  9. Menghambat  dan   menunda   waktu   penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Menghambat  dan   menunda   waktu   penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
  11. Melakukan penghentian  atau  membuka  kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Melakukan  hubungan    atau    pertemuan    secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk;
  13. Melakukan Pemeriksaan  di  luar  kantor  penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

Semua kutipan aturan diatas yang ditulis tebal (Bold) adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polsek dan Polresta Padang.

Berdasarkan nota dinas R/ND-226/VII/WAS.2.4/2022/Bidpropam 20 Juli 2022 seharusnya Bidpropam mengeluarkan surat tanggal 5 Agustus 2022 bukan meminta Bagwasidik (Ditreskrim)Polda Sumbar untuk mengawasi gelar perkara atau klarifikasi. Tapi dengan mengizikan kami membuat laporan resmi, kemudian Bidpropam membuat disposisi agar Bagwassidik melakukan pengawasan penyidikan, itulah yang benar.

Dengan keluarnya surat Bidpropam tanggal 5 Agustus 2022 dengan memerintahkan Bagwassidik mengawasi atau melakukan supervisi terhadap perkara ini, adalah indikasi Bidpropam Polda Sumbar sudah melibatkan diri dalam membuat perkara yang kami kami laporkan bertele tele. Sehingga apapun surat yang diterbitkan oleh Bidpropam Polda Sumbar menunjukkan bahwa Polda Sumbar tidak melaksanakan sesuai aturan perundang undangan.

Dengan demikian, Bapak Kabidpropam telah dengan sengaja tidak melaksanakan perintah Undang Undang.

Semua surat yang dikeluarkan terkait tiga pengaduan sebelumya, harus ditutup dengan surat tanggal 5 Agustus 2022 yang isinya mengarahkan, agar diterima melapor.

Bapak memang punya kenangan untuk berbuat sesuatu atau sebaliknya atau menyelewengkan perkara kami, tapi ingat Bidpropam adalah perpanjangan tangan Kadiv Propam Mabes Polri. Tidak dibenarkan oleh aturan dan perundang Undangan, ketika Bidpropam sendiri melanggar aturan Perkapolri Nomor 7 tahun 2022.

Demikian tanggapan kami, sebagai jawaban surat dari ITWASUM Polri

Demikian surat kami, terimakasih.

Padang, 27 Sepetmber 2023, Hormat saya, Indrawan

Tembusan kepada Yth

  • Bapak Kapolda Sumbar di Padang
  • Bapak Kepala Divisi propam mabes Polri di Jakarta
  • Bapak ITWASUM mabes Polri di Jakarta
  • Bapak/ibu Pimpinan Ombusman RI di Padang
  • Bapak ketua Kompolnas RI di Jakarta
  • Bapak Presiden RI di Jakarta