Ombudsman RI surati Polda Sumbar guna minta penjelasan

KabarDaerah.com– Melalui surat Nomor 0592/LM.12-03/0233-2023/X/2023 Ombudsman surati Polda Sumbar, untuk minta klarifikasi terkait laporan pidana Bypass Teknik.

Surat tersebut dialamatkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. Hal yang dipertanyakan adalah:

  1. Tanggapannya terhadap laporan pelapor.
  2. Bagaimana tindak lanjut laporan terhadap pengaduan pelapor.
  3. Apa kendala yang dihadapi dalam menindak lanjuti pengaduan tersebut,
  4. Apa penyelesaian yang telah, sedang dan akan ditempuh untuk menyelesaian keluhan pelapor.

Pertanyaan tersebut dikirim tanggal 12 Oktober 2023. ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan perwakilan ombudman RI daerah sumbar Yefri Heriani dan ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI Jakarta, Kapolda Sumbar, Irwasda dan saudara Indrawan sebagai pelapor.

dikatakan Ketua LSM KOAD, ” Begini jika Polri tidak taat aturan hukum, aturan hukum sengaja dipermainkan, bohong jadi sarapan yang rutin dilakukan, belum apa apa sudah harus mempersiapkan saksi ahli.Sepertinya masyarakat punya banyak uang guna membayar ahli tersebut. Tidak sadarkah pelaku bahwa polri sedang berbenah diri memperbaiki namanya dimata publik atau memang sudah dari pangkal demikian. kenapa susah sekali melakukan penegakkan hukum”, kata ketua LSM KOAD.

Pada hal Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo seakan sudah terengah-engah menyampaikan hal terkait berkali kali bahkan dalam setiap pertemuan dengan anggota, media pemberitaan dan lain lain, bahkan Kapoldapun sudah sedemikian rupa menyampaikan, bahkan bersedekahpun dilakoni agar publik tidak lagi mencibir Polri.

Jendral (Pol)Listyo Sigit Prabowo MSi setiap saat minta aparat Polri agar mematuhi aturan hukum , jangan merugikan masyarakat, bahkan seakan Polri Presisi hanya terkesan menjadi jualan setiap ada kesempatan. Namun apa hendak dikata, jajarannya masih sibuk menghindari terlaksananya tugas dan fungsi Polri dengan baik.

Sampai-sampai saksi ahlipun dilibatkan diawal guna menjegal laporan masyarakat, walau akhirnya kesaksian ahlipun terbantahkan, alhasil kebohongan demi kebohongan terpaksa dilakukan agar kebijakan sebelumnya bisa tertutupi.

Hal ini bukan hanya kesalahan satu orang, tapi dilakukan demi menutup kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan bersama.

Ketika Kapolda Sumbar turun-tangan untuk menengahi, Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tetap tidak mematuhi saran yang diberikan kapolda dan jajarannya. Dapat diartikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika profesi.

Ternyata setelah pelimpahan perkara dari mabes Polri, Bidpropam Polda Sumbar tak segan segan melakukan pelanggaran, demi membela Polsek Kuranji dan Polresta Padang, dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Ketua LSM KOAD minta redaksi agar bahan yang diberikan ke Ombudsman RI dipostkan di media online KabarDaerah.com

Berikut bahan untuk Ombusman-RI dan Divisi Propam Mabes Polri:

Kronologis kejadian melapor sampai seakan dihalangi oleh penegak hukum

Diberi judul sulitnya melapor di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Untuk melakukan Proses Hukum(Pelanggaran kode etika dan profesi), agar tujuan tercapai, penyidik divisi Propam harus mengetahui dan memahami kronologis yang telah dilalui pelapor. Walau sebenarnya yang diperlukan oleh Propam hanya prosedur yang telah dilalui.

Berikut ini kami terangkan satu persatu bagian proses yang telah dilalui.

Polri ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melaksanakan tugas-tugas lain.

Polri bukan untuk melindungi orang berbuat kejahatan atau untuk melegalkan orang-orang melakukan kejahatan, Bukan untuk menghilangkan barang bukti, bukan juga untuk berdebat dengan pelapor.

Pelapor adalah masyarakat yang boleh dikatakan tidak mengetahui tentang hukum, perlu bimbingan dan pengayoman, untuk itulah negara menyiapkan pengacara.

Polri bekerja tentu butuh pendanaan yang besar, dana itu disiapkan dari APBN oleh pemerintah melalui persetujuan DPR-RI. Dengan demikian Polri harus bekerja sepenuh hati bekerja dengan sumpah yang diucapkannya. Jika ada Polri yang bekerja keluar dari ketentuan yang telah diatur oleh negara, maka ada aturan yang akan menyelesaikannya. Polri tidak diperbolehkan untuk menghalang halangi penegakkan hukum, jika Polri melakukan hal itu maka kita ambil contoh Sambo dan Teddy Minahasa.

Pengehentian penyelidikan

Penghentian penyelidikan menjadi salah ketika dilakukan karena alasan yang tidak benar (perintah atasan), dokumen yang diterbitkan juga di piduga tidak benar, isi surat tersebut merupakan kebohongan. Sedangkan dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022, jelas melarang menebitkan dokumen yang isinya tidak benar atau kebohongan.

Perkara laporan pencurian scafolding di Polresta Padang

Tempat Kejadian Perkara : Toko Bypass Teknik , diduga telah terjadi 15 peristiwa pidana.

Polri tidak bisa mengharuskan melapor ditukar menjadi pengaduan, sehingga penyidik tinggal pilih perkara mana yang akan diproses terlebih lebih dulu atau diproses semua.

Dalam melakukan proses hukum perkara Bypass Teknik, Polda Sumbar dapat diduga tidak pada posisi membuat terang perkara pidana. Ketika Polda sumbar membenarkan SPPLidik yang telah diterbitkan Polsek Kuranji dan Polresta Padang artinya Polda Sumbar ikut secara bersama sama dalam perkara ini.

Polda Sumbar dalam hal ini Ditreskrimum sepertinya bersepakat bahwa peristiwa Bypass Teknik ini adalah perkara perdata. Karena jika perkara ini adalah perbuatan pidana, permainan dan kebohongan yang telah dilakukan akan terbongkar. dengan demikian oknum Polda Sumbar terpaksa walau bagaimanapun harus berusaha menjegal laoran Bypass Temnik. setelah ditangani oleh Propam Polda Sumbar terbukti tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

>> PERKARA DI POLRESTA PADANG

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Desember 2021.
  2. Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 Desember 2021. Di Polresta Padang.
  3. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021.
  4. SPPHP tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  5. SPPHP tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi tidak memenuhi undangan penyidik, MULYADI adalah calon tersangka pencurian, sedangkan dipengadilan nantinya keterangan terdakwa adalah salah satu alat bukti.
  6. Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H, S.I.K).
  7. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.iK) alasan penghentian penyelidikan, dalam SP2HP 469/IV/2022 karena belum ada alat bukti.
  8. Surat hasil Gelar Perkara Nomor B/2064/X/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2022 diterbitkan oleh Dirreskrimum (Kombes (Pol) Sugeng Haryadi S.iK MH) Lakukan penyelidikan lanjutan, Pemeriksaan saksi saksi.

Perkara Kami dihentikan saat dalam masih dalam proses penyelidikan, katanya belum ada alat bukti, padahal bukti surat, dokumentasi foto sebagai petunjuk, telah diserahkan ke Briptu Kukuh Ariwibawa sebagai penyidik pembantu.

Saksi sebanyak delapan orang sudah dimintai keterangan, kecuali MULYADI setelah diundang dua kali tidak hadir. Mulyadi belum dimintai keterangan.

Berdasarkan bukti kepemilikan, tanda terima barang, berita acara serah terima barang, bukti pembayaran telah dilengkapi dengan pernyataan Ir.Yayat haerudin MBA juga sudah diserahkan ke penyidik pembantu.

Saksi 8 orang sesuai SPPHP kasat Reskrim Polresta Padang, ketika Polresta Padang diperiksa ITWASDA, tiba tiba Mulyadi sudah bersaksi, sepertinya disini terjadi kebohongan oknum di Polresta Padang.

Perkara ini sudah digelar di Polda Sumbar 8 kali, tanggal 13 September 2022 merupakan gelar yang ke dua, hasil gelar perkara berdasarkan surat tanggal 18 Oktober 2022 direkomendasikan oleh Dirreskrium dan Irwasda agar dilakukan penyelidikan dilanjutkan dan saksi saksi kembali dimintai keterangan. terakhir tanggal 2 Agustus 2023.

Namun perkara tetap tidak berproses, kuat dugaan kami bahwa perkara ini tidak dikehendaki untuk berproses dengan benar.

Kita bisa lihat indikasi yang terjadi, yang dilaporkan peristiwa pidana, sedangkan yang diselidiki surat bukti pelapor terindikasi palsu.

Aneh memang yang dilakukan, bahkan SPPHP pun disalah artikan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian, bukannya tambah aneh dengan mengganti kepanjangan SPPHP tersebut, hal ini dapat dilihat dari 3 SPPHP Polresta Padang yang ditandatangani oleh bapak kompol Dedy A (Kasat reskrim Polresta Padang).

Tanggal 8 Juni 2022 sudah dilaporkan ke Divpropam Polri, ketika Bidpropam Polda Sumbar mendiamkan. Akhirnya perkara dilimpahkan tanggal 16 Juni 2022 ke Bidang Propam Polda Sumbar, pelapor sudah menerima dua SPPHP, SPPHP yang ketiga tanggal 5 Agustus 2022 direkomendasikan Bidpropam untuk diawasi Bagwassidik.

Disini letak kejanggalannya, dimana saat dilimpahkan ke Bidpropam, Dirreskrimum mulai menyelidiki dengan benar sesuai aturan hukum. Bukan PERKABARESKRIM yang harus dilaksanakan. Bukankah laporan diatur oleh undang undang negara, sedangkan perkabareskrim adalah aturan untuk mengakomodir pendaduan masyarakat.

Tanggal 18 Oktober 2022 kembali disurati Bidpropam subbid paminal, namun Polresta dan Polsek tetap tidak melakukan proses hukum, kecuali dengan akal akalan dengan meminta kesaksian ahli.

Tanggal 21 Desember 2022 keluar surat hasil gelar bahwa menurut DR Fitriati SH MH, pengaduan kami adalah perdata.

Setelah dilakukan konfirmasi, DR Fitriati SH MH mengatakan bahwa pendapat yang diberikan ke Polsek Kuranji, hanya terkait masalah hukum secara umum, tidak masuk pokok perkara.

DR Fitriati SH MH tidak dimintai pendapat, perihal barang yang di service di Bypass Teknik Lima Puluh Kota.

Akhirnya pendapat DR Fitriati tersebut dijadikan Dirreskrimum (Kombes Pol Sugeng Hariadi SIK) sebagai dasar alasan penhentian perkara saat dilidik ( SPPLid ) adalah benar. Setelah itu Dirreskrimum Kombes Pol Sugeng Hariadi SIK pindah atau mutasi ke Bali.

Dari SPPHP ini terlihat bahwa Dirreskrimum tidak hati hati mengeluarkan surat resmi, sehingga menyebabkan peristiwa pidana terjadi setiap hari. Ini juga pelanggaran etika dan profesi termasuk kedalam larangan anggota Polri dalam perkap nomor 7 tahun 2022.

Bahkan Surat Dirreksrimum ini menyebabkan kejahatan terjadi berulang-ulang bahkan sampai hari ini.

Hal ini jelas menimbulkan kerugian masyarakat, dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022 merupakan larangan anggota Polri.

Sebenarnya alasan bahwa perkara perdata, sudah terbantahkan ketika pelakunya bukan Rusdi, tanggal kejadian 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021.  Dasar hukumnya adalah pasal 1340, 1337, 1338 dan pasal 1646 KUHPerdata.

Kata Kasat Reskrim menghentikan perkara sudah melalui mekanisme gelar perkara dengan alasan belum ada alat bukti, sebelumnya Kapolresta mengatakan bahwa perkara dihentikan karena pelakunya almarhum Rusdi.

Hal ini dibantah dengan logika hukum oleh pelapor.

MELAPOR

Melapor berdasakan UU(KUHAP) Pasal 108 ayat 1 dan 6, melapor adalah hak masyarakat yang diberikan oleh negara, Polri wajib menerima masyarakat melapor, kemudian Polri memberikan Surat Tanda Terima Laporan kepada pelapor.

Kita kembali kedasar/KUHAP bahwa perkara yang dilaporkan bukan delik aduan, tidak  diperlukan pengaduan menjadi salah ketika dijadikan Pengaduan masyarakat. Delik aduan sebagai contoh pasal yang terkait dalam kelauraga, pasal perzinahan, pasal penghinaan.

Penyelidikan bisa dilakukan setelah perkara dilaporkan ke SPKT/penyidik Polri, setelah itu baru dilakukan penyelidikan, karena dasar penyelidikan adalah laporan informasi masyarakat, baru kemudian keluar surat perintah penyelidikan, ketika penyelidikan tidak dilakukan dengan benar atau sesuai aturan maka hasilnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan (terbukti dengan kaporan kami ini).

Dalam melakukan penyelidikan harus didasari UU, KUHAP KUHP dan Perkapolri.

Jika langkah-langkah penyelidikan tidak dilakukan, tentunya data yang didapat tidak lengkap, bahkan tidak ada data, sehingga ketika dilakukan penghentian perkara besar kemungkinan ada alasan lain yang dipatuhi Kasat Reskrim Polresta Padang. Hal ini perlu diungkap oleh bidpropam.

>>> Dua perkara di Polsek Kuranji

Demikian juga halnya dengan dua Laporan di Polsek Kuranji, pertama Laporan pengaduan mesin Pompa Air merk Kipor 4inc dan yang kedua pencurian Tabung Stylish Stell. Kedua perkara ini juga dihentikan dengan SP2Lid yang diberitahukan melalui SPPHP yang ditanda tangani oleh Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.SOS, MH.

Disini terjadi penyimpangan dari aturan hukum dumana, barang bukti telah disita oleh Polsek kuranji. Alasan penghentian perkara tidak terpenuhi unsur. Artinya perkara ini sudah dikaji unsur perbuatan, kebijakan ini tidak mendukung alibi Kapolsek bahwa penhentian perkara dilakukan SPPLid, kenyataan bahwa perkara telah dalam tahap penyidikan terbantahkan dengan disitanya barang bukti.

Alasan yang tertera dalam surat SP2HP adalah tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian karena adanya hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi dan terkait perjanjian satu sama lain.

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP/284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP/303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Karena adanya hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi dan terkait perjanjian satu sama lain. Juga terbantahkan dengan bukti kepemilikan barang sesuatu milik orang lain seluruh atau sebagian.

Apalagi dalam proses penyelidikan, seperti olah TKP, gelar perkara sesuai aturan hukum belum dilaksanakan, terlihat dari redaksi:

  1. SP2HP Nomor: 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022, Polresta Padang
  2. SP2HP Nomor : 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022, Polsek Kuranji
  3. SP2HP Nomor : 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022, Polsek Kuranji

Alasan yang diberikan tidak konsisten dan selalu berubah ubah, terlihat bahwa para penyidik, Kasat Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang tidak siap, ketika kami bertanya.

INDIKASI PELANGGARAN YANG TERJADI:

Alasan penghentian penyelidikan penegak hukum berbeda beda :

  1. Menurut Kapolresta Padang –>>terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji –>>tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi)
  4. Menurut Kapolsek Kuranji –>> tekait perjanjian kerjasama jadi masalah ini perdata harus dipisah dulu mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi.
  5. Menurut Kapolsek Kuranji –>> pelapor harus menyerahkan bukti surat Asli, Pada hal bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Kuranji.
  6. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi.
  7. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu.
  8. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Faisal Ferdian anak kandung Rusdi, Mulyadi adik kandung Rusdi
  9. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Ketiganya adalah karyawan di Bypass Teknik.

Dari jawaban yang diberikan dapat, terlihat bahwa bahwa ke ilmuan penyidik tidak berdasarkan aturan dan UU yang berlaku, contoh ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, kenapa harus mengadu ? tidak bisa diberikan, Pengaduan hanya dijadikan sebagai cara dan alasan untuk mempersulit atau menghalangi pelaporan.

TANGGAPAN PELAPOR:

Dugaan pelanggaran di Polresta Padang

Melapor resmi belum dilakukan, yang diterima baru pengaduan, sepertinya Polreta Padang mengarahkan ke pengaduan, agar laporan ini tidak ter administrasi sampai ke mabes Polri.tidak masuk ke data base kepolisian

Penghentian perkara hanya berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, walau Bakal Calon Tersangka belum dimintai keterangan. Padahal keterangan terdakwa nantinya merupakan salah satu alat bukti, dan sampai hari ini, salah satu bakal calon tersagka sudah melarikan diri, dua orang lagi masih bebas melakukan perbuatan pidana di TKP yang sama.

Kebijakan Polresta Padang memperlihatkan bahwa Polri berusahasa melindungi pelaku.

Hal ini terjadi akibat surat SPPHP yang diterbitkan kata Kombes Pol Sugeng Hariandi S.I.K, bukan tindak pidana, sehingga barang-barang bukti banyak yang hilang, karena dijual atau dipindahkan, kasarnya dirampok oleh anak dan adik Rusdi.

Sebelumnya, menurut Informasi Kapolresta Padang (Kombes Imran Amir S.I.K), perkara dihentikan (SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD) (bukti komunikasi WA), terjadi kebohongan lagi yang dilakukan seorang Kombes (Pol) Imran Amir SIK.

Alasan Kapolres Kombes (Pol) Imran Amir tentunya, tidak tepat, karena tidak sesuai kenyataan, tidak mungkin yang dilaporkan orang telah meninggal dunia. lagi pula pelapor seorang ketua LSM tentunya mengetahui hal  tersebut.

Terlapornya adalah MULYADI adik dari RUSDI (alm). Waktu kejadian saat Rusdi masih hidup (tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia tanggal 8 November 2021).

Sehingga baik adik maupun anak Rusdi merupakan delik aduan, jika Rusdi yang melapor anak dan adiknya tersebut merupakan delik aduan, ketika Indrawan yang melapor delik biasa/pidana murni. disini hany perlu ditanya kepada pelaku:

  1. Apakah barang yang dijual, milik pelaku/terlapor..?
  2. Apakah terlapor punya bukti jika barang tersebut adalah milik terlapor
  3. Jika penyidik memperluas pertanyaan, bisa dipertanyakan, ketetapan pengadilan tentang penetapan hak waris. disinilah LSM KOAD menduga bahwa polsek Kuranji dan Polresta Padang telah berbohong bahkan berulang ulang.
  4. Terlapor sudah mengakui bahwa barang yang dijual bukan milik pelapor, tapi milik orang tua mereka yang telah meninggal dunia. sehingga ketika barang bukti yang telah disita Polsek Kuranji harusnya dijadikan alat bukti petunjuk. disni terlihat bahwa Polsek Kuranji sudah terlanjur membawa perkara ini ketingkat penyidikan.
  5. Beikutnya penyidik harus memeriksa saksi Suradal, karena Suradal yang menyerahkan barang kepada FAISAL FERDIAN di Toko Batas Kota Kab 50 Kota-Payakumbuh disaksikan oleh Mashendri.

Jadi, ketika pelapor melapor, tidak seharusnya dialihkan kepengaduan, hal ini adalah pelanggaran disiplin Polri menghalangi masyarakat melapor.

Kesalahan Polsek Kuranji dan Polresta Padang belum melakukan OLAH TKP. Sangat disayangkan ketika SOP yang dilaksanakan mengharuskan laporan pengaduan terlebih dulu.

Sesuai KUHAP, seharusnya laporan, bukan pengaduan. Jika waktu kejadian/tempus delity kita selidiki lebih jauh, maka terjadi dari tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia sampai tanggal 8 November 2021. jumlah yang dijual bisa mencapai Rp.350.000.000,00.

Ketika bukti lain ditemukan maka Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, dan kawan kawannya berpotensi menjadi tersangka. Hanya saja Polresta Padang belum melakukan penyelidikan secara maksimal sesuai aturan hukum (UU, KUHAP, KUHP dan Perkapolri).

Alasan dari Kanit Jatanras Aiptu Desrizal

— >> Karena anak-anak Rusdi (Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam) tidak mengakui surat perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Rusdi (alm), tidak mengakui surat setoran modal.

Sedangkan sisa barang yang berada di TKP berupa barang titipan dan barang persekutuan modal berupa mesin dan scafolding belum diketahui berapa jumlahnya oleh penyelidik.

— >> Bukti pembayaran honor Rp.5000.000,- perbulan oleh Rusdi yang telah dibayar mulai bulan Juni 2021, Juli 2021,  Agustus 2021 tentunya tidak bisa disangkal adalah bukti Rusdi dan Indrawan melakukan kerjasama.

— >> Belum cukup hanya itu, Sulaiman Surya Alam bahkan tidak mengakui tandatangannya, dalam surat tanda terima barang, yang juga ditanda tangani oleh Rusdi, Bayu, Zainal, Alam dan Indrawan. Pada hal, bukti barang-barang yang tersisa di TKP masih banyak terdapat di Toko Bypass Teknik, seperti, Barbending, Vibrator, Pompa Air EY 2.0, Slang pemadam kebakaran dan lain-lain.

— >> Sedangkan Jawaban Kapolsek Kuranji, alasan penghentian penyelidikan tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama dengan Rusdi.

Untuk itulah kami buatkan analisa terkait tiga perkara yang telah dihentikan penyelidikannya dengan menjelaskan agar Polsek Kuranji dan Polresta Padang memahami, bahwa pelapor menolak alasan yang dikemukankan kedua Institusi tersebut.

Gelar Perkara di Polda Sumbar dan Polresta Padang

Gelar perkara yang telah dilakukan dengan mengundang pelapor — >>

  1. Gelar Perkara di Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2022, ternyata yang datang hanya pelapor dan 11 orang yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  2. Setelah dilakukan pemberitaan yang begitu intensif di Kabardaerah.com akhirnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2022, di putuskan bahwa perkara yang berada di Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali berproses. melalui surat diberitahukan kepada pelapor bahwa perkara di Polresta Padang kembali dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan saksi-saksi.
  3. Tanggal 24 Oktober 2022, Polsek Kuranji kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Tapi, sangat disayangkan yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban dan 12 penyidik Polisi yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  4. Tanggal 29 November 2022, Polda Sumbar kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Keajadian masih sama dengan gelar sebelumnya yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban pelapor dan 15 Polisi, dengan tujuan masih menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  5. Gelar perkara di Polda Sumbar kembali dilakukan tanggal 2 Agustur 2023, hanya saja keadaan masih sama, Bagwassidik terpaksa melakukan gelar perkara karena ada pengaduan ke Polda Sumbar, surat dari mabes Polri ITWASUM, terkait dengan Surat Palsu dan pemalsuan nama TKP toko Bypass Teknik, lokasi di Lima Puluh Kota. Itu alasan diadakan gelar perkara. tapi yang diminta hadir adalah Polresta Padang dalam keadaan belum siap. Maka terjadilah peristiwa mempersiapkan foto-foto bersama dan menyampaikan pendapat dari ahli, seorang profesor Mr YYY. Secara hukum tidak ada artinya, karena penyidik Polresta Padang masih memberikan waktu bagi pelapor untuk mendapatkan pendapat saksi ahli lain. Jadi usaha terakhir Polda Sumbar (Bagwassidik) hanya meminta pendapat ahli bahwa perkara perdata seperti DR Fitriati yang nyatanya gagal setelah dikonfirmasi KabarDaerah.com. Dari beberapa kali gelar perkara yang telah dilaksanakan, tidak dilakukan pembahasan, telaah, penelitian, diskusi sebagaimana mestinya. Gelar perkara ini diadakan terkesan hanya bertujuan untuk mengugurkan pengaduan pelapor, terkait dengan laporan etika profesi ke Divpropam mabes Polri.

PERTEMUAN DENGAN KAPOLDA SUMBAR

Dalam Pertemuan yang ketiga, untuk penyelesaian yang adil, Kapolda telah meminta pelapor melupakan masalah pelanggaran KEPP sebelumnya.

Sedangkan perkara tetap akan diproses, sesuai saran Kapolda, dan pelapor setuju. Tapi Polsek Kuranji dan Polresta Padang tetap tidak mau melakukan proses hukum. Walau sudah diperintahkan oleh Ditresknrimum melalui hasil gelar perkara bahwa Polsek Kuranji dan Polresta Padang harus melakukan penyelidikan lanjutan. Alasan yang dikemukakan Polsek Kuranji dan Polresta Padang tidak tepat. walau kebohongan selalu bisa ditepis pelapor, Polsek Kuranji dan Polresta Padang tetap bertahan menghentikan perkara dengan SPPLID.

INDIKASI PELANGGARAN YANG TERJADI

Sikap yang telah kami paparkan diatas menunjukkan bahwa oknum di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan oknum oknum yang berada di Polda Sumbar tidak patuh dengan Tribrata Catur Prasetya, UU kepolisian, KUHAP, KUHP, Perkapolri.

Sehingga sikap Presisi Polri dari penyidik sama sekali tidak terlihat dalam proses perkara ini, paradigma lama masih dipakai dalam mengungkap perkara, dimana pelapor yang dihajar habis-habisan.

Ketika Bagwassidik melakukan gelar perkara, tujuan diadakan Gelar perkara sepertinya bukan untuk melakukan penegakan hukum dengan adil. Terlihat dari sikap oknum anggota Polda yang diundang untuk menghadiri gelar perkara. Mereka bertanya dengan nada dan cara yang memojokkan pelapor sementara ada kasubdit yang enggan ikut serta bersama membohongi kami, Beliau keluar dari ruang setelah memberikan beberapa hadist dan pasal hukum pidana dan perdata. Gelar perkara diadakan, seharusnya untuk membuat terang perkara. Berdasarkan masukan dari beberapa utusan atau wakil dari bidang masing masing, sedangkan, khusus untuk perkara Bypass Teknik, bukanlah demikian. Terlapor atau yang diduga pelaku, dalam setiap kali gelar perkara tidak dihadirkan Bagwassidik.

Disini tergambar bahwa Polda Sumbar belum Presisi (Prediktif, berkeadilan). Polisi dan penyidik yang hadir, sengaja hanya untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan, guna membatalkan pengaduan.

CARANYA:

Waktu diulur-ulur, guna mencari alasan yang membenarkan SPPLID yang telah diterbitkan kasat Reskrim Polresta Padang, kapolsek Kuranji.

Sedangkan untuk laporan perkara yang diterima resmi, perlakuan sama seperti sebelumnya, modusnya mengulur waktu. Sambil mencari alasan yang bisa membenarkan.

Polresta tidak mau belajar dari yang telah terjadi, bahwa dengan alasan yang sebelumnya tidak berhasil, sekarang penyidik malah keluar dari ketentuan ilmu hukum yang dipelajari selama ini.

Propam juga demikian, selain mengulur waktu, juga mengakali dengan cara lain yang di laporkan lain pula yang di proses pelanggaran etika profesi. Sebagai bukti terlihat dari surat pelimpahan pengaduan dari mabes Polri tanggal 14 Juni 2022.

Baru di proses Bidpropam tanggal 23 Juni 2023, sedangkan tanggal 5 Agustus 2022 Propam Polda Sumbar sengaja mengulur dengan mengembalikan ke Bagwassidik.

Pada hal pelanggaran KEPP sudah bisa dilakukan jika mau. seharusnya yang dilaporkan KEPP, bidpropam harus melakukan penyelidikan terkait KEPP tersebut, bukan meminta Bagwassidik melakukan supervisi.

Tanggal 18 Agustus 2022 bagwassidik mengeluarkan hasil gelar yang diadakan tanggal 2 Agustus 2022 minta penyelidikan dilajutkan dna kembali memanggil saksi saksi. Tapi tidak dipatuhi Polsek dan Polresta Padang. Tidak terlihat bahwa Polda Sumbar tidak responsive, setelah satu tahun dilaporkan, baru di proses satu tahun kemudian, Responsif itu jika dilaporkan diterima langsung dilakukan penyelidikan bukannya dilakukan gelar perkara, gelar perkara dilakukan untuk menaikkan status ke penyidikan, bukan untuk menggagalkan pengaduan pelapor.

Hasil gelar perkara, seharusnya tiga perkara kembali berproses, tetapi dalam surat SPPHP, hasil gelar perkara hanya dibuatkan satu perkara yang dilaporkan ke Polresta Padang saja.

Dalam hal ini, Kapolsek juga tidak mempercayai hasil gelar di Polda Sumbar, Polsek kembali melakukan gelar di Polresta Padang tanggal 24 Oktober 2022.

Sangat banyak ketimpangan yang dilakukan, jelas perkara ini dilalaikan bahkan sengaja diabaikan oleh Polsek Polresta dan Polda. Secara keseluruhan perkara sudah berproses hampir dua tahun. Dengan keadaan ini, sikap Responsif, Prediktif, Transparans, dan Berkeadilan, Polri tidak tergambar sama sekali.

Dapat disimpulkan bahwa perkara toko Bypass Teknik tidak akan pernah diproses Polda Sumbar sebagaimana mestinya. Jika bukan Kapolda Sumbar yang memerintahkan untuk mengungkap perkara ini. Namun sangat disayangkan Kapolda sumbar adik letting waka Polda, sehingga keputusan yang telah diambil sebelumnya merupakan kesalahan Institusi Polda Sumbar, akibatnya semua akan berusaha membela keputusan salah yang telah diambil dan menjadi keputusan Polda Sumbar.

Hasil dari pengamatan pelapor ketika sudah melapor langsung ke Kapolda Sumbar Tanggal 3 November 2022, saat pelapor permisi menemui Kapolda Sumbar kepada spripim Kapolda Sumbar guna menyampaikan surat. Spripim juga berusaha mengahalangi, dengan berbagai cara. Timbul fikiran pelapor bahwa

13 surat yang dikirimkan ke Kapolda Sumbar sebelumnya tidak sampai ke tangan Kapolda irjen Teddy Minahasa. Sehingga perintah yang ditulis melalui disposisi sepertinya tidak dijalankan oleh Dirreskrim Polda Sumbar.

Belakangan diketahui sebahagian surat tersebut ternyata di tarok dibawah meja oleh Dirreskrim Polda Sumbar(Kombes (Pol) Sugeng Hariadi S.I.K). Karena mereka sudah mengetahui bahwa disposisi tersebut bukanlah disposisi Kapolda Sumbar.

Seakan akan oknum yang menghalangi seakan akan bebas mengarahkan seluruh laporan kepada pengaduan masyarakat. Tujuan mereka adalah agar gampang digugurkan. Ketika diadakan gelar perkara, pelapor dibuat menyerah karena bukti-bukti dikatakan tidak cukup, diarahkan seakan akan bahwa perkara perdata dan lain lain.

Seharusnya Polda Sumbar menangani perkara yang di informasikan ke Kapolda Sumbar, dengan melakukan melapor secara resmi,(guna teradministrasi masuk kedata base Polri) baru kemudian dilakukan Penyelidikan dengan benar, setelah penyelidikan dilakukan dengan sempurna baru digelar untuk menaikkan status perkara ke Penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (UU Polri, KUHAP, KUHP dan Perkapolri).

Setelah satu tahun dipersulit, dapat dikatakan bahwa telah terjadi peristiwa menghalangi proses hukum atau obtruction of justice dalam laporan perkara Toko Bypass Teknik.

Karena penghentian proses perkara di Polsek Kuranji dan Polresta Padang bukan kerena alasan yang ditulis di SPPHP masing masing, tapi karena sesuatu yang perlu dibuktikan secara prosedural dan secara hukum. Kuat dugaan terkait dengan obtrsruction of Justice atau menghalangi proses hukum, barang bukti gembok juga dihilangkan Polsek Kuranji menambah kuat indikasi dugaan proses hukum dihalangi.

Siapa yang menghalangi proses hukum bypass teknik ini

Pada bulan Desember 2021, kami dipanggil Polsek Kuranji, guna dilkaukan Restoratif Justice, yang hadir dalam RJ tersebut adalah pihak anak anak Rusdi dan beberapa orang dari LSM XXX. Nama mereka adalah ACIN, JONI MANDAI, MARJO LELY.

Setelah mereka melakukan pertemuan mulai dari Notaris, Lurah, Polsek Kuranji Polresta Padang dan Polda Sumbar. Indikasi yang kami dapatkan setelah mereka datang ke berbagai Oknum di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, Jawaban para penyidik sudah tidak satu suara. Integritas mereka semua sudah terpengaruh LSM yang menemui mereka, sehingga jawaban ketika ditanya sudah bermacam macam. Seperti yang kami ceritakan diatas.

Indikasi menghalangi proses hukum di Polda Sumbar

Spripim Kapolda Sumbar sepertinya tidak sadar bahwa dia sedang diawasi oleh LSM KOAD. Mulai dari penjaga, setiap kami akan bertemu Kapolda selalu dikatakan Kapolda Sibuk. Banyak tamu, lalu Kapolda benar-benar dikawal bahkan lebih dari mejaga presiden. Selama lima bulan kami lakoni hal tersebut. Mulai dari tanggal 29 November 2022 sampai sekarang.

Kami melapor ke bidpropam polda sumbar melalui surat, surat tersebut didiamkan, kedua kami melaporkan kasat Kapolsek Kuranji, Polresta Padang, kapolresta Padang ke Kabidpropam Polda sumbar melalui Kombes(Pol)Satake Bayu Setiono melapor Dumas ke bagian penerimaa dumas, kami diatar langsung Bapak Satake Bayu Setiono kepada Kombes Pol Eko Yudi Karyanto SIK, laporan pertama didiamkan, yang kedua didiamkan. Lalu kami menyurati mabes Polri dengan laporan ke Jendral Sigit Prabowo tanggal 8 Juni 2022.

Empat hari setelah itu kami mendapat surat dari Divpropam bahwa laporan telah diterima, dan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumbar. setelah berproses dengan proses yang bisa dikatakan tidak serius, laporan kami didisposisi ke Bagwasidik Ditreskrim Polda Sumbar.

Kronologis surat dari Propam mabes Polri dan Bidpropam Polda Sumbar

Surat surat yang diterima dari Divpropam dan Bid Propam Polri

  1. Surat tanggal 16 Juni 2022, B/870/VI/WAS.2.4/Divpropam, Pelimpahan Dumas ke Polda Sumbar.
  2. Surat tanggal 12 Juli 2022, B/195/VI/WAS.2.4/Bidpropam, isi isi Bidpropam telah menerima pelimpahan Dumas
  3. Surat tanggal 5 Agustus 2022, B/195/VI/WAS.2.4/Bidpropam, isi supervisi Bagwassidik
  4. Surat tanggal 17 Mei 2023, B/170/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, isi melakukan penyelidikan.
  5. Surat tanggal 22 Mei 2023, B/170/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, isi undangan investigasi.
  6. Surat tanggal 23 Juni 2023, B/220/VI/HUK.6.6/2023/Bidpropam, isi sedang melakukan audit investigasi.
  7. Surat tanggal 29 Mei 2023, B/04/V/HUK.12.10/2023/Bidpropam, isi telah melakukan audit investigasi.
  8. Surat tanggal 12 Juli 2023, B/251/VII/HUK.12.10/2023/Bidpropam, isi tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
  9. Surat tanggal 16 Mei 2023, B/2247-b/V/WAS.2.4/2023/Divpropam, isi telah menerima laporan pengaduan LSM KOAD.

Surat yang kami terima dari Mabes Polri dan Polda Sumbar

PEBAHASAN UNSUR-UNSUR PASAL 362 KUHP:

SEMUA UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil –>>  terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362KUHPbahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian,. Tiga UU pasal 1646,1100,1045,1240, 1315, 1338, 1337, dilanggar — >> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu– >> terpenuhi

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang siapa atau orang yang melakukan.

Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi.

Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Aset, barang barang berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto.

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi. Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

Unsur kesalahan (mengambil) dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan (eks) Toko Bypass Teknik, sehingga barang barang objek kerjasama menjadi dikuasai oleh terlapor.

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama Indrawan dengan Rusdi, hanya sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis. Kecuali Gudang.

Setelah itu bangunan bisa kembali dikuasai setelah dibayar sewa, kebetulan yang membayar adalah penyewa baru (pihak yang tidak berhak dalam usaha). Disini penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi.

Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, sehingga pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa bebas melakukan akses ke bangunan toko Bypass Teknik, sehingga pemilik hak atas barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

MENGAMBIL harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang titipan.

Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum sudah terpenuhi. apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain.

PENYIDIK POLSEK DAN POLRESTA TERKESAN TIDAK ADIL DALAM MENANGANI PERKARA

Ketika tindak pidana telah dilaporkan(Pengaduan) kepada pihak penegak hukum (kepolisian), Seolah olah terjadi pembiaran terjadinya tindak pidana berulang ulang, Polisi malah sibuk berusaha, dan mempersulit pelapor dengan berbagai cara,   Penyidik terkesan membela/menjadi pengacara terlapor. Sedangkan barang bukti dibiarkan hilang/sengaja dihilangkan bahkan tiap hari. Hal ini dapat dilihat melalui foto foto barang yang telah di dokumentasikan dengan lengkap bukti foto juga telah diserahkan ke wassidik, Polda Sumbar.

Akan berbeda keadaannya, jika Polisi melakukan proses hukum dengan Berkadilan.

Contoh pertanyaan jika Penyidik adil: tentunya akan lebih jelas ketika penyidik bertanya tentang :

  1. Apakah barang yang dijual, milik pelaku/terlapor..?
  2. Apakah terlapor punya bukti jika barang tersebut adalah milik terlapor
  3. Jika penyidik memperluas pertanyaan, bisa dipertanyakan, ketetapan pengadilan tentang penetapan hak waris.
  4. Terlapor sudah mengakui bahwa barang yang dijual bukan milik pelapor. tapi milik orang tua mereka yang telah meninggal dunia.
  5. Penyidik harus memeriksa saksi Suradal, Suradal menyerahkan barang kepada FAISAL FERDIAN di Toko Batas Kota Kab 50 Kota-Payakumbuh

Sementara, kewajiban penyidik Polsek Kuranji melakukan penyelidikan secara menyeluruh, hal ini sepertinya belum dilakukan.

Dapat diduga telah melakukan pembiaran terjadinya kejahatan, hilangnya barang bukti, dan sengaja menghilangkan barang bukti, sengaja menghilangkan gembok.

Secara umum, yang sedang santer ditelinga kita adalah bentuk kejahatan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Hal ini pun sudah diantisipasi oleh Kapolda Sumbar agar pelapor tidak membuat surat  kemana mana lagi. Hal itu disetujui oleh pelapor, asal perkara ini berproses sesuai aturan hukum.

BARANG TITIPAN 

Sedangkan terkait dengan barang titipan tentunya berbeda, dimana barang yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya, Bayu, Zainal, Sulaiman Surya Alam dari rumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti Penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA sebagai pemilik sebelumnya.

Peristiwa pidana yang terjadi, dilakukan bukan oleh Rusdi tapi oleh orang yang tidak berhak melakukan perbuatan hukum, apalagi bukti catatan harian penjualan mereka menjual juga ada. Dan yang terpenting mereka sudah diberikan peringatan melalui surat peringatan sebanyak 4 pucuk surat.

Dalam hal ini Polri tidak  sulit melakukan proses hukum, dimana semua bukti telah disediakan, saksi disediakan, kronologis dibuatkan oleh pelapor. Hanya iktikat baik dalam penegakkan hukum yang dibutuhkan.

DUGAAN PENGHALANG

— >>> Diduga perkara Bypass Teknik ini telah masuk angin, diduga pelaku katakanlah Mr XX.

Indikasi yang terjadi  — >>

Propam, Irwasda, Dirreskrimum, Koorspripim, Polsek dan Polresta sepertinya tunduk dan takut dengan Mr XX tersebut.

Ada pentunjuk lain, ketika pelapor bertemu dengan Kapolda ada dua pasang mata yang melihat pelapor dengan pandangan kebencian, pada hal kami tidak pernah bersinggungan dengan Mr XX tersebut.

Sebelumnya, ada anggota LSM datang ke Polda Sumbar menemui seseorang.

Sangat kuat dugaan, bahwa menghalangi proses hukum ini sengaja dilakukan dengan mengorbankan pelapor perkara tersebut.

Dulu, mungkin kekuasaan Mr XX tersebut sangat besar karena dibebaskan oleh  Irjend Teddy Minahasa.

PENJELASAN TENTANG HAK KEPERDATAAN

PIHAK KETIGA TIDAK BERHAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK

Unsur perbuatan yang dilakukan terkait dengan:

  1. PERSEKUTUAN MODAL
  2. PERJANJIAN DAN
  3. HAK WARIS

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjajian kerjasama, Hak Waris tergambar bahwa Pihak ketiga/Pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum(tidak ada hak), dilakukan dengan:

  1. Menjual Barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan.
  2. Menyewa toko yang sebelumnya menjadi tempat usaha Bypass Teknik dimana objek kerjasama berada, dengan disewa oleh Faisal dan Sulaiman surya alam. Berarti pihak pemodal tidak bisa meguasai haknya. Ini cara mengambil yang dilakukan.

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

PASAL 1646 KUHPerdata, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar”.

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL. Ketika ada hak Rusdi tentunya dilakukan perhitungan tersendiri. Ahli waris Rusdi punya hak hanya pada hak Rusdi sebesar 60%, dan bisa mereka dapatkan ketika Ahli waris Rusdi telah memiliki penetapan hak waris dari pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 1315 KUHPerdata, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”.

Pihak ketiga atau pihak lain bukan PEMILIK MODAL dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum telah terpenuhi salah satu unsur peristiwa pidana PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Jangankan anak anak Rusdi, bahkan Rusdi sendiri bisa saja menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, apalagi anak anak sebagai pihak ketiga,  ketika rusdi mengambil 40% yang merupakan hak pemilik modal lain, maka Rusdi dapat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebagai contoh, anak Rusdi menjual hak milik orang tuanya bisa disangkakan pasal pencurian, karena terjadi dalam keluarga, pasal pencurian tersebut merupakan delik aduan. Jika hak pemilik modal lain yang diambil adalah delik biasa.

PERJANJIAN

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu. Toh barang yang menjadi aset Bypass Teknik di dalam pasal KUHP disebutkan seluruh atau sebagian saja. Jadi alasan Kapolsek Kuranji hasrus digugagat perdata, gugur.

PENDAPAT PENYIDIK: Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Perkara yang dilaporkan terkait perjanjian (Hukum Perdata) sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

Pendapat tersebut TIDAK TEPAT,

Polisi tidak pada tempatnya berpendapat demikian, tugas Polisi adalah melakukan proses hukum pidana, polisi tidak ada urusan dengan hukum perdata, ketika Polisi menerima laporan, karena tugas dan kewenangannya. Menerima laporan dan memberikan bukti tanda terima laporan (STTL), kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum, untuk itulah Polisi dilengkapi dengan UU kepolisian, KUHAP dan Perkapolri serta aturan lainya.

Pasal 1338 menyatakan bahwa: “Perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”. bagi pembuatnya hanya pihak pertama dan pihak kedua bukan pihak lain

Gugatan Perdata kepengadilan

Jika dilakukan gugatan perdata, yang digugat kepengadilan tentunya adalah para pihak yang melakukan perjanjian, atas dasar wanprestasi. (Pasal 1315 KUHPerdata “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”

Sedangkan, selama ini antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi, masalah hukum terjadi ketika objek usaha dikuasai, dijual, kunci dirusak oleh pihak ketiga atau pihak lain.

 

POIN UTAMA ADALAH

Pihak ketiga atau pihak lain tidak termasuk para pihak (Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan:

umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”).

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, jadi ketika akan dilakukan gugat perdata tentunya yang akan digugat adalah Rusdi.

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH PERJANJIAN DAN HAK WARIS

Berikut penjelasan tentang PERJANJIAN:

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerd

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, 3 poin poin penting dalam pasal ini

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga
  3. Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.

Berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (objek perjanjian antara Rusdi dan Indrawan).

UU mengatakan bahwa, Pihak ketiga (ahli waris) tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya,

HAK WARIS

Terkait dengan hak waris, Jika ahli waris yang telah menerima hak waris (sesuai pasal 833 KUHPerdata), wajib melaksanakan kewajiban pewaris, hibah dan wasiat, seperti yang terdapat dalam Pasal 1100.

Namun ketika ahli waris menolak/tidak melakukan kewajiban pewaris maka sesuai dengan pasal 1045 “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Artinya ahli waris tidak diwajibkan menerima jika tidak bersedia membayar kewajiban pewaris.

Sangat jelas bahwa UU, dibuat untuk mengamankan hak pewaris yang berppotensi tidak dilaksanakan oleh ahli waris yang tamak. UU dibuat bukan untuk kepentingan lain.

Jika ahli waris menolak pasal 1100 KUUHPerdata, maka ahli waris tidak memiliki hak dalam harta yang ditinggalkan perwaris. kewajiban tersebut sesuai apa yang diterimanya. Dan yang wajib ada terkait hak waris adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris.

Pasal 1101, ”Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorangan, dan Masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak para berpiutang atas seluruh hərta-peninggalan selama harta itu belum terbagi, dan tidak mengurangi pula hak para berpiutang hipotik.

Pasal 1102, “Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai”.

Sesuai pasal KUHPerdata, karena ahli waris tidak bersedia memenuhi kewajiban PEWARIS, maka AHLI WARIS BELUM ADA HAK atas seluruh peninggalan pewaris.

Tetapi, jika ahli waris tidak besedia membayar kewajiban pewaris maka TIDAK ADA HAK PEWARIS sesuai pasal 1100,1102, 1103, 1045 KUHPerdata.

Tiga aturan UU, (Perjanjian, Persekutuan Modal atau Perseroan dan Perjanjian) adalah yang mengatur hal yang terkait dengan hak keperdataan, tidak satupun aturan yang membenarkan perbuatan terlapor.

KESIMPULAN

  1. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  2. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi, ”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan yang paling penting adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris
  3. Terkait PERJANJIAN: ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

 

BERBEDA

KETIKA AHLI WARIS MENGAKUI KEWAJIBAN RUSDI (Alm) SEBAGAI PEWARIS

Ketika ahli waris Rusdi mengakui perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan, dan bersedia memenuhi kewajiban Rusdi(alm), membayar hutang, melaksanakan hibah, dan melaksanakan wasiat, barulah ahli waris memilki hak.maka usaha bisa dilanjutkan atau diputus.

Tapi ketika ahli waris Rusdi tidak mengakui hutang/kewajiban Rusdi maka tidak ada hak ahli waris, (pasal 1045 KUHPardata). Sehingga, Perbuatan hukum yang dilakukan pihak ketiga dalam perjanjian kerjasama Rusdi dan Indarawan. Sehingga anak anak, adik, istri, bukanlah pihak yang berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Tindak Pidana terlah terpenuhi ketika unsur sudah terpenuhi. Unsur, Subjek, Kesalahan, Melawan hukum, Melanggar undang-undang, Kondisi, Waktu, semua sudah sudah terpenuhi.

 

PENTING DIKETAHUI PENYIDIK, TERKAIT HAK AHLI WARIS DARI RUSDI

Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak, tidak bisa dibantah. Ahli waris baru sah memilki hak atas hak Rusdi (Alm) setelah PENETAPAN WARIS OLEH PENGADILAN, dan ini berlaku setelah tanggal 8 November 2021, bukan pada saat Rusdi masih hidup

 

Apakah pihak terlapor memiliki PENETAPAN PENGADILAN ?.

Sepertinya ahli waris pada tanggal 8 November 2021, Ketika ketetapan pengadilan belum ada, ahli waris belum berhak secara hukum untuk menggantikan posisi Rusdi sebagai pemilik modal.

Oleh sebab itu tidak ada alasan, bagi penyidik untuk tidak melakukan proses hukum terhadap laporan pidana yang telah dilaporkan.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh ahli waris Rusdi atau pihak ketiga dalam persekutuan modal usaha Bypass Teknik merupakan PERBUATAN PIDANA karena unsur, Subjek, MengambilMelawan hukum dan melanggar undang undang, kondisi tertentu, sudah terpenuhi.

 

KUHPerdata Pasal 1337 KUHPredata menyatakan,

“suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang, Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat yang terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi TIGA PERKARA yang dilaporkan terkait BARANG TITIPAN.

Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA.

Diawali dengan Pencurian dan Penggelapan yang merupakan DELIK BIASA. Yang dimaksud dengan delik biasa tidak diperlukan pengaduan untuk DiIakukan proses hukum.

Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara laporan terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Contoh Perbuatan hukum:

Terkait objek PERJANJIAN KERJASAMA Rusdi dan Indrawan, JUAL BELI MESIN MESIN BEKAS. Alamat Jl Bypass KM 13 Sei Sapih Kec Kuranji kota Padang

Perbuatan memotong/merusak gembok, menguasai objek perjanjian tanpa izin pemilik modal, menjual barang yang menjadi objek penjanjian diduga adalah tindak pidana.

BERIKUT TENTANG TERKAIT BARANG TITIPAN, BARANG YANG DISERVISCE

Ada dua laporan pengaduan di Polsek Kuranji dan satu pengaduan Polresta Padang. Sekarang sedang ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumbar, sesuai SPPHP tanggal 5 Agustus 2022. Hanya sangat disyangkan semua itu hanya akal akalan propam Polda Sumbar untuk mengulur waktu sambil mencari akal agar perkara ini seakan sudah di proses.

Kami dari LSM KOAD menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk menghalangi perkara bypass teknik berproses. Akibatnya kejahatan dibiarkan terjadi berulang ulang setiap hari.

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.

Pasal 1100 Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu

Ketika warisan telah diterima oleh Ahli Waris, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris.

Ketika tidak dilaksanakan telah terjadi pelanggaran atas UU. Sedangkan  Melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.

Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”.

Sebenarnya tidak ada pilihan, anak-anak Rusdi (alm) harus memenuhi bunyi pasal 1100.  Namun jika ahli waris tidak memenuhi pasal 1100 maka sudah terjadi pelanggaran atas UU.

Anak-anak Rusdi yang telah menerima hak waris, berkewajiban membayarkan utang hibah, wasiat pewaris, harus ditunaikan oleh ahli waris, Ketika dilanggar maka ahli waris tidak berhak atas harta pewaris, itulah arti KARENANYA.

Apalagi hak pewaris masih berada dalam PERSEKUTUAN MODAL USAHA BYPASS TEKNIK. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar” yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK termasuk seluruh aset usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL.

Pada pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). Jika akan masuk ke dalam usaha untuk melanjutkan perjanjian Rusdi harus melalui keputusan pengadilan.

Sedikit tentang kenapa harus ada aturan dan perundang undangan?

Seperti aturan hak waris, hak waris ada karena ada yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta dan kekayaan. Pewaris tidak punya kuasa apa apa tentang harta yang ditinggalkannya, untuk itulah dibuat aturan tentang hak waris dalam islam diatur dalam surat An’nisa 10-14. Jadi bukan kepentingan ahliwaris yang didahulukan.

JIKA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA:

RESTORATIF JUSTICE PILIHANNYA

Menguasai hak orang lain dengan maksud ingin memiliki, adalah sebuah kesalahan yang dilarang oleh UU. Untuk itu perlu dilakukan penegakkan hukum yang berkeadilan.

Penegakkan hukum memberikan ruang alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep Restorative Justice (RJ).

Kewenangan Polri adalah melakukan proses hukum pidana,(melapor, penyelidikan, penyidikan dan jika terpenuhi dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka, dalam peyelidikan dan penyidikan Penyidik Polri mengumpulkan bukti dan membuat terang perkara.

Yang terpenting jangan biar kejahatan terjadi (Prediktif), apalagi terjadi setiap hari secara berulang, jangan biarkan barang bukti hilang membiarkan barang bukti hilang bisa berdampak kepada yang menghilangkan.

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali meminta, agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama dengan ahli waris Rusdi (Alm). Tentunya ditempuh melalui negosiasi antara kedua pihak.

Restoratif Justice adalah pilihan yang diberikan oleh negara, dapat dipahami sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama, dimediasi untuk tercapai kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik di pihak korban maupun pelaku.

Pada pelaksanaannya, Restoratif Justice (RJ) mengedepankan pemulihan kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dimasyarakat. Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita. Penyelesaian perkara dalam kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat.

Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala dan hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.

Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

Secara teknis sinergi antar lembaga diatur dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021.

Kriteria utamanya termasuk kategori tindak Pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan. Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

SELURUH URAIAN DIATAS BERDASAR UU GUNA MENJELASKAN

BAHWA PIHAK LAIN TIDAK PUNYA HAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK.

Jika pihak ahli waris mendahului melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sebelum adanya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris.

Maka diduga kuat, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang.

Perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang merupakan adalah unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4 dan unsur lain 

  1. Adanya Subjek ->>> terpenuhi
  2. Kesalahan ->>> terpenuhi mengambil barang seluruh sebagian milik orang lain.
  3. Perbuatan melawan hukum->>> terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang ->> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu –>> terpenuhi

BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE PENGAWAS PENYIDIKAN POLDA SUMBAR terdapat 27 poin mulai surat dan foto, gembok dll, boleh dikatakan bukti bukti sudah lebih dari bukti permulaan jika Polisi mengizinkan membuat LP.

Bahkan bukti bisa lebih banyak, karena perbuatan pidana dilakukan setiap hari, sekarang tinggal bagaimana cara Polda Sumbar, penyidik Polresta dan Polsek Kuranji mengumpulkan barang bukti dan petunjuk serta saksi-saksi guna mengungkap perkara pidana yang terjadi di Bypass Teknik.

 

Penting ketika diduga kuat terjadi peristiwa pidana

Laporan Polisi dan satu alat yang sah, khusus untuk menduga terjadi peristiwa pidana, baru dilakukan penyelidikan, kemuadian dilakukan gelar perkara untu menaikkan status perkara ketahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, penyidik terus melakukan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti, petunjuk dan saksi-saksi. Guna membuat terang perkara pidana yang dilaporkan masyarakat.

Demikian penjelasan dari saya semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Demikian keterangan saya, Hormat saya, Indrawan ketua LSM KOAD