Ombudsman minta IRWASDA fasilitasi permintaan penjelasan ke penyidik

KabarDaerah.com– Melalui surat Nomor B/0612/LM.12-03/0254-2023/X/2023 Ombudsman surati irwasda Polda Sumbar, untuk minta difasilitasi permintaan penjelasan terkait laporan pidana Bypass Teknik.

Surat tersebut dialamatkan kepada Irwasda Polda Sumbar. Permitaan tersebut dikirim tanggal 25 Oktober 2023. ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Ombudman-RI daerah sumbar Yefri Heriani dan ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI Jakarta, Kapolda Sumbar, Irwasda dan saudara Indrawan sebagai pelapor.

Terkait dengan pekerjaan Inspektorat tentunya adalah melakukan pengawasan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang telah dilakukan oleh TIM ITWASDA Polda Sumbar tanggal 15 November 2022.

Sepertinya Tim ITWASDA, hanya perpanjangan tangan Polresta dan Polsek kuranji.

Terlihat dari isi surat SPPHP yang hanya menerangkan tentang pekerjaan yang telah dilakukan, seperti yang dipaparkan Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

Dalam posisi normal seharusnya tim ITWASDA Polda Sumbar tidak hanya memaparkan hasil klarifikasi, Itwasda bertugas mengawasi jajaran dibawah Polda Sumbar.

Itwasda(Inspektorat Pengawasan Daerah)Polda Sumatera Barat bertugas melaksanakan audit kinerja, kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kinerja jajaran kepolisian daerah dalam menjalankan tugas serta memberikan kontribusi bagi peningkatan aspek kerja yang efektif, efisien, dan ekonomis dalam organisasi.

Audit kinerja tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Sumbar, bahwa audit kinerja merupakan salah satu alat kontrol yang penting dalam menilai pencapaian tujuan fungsi atau kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi atau institusi.

“Melalui audit kinerja, kita dapat mengevaluasi apakah segala kegiatan yang dilakukan jajaran dibawa Polda Sumbar agar berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selama pelaksanaan audit kinerja, tim Itwasda Polda Sumbar akan melakukan penilaian yang komprehensif terhadap berbagai aspek kerja, Mulai dari penilaian terhadap sistem manajemen kepolisian, sistem pencegahan dan penanganan tindak pidana, sistem pengawasan internal, hingga penilaian terhadap pelayanan publik yang diberikan.

“Setelah pelaksanaan audit, akan dilakukan analisis terhadap temuan-temuan yang ditemukan.

Dari hasil analisis tersebut, akan ditentukan langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas” , kata dia.

Dalam surat tersebut pada Poin 2.a 

Disebutkan bahwa sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap sembilan orang saksi.

Padahal MULYADI belum dilakukan pemeriksaan sama sekali.

Mulyadi belum bisa hadir ketika dua kali diundang.

Tiba tiba dalam surat tim ITWASDA Polda Sumbar, Mulyadi telah dimintai keterangan.

Dikatakan pelapor bahwa tim  ITWASDA belum melaksanakan pemeriksaan secara serius, tim ITWADA tidak mengaetahui kejadian sebenarnya.

Tim ITWSADA hanya menulis seperti apa yan dijelaskan Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

Pada Poin 2  juga disebutkan bahwa pada tanggal 20 April 2022 telah dilakukan gelar perkara. Peyelidikan dihentikan karena belum ada alat bukti.

Dalam keterangan tim Itwasda ini tidak terlihat usaha untuk mencari hambatan yang menjadi masalah, sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik Polresta Padang. Bagaimana hasil penyelidikan yang telah dilakukan, seperti olah TKP yang dilakukan di TKP, berapa barang barang yang ada di Toko Bypass Teknik, berapa yang telah dijual oleh pelaku, berapa jumlah uang hasil penjualan dan banyak lagi hal hal yang bisa didapatkan dalam penyelidik tersebut.

Jika perkara ini benar benar diselidiki sesuai aturan, tim Itwasda tidak hanya meminta keterangan sebagaimana yang diterangkan oleh penyelidik Polresta Padang.

Kesimpulan hasil pengawasan oleh tim Itwasda sangat dangkal, pada hal berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumbar tanggal 18 Oktober 2022 nomor surat B/2604/X/RES.1.24./2022/Ditreskrimum. telah diperintahkan melakukan penyelidikan lanjutan, seperti yang tertera dalam surat tersebut bahwa:

Poin 2 surat SPPHP diterangkan bahwa sehubunngan dengan rujukan tersebut diberitahukan bahwa Bagwassidik telah melakukan klarifikasi pada tanggal 13 September 2022, jam 10.30 terkait barang titipan dalam usaha bypass teknik berupa scafolding diduga dilakukan oleh adik, anak, istri Rusdi dengan melakukan perusakan terhadap gembok, menguasai usaha dan menjual barang barang di toko yang dimaksud, mulai dari tanggal 4 Agustus 2021 hingga saat ini.

Poin 3 surat SPPHP dinyatakan bahwa : Terkait hal tersebut diatas telah diberikan petunjuk dan arahan dengan kembali melakukan penyelidikan lajutan dan pemeriksaan saksi saksi dan Barang barang yang ada kaitannya dengan bukti kepemilikan secara detail.

Keteragan tersebut diatas ditandatangani oleh Kombes (Pol) Sugeng Hariadi SIK dirreskrimum Polda Sumbar.

Tanggapan pelapor ketua LSM KOAD, ” ketika atasan telah memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan lajutan dan pemeriksaan saksi saksi, ternyata penyidik tidak melakukan perintah tersebut, dapat diduga bahwa penyidik tidak patuh terhadap perintah atasan. Artinya ada pelanggaran atas perkapolri nomor 7 tahun 2022″. Lalu dsebut dalam SPPHP bidpropam bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP. (ANEH BIN AJAIB)

“Dalam hal penyelidikan yang dilakukan, bahwa Polsek Kuranji bahwa telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua gembok dan mesin pompa air Kipor 4 inc.

Artinya perkara sudah dalam proses penyidikan, jika perkara dihentikan tentunya yang harus dikeluarkan adalah SP3 bukan SPPLid”. (Aneh bin ajaib lagi)

” Disini terjadi lagi diduga penyimpangan dari aturan hukum. jika kita lihat dari awal melapor, pelapor diminta membuat pengaduan. Hal ini jelas sudah melanggar UU dan KUHAP. Aturannya Polri wajib menerima laporan dan memberikan tanda terima laporan STTL/P, tidak selalu harus melakukan pengaduan. jika pasal sangkaan bukan delik aduan, masyarakat hanya melakukan laporan saja “, kata ketua LSM KOAD

Terkait dengan Surat atas nama IRWASDA, berikut tanggapan ketua LSM KOAD, ” terhadap dua poin diatas adalah: Melalui laporan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri yang dikirimkan tanggal 4 Juni 2022, dan telah diberitahukan bahwa pengaduan diterima Divpropam Polri tanggal 16 Juni 2022, seharusnya telah dilakukan proses pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (pelanggaran KEPP)terhadap tiga pengaduan yang dimaksud.

Karena pengaduan telah dihentikan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang. tidak diperlukan pengawasan oleh Bagwassidik lagi, gelar perkara hanya salah satu cara yang dilakukan Bagwassidik untuk membuktikan bahwa perkara adalah masalah keperdataan.

Dalam hal ini, pelapor tidak merasa puas, karena Bidpropam Polda sumbar sebelumnya telah menerima laporan tanggal 19 Mei 2022 tetapi tidak ditindaklanjuti Bidpropam, Bidpropam Polda Sumbar seperti sengaja melalaikan pengaduan tersebut.

Kebijakan Bidropam Polda Sumbar, terindikasi telah mengabaikan pengaduan masyarakat yang dilakukan ketua LSM KOAD. dan hal itu pun adalah pelanggaran atas Perkpolri nomor 7 tahun 2022.

Tidak mungkin pihak Bidpropam Polda Sumbar yang telah menerima pengaduan sebelumnya akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum dan UU. karena indikasi yang terjadi Bidpropam tidak mau perkara ini berproses.

Alasannya menurut ketua LSM KOAD adalah Polisi besar kemungkinan tidak akan melakukan proses hukum pelanggaran Kode Etika Profesi dengan sebenarnya ketika mereka sebenarnya sudah tau. Hal itu dibuktikan ketika dua kali menyurati Bidpropam Polda Sumbar, perkara tetap tidak dilakukan proses hukum. Terakhir sekitar bulan September 2023, nyata nyata Bidpropam menyurtai pelapor dengan mengatakan bahwa Bidpropam tidak bisa menerima pengaduan ketua LSM KOAD karena TKP sama dengan yang sebelumnya.

Padahal jika kita lihat dan kita teliti, pengaduan selumnya, adalah barang titipan dan barang servis, laporan yang ke 5 dan 6 adalah pemalsuan namo toko dan surat SKU. Kejadian bukan di TKP Bypass Teknik. satu dikator lurah Sei sapih dan satu lagi di Lima puluh Kota.

Selayaknya mabes Polri turunkan tim guna melakukan pemeriksaan Polda Sumbar guna melakukan pemeriksaan Polsek Kuranji dan Polresta Padang dan Polda Sumbar, itu indikasi Divpropam Polri presisi.

Hasilnya sudah bisa ditebak, bahwa dari hasil investigasi dan penyelidikan tidak ditemukan pelanggaran KEPP yang dilakukan Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Pada hal ada cacat administrasi yang terjadi seperti bukti mesin Kipor yang telah disita Polsek Kuranji. Jelas menunjukkan bahwa perkara sudah dalam penyidikan jika demikian maka menghentikan perkara ini harus melalui SPPP bukan SPP Lidik.

Masih banyak jika disebutkan satu persatu, seperti kebohongan yang dilakukan Polresta Padang, mulai dari pimpinan tertinggi di Polresta Padang sampai ke Kapolsek Kuranji, semua yang mereka katakan kebohongan.

Untuk menutup kebohongan sebelumnya perlu kebohongan berikutnya seperti kata Kapolda Sumbar disetiap pertemuan dengan anggotanya.

Hal inilah yang perlu dimintakan klarifikasi kepada penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang oleh Ombudsman RI. (Red )