Pengacara Afrizal SH : Dalam Lakukan Rangkaian Penyidikan, Kapolsek Kuranji Harus Taat Aturan Perundang Undangan

Perkara Bypass Teknik di Polsek Kuranji dan Polresta Padang

Sumbar.KabarDaerah.comAfrizal SH sebagai pengacara pelapor mengatakan, “Polsek kuranji memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan. Namun Ingat, kewenangan tersebut seiring dengan kewajiban melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Penyidik Polsek Kuranji sebaiknya jalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, Pelayan, Pengayom, Pelindung bagi masyarakat.

 

“Kewenangan tersebut harus berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang mumpuni, tidak asal-asalan, sehingga akan membuat malu institusi Polri, ketika penyidik tidak bisa mempertahankan pendapatnya”, kata Afrizal SH sebagai pengacara terlapor.

Terkait surat SP2HP tanggal 22 Mei 2022,

Bunyi surat SP2HP, “ Perkara yang saudara laporkan tidak memenuhi unsur….karena terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi ”.

 

Tanggapan Afrizal sebagai pengacara, “bahwa pengaduan tidak memenuhi unsur pasal yang saudara laporkan….. karena hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi keterkaitan satu sama lain….”

Kata Afrizal, Indrawan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian diserta i dengan permintaan dilakukan proses hukum terhadap seseorang…

Kata Afrizal, “layaknya, jangan dikaitkan dengan perjanjian kerjasama.

Justru Kata Afrizal, perjajian kerjasama memudahkan polisi melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan, sementara Penyidik dapat menyimpulkan bahwa Terlapor melakukan PERBUATAN TANPA HAK,  bukan malah menjadi halangan”, imbuh Afrizal SH

 

Dalam Hukum Keperdataan, Menurut aturan hukum, dalam hal ini hukum perdata, pasal 1340, 1315, 1317, 1337, 1338 dst…

Dijelaskan bahwa Jika yang dipermasalahkan perjanjian kerjasama maka.

Suatu perjajian hanya mengikat para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia maka, hak dalam usaha berpindah kepada salah satu para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. karena terkait perjajian usaha pemilik hak dalam usaha hanya para pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan pasal 1338, 1340, 1315, 1337, 1338.

  • Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.
  • Sedangkan Pasal 1340, “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya.
  • Dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas. Sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.
  • Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Tanggapan sebagai pelapor dan sebagai ketua LSM KOAD dan adalah:

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku,  tugas penyidik kepolisian adalah sebagai berikut, Berikut mari bersama kita pahami isi Perkapolri BAB.I, Pasal 1 Ketentuan Umum sebagai berikut:

Pasal 1 Poin 1, “Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

Pasal 1 Poin 2, ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Pertanyaanya,…

Sudahkan penyidik melakukan tugas sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang…???.

Sepertinya belum dilakukan, karena dalam SPPHP hanya diterangkan pemanggilan saksi, tidak dijelaskan tentang langkah apa yang dilakukan oleh penyidik terkait penyelidikan yang dilakukan sebagai bagaimana lengkapnya sbb:

Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

Sasaran penyelidikan meliputi:

  1. Orang
  2. Benda atau barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa/kejadian dan/atau

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga:

  1. Tindak pidana atau
  2. Bukan tindak pidana.

Hasil gelar perkara yang memutuskan:

  1. Merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

“Polsek Kuranji sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya sebagai penyidik, kumpulkan barang bukti, buat terang terang perkara guna menemukan tersangka. ketika unsur tidak terpenuhi jangan kaitkan dengan perjajnjian kerjasama, surat perjajian kerjasama berlaku sebagai undang undang hanya bagi para pihak yang melakukan perikatan. berikutnya jangan paksa pelapor harus melakukan gugatan perdata, baru polisi baru bisa melakukan penyidikan, selama masih terkait perjanjian seakan polisi tidak bisa berbuat apa apa”.

“Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang undangan sudah mengatur hal hal yang dibutuhkan dalam rangka polisi melakukan tugasnya ”

Berikutnya, berdasar hukum keperdataan, bahwa terlapor tidak memiliki hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha Bypass Teknik.

Beranjak dari hai ini perlu pembuktian, apa yang dimiliki terlapor melakukan perbuatan hukum/menjual barang barang bypass teknik atau menjual barang yang dititip pada usaha bypass teknik.

 

“Jika Penyidik bekerja dengan aturan, maka, setelah olah TKP, Penyidik bisa dengan kewenangannya melakukan memasang garis polisi dan melakukan penahanan, ketika dikhawatirkan yang patut diduga kuat akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.

“Ketiga syarat penahan sudah terjadi. lalu dimana tanggung polisi sebagai penyidik yang sudah menerima pengaduan dari pelapor.

 

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

 

Sebuah kebijakan akan berkibat ketika salah penerapan, sehingga terjadinya pembiaran, pelanggaran pidana terjadi setiap saat.

Bagaimana tidak ? hak mereka dalam melakukan perbuatan hukum tidak diizinkan oleh UU KUHPerdata.

Jika rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar maka, toko seharusnya ditutup terlebih dalu, dan yang paling penting karena kejahatan telah dibiarkan berlangsung sejak dari bulan Desember 2021 maka lakukan PENAHANAN, masak Polisi membekingi pelanggar hukum”, kata Afrizal SH.

Agar lebih jelas jika memingkinkan Kapolsek Kuranji harus segera menyadari bahwa, lima perwira Polda Sumbar saja di mutasi akibat pembekingan, kok malah Kapolsek lebih berani dari perwira Polda Sumbar.

Kadiv Humas Irjen (Pol) Ferdi Sambo ingatkan,  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

Dengan berlakunya perkap ini, atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022). Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Ferdy.

Sumber artikel detiknews, “Perkap Pengawasan Melekat Diteken, Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Salah”

Komjen Ferdi Sambo meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan untuk memastikan kerja anggotanya. Sekaligus untuk memastikan, jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja, dapat diselesaikan oleh kapolres.

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” ujar dia.

Kembali ke soal Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ferdy menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti, yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)