Jawab ITWASUM atas surat ketua LSM KOAD, Sama persis dengan jawaban Polda Sumbar

KabarDaerah.com– Ibarat berjalan sudah sampai di ujung jalan, berlayar sudah sampai di pulau. Begitu yang dikatakan Ketua LSM KOAD terkait laporan Bypass Teknik di Polda Sumbar. Memang, kita harus menjalani sendiri baru mengetahui pasti.

Polri belum bisa mengatakan, Polri presisi, Propam Presisi, polri sedang bertransformasi, dikatakan ketau LSM KOAD, “saya mengalami sendiri perangai Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar” semua sama, mereka masih patuh dengan perintah yang salah, dan tidak sesuai aturan.”kata ketua LSM KOAD.

“Kenapa Presisi yang digaungkan Jendral Sigit tidak terlihat di Polda Sumbar..? harusnya Presisi yang gaungkan Kapolri diperlihatkan saat menerima laporan Bypass Teknik di Polda Sumbar”, kata ketua LSM KOAD

“ Ketika jajaran anggota Polda Sumbar mempermainkan laporan. Dengan berbagai kesulitan terpaksa melayani. Perkara kami dibuat mondar mandir dan tak berkejelasan. Bahkan, akhirnya sampai ke Kapolda yang baru Irjend (Pol) Suharyono SIK SH.

Kami berharap, perkara kami di proses sesuai aturan hukum, sewajarnya jika dilakukan, Polri adalah institusi yang ditugaskan oleh Negara. Polri lah yang harus melakukan penegakkan hukum, agar keamanan dan ketertiban terwujud dalam masyarakat.

Dengan diterimanya surat oleh Kapolda Sumbar, laporan tersebut seharusnya di proses oleh Ditreskrimum, memang demikian yang dilakukan Kapolda Sumbar. Disposisi Kapolda jelas untuk dilakukan proses hukum.  Derrreskrimum disposisi ke Bagwassidik. Disini lah terjadi penyimpangan proses yang dilakukan.

Berdasarkan SOP yang berlaku di Polda Sumbar, tentunya tidak ada yang salah, hanya saja ketika Dirreskrimum tidak mengeluarkan perintah untuk melakukan penyelidikan, tentunya Kasubdit tidak bisa bekerja, justru yang dilakukan Bagwassdik adalah menhalang halangi dengan mengadakan gelar perkara.

Menurut ITWASUM Polri melalui surat balasan tanggal 28 Agustus 2023, dengan nomor surat B/6933/VIII/WAS.24./2023/ITWASUM

  1. Berdasarkan rujukan surat, tentang Peraturan pemerintah negara Indonesia Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan kepolisian Republik Indonesia.
  2. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.42023/ITWASUM tanggal 25 Juni 2023 permintaan klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan
  3. Surat Kepala Polisi Daerah Sumbar R/390/VII/WAS/2.4/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Klarifiksi Kapolri surat nomor R/1298/VI/WAS.2.4/2023/ITWASUM
  4. Surat pengaduan masyarakat nomor 33/HUK/LAP/DPP/ LSM-KOAD/2023 tanggal 3 Mei 2023.

Tentang tidak Profesional penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023.

Dari seluruh proses yang telah kami jalani, Polda Sumbar telihat tidak profesional, bagaimana mungkin Kapolri dan  Itwasum Polri memakai hasil klarifikasi dari Polsek Kuranji, Polresta Padang yang dilaporkan Polda Sumbar.

Jika Polda Sumbar tindak melakukan proses hukum sebagaimana layaknya, kuat dugaan kami bahwa sebenarnya oknum Polri tersebut bukan penegak hukum yang mematuhi aturan UU.

Mabes Polri (ITWASUM) Divpropam, seharusnya melakukan pengawasan sendiri dari mabes Polri. Mabes Polri harus menurunkan tim khusus ke Polda Sumbar, sehingga apa sesungguhnya yang terjadi bisa diketahui dengan pasti.

Dengan kejadian ini semua, kami meragukan, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar sulit untuk dipercaya. Sebagai contoh indikasi 9 kebohongan yang dilakukan Polsek dan Polresta indikasi bahwa mereka bersama sama sedang bermain dengan perkara masyarakat.

Tidak mungkin bawahan berani melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan undang undang jika atasan tidak setuju.

Mari kita kupas satu persatu mulai dari awal kejadian:

Dijelaskan oleh ITWASUM Mabes Polri sebagai berikut:

Berdasarkan surat Nomor Sprin/216/V/HUK.12.10/2023/Bidpropam tanggal 22 Mei 2023 perintah Kabidpropam, Subbidwarprof telah melakukan Audit Investigasi/Penyelidikan, serta gelar perkara 6 Juli 2023.

Tanggapan pelapor terkait penjelasan ITWASUM Polri.

Tiga pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang, sebenarnya berbeda dengan LP Polda Sumbar.

Laporan berbentuk LP baru bisa dilakukan setelah dua tahun, setelah bersusah payah melapor, kami baru bisa membuat laporan berbentuk LP tanggal 10 Februari 2023.

Sedangkan, keterangan ITWASUM Polri, mengatakan bahwa penyidik tetap melakukan penyelidikan adalah tidak benar.

Justru penyidik Polresta Padang terindikasi melakukan perbuatan menghalangi, penyidik seakan akan tidak melaksanakan penyelidikan lanjutan. Penyidik menunggu pelapor mempersiapkan Saksi Ahli.

Bulan April 2021 pengaduan kami telah dihentikan oleh Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

Kami sebagai pelapor telah berulang ulang datang ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang, namun Kapolsek, Kasar Reskrim dan Kapolresta Padang mengatakan bahwa perkara telah dihentikan. Kami sebenarnya mengahui, Kami belum melapor secara resmi ke SPKT Polsek, Polresta dan Polda.

Melalui pengaduan masyarakat ke mabes Polri, yang kami laporkan adalah tiga pengaduan, bukan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023.

Sebagai ketua LSM KOAD, kami bukan asal melapor, kami tau semua prosedur.  Ketika Polri tidak menerima laporan kami. Itu sudah menyalahi, UU telah dilanggar, walau perkaba atau peraturan apapun yang dijadikan alasan selama tidak lebih tinggi dari UU.

UU tidak bisa dikalahkan oleh aturan dibawahnya apalagi sekelas Perkaba reskrim, sebut ketua LSM KOAD.

Polda berpotensi di perdatakan karena perkara ini tidak diproses dengan benar, masrakat dirugikan, kejahatan dibiarkan terjadi setiap hari. Ini sebenarnya yang paling gila, kata ketua LSM KOAD.

Jadi yang kami laporkan adalah tiga pengaduan di Polsek dan Polresta Padang. Dijawab oleh mabes Polri dengan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023.

Sepertinya Polri tidak malu ketahuan berbohong. Mereka masih saja masih mencari celah untuk pembelaan diri, jika salah, akui salah, Polri tidak presisi di daerah Sumbar. Institusi Polri dijadikan sebagai tameng bagi oknum pelaku kejahatan, hal itu nyata kami alami dalam perkara Bypass Teknik.

Pada hal dalam Paragraf 2 tentang etika kelembagaan, Pasal 10 disebutkan sebagai berikutnya :

(1)  Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:

  1. Melakukan perbuatan  yang  tidak  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi: Penegakan hokum, Pengadaan barang dan jasa, Penerimaan anggotaPolri, Pendidikan pengembanga
  2. Penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyaraka
  3. Penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sa
  4. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangung jawabkan kebenarannya tentang  Polri  dan/atau  pribadi pegawai negeri pada Polr
  5. Menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyaraka
  6. Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
  7. Melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melakukan permufakatan  Pelanggaran  KEPP  atau disiplin atau tindak pidan

(2)   Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka I, dapat berupa:

  1. Mengabaikan kepentingan  pelapor,  terlapor,  atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menempatkan tersangka  di  tempat  bukan  rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
  3. c. Merekayasa    dan    memanipulasi    perkara    yang menjadi  tanggung  jawabnya  dalam  rangka penegakan hukum;
  4. Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Atasan  penyidik  atau  Penuntut  umum, atau hakim yang berwenang;
  5. Melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
  6. Melakukan penyidikan  yang  bertentangan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
  7. g. Menghambat  kepentingan   pelapor,  terlapor,  dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
  8. Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;
  9. Menghambat   dan   menunda   waktu   penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Menghambat  dan   menunda   waktu   penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
  11. Melakukan penghentian atau  membuka  kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. l. Melakukan  hubungan    atau    pertemuan    secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk;
  13. m. melakukan Pemeriksaan  di  luar  kantor  penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. n. Melakukan keberpihakan dalam menangani perkar

Sekali lagi saya sebagai ketua LSM KOAD meminta Bapak Kapolri membuktikan bahwa laporan kami adalah Perkara Perdata.

Saya tunggu panggilan dari mabes Polri (Kapolri). saya akan jelaskan kepada Kapolri bahwa perkara yang saya laporkan bukan perdata, dengan Profesor pun saya sudah berargunentasi, kata ketua LSM KOAD.

Karena Polsek, Polresta Padang dan Polda Sumbar telah ketahuan BERBOHONG dengan menukar alasan penghentian perkara setidaknya sembilan kali.

Jawaban poin B surat ITWASUM

Bahwa Ditreskrim telah menerima laporan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023. Dan telah dilimpahkan ke Polresta Padang.

Tanggapan pelapor

Disini kesalahan Ditreskrimum Polda Sumbar, Laporan Polisi kami laporan setelah dua tahun pengaduan kami depermainkan. Masa LP dipermainkan lagi.

Polri ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri ada untuk menjaga  harta masyarakat agar aman. Tugas dan Fungsi Polri bukan untuk melindungi penjahat. Ketika Polisi telah mengetahui kejahatan terjadi lalu di biarkan terjadi terus menerus.

Siapa sih sebenarnya oknum oknum yang mempermainkan perkara Bypass Teknik sebenarnya…????

Kok insitusi Polri bisa dipakai untuk mempermaikan masyarakat yang sedang kemalangan/dirampok.

“Inilah bentuk kezaliman yang terjadi di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar”, kata ketua LSM KOAD.

Poin d adapun hambatan yang dialami, kata ITWASUM Polri dalam suratnya,

Toko Bypass Teknik milik (alm) saudara Rusdi, Surat perjanjian kerjasama tanggal 22 September 2018 sedangkan didaftarkan di notaris setalh Rusdi meninggal dunia.

Jawaban ketua LSM KOAD:

  • Batalnya perjanjian kerjasama, jika syarat sah tidak terpenuhi secara hukum, walaupun di leges setelah Rusdi meninggal dunia tidak membatalkan perjanjian, ketika Polri berusaha membatalkan maka diduga kuat Polri, dalam hal ini Oknum Polsek Polresta dan Polda Sumbar berusaha menjegal laporan ketua LSM KOAD tersebut.
  • Sebelum terjadi kerjasama adalah Toko Bypass Teknik milik saudara Rusdi, tapi setelah terjadi kerjasama, objek usaha Bypass Teknik merupakan objek Kerjasama Rusdi dan Indrawan dimana 60% kepemilikannya adalah Rusdi dan 40% adalah Indrawan.
  • Laporan telah dilakukan sejak bulan September 2021 satu bulan setelah Rusdi sakit. Namun, Polsek Kuranji yang tidak melakukan proses hukum, Polsek Kuranji diduga mengahalangi terjadi laporan Polisi, sedangkan dalam pengaduan STTP/284 barang bukti berupa mesian Kipor 4 inc dan dua gembok telah disita oleh Polsek Kuranji. Itu pertanda bahwa perkara sudah ditahap penyidikan lalu keluar surat penghentian penyelidikan dengan terbitnya SPP.LID, ketika perkara tingkat penyidikan seharusnya dihentikan dengan keluarnya SP3. Bukan denga terbitnya SPPLID bukankah ini suatu kejanggalan yang dilakukan oleh Polsek kuranji dan Polresta Padang. Sementara mabes Polri masih beranggapan perkara tetap berproses.
  • Foto copy dokumen yang dihadirkan pelapor, dibuat setelah Rusdi meninggal dunia. Pelapor Indrawan tidak bisa memperlihatkan dokument asli.

Jawaban tersebut diatas bukan jawaban ITWASUM atas nama Kapolri, Polri bertugas melakukan proses hukum, bukan membela terlapor.

Dokumen Asli ada dan sudah diserahkan sebagai foto copy bukti ke Polsek Polresta dan Polda Sumbar. Sebenarnya Bapak oknum di Polsek, Polresta dan Polda Sumbar yang seharusnya merubah tujuan, Polri jangan menghalangi pelapor unutuk melapor.

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa Polri adalah pembela terlapor,Polri harus tau tugas dan fungsinya, jika tidak makanya terjadi peristiwa seperti yang kami hadapi, Polri dimanfaatkan oleh Oknum anggota Polri untuk melakukan yang buakn tugas dan fungsinya.

Polri tidak berkeadilan (Prediktif, Responsif, dan Berkeadilan).

Poin f,  Jawaban ITWASUM Polri

Terkait menghalangi proses hukum Direskrim Polda Sumbar adalah tidak benar, karena proses penyelidikan dengan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023 masih berjalan.

Tanggapan ketua LSM KOAD sebagai pelapor,

Jawaban tersebut, harusnya Bapak lihat semenjak kami akan melapor bulan September 2021, bukan 10 Februari 2023, Dimana kami seperti dipaksa menjalani pengaduan. Pada hal perkara yang kami laporkan bukan delik aduan. Akibatnya Polri bisa berbuat sekehendak hati.

Dengan melimpahkan perkara LP/B/28/II2023/SPKT/Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2023 ke Polresta Padang, diduga kuat:

  1. Konflik Kepetingan diduga akan terjadi
  2. Perkara Barang titipan saja tidak bisa diselesaikan Polresta Padang
  3. Perkara ini tidak akan berproses, Setidaknya akan dihalangi berproses secara benar sesuai aturan hukum.
  4. Daerah hukum Polresta Padang tidak seluas Polda Sumbar, jadi Polresta Padang tidak akan bisa menyelesaikan secara menyeluruh.
  5. Janji Kapolda Sumbar tidak akan terwujud untuk melakukan proses di Polda Sumbar. terbukti dengan kebijakan yang diambil Dirreskrimum Polda Sumbar, Perkara tidak bisa berproses dengan benar.

Perkara Bypass Teknik terjadi di dua daerah hukum, satu perkara di Padang dan yang kedua di Lima Puluh Kota daerah Payakumbuh.

Dengan melimpahkan laporan ke Polresta Padang, perkara ini tidak akan berproses dengan benar. Daerah hukumnya Limapuluh kota tentunya berada diluar daerah hukum Polresta Padang. Berikut saksi-saksi kejadian tidak lengkap, karena pelakuk di Limapuluh Kota bisa sebagai saksi unutk kejadian tindak pidana yang dipadang. Dengan demikian tentunya yang harus melakukan proses hukum adalah Polda Sumbar, sama seperti dijelaskan oleh Kapolda Sumbar sebelumnya.

Menurut ITWASUM Polri

Akp Nasirwan S.Sos M.Hum, menghilangkan barang bukti beberapa gembok tidak benar, karena yang mendatangi TKP bukan Kapolsek Kuranji. Tidak saksi yang melihat.

Jawab ketua LSM KOAD sebagai pelapor

Kok jawabannya ngaco Bapak Kapolri, Bapak adalah Polisi, tentunya Bapak yang membuktikan, mencari saksi, membuat terang perkara yang kami hadapi, menetapkan tersangka, sampai perkara ini bisa dibawa kepengadilan untuk disidangkan. jika Polri yang berusaha menghalangi tentunya tugas yang diberikan negara tidak akan terlaksana, tujuan tidak tercapai.

Mari kita lihat lagi: 

Dalam hal ini gembok diserahkan oleh Sulaiman Surya Alam, dan diterima Indrawan dan diserahkan ke Kanit Polsek Kuranji (Heru Gunawan dan penyidik Roni Sukma dan Kapolsek Akp Nasirwan S.Sos M.Hum), jadi bukan Akp Nasirwan yang mendatangi TKP. Ini adalah bentuk pembelaan diri dari Kapolsek Kuranji sendiri. Sebagai penangungjawab terhadap barang bukti yang dihilangkan tentunya adalah Kapolsek Kuranji, beserta anggotanya. Jadi yang kami maksud adalah Akp Nasirwan sebagai Kapolsek Kuranji, Kapolsek Kuranji lah orang yang paling bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di Polsek Kuranji.

Jika kita lihat jawaban ITWASUM, jelas sekali bahwa ITWASUM tidak melakukan pengawasan, ITWASUM percaya saja apa kata anggota Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Kami sudah memprediksi, bahwa akan ada pembelaan, dari setiap bagian Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, guna menutup kesalahan yang dilakukan bersama.

Kenapa ITWASUM Polri juga ikut dengan jawaban Polda Sumbar . ?

Bukankah tugas ITWASUM adalah mengawasi kenerja seluruh anggota Polri. (ditulis oleh ketua LSM KOAD), melindungi nama baik Polri adalah kewajiban pimpinan, tapi bukan dengan meninggalkan kewajiban yang dibebani negara. untuk diingat bahwa janji Polri sangat mulia, Tribrata dan Catur Prasetya perlu di patuhi oleh Polri.

Bersambung…