KabarDaerah.com – Melalui surat Nomor B-2344.A Kompolnas /11/ 2023, tanggal 6 November 2023 Kompolnas minta klarifikasi ke Kapolda Sumbar. Atas keluhan pelapor Indrawan ketua LSM KOAD surat nomor 02/LP//LSM KOAD/BT/VIII /2023 yang diterima Kompolnas dengan register Nomor reg : 2344/3/RES/VIII/2023.
Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar melalui surat yang ditandatangani a/n ketua Kompolnas Dr Benny Josua Mamoto SH MSi, Kompolnas meminta agar Kapolda Sumbar agar tanggapi laporan tersebut, dan ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sementara itu pelapor menghadap penyidik Polresta Padang, minta perkaranya di proses, jangan mengada ada lagi, saksi ahli adalah kesaksian yang diberikan saat sidang di pengadilan nanti, katanya
Kata pelapor yang juga ketua DPW Sumbar FRN Fast Respon Counter Polri ini meminta dengan segala hormat, jika memang Polda Sumbar telah presisi dan mendukung program kapolri tersebut, agar jangan menghindar dari yang di tugaskan UU, Polri harus terima laporan, proses denga benar sesuai aturan hukum, dan yang sangat penting jangan bohong.
Salah ketika Polri tidak menerima laporan, ketika memperlambat proses hukum dengan alasan yang tidak masuk akal, seharusnya ketika Polri menerima laporan pidana, ketahui dulu delik pidananya, baru kemudian bicara pasal sangkaan. karena dalam perkara yang dilaporkan terladi 15 peristiwa pisdana dan kejadiannya sebelum meninggal dunia jadi tidak ada alasan warisan. sebut ketua FRN DPW Sumbar.
Dikatakan ketua FRN DPW Sumbar, bahwa masyarakat datang ke Polda Sumbar, karena Polresta Padang tidak sanggup mengungkap perkara ini. itu satu poin yang kami dapat dari pengalaman kami melapor ke Polresta Padang.
Lanjut ketua FRN DPW Sumbar, ” Kami mau menjalani semua prosedur yang di syaratkan Polda Sumbar untuk membuktikan bahwa pengaruh paradigma lama masih bercokol di tubuh Polda Sumbar, Akibat yang diderita oleh masyarakat yang tidak paham dan tidak punya relasi adalah terhalangnya melaporkan Tindak pidana demikian dijelaskan ketua FRN DPW Sumbar.
Setelah diberitahukan oleh pelapor, sadar atau tidak, mengalihkan, menolak, menghalangi melapor, sehingga terjadi Tindak Pidana berulang adalah bentuk pelanggarn dan kejahatan yang dilakukan petugas/penegak hukum . Apalagi dilakukan secara terencana dan masif. Memang sulit membuktikan jika pelapor tidak paham dengan hukum.
Begitu juga dengan terjadi menghalangi proses hukum (obtruction of justice), secara kenyataannya telah terjadi, dengan tidak diterimanya surat laporan pidana Bypass Teknik, Pengaduan tanggal 7 November 2021, 8 November 2021 laporan pemalsuan surat dan nama toko di Lima puluh Kota tanggal 21 Maret 2023 serta beberapa surat yang ditangani tidak sesuai aturan Undang Undang.
Melalui penjelasannya ketua FRN DPW Sumbar lebih rinci menjelaskan melalui surat yang dikirim ke Divpropam Polri
Pertanyaannya, kenapa anggota Polda Sumbar tidak patuhi perintah Mabes Polri.??
Perkara Bypass Teknik, menurut ITWASUM mabes Polri dalam surat nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agustus 2023 masih berproses, Polri sedang mengumpulkan bukti. Surat ini benar tapi sebelum kami melakukan laporan tentunya akan menjadi bahan pertanyaan. Kenapa kami dihalangi melapor.??
Berdasarkan surat ITWASDA Polda Sumbar. bahwa perkara tersebut masih berproses, menunggu bukti baru(Novum)
Untuk selesainya tiga pengaduan ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang ini.
Ombudsman-RI agar tidak menutup perkara ini. Kami ingin mengetahui dimana letak kesalahan yang terjadi. Setidaknya Ombusdman-RI merekomendasi agar proses hukum perkara ini digabungkan ke Laporan Polisi LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 februari 2023. Tentunya dengan tidak menutup laporan kami ke Ombudsman RI. Selanjutnya Ombudsman-RI, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk melanjutkan proses laporan dan melakukan pengawasan.
Obudsman RI jangan salah gunakan kewenangan, karena bahasa yang keluar dari oknum pemeriksa (Retia dan Dheka) dari Ombudsman-RI, perlu dipertanyakan apakah (Retia dan Dheka) anggota penyidik Polda Sumbar atau Ombusdman-RI. Karena bahasa mereka mirip dengan bahasa Bagwassidik Polda Sumbar.
R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 tentang pengaduan DPP SLM KOAD, perihal pelimpahan penanganan Dumas.
Pada hal, dalam surat tanggal 5 Agustus 2022 sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan Bagwassidik untuk melakukan Supervisi. sementara yang dilakukan Bagwassidik adalah klarifikasi yang dibungkus acara gelar perkara. Pada Hal gelar tersebut tidak dihadiri oleh calon tersangka.
Bukankah Bagwassidik Polda Sumbar adalah pengawas penyelidikan dan penyidikan ?.
Jika benar, Bagwassidik tentunya harus mengawasi penyidikan, sebelumnya tentu harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan melapor secara resmi. ini yang tidak dilakukan. Bagwassidik Polda Sumbar berusaha melalui penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang untuk menjegal dengan saksi ahli. Sementara ketika diminta konfirmasi kepada Dr Fitriati SH MH, semua terbantahkan.
Melapor secara resmi belum bisa kami laksanakan (secara terintegrasi ke data base Polri). Kami mempertanyakan, bahwa melapor tidak diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumbar setidaknya sampai 10 februari 2023.
Mari kita perhatikan bahwa tidak kurang 8 sampai 10 surat telah kami kirim ke mabes Polri. Namun Polda Sumbar selalu memberikan jawaban yang tidak masuk akal, untuk menjegal LP kami, penyidik minta saksi ahli, berikut surat tersebut:
- Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 23 Juni 2023, permintaa klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan. Surat Kapolda R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023. Dijawab Oleh Propam Plda Sumbar dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
- Surat ITWASUM mabes Polri nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda tiga laporan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi, sehingga pelapor berfikir jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID.
- Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.
- Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor : Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
- Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/ Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
- R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.Divpropam, perihal pelimpahan penaganan Dumas
- Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
- Surat Pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023
- Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H. terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). kontak person Kompol Denny Nurdiansyah Telephone 0858.9154.4039, SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang hasil penyelidikan Kadivpropam Polri Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Tidak ditemukan pelanggaran Etika Profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan. Rujukan dari Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023.
- Surat perintah Divisi Propam Polri nomor Sprin/1374/VII/HUK.6.6/2023 tanggal 14 Juli 2023.
” Sepertinya Polri jelas tidak patuh terhadap perintah pimpinannya, mabes Polri adalah induk dari Institusi Polri. selayaknya, jika terjadi penyimpangan mabes Polri punya kewajiban untu memperbaiki. dalam hal ini Bid propam Polda Sumbar, beralasan TIDAK DITEMUKAN CUKUP BUKTI, jelas sebuah kebohongan, pada hal pelapor telah memberikan bukti tersebut ke Bidpropam melalui Ropaminal Taufik, Subbidwarprof (Zainal sebagai penyelidik Bidpropam Polda Sumbar)”.
“Petugas, yang digaji negara dari pajak rakyat seharusnya melaksanakan tugas dengan jujur, bagaimana mungkin kejahatan akan bisa terbongkar jika petugas sendiri berbohong. Semua bukti yang ditemukan dikatakan hilang, kelakukan seperti ini sulit untuk dikatakan dengan kata kata kecuali dengan kata kata “, jelas ketua LSM KOAD
Untuk itu ketua LSM KOAD minta konfirmasi kepada Divpropam Polri serta Bidpropam Polda Sumbar, berikut isi surat tersebut:
Begini isi surat mohon konfirmasi tersebut,
Sebagai ketua LSM KOAD, kami berpendapat berdasarkan UU yang telah diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa kami sebagai masyarakat diberikan hak untuk melapor. UU pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP sudah mengatur tentang melapor ke Penyidik Polri.
Melapor yang dimaksud tentunya melapor secara Resmi, bukan mengadu. Kami kebingungan karena berbeda pendapat dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, bahwa perkara sudah dihentikan. Sedang mabes Polri mengatakan kami belum melakukan Laporan Polsi, baru berupa pengaduan. Hal ini dikuatkan oleh surat Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022, agar bagwassidik melakukan supervisi.
Apakah tidak menerima laporan secara resmi bukan merupakan pelanggaran atas undang undang.?
Bagaimana mungkin Bagwaasidik bisa melakukan supprvisi, jika melapor belum bisa dilakukan, setidaknya(setelah tanggal 14 Juni 2022 sampai sebelum tanggal 10 Februari 2023). bukankah diantara tanggal tersebut ada kekosongan 8 bulan.?
Jika hal ini benar, maka bagwassidik tentunya tidak bisa melaksanakan supervisi sesuai rekomendasi kabidpropam Polda Sumbar tersebut.
Apakah hal ini bukan pelanggaran kode Etika Profesi, yang tertuang dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 tentang larangan bagi anggota Polri.?? Untuk itu, kami minta kejelasan terkait hal ini, alasannya.
4 Juni 2022 kami melapor pelanggaran KEPP, yang dilakukan proses gelar perkara, seharusnya yang dilaksanakan bagwassidik ditreskrimum Polda Sumbar yang dilakukan investigasi.
Mohon penjelasan tertulis, guna menjadi dasar atas laporan kami di Ombudsman RI dan Kompolnas RI.
Sementara LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar diproses dengan mempersyaratkan saksi ahli. Padahal hakim dalam memutus perkara dipengadilan hanya perlu dua alat bukti yang cukup. jika petunjuk petunjuk yang didapat selama penyelidkan dan penyidikan bisa membuat hakim yakin, hakim bisa memutus perkara.
Dalam perkara ini, tugas dan fungsi Polri jelas sudah dilalaikan. Ketika Kapolresta Padang dan Kapolda Sumbar sudah mengetahui tapi tidak dilakukan proses hukum, tanggung jawab ada dipundak mereka, berarti Polresta dan Polda Sumbar tidak responsif.
Kapolri sudah berulang kali menyurati Polda Sumbar melalui ITWASDA, DITRESKRMUM bahkan BIDPROPAM POLDA SUMBAR.
Dapat dikatakan perkara ini sengaja diabaikan, dimana kejahatan tetap terjadi setiap hari ditempat yang sama, pelakunya sama, tinggal waktu yang berbeda.
Untuk itu, pelapor menyurati Kompolnas tanggal 25 Agustus 2023, tujuan agar kejahatan segera berhenti.
Polda Sumbar sepertinya sudah kebal terhadap surat-surat LSM KOAD, tidak kurang surat 36 surat LSM KOAD telah diterima Polda Sumbar, mulai Kapolda Sumbar Irjend (Pol)Teddy Minahasa SIK, selanjutnya mulai 3 November 2023 perkara telah diberitahukan ke Kapolda Sumbar yang baru Irjend Pol Suharyono SIK SH.
Apa hendak dikata, Polri di daerah Sumbar ternyata belum presisi. Polri tidak taat dan patuh dengan Tribrata dan Catur Prasetya, UU, KUHAP, KUHP, Perkapolri. bahkan oknum Polri di Polsek Polresta dan Polda Sumbar tidak paham dengan KUHPerdata.
Yang paling tidak tepat adalah Laporan bebertuk LP, diktakan masih dalah penyelidikan, ee e menhentikan pakai SPPP. bukannya hal itu sangat lucu, ditambah lagi alat saksi, dan tersangka belum diminta keterangan, surat surat SKU dibatalkan, pokoknya Polri beranggapan pelapor dunggu kali. kata ketua FRN DPW Sumbar.
Pelapor sangat kecewa, dengan dibiarkanya kejahatan terjadi setiap hari, bahkan terkesan seperti dilindungi, sedangkan Polri sibuk mencari alasan untuk pembenaran bahwa perkara kami adalah perdata.
Setelah Kompolnas menanggapi laporan tersebut, ketua LSM KOAD segera berkirim surat balasan ke Kompolnas, agar perkara segera ditanggapi dengan tangkaptangan. (Red, Sumber ketua LSM KOAD)