Ketika Anggota Polda Tidak Melaksanakan Tugasnya, Kapolda Yang Harus Bertanggungjawab

KabarDaerah.com – Polda merupakan akronim dari Kepolisian Daerah. Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi. Polda berkedudukan di ibukota provinsi atau kota/kabupaten di wilayah provinsi. Sebagai bagian dari Polri, Polda tentu bertugas untuk menegakkan hukum. Lalu, apa saja tugas dan fungsi yang dimiliki Polda?

Tugas Polda

Aturan mengenai tugas-tugas Polda salah satunya tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Dalam peraturan tersebut, Polda bertugas: melaksanakan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda memiliki sejumlah fungsi. Fungsi Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018, yaitu:

  1. Pemberian pelayanan kepolisian dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan intelijen keamanan guna pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri;
  3. Penyelidikan, penyidikan, identifikasi, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan; Pelaksanaan Samapta kepolisian dan Satwa kepolisian;
  4. Pengamanan objek vital;
  5. Pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum lalu lintas, pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
  6. Pelaksanaan kepolisian perairan dan udara, yang meliputi kegiatan patroli perairan dan udara, pembinaan masyarakat perairan dan potensi dirgantara serta penegakan hukum di perairan;
  7. Pembinaan masyarakat, yang meliputi Perpolisian Masyarakat (Polmas),
  8. Pembinaan pengamanan swakarsa, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban, pembinaan teknis dan pengawasan kepolisian khusus serta satuan pengamanan;dan
  9. Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Dari aturan tersebut, terlihat bahwa tugas dan kewenangan Polri sangat istimewa dan merupakan tugas yang negara yang wajib dipenuhi oleh setiap anggota Polri.

Polda Sebagai induk organisasi, dikepalai oleh seorang Kapolda, yang menjamin tugas tersebut terlaksana untuk itu Polri dialokasikan dana tahun 2023 Rp 116 Trilyun. sehingga tidak ada alasan Polri tidak melaksanakan tugas yang telah dberikan oleh negara kepada Institusi Polri tersebut.

Polri dalam melakukan penegakan hukum bersama dengan kejaksaan, pengacara dan pengadilan. Polri tidak boleh memutuskan sendiri, apa yang seharus mereka kerjakan. Polri harus menjamin adanya kepastian hukum terhadap masalah yang dilaporkan masyarakat.

Semoga dengan tulisan ini bisa membuat petugas Polri menyadari, bahwa dengan adanya Polri keamanan dan ketertiban dalam masyarakat terjamin. (Red dan LSM KOAD)