Kades Batu Bandung Tegaskan Agar Perangkat Desa Netral Dalam Pemilu 2024.

BENGKULU539 Dilihat

Kepahiang, kabardaerah -Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye khususnya di desa Batu bandung.

Himbauan ini disampaikan langsung Iwan pradesa selaku kepala desa kepada  perangkat desanya disaat  jam kerja 18 Desember 2023, untuk pencapaian pelayanan maksimal kepada masyarakat diharapkan aparatur desa dapat berperan  sebagai pihak netral dan tidak terlibat langsung dalam  pengurus parpol ataupun anggota parpol itu sendiri dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada yang akan datang.

Iwan pradesa juga menyampaikan hal-hal yang melarang aparat desa terlibat langsung soal pemilu adalah karena dibatasi oleh sebagaimana dimaksudkan  telah tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga mendapatkan sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Dampak positif keterlibatan perangkat desa dalam pemilu yang tidak bersikap netral akan menimbulkan adanya konflik  antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada demikian pungkasnya (KD)