Tugas Dan Fungsi Itwasum Polri Bukan Hanya Minta Keterangan

Sumbar.KabarDaerah.com – Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan (Kapolri) pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri.

Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan, dan akuntabilitas serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, penelahaan ulang (review) laporan keuangan Polri serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri.

Tugas dan Fungsi Itwasum Polri, Dalam melaksanakan tugas, Itwasum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengawasan dan pemeriksaan umum (Wasrik) bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:pemberian arahan dan bimbingan atas penyelenggaraan fungsi Wasrik di jajaran Polri serta pelaksanaan pengawasan melekat dalam lingkungannya;
    1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polri;
    2. Perumusan, pengembangan sistem dan metode termasuk pedoman pelaksanaan Wasrik;
    3. Perencanaan kebutuhan personel termasuk pengajuan saran, pertimbangan penempatan, pembinaan karier dan pembinaan kemampuan personel pengemban fungsi Wasrik;
    4. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi hasil Wasrik;
    5. Pengolahan dan penyajian data informasi tentang hasil pemeriksaan BPK RI, serta evaluasi kegiatan komunikasi dan kinerja Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Polri.
    6. Penelaahan ulang (review) laporan keuangan Polri yang disusun oleh Pusat keuangan Polri sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan(Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI); dan
  2. Penganalisisan dan evaluasi hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri;
  3. Pengendalian mutu pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri;
  4. Pelaksanaan koordinasi penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RIdi lingkungan Polri;
  5. Pelaksanaan kegiatan Wasrik umum baik yang terprogram (rutin) maupun tidak terprogram (Wasrik khusus, Wasops, Wasrik tujuan tertentu, dan Verifikasi) terhadap aspek manajerial untuk semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:
  6. Bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan dan dukungan operasional serta sistem dan metode di lingkungan operasional;
  7. Bidang SDM, termasuk pembinaan personel baik Polri maupun PNS serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel;
  8. Bidang sarana dan prasarana, termasuk penggunaan materiil, fasilitas dan jasa serta inventarisasi dan perbendaharaan; dan
  9. Bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan
  10. Penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindak terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas Polri.

Sebagai contoh:

Pertama seperti isi surat nomor B/6933/VIII/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 28 Agustus 2023.

Seharusnya ITWASUM tidak hanya menyampaikan hasil klarifikasi yang telah dilakukan ITWASDA. dengan kata lain Polda Sumbar. ITWASUM harusnya melakukan dengan mengirim anggota dari mabes Polri. tujuannya agar data data dan keterangan yang didapat, dapat dipastikan adalah benar.

  • Isi surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./ITWASUM tanggal 23 Juni 2023 perihal permintaan klarifikasi, berikutnya surat Kapolri Nomor R/390/VII/WAS.2.4/2023/ITWASDA tanggal 25 Juli 2023.
  • Surat LSM KOAD Nomor 33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023, tanggal 3 Mei 2023, berikut surat pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh terlapor.
  • Selanjutnya penanganan perkara terkait LP/B/28/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang dibuat molor oleh Polresta Padang.

Proses perkara diatas tidak akan bisa diproses bersamaan, karena substansi masalahnya berbeda beda, tanggal surat saja sudah berbeda, apalagi substansi perkara sangat jelas berbeda.

Keluar surat Bidpropam nomor Sprin/216/V/HUK12.10/2023, tanggal 22 Mei 2023, isinya tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Jika ditelaah mendalam surat-surat yang diterbitkan Bidpropam Polda Sumbar, sepertinya hanya karena pelayanan, Bidpropam Polda belum masuk ke subtansi masalah.

Keganjilannya yang terjadi bahwa surat Bipropam tanggal 5 Agustus 2022 malah di abaikan nahkan sampai saat ini.

ITWASUM Polri bekerja atas nama Kapolri yang sedang melakukan transformasi menjadi Polri presisi.

Menurut hemat kami ketua FRN wilayah Sumbar :

Bahwa sangat tidak profesional ketika ITWASUM melakukan seperti apa yang tertulis dalam surat tersebut diatas. ITWASUM hanya menyampaikan hasil klarifikasi yang dilakukan ITWASDA Polda Sumbar.

Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri menanggapi surat surat tersebut, mulai dari surat ITWASUM, ITWASDA, Diresskrimum, hasil gelar perkara dan surat penyidik Polresta setelah bisa melapor resmi serta surat Bidpropam Polda Sumbar.

Bahwa ITWASUM, ITWASDA, Diresskrimum, Bidpropam serta Hasil gelar perkara dan surat penyidik Polresta setelah bisa melapor resmi, surat Bidpropam Polda Sumbar seharusnya lebih berhati hati mengeluarkan surat-surat resmi. ketika surat resmi telah terbit, ada semacam pertanggung jawaban yang harus dilakukan oleh pihak terkait.

Sebagai contoh surat tanggal 15 November 2022 ITWASDA Polda Sumbar, isi surat Itwasda seakan membenarkan bahwa tidak bisa melapor ke Polresta Padang dan Polsek Kuranji bukan pelanggaran UU. pada hal Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah menghentikan perkara dengan SPPLid, disaat pelapor baru bisa mengadu. mengadu diatur oleh Perkaba, sedangkan melapor didasari oleh UU.

sepertinya, Perkaba diterjemahkan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang adalah dengan menghambat masyarakat malapor, apakah hal ini tidak melanggar UU…??

Dimana, melapor ke mabes Polri tentunya karena Polda sudah tidak mampu mengungkap perkara.

Tidak benar, ketika permintaan keterangan dilakukan oleh Polda Sumbar itu sendiri, sama saja dengan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pelapor.

Polda Sumbar tentunya harus membela diri, dimana kebijakan yang dibuat sebelum Kapolda baru bukanlah tanggung jawab institusi Polda Sumbar secara resmi. Karena kebijakan menghentikan pengaduan bukan sebagai mana yang sesungguhnya.

Kedua laporan Nomor STTP/03/VII/2019/Sektor Luki yang dilakukan di Polsek Lubuk Kilangan tanggal 12 Juli 2019, baru diselidiki tanggal 20 Agustus 2023 berdasarkan surat Sp.lidik / 27.a/VIII/2023/Reskrim. Empat tahun perkara dilaporkan, tambah lama tambah gelap, akhirnya hilang, setelah diberitakan tiga kali berturut perkara kembali ditemukan, tapi sudah sudah menjadi mayat alias dihentikan.

Bukankah itu hal yang aneh ???

Ketua FRN meminta bawahan Kapolri, Polda, Polres dan Polsek, harusnnya hanya patuh dengan perintah yang tidak bertentangan dengan aturan dan undang undang.

Sekarang Kapolda Sumbar adalah pihak yang paling bertanggungjawab untuk menyelesaikan pelanggaran yang dibuat sengkarut oleh pimpinan sebelumnya.

Ketua FRN Fast Respon Counter Polri Wilayah Sumbar yakin Irjen (Pol) Suharyono SIK SH mampu. Ketika kakak leting telah dimutasi dan digantikan oleh waka Polda Sumbar eks Propam Polri, disinilah diuji kemampuan seorang yang lulus dengan predikat adimakayasa dalam menyelesaikan masalah.

Kita FRN fast Respon Counter Polri ingin, agar survey yang dibuat oleh berbagai pihak tidak ada rekayasa.

Pertanyaanya, mungkinkah hasil survey yang akan digelar rilis oleh Polri akhir tahun 2023 di Mabes Polri, 27/12/2023. yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo(dikutip dari humas Polri.go.id). Dalam rilis tersebut, Kapolri menyampaikan laporan capaian kinerja Polri sepanjang 2023.

Rilis tersebut tidak ada kebohongan, dikala penegakkan hukum diberbagai Polda di seluruh Indonesia masih terganjal berbagai perkara.

Saya baru ambil dua pengaduan, ternyata pengaduan tersebut belum menampakkan hasil yang menggebirakan setelh beberapa tahun ditahan pimpinan sebelumnya.

( Sumber : Tribratanews, dan Ketua FRN )