Ketika Institusi Polri disalah gunakan oknum, KEPP hanya wacana, ini kata ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

KabarDaerah.com – Isi Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Polri sudah sangat baik. Setiap anggota Polri harus menjalankan tugas, kewenangan, tanggung jawabnya secara profesional, proporsional dan prosedural berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Tri Brata dan Catur Prasetya.

Konsep Tri Brata ini disusun oleh Prof. Joko Soetono, S.H., guru besar PPTIK. Tri Brata berasal dari bahasa Sansekerta, Tri = tiga, dan Brata = kaul (nadar). Tri Brata diartikan sebagai tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.

Tri Brata dan Catur Prasetya menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Berikut ini isi dari Tri Brata dan Catur Prasetya yang harus selalu diamalkan oleh setiap anggota Polri, Isi Tri Brata Kami Polisi Indonesia

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Berikut isi Catur Prasetya Sebagai insan bhayangkara kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat bangsa dan negara untuk :

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
  2. Menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak azazi manusia.
  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai. Kode Etik Polri Polri juga memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam pengaturan Kode Etik Profesi Polri, salah satunya yaitu etika kelembagaan yang berkaitan erat dengan penerapan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.

Dalam etika kelembagaan dijabarkan beberapa kewajiban dari setiap anggota Polri yaitu sebagai berikut :

  1. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
  2. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
  3. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
  4. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian.
  5. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP.
  6. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas.
  7. Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
  8. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.
  9. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas.
  10. Melaksanakan perintah edinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan.
  11. Melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  12. Menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.
  13. Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.
  14. Mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas.
  15. Mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(sumber tirto.id)

Berikut penjelasan ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri.

Sekarang kita bisa saksikan, berbagai ulah oknum Polri dalam melaksanakan tugasnya. Aturan hukum yang telah dibuat sebagian besar tidak dipatuhi. bahkan keterlibatan bagian demi bagian sudah menjadi rahasia umum. hal inilah yang membuat masyarakat antipati.

oknum oknum tersebut tidak malu untuk berbohong bahkan bohong berualang ulang dilakukan demi menutup kebohongan sebelumnya.

Ketika hal itu terjadi dalam waktu yang berlarut larut, tugas dan fungsi Polri jelas tidak akan terlaksana dengan baik.

Sangat banyak distorsi yang terjadi, terutama dalam hal penegakkan hukum, walaupun kita sudah surati Kapolri berkali kali namun anggota yang berada dibawah sepertinya tidak takut akan mendapatkan sanksi, terutama terhadap karir mereka.

Dari 25 perkara yang dilaporkan, tidak satupun yang terungkap. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai alasan.

Hal itu tidak hanya terjadi di Polda Sumbar bahkan mulai dari Polsek-Polsek dan Polres melakukan hal yang sama.

Ketua Fast Respon Nusantara, Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar meminta, agar Kapolda Sumbar segera membenahi.

Ketua Fast Respon Nusantara yakin, jika Kapolda dan Waka Polda Sumbar mempunyai komitmen yang sama dengan Kapolri, dengan demikian niscaya Polri akan menjadi lebih baik dimata masyarakat.

Untuk menjadikan Polri presisi, tentunya bukan masalah sulit ketika Kapolri, Kapolda Kapolres menjaga komitmen tersebut, terutama dengan memberikan reward bagi yang berprestasi dan punishmen kepada mereka yang melakukan kesalahan. Seluruh anggota Polri harus melaksanakan tugas dan fungsi Polri sesuai dengan aturan hukum dan UU.

Di Polda Sumbar, Kapolda dan Waka Polda nya adalah orang pilihan, kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono SIK dan wakapolda Sumbar adalah bekas dari Divisi Propam Polri.

Saatnya saat ini Kapolda dan Waka Polda memperlihatkan kepada publik hasil selama mereka menjadi penangung jawab di Polda Sumbar.

Demikian, kata ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri sebagai pengawas dan penjaga marwah Polri berharap agar penegakkan hukum menjadi prioritas utama. (Red)