Polres Lahat, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Lahat.kabardaerah.Com – Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek kota AKP Samsuardi dan personel berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi :LP/B-01/I/2024/SPKT/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 04 Januari 2024.

 

Kedua orang terduga pelaku tersebut, HS alias Cecep (27), warga Kampung Cemanggu Desa Sadeng Kolot Rt 006 Rw 004 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor -Jawa Barat. Sedangkan AP (38), warga Kampung Tarikolot Rt 14 Rw 04 Kelurahan Tarumanegara Kec.Cigelius Kabupaten Padeglang Provinsi Banten. Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan A.Yani Rt 10 Rw 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di rumah Hartono sebagai pelapor alias korban.

 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni, 1 (satu) unit Mobil Truck Box Hino Warna Hijau Putih B 9273 SCK, 1 (satu) Lembar STNK mobil Truck Box Hino B 9273 SCK. 1 (satu) lembar Surat DO fiktif dari PT.TBK Smart Sinarmas Grup, 1 (satu) lembar surat tagihan dari PT.Sinar Mas kepada Sdr HARTONO, 1(satu) buah tali segel merk SPM warna orange, dan 1 (satu) Lembar rekening koran bukti transfer korban.

 

Kapolres Lahat, melalui Kapolsek Kota, disampaikan Kasubsi Penmas Humas polres setempat, Aiptu, Lispono, SH kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, Pukul 18.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap pelapor dengan cara, saat itu pelapor pada tanggal 1 januari 2024 saat itu pelapor yang memesan sembako jenis minyak goreng merk minyak kita kepada Sdr ZULIAN ULIANI SM yang mengaku dari PT.SINAR MAS melalui handphone. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18.30 WIB datang ke rumah pelapor 1 (satu) unit mobil truck box B 9273 SCK. Kemudian pelapor menanyakan kepada pengemudi mobil tersebut apakah akan mengantar minyak goreng lalau di jawab oleh pengemudi “Iya” selanjutnya saat pelapor akan melihat barang pesanan minyak goreng tersebut, namun oleh pengemudi tidak di perbolehkan sebelum membayar pelunasan barang tersebut, selanjutnya korban mengirim uang sebesar Rp 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , setelah itu pelapor membuka isi box mobil tersebut namun setelah dibuka box tersebut kosong dan tidak ada isinya yaitu minyak goreng merk minyak kita. Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsekta lahat untuk ditindaklanjuti.
“Saksi-saksi sudah diperiksa untuk diminta keterangan. Sedangkan untuk kedua orang terduga pelaku dan barang bukti berupa mobil box dan STNK sudah kita amankan. Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, 378 KUHPidana atau 372,”jelas kapolres

Lispono menambahkan, kronologis penangkap kedua terduga pelaku, HS dan AP selaku pengemudi mobil Box Hino B 9273 SCK tersebut di amankan oleh pelapor. Selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda ZULKARNAIN, lalu bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota menuju ke TKP dan selanjutnya kedua tsk berserta barang bukti diamankan di Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)