Ketua DPW FRN Sumbar Fast Respon Counter Polri Pertanyakan Alasan Hentikan Perkara STTP/03/VII/2019/Sektor-Luki, Tanggal 12 Juli 2019

KabarDaerah.com -Polsek Lubuk Kilangan sudah menerima laporan pengaduan dengan nomor: STTP/03/VII/2019/Sektor-Luki, tertanggal 12 Juli 2019, dalam Laporan pengaduan tersebut pelapornya adalah LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) sebagai kuasa dari pemangku adat nagari Lubuk kilangan dan MKW kaum.

Sekarang Kapolsek sudah berganti dengan yang baru, semoga saja beliau apresiate dengan perkara yang kami laporkan ini.

Kapolsek berjanji untuk mempelajari dulu, setalh itu kami akan akan datang lagi menghadap Kapolsek Lubuk Kilangan, sebut ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar itu.

Perbuatan yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan, sedangkan terlapornya masih dalam penyelidikan ungkap Indrawan Ketua LSM KOAD kepada media ini.

LSM KOAD sengaja melaporkan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di pasar Banda Buek periode tahun 2017 sampai tahun 2023.

Dikatakan oleh ketua LSM KOAD bahwa laporan tersebut terkait dengan penjualan dan pungutan petak meja batu yang merupakan hasil kerjasama tahun 2007-2010 serta pungli yang dilakukan oknum di Pasar Banda Buek.

Sempat disepakati bahwa hasil penjualan meja batu tersebut adalah hak bersama semua pihak yang bekerjasama, namun belakangan kadis perdagangan merasa bahwa petak meja batu tersebut adalah hak Pemko Padang, untuk itu Kadis Perdagangan telah mengeluarkan surat pembentukan tim untuk memungut uang kontribusi guna memungut uang dari petak meja batu tersebut.

“Sepertinya ada yang terlupakan, Kadis Perdagangan sepertinya tidak memahami bahwa pelepasan hak berada ditangan pemilik hak, sehingga untuk melepaskan hak haruslah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini”, kata Indrawan.

Sempat diminta ditawarkan oleh Kapolsek sebelumnya Kompol Zulkafde,

“bagaimana kalau di adakan penyelesaikan secara kekeluargaan”,

Karena kami memang ingin masalah ini selesai maka dicoba untuk berhubungan dengan pihak Pemko Padang.

” Namun sepertinya pihak Pemko belum menyadari bahwa mereka sudah terlalu banyak melanggar aturan hukum, dan mereka tidak memeiliki data yang memadai, sehingga tidak ada yang bisa diperbuat”, kata Indrawan lagi

Sedangkan pihak Polsek Lubuk Kilangan, melalui kapolsek Akp Syukur dan penerusnya Kompol Zulkafde sepertinya selalu menghindar ketika ditanya prihal perkembangan penyelidikan.

satu setengah tahun adalah waktu yang lama untuk mengungkap masalah yang kami laporkan. walaupun merasa tidak wajar, kami dari LSM KOAD masih berusaha menyurati Kapolsek Luki agar kasus yang kami laporkan dilanjutkan.

Tiga surat sudah dilayangkan ke Kapolsek guna mempertanyakan laporan LSM KOAD tertanggal 12 Juli 2019 tersebut.

Merasa Laporannya di abaikan, LSM KOAD akhirnya meminta agar Portal KabarDaerah.com mulai memberitakan prihal laporan tersebut.

“Kami akan giring laporan LSM KOAD dengan media ini, Jika Polsek tidak serius dalam menangani perkara ini, kami akan menyurati pengawas penyidikan Polda Sumbar “, kata ketua LSM KOAD.

Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Polsek dengan surat tertanggal 28 Oktober 2020, memohon lanjutkan perkara yang telah dilaporkan LSM KOAD, terakhir sekitar bulan November, surat ketiga juga telah diserahkan ke Kapolsek Lubuk Kilangan. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil penyelidikan yang diminta, demikian dikatakan ketua LSM KOAD.

Ketika dikonfirmasi, melalui telephone dengan Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan HP nya tidak nyambung, kata Indrawan ketau LSM KOAD.

“Silakan hubungi kanit Reskrim yang menangani  laporan tersebut “, ujar Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wigunamenyarankan via telephone selularnya.

Melalui Wa Hengky Cobra sebagai Pengacara menanggapi, setelah dikonfirmasi oleh awak media KabarDaerah.com :

“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polsek Luki, kita berharap pihak penyidik benar benar Independen dalam melakukan tugasnya. kami yakin Penyidik bekerja dengan prosedur yang terukur, jangan sampai ada kesan laporan dari warga masyarakat yang diabaikan “, kata Hengki Cobra (kantor Hukum Pardosi dan Partners).

Saya sebagai kuasa hukum akan berdampingan dan akan memberikan apa yang terbaik dan nenegakkan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hengky Cobra menambahkan, ” Sebagai pengacara Saya , diamanahkan oleh Undang-Undang agar tidak ada pelanggaran ataupun kejahatan yang menciderai setiap warga negara “, Pungkas Hengki Cobra mengakhiri.

Tidak puas dengan cara Polsek Lubuk Kilangan menutup perkara, akhirnya LSM KOAD Surati Kapolsek Lubuk Kilangan. berikut isi surat tersebut:

 

Padang, 6 Oktober 2023

 

Nomor :         21/LP.Pol/DPP/KOAD/X/2023                                        Kepada Yth

Lampiran:      ——                                                                                        Bpk Kapolsek Lubuk kilangan

Perihal:          1. Laporan Pungli di pasar Banda Buek                            di

  1. Permintaan lanjutkan proses hukum Lubuk Kilangan               Padang

 

 

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak Kapolsek Lubuk kilangan:

Setelah menunggu 4 tahun dalam melakukan penyelidikan, melalui SPPHP yang dikirim kepada kami tanggal 14 Juli 2021 nomor B/104/VII/2021/Reskrim yang ditanda tangani oleh Akp Lija Nesmon SS, bahwa perkara yang kami laporkan ke Polsek Lubuk Kilangan sedang dalam penyelidikan dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada H.Syafrudin Arifin SH, Afrinal, Hendrizal, Eva Warni, Asra Yuhelmi. Sedangkan yang belum dimintai keterangan adalah Nelly Yetti dan Fitriani.

Berdasakan surat surat yang telah kami serahkan kepada Polsek Lubuk Kilangan seperti :

  1. Surat nomor 800.I.616.III/Dg-2018 yang dikeluarkan dinas perdagangan kota Padang tanggal 7 Maret 2028 ditanda tangani oleh H Endrizal SE, M.S.i
  2. Surat PT Syafindo Mutiara Andalas nomor 077/PT.SMA/III-2020 yang ditanda tangani oleh Bapak H Syaruddin Arifin SH. berikut beberapa kwitansi yang ditandatangani oleh:
  3. Giatmo, pembelian petak meja batu Nomor B.12, tanggal 15 April 2019.
  4. Renni Dahlia, petak meja batu Nomor 31, tanggal 3 Januari 2019.

Setelah Bapak Kapolsek Lubuk kilangan memberikan SPPHP tanggal 14 Juli 2021, sampai saat ini tanggal 6 Oktober 2023, kami belum bendapatkan SPPHP berikutnya, kami tidak tau perkembangan perkara ini.

Diawal melapor, kami telah menyerahkan bukti-bukti tentang kepemilikan petak meja batu tersebut berupa :

  1. Surat Alas Hak Tanah, Pernyataan kaum, Kesepakatan Kaum dan Sporadik.
  2. Surat keterangan penyerahan 335 petak meja batu yang ditanda tangani oleh KAN Lubuk kilangan dan Kaum suku Melayu, Tanjung, Jambak, Mama Kepala Waris.
  3. Surat penunjukkan petak meja batu sebanyak 133 surat, yang ditandatangani Kadis Pasar Kota Padang (Bapak Deno Indra Firmansyah).
  4. Beberapa kwitansi Evawarni, Reni Dalia, Asra Yuhelmi

Dari permintaan keterangan yang dilakukan tentunya telah didapat keterangan,

  1. Siapa yang menjual dan siapa yang membeli, untuk itu perlu diselidiki apakah orang tersebut berhak atau tidak. Polsek Lubuk Kilangan telah melakukan penyelidikan selama 4 tahun, kami dari LSM KOAD minta proses hukum ini dilanjutkan, dan bersama surat ini kami kembali melaporkan tindakan pidana Pungutan liar di pasar Banda Buek.
  2. Dari tanggal terbitnya Surat Ketetapan dari dinas perdagangan, pungutan dilakukan oleh Perusahaan dan Pemerintah Kota Padang, sedangkan pelaksananya adalah Hendrizal dan Afrinal, kami menduga perbuatan itu adalah peristiwa pidana, bahkan kami mendapatkan informasi bahwa sampai sekarang pungutan dari pedagang terus

Kami menduga pungutan tersebut adalah Pungli, menurut aturannya, Pungli telah dilarang dan tentunya memberantas pungli adalah tugas pihak Kepolisian apalagi setelah mendapat laporan masyarakat, semoga Informasi yang kami berikan ini akan berguna mengungkap perkara ini. Surat yang kami kirimkan ke Polsek Lubuk Kilangan sudah 6 pucuk surat, oleh sebab itu kami mohon agar proses hukum laporan yang kami lakukan dapat dilanjutkan kembali.

Sebagai pelengkap informasi, agar Polsek Lubuk kilangan dapat menuntaskan perkara ini. Seluruh kegiatan untuk melakukan perbuatan hukum di pasar Banda Buek diawali oleh

  1. Kesepakatan nomor 17/KB/PMK/V/2006 antara Pemko Padang dengan mamak panghulu Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan pada bulan Juli 2019 telah diakhiri.
  2. Kesepakatan Jakarta yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2017.
  3. Perjanjian Kerjasama Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan tanggal 11 Mei 2006.
  4. Kesepakatan antara Indrawan dengan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas tanggal 10 Agustus 2020.

Semua kesepakatan tersebut dilanggar, indikasi adanya pungli dalam hal ini sangat jelas, karna dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Indikasi, setelah keluar Surat Ketetapan dinas perdagangan tahun 7 Maret 2018, dilanjutkan oleh Surat Ketetapan PT Syafindo Mutiara Andalas taggal 3 Maret 2020 dan sampai sekarang para oknum tersebut tetap melakukan pemungutan secara diam-diam.

Kami menerima surat dari Polsek Lubuk Kilangan, isinya bahwa perkara yang kami laporkan/kadukan bukan tindak pidana. Apakah Bapak sudah berfikir ulang, tentang pendapat Bapak dalam surat yang Bapak tanda tangani tersebut..?

Kami sanksi bahwa Bapak belum melakukan penyelidikan setelah Kanit Reskrim Suwantri di mutasi.

Tanggal 12 Juli 2019 kami mengadu ke Polsek Lubuk Kilangan. tapi yang di berikan ke kami adalah surat STTP bukan STTL. laporan kami disiasati agar mudah dimainkan. setelah mengadu Kanit Reskrim Iptu Suwantri seperti sengaja tidak berkomunikasi dengan kami, Iptu Suwantri selalu menghindar setiap kami bertanya, berikut alasan kami menyangsikan alasan Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan:

  1. Alasan Pertama: Bapak justru telah membohongi kami sebagai pihak pelapor, mengeluarkan dokumen yang isinya bukan fakta yang sebenarnya adalah kebohongan, dokumen yang isinya kebohongan adalah larangan bagi anggota Polri berdasarkan Perkaolri nomor 7 tahun 2022, kata Bapak dalam surat tersebut berdasarkan pendapat Basri Dt Rajo Usali sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan, sedangkan kuasa yang kami terima bukan hanya dari Basri Dt Rajo Usali, masih banyak kuasa kuasa lain. Tentunya Bapak mengetahui bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan kejahatan/Delik adalah, terpenuhi unsur seperti: Subjek, Perbuatan melanggar hukum, melanggar UU, ada pihak yang dirugikan, jika dilakukan, pelaku dihukum dengan kurungan, dan dalam keadaan dan kondisi tertentu.
  • Jawaban Kapolsek Lubuk Kilangan dalam surat tersebut, perlu diteliti lagi, agar Bapak berfikir ulang. Perkara ini tidak akan berhenti sampai disini, jika kami sudah melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu Bapak akan terganggu. Karena yang dirugikan, memang bukan Ketua KAN Lubuk Kilangan.
  1. Alasan Kedua, dari satu sisi, Kaum, MKW bersama Basri Dt Rajo Usali telah menyerahkan 335 petak meja batu kepada perusahaan PT Farindo Mitra Jaya. Penyerahkan tidak sah dilakukan jika kaum dan MKW dan Basri Dt Rajo Usali bukan pihak pemilik petak meja batu.
  • Basri Dt Rajo Usali Rangtuo dalam kaum melayu, PJS panghulu dalam nagari Lubuk Kilangan. Dalam surat tersebut Basri Dt Rajo Usali bukan sebagai pribadi pemilik petak meja batu, tapi sebagai pihak organisasi Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, beliau mewakili Nagari sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan. Ketika Petak meja dijual, dipungut sewa oleh seseorang yang bukan pemilik, tentunya telah terjadi peristiwa pidana. Pasal yang ditetapkan tentu Bapak yang punya kewenangan untuk menentukan unsur unsur yang dilanggar.
  1. Alasan ketiga: Jika kita kembali ke dasar hak sebagai pemilik ulayat, sesuai dengan aturan pertanahan atau aturan agraria tentunya kaum sebagai pemilik tanah adalah pemilik bangunan.
  • Berdasarkan Kesepakatan kaum sebayak 100 orang lebih ditambah dengan MKW kaum suku Tanjung, kaum suku Melayu dan kaum suku Jambak dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan mamak panghulu nagari lainya.
  1. Alasan keempat: Dalam SPPHP yang bapak keluarkan sebelumnya, tertulis bahwa ibu Nelly Yetti dan Fitriani belum diminta keterangannya, menurut kami Endrizal sebagai kepala Dinas Pasar juga harus diminta keterangannya,karena surat SK miminta uang dari pedagang karena adanya SK beliau.
  2. Pungli yang dilakukan di pasar Banda Buek, sangat mereasahkan pedagang, kata salah satu pedagang, belum terbit matahari Reno sudah meminta uang Retribusi dari kami. Belum lagi pemuda berbaju Pemko Padang yang minta sewa lantai kepada kami. kalau tidak salah namanya Awaludin. disini kan jelas bahwa Pemko Padang ikut meminta Restribusi dan sewa lantai dari pedagang.

SPPHP Pertama kami dapatkan melalui pesan WA ditandatangani sendiri oleh Akp Lija Nesmon,

Lalu keluar surat SPPLid yang menyatakan perkara kami bukan tindak pidana. Berdasarkan pasal 108 ayat 1 dan 6, yang kami lakukan seharusnya melapor, bukan mengadu, pengaduan yang kami lakukan, karena permintaan Kanit Polsek Lubuk Kilangan saat itu (Iptu Suwantri). Pengaduan adalah suatu cara yang dilakukan agar tidak ada perkara yang menumpuk di Polsek Lubuk Kilangan. jika akhirnya dikatakan bukan tindak pidana, tentu kami tidak bisa menerima, kata ketua LSM KOAD itu.

Seharusnya setelah permintaan keterangan mencukupi, perkara seharusnya naik status ke penyidikan, karena saksi saksi lengkap, ada saksi yang membayar dan ada yang menerima unag tersebut.

Jika benar kata kata yang tertulis dalam suratKapoPolsek Lubuk Kilangan bahwa tidak ada yang dirugikan, semua itu hanya kebohongan kanit Reskrim.

Yang jelas kuasa yang kami terima bukan hanya dari ketua KAN Lubuk Kilangan tapi masih ada dari 120 orang kaum dan MKW suku Tanjung Jambak dan Melayu, dan pangulu pangulu dilubuk kilangan serta seluruh rekan rekan yang ikut memodali, katanya lagi.

Sekarang Polri sedang bertranformasi menjadi Polri presisi. Bapak tidak perlu lagi sembunyikan fakta hukum perkara ini.

Kami sudah mengatahui bahwa perkara ini adalah peristiwa pidana. Bahkan jika Bapak telusuri lebih jauh, Bapak akan menemukan Surat Perintah Kerja Palsu/rekayasa dan yang terlibat terkait dengan unsur pemeritahan (beberapa eks kadis Perdagangan kota Padang).

Hukum tidak pandang bulu, kedudukan kita sama dimata hukum, siapun pelakunya, harusnya dimintai keterangan terlebih dulu. Buktilah yang akan menunjukkan seseorang sebagai tersangka atau bukan.

Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan, kami paham dengan perkara ini, alangkah baiknya Bapak sebagai Polri yang bertugas melakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan(UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata, Perkapolri). Bapak bekerja harus teliti.

Jangan paksa kami untuk mengadu, karena delik perbuatan yang terjadi bukan delik aduan, dugaan kami ada kemungkinan penipuan, penggelapan, dan pungli pemalsuan.

Tentunya kita harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara konfrehensif, dengan ini izinkan kami melapor secara resmi.

Kami menduga Bapak sebagai Kapolsek belum melakukan penyelidikan sebelum perkara ini dikatakan bukan tindak pidana.

Kami mohon agar perkara yang dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan kembali dilakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan hukum dan perundang undangan.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih.

Padang, 6 Oktober 2023

Penerima Kuasa,  DPP LSM KOMUNITAS ANAK DAERAH, INDRAWAN sebagai ketua

Tembusan  kepada Yth:

  1. Bapak Ketua Ombusdman RI di Padang
  2. Bapak Bidpropam Polda Sumbar di Padang
  3. Bapak Irwasda Polda Sumbar di Padang
  4. Bapak Walikota Padang di Padang
  5. Arsip

Begitu banyak yang akan kami laporkan, terutama terkait pasar Banda Buek, laporan laporan tersebut tidak satupun yang ditindak lanjuti dengan benar sesuai aturan hukum.

Seharusnya Polsek Lubuk Kilangan melihat masalah ini secara menyeluruh, bahwa dalam pembangunan pasar tahun 2007 lalu banyak yang tidak dibayar oleh PT Syafindo Mutiara Andalas.

PT Syafindo Mutiara Andalas membuat perikatan dengan Pemko Padang,  mereka para oknum yang menjadi Direktur dan kuasa perusahaan serta pemko Padang telah menerima uang dari masyarakat lebih kurang Rp13.935.000.000,00, tambah ketua LSM KOAD.

Akibat pasti dari pembangunan yang dilakukan melalui tipu-tipu ini dan diluar aturan hukum pasti ada yang dirugikan. Seharusnya pemerintah selesaikan dengan baik.

apapun kejadiannya yang jelas macet di Lubuk Kilangan (jalan Padang-Indarung-Solok ini sudah teratasi. Bukan karena Pemko Padang yang membangun Pasar Banda Buek tersebut, tapi karena orang telah ditipu secara terang terangan oleh perusahaan dan Pemko. (Red)