Kompolnas Kembali Surati Pelapor, Kenapa Jawaban Polda Sumbar Beda Dengan Mabes Polri

Sumbar.KabarDaerah.com – Mulai dari tidak menerima laporan, sampai bohong berkali kali demi berhentinya proses hukum. Mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim sampai kepada penyidik, mulai dari Kapolsek, Kanit sampai ke penyidik, bahkan SPKT, Spripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, dan terakhir Bidpropam Polda Sumbar juga ikutan membuat laporan bohong.

Begitu besarnya pengaruh perkara Bypass teknik ini, terhadap kebijakan Polda Sumbar. Keperluannya hanya untuk menghalangi proses hukum perkara dengan benar.

Hanya Kapolda Sumbar Irjend(Pol)Suharyono dan Akbp Rooy Noor SIK kasubdit III yang masih jujur dalam menanggapi perkara Bypass Teknik ini. Hanya saja Kapolda Sumbar sudah tidak ikut campur atas perkara ini. Terlihat jawab Itwasda menjawab surat Kompolnas dengan jawaban asal-asalan.

Kami ketua DPW FRN Sumbar, berharapa Kapolda Sumbar dan waka Polda Sumbar yang baru tidak mengikuti cara rekan rekan yang telah dimutasi, walau melindungi institusi juga merupakan kewajiban Kapolda Sumbar dan wakanya.

Mengabaikan Perkapolri nomor 7 tahun 2022 dan melanggar segala aturan yang telah dibuat negara jelas sebuah kesalahan, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri itu, kata ketua DPW FRN Sumbar

Berikutnya keterangan ketua DPW FRN Sumbar,

Lanjutnya lagi, “Tiga pengaduan sebelumnya, merupakan barang titipan di Bypass Teknik, itupun telah dihentikan dengan SPPLid. Salah satunya merupakan laporan di Polresta Padang tanggal 8 November 2021. terkait ini kata kasat reskrim Polresta Padang, SPPlid alasan belum ada alat bukti.

Menurut Itwasum mabes Polri, perkara ini masih berproses dan sedang dalam dalam penyelidikan dan penyidikan. dari pendapat tersebut, jelas ada terdapat perbedaan, Polresta Padang sudah menghentikan karena Belum ada alat bukti. Menurut ketua FRN, pendapat para penegak hukum seperti Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji berbeda beda dengan kata lain alasan penegak hukum bohong semua. pendapat yang benar adalah mabes Polri, bahwa perkara Bypass Teknik belum dilaporkan, baru berupa pengaduan.

Jadi setelah surat Bidpropam pelapor diminta untuk melapor resmi ke SPKT. baru berikutnya dilakukan penyelidikan. Ketika sudah ada dua alat bukti status perkara naik ke penyidikan. tetapkan tersangka. berbeda dengan yang terjadi di Polresta Padang, 3 alat bukti sudah ada, ketika status perkara naik penyidikan, penyidik tinggal lakukan penyidikan mendalam.

sebelum tanggal 10 Februari 2023, SPKT dan penyidik Reskrim tidak berani menerima laporan resmi, menghentikan perkara ketika sedang proses penyidikan tentunya harus melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal ini berat buat Polri.

Polri harusnya mengetahui bahwa penegakkan hukum itu bukan Polri sendiri, Jaksa, Pengacara dan Pengadilan adalah penegak hukum di negara ini. Jadi Polri tidak boleh menghentikan perkara masyarakat seenaknya sendiri. Sekarang waka Polda Sumbar sudah berganti, semoga perkara ini kembali berproses dengan benar.

Mulai dari Penydik, Kanit Reskrim, Kapolsek Kuranji, Kapolreta Padang, Kasat reskrim bahkan semua oknum sudah dilibatkan, bahkan mereka sudah berkali kali berbohong, demi menutup laporan kami.

Terahir, penyidik meminta bantuan Prof Dr Ismansyah SH MH seorang guru besar Universitas Andalas Padang, dikatakannya bahwa pelapor dapat dicurigai memalsukan tada tangan disurat perjanjian, bahwa surat yang dijadikan bukti oleh pelapor itu dikatakannya “terindikasi dipalsukan”, jawaban tersebut dikatakan saat gelar perkara di Polda Sumbar.

Setelah dikonfirmasi kepada pelapor, dikatakannya bahwa yang dilaporkan adalah perbuatan beberapa orang di Bypass Teknik, kenapa yang dikomentari surat perjanjian kerjasama pelapor dan Rusdi.

“Sepertinya seorang profesor kurang paham dengan maksud laporan ini, profesor seharusnya mengetahui bahwa saksi ahli hanya di sidang pengadilan bukan di kator Polisi, jadi oknum penyidik Polri jangan buat masyarakat jadi bodoh “, jelas pelapor.

Lanjutnya lagi, “Polri harus berbuat adil, disini sangat jelas keberpihakan Polri sebagai penegak hukum”. katanya

“Sudahlah, lebih baik berhenti berbohong, bohong hanya akan menguras tenaga, ketika kita harus menutup kebohongan tersebut. Aturannya sudah jelas, jangan bertele tele, tegakkan saja hukum, aturan sudah lengkap dibuat oleh negara”, sebut ketua DPW FRN fast respon Polri itu.

Ketika pelapor bertanya ke penyidik dikatakannya bahwa, ‘dia hanya ikut pimpinan saja’.

Berarti, jelas bahwa laporan ini ditahan. Masak penegak hukum menahan laporan, mencari kelemahan pelapor, seharusnya diproses, bukan ditahan, ingat, Polri itu penegak hukum bukan pelindung penjahat, tugas penyidik membuat terang perkara dan mengumpulkan bukti, katanya.

Tanggal 10 Februari 2023 Kami diterima melapor, Dirreskrimum melimpahkan lagi ke Polresta Padang, hal ini merupakan tanda perkara ini dihalangi untuk di proses hukum.

Berikutnya, dua pengaduan pemalsuan surat dan pemalsuan nama toko yang dilakukan terlapor tidak diproses oleh Polda Sumbar, dengan alasan bahwa pengaduan tersebut digabungkan ke laporan nomor LP/B/28/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Melalui surat Nomor  B-2344.A Kompolnas /11/ 2023,  tanggal 6 November 2023 Kompolnas minta klarifikasi ke Kapolda SumbarAtas keluhan pelapor Indrawan ketua LSM KOAD surat nomor 02/LP//LSM KOAD/BT/VIII /2023 yang diterima Kompolnas dengan register Nomor register 2344/3/RES/VIII/2023.

Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar melalui surat yang ditandatangani A/N Ketua Kompolnas Dr Benny Josua Mamoto SH MSi, Kompolnas meminta agar Kapolda Sumbar agar tanggapi laporan tersebut dan ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kapolda Sumbar menjawab dengan jsurat jawaban nomor R/542/XIWAS.2.4./2023/Itwasda yang diterima Kompolnas tanggal 24 November 2023 perihal klarifikasi surat nomor B-2344.A Kompolnas /11/ 2023, tanggal 6 November 2023.

Sangat disayangkan jawaban Kapolda Sumbar melalui surat R/542/XIWAS.2.4./2023/Itwasda, sangat tidak tepat, karena yang dilaporkan Itwasda, hanya terkait pengaduan tanggal 8 November 2021. Seharusnya Itwasda menjawab dengan LP/B/28/ II/2023/SPKT Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023, laporan yang telah diterima Polda Sumbar. sangat disyangkan Dirrreskrimum melimpahkannya ke Polresta Padang.

Begitu juga dengan pengaduan kami tentang surat Palsu dan penggantian nama toko di Lima Puluh Kota juga tidak diproses sama sekali. Bukankah hal itu suatu bukti bahwa perkara yang kami laporkan, dihalangi Polresta Padang.

Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri  DPW Sumbar mengatakan bahwa isi surat yang dikirim Kapolda Sumbar ke Kompolnas dan dijawab Kompolnas ke Pelapor sangat jelas bahwa Itwasda memberikan jawaban yang tidak lengkap dan tidak jelas, pada hal Itwasda tau kejadian yang sebenarnya.

Lanjut ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri  DPW Sumbar, bahwa Itwasda seharusnya langsung ke masalah yang sebenarnya.

Pelapor memang dihalangi oleh oknum di Polda Sumbar setidaknya sampai 9 Februari 2023. Hanya saja setelah Bapak Kapolda Irjend(Pol)Suharyono SIK SH menunjuk Akbp (Pol) Rooy Noor SIK mengatakan akan melakukan proses hukum, SPKT menerima laporan kami, sebut ketua FRN.

Lanjut permintaan Ketua DPW Fast Respon Counter Polri ke Kapolda Sumbar, agar perkara di Proses sesuai aturan hukum, ada 15 Perkara yang kami laporkan”, tambahnya.

“Dirreskrimum Polda Sumbar yang tidak bersedia melakukan proses hukum di Polda Sumbar, sampai-sampai laporan kami dilimpahkan ke Polresta Padang. berdasarkan STTP/636/ Polresta Padang tidak mampu. apalagi perkara ini lebih sulit, makanya dibuat tidak berproses oleh Polresta Padang”, katanya lagi.

Ketika pelapor menghadap Brigadir Dedy Suherman SH MH penyidik Polresta Padang, minta perkara diproses.

Penyidik mengatakan “saya hanya ikut pimpinan saja”, kata Brigadir Dedy Suherman.

“Sudahlah, penyidik jangan kerjain kami, kami tau semua yang telah terjadi, kecuali penyidik dikatakan tidak mampu oleh ketua FRN Fast Respon Counter Polri.

Terakhir keterangan ahli yang dijadikan alasan oleh penyidik juga tidak tepat, yang jelas belum dibutuhkan untuk saat ini. Jika perkara akan diproses hukum dengan benar. Lakukan secara prosedural sesuai dengan ketentuan hukum, libatkan kejaksaan dan hakim di pengadilan serta pengacara, bukan Polri sendiri yang harus menyelesaikan perkara ini “, katanya

Kata pelapor yang juga ketua DPW Sumbar FRN  Fast Respon Counter Polri ini meminta dengan segala hormat, jika memang Polda Sumbar menuju Polri presisi, dan Kapolda Sumbar mendukung program Kapolri tersebut, agar jangan menghindar dari yang di tugaskan UU, Polri harus terima laporan, proses dengan benar sesuai aturan hukum, dan yang sangat penting jangan berbohong lagi seperti kata Kapolda Sumbar menasehati anggotanya.

Nasehat Kapolda Sumbar, “Seberapa cepatnya larinya kebohongan, suatu saat kejujuran akan menyalip”, dan Berbohong hanya akan menguras energi kita dalam bekerja, waktu hanya akan dihabiskan untuk menutup kebohongan tersebut” kata Kapolda Sumbar. (dikutip dari berita sebelumnya KabarDaerah)

Ketika Polri tidak menerima laporan, tentunya adalah sebuah pelanggaran atas UU, pengaduan tidak sama dengan laporan, sekarang sepertinya Polda Sumbar dan Polresta Padang menyamakan semua laporan. Semua laporan dijadikan pengaduan.

Ketika kami pertanyakan kepada Jendral(Pol)Listyo Sigit Prabowo SIK, dijawab oleh Itwasum, bahwa kami belum melapor, kami baru mengadu dan jika ada novum, pengaduan akan kembali diproses, begitu yang tertulis dalam surat tersebut.

Sebagai ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, kami sepertinya sedang dipermainkan oleh penyidik. jangan bohong dan bermain dengan perkara yang kami laporkan. kata ketua FRN.

Memperlambat jalannya proses hukum dengan alasan yang mengada ada, hanya akan mebuat Polri kehabisan energi. Seharusnya, ketika Polri menerima sudah laporan, lakukan proses hukum dengan benar, katanya.

Ketahui dulu delik pidananya, baru kemudian bicara pasal sangkaan. Karena dalam perkara yang dilaporkan terjadi 15 peristiwa pisdana dan kejadiannya sebelum meninggal dunia, jadi, tidak ada alasan warisan, sebut ketua FRN DPW Sumbar.

Dikatakan ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar,  bahwa pelapor datang ke Polda Sumbar, karena Polresta Padang tidak sanggup mengungkap perkara ini. Polda jangan limpahkan ke Polresta Padang, itu satu poin yang kami dapat dari pengalaman melapor ke Polresta Padang.

Lanjut ketua FRN DPW Sumbar, ” Kami mau menjalani semua prosedur yang disyaratkan oleh Polda Sumbar, hanya untuk membuktikan bahwa paradigma lama masih bercokol ditubuh oknum anggota Polda.

Akibat dialami, masyarakat yang tidak paham dan tidak punya relasi, tidak punya uang adalah terhalangnya melaporkan Tindak pidana, demikian dijelaskan ketua FRN DPW Sumbar.

Sangat kentara sekali perbuatan melanggar KEPP yang dilakukan oknum oknum yang ada di Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji. Bahkan mereka melakukan bersama dan saling melindungi.

Akhirnya ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) yang mempertanyakan persekongkolan yang tidak sesuai aturan hukum yang dilakukan oknum di Polda Sumbar ini.

Indrawan ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) akan mempertanyakan melalui surat resmi kepada Kapolda Sumbar dan Kapolresta Padang terkait permainan oknum anggota Polri di jajaran Polda Sumbar ini.

Dikatakan Indrawan ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) bahwa ormas watawan yang dipimpin Agus Flores ini sangat menyesalkan sikap aparat penegak hukum terkait kasus ini. mereka sudah terang terangan mengangkangi presisi yang digagas Kapolri.

Perbuatan oknum tersebut jauh dari program presisi yang digagas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, beliau sering mengingatkan bahkan mulutnya Kapolri seperti sudah berbusa untuk mengingatkan anggotan Polri diseluruh Indonesia.

Kompolnas juga tidak didengar oleh mereka yang melanggar aturan hukum ini, hanya dengan alasan Perkaba reskrim dan SOP. UU tidak boleh dilanggar walau SOP yang dijadikan alasan, Instutusi Polri sangat menyedihkan dibuat bertele tele anggotanya sendiri, sebutnya

Indrawan ketua DPW FRN Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) mengingatkan agar Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji tidak bermain-main dengan tugas utama Polri ini.

Akhirilah sandiwara ini. Waka Polda Sumbar sudah bergati, Teddy Minahasa juga dipenjara seumur hidup, apa kita belum sadar jika kita berbuat jahat. jangan bermain dengan kebenaran, katanya 

Kata Indrawan DPW FRN fast respon Counter Polri lagi, Aparat penegak hukum yang melindungi penjahat, perlu dipertanyakan,  oknum tersebut lebih hebat dari penjahat sebenarnya. 

Ketua FRN juga mengingatkan agar penyidik tidak melakukan pelanggaran hukum, karena bisa berakibat buruk bagi karir tuan tuan, katanya mengakhiri. Kompolnas juga jangan percaya dengan apa kata Polresta Padang dan Polda Sumbar, mari kita selidiki bersama.

Kami tidak boleh melapor, kami hanya boleh mengadu, sedangkan Kapolri melalui Itwasum mengatakan, saudara baru melakukan pengaduan, belum melapor. bukankah itu aneh. (Red)