Saking Kalutnya Kompolnas pun Dikibuli, Laporan Jelas Tidak Sama Dengan Pengaduan

KabarDaerah.com –  Sepertinya Kompolnas RI dibuat pusing. Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, sampai 9 Februari 2023 menolak laporan, walau akhirnya boleh mengadu. yang jelas proses yang dilalui tidak sesuai dengan aturan dan undang undang.

Melalui surat Nomor  B-2344.A Kompolnas /11/ 2023,  tanggal 6 November 2023 Kompolnas minta klarifikasi Polda Sumbar, atas keluhan pelapor ketua LSM KOAD yang tertuang dalam surat nomor 02/LP//LSM KOAD/BT/VIII /2023.

Surat tersebut diterima Kompolnas dengan register Nomor register 2344/3/RES/VIII/2023. Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar melalui surat yang ditandatangani a/n ketua Kompolnas Dr Benny Josua Mamoto SH MSi, Dalam suratnya Kompolnas meminta agar Polda Sumbar tanggapi laporan tersebut ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sebagai pelapor, “kami yakin akan surat kompolnas tersebut, Kompolnas membutuhkan waktu satu bulan untuk mempelajari, hasilnya Kompolnas meminta laporan tersebut ditanggapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. analisa kami bahwa kompolnas telah mempelajari dengan seksama”, katanya

Kapolda Sumbar menjawab dengan surat jawaban nomor R/542/XIWAS.2.4./2023/Itwasda. Surat tersebut diterima Kompolnas tanggal 24 November 2023.

Sangat disayangkan, ketika jawaban Kapolda Sumbar melalui surat R/542/XIWAS.2.4./2023/Itwasda, sangat tidak tepat seperti ada yang disembunyikan, karena yang ditulis Itwasda, hanya terkait pengaduan tanggal 8 November 2021. pada hal pengaduan tersebut jelas jelas sudah diterangkan, demikian kata pelapor

Seharusnya Itwasda menjawab, bahwa surat pelapor dengan LP/B/28/ II/2023/SPKT Polda Sumbar telah diterima tanggal 10 Februari 2023.

Sangat disayangkan Dirrreskrimum sengaja melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Padang. Dirreskrimum tidak sadar bahwa beberapa perkara terjadi berada di Lima Puluh Kota. diluar wilayah hukum Polresta Padang.

Belakangan terbukti bahwa pengaduan LSM KOAD tentang surat Palsu dan penggantian nama toko di Lima Puluh Kota memang tidak diproses oleh Polresta Padang. Bukankah hal itu bukti bahwa sebenarnya perkara yang dilaporkan, dihalangi oleh oknum oknum yang berada di Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri  DPW Sumbar mengatakan bahwa isi surat yang dikirim Kapolda Sumbar ke Kompolnas.

Sehingga Kompolnas mengatakan melalui surat bahwa laporan baru diterima berupa pengaduan, sangat jelas bahwa Itwasda telah memberikan jawaban yang tidak lengkap dan asal asalan, pada hal Itwasda tau kejadian yang sebenarnya.

Ketua DPW FRN Fast repon Counter Polri Sumbar kembali akan membuat surat ke Kompolnas, bahwa alasan Itwasda Polda Sumbar tidak benar.

Berikut ini kami kutip bahwa Fungsi Kompolnas adalah sebagai berikut

Pasal 3 Perpres menyebutkan secara singkat fungsi Kompolnas, yakni melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara awam hal ini dapat diartikan bahwa Kompolnas memiliki fungsi, mengawasi profesionalitas Polri dalam segala hal, termasuk kinerja Polri dalam pengungkapan kasus pidana yang melibatkan anggota Polri.

Tugas Kompolnas

Pasal 4 Perpres menjelaskan tugas Kompolnas yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Pasal 5 Perpres menyatakan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri yang merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri, dan penyusunan arah kebijakan Polri itu dilakukan bersama dengan institusi Polri sendiri.

Sementara Pasal 6 menyatakan Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap Kapolri dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan perwira tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri. Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas

Pasal 7 mengatur wewenang Kompolnas dalam menjalankan tugas, yaitu mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.

Lalu memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 tersebut diketahui bahwa sejatinya permintaan keterangan oleh Kompolnas terkait suatu peristiwa, tidak terbatas pada sumber kepolisian saja, melainkan juga instansi kementerian, bahkan masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu.

Lebih jauh dalam Pasal 9 disebutkan dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Kompolnas dapat melakukan kegiatan:

  1. Menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
  2. Meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
  3. Melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
  4. Meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
  5. Merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  6. Mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
  7. Mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau pejabat Polri.

Adapun ketentuan penting lain diatur pada Pasal 12 yang mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Sementara Pasal 13 menyatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Berikut surat Ketua LSM KOAD yang dikirim ke Kompolnas-RI:

Padang, 25 Januari 2024

Nomor surat : 03/LP/LSM-KOAD/BT/I/2024

Hal: Kami tidak bisa melaporkan Tindak Pidana di Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Kuranji

 

Kepada Yth : Bapak ketua Kompolnas (Bapak Profesor Mahfud MD)

di Jakarta

Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama saya doakan agar Bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun, seluruh keluarga Bapak selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa.

  1. Pertama, kami melapor ke Kompolnas, pada prinsipnya karena kami tidak bisa melapor di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar. Melapor adalah amanat undang undang, sedangkan alasan SPKT Polda Sumbar menolak laporan hanya perkaba dan SOP Polda Sumbar. bukti yang kami berikan tiga pengaduan yang telah ditutup oleh Polsek dan Polresta Padang.
  2. Kedua penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga mudah untuk rekayasa, mudah untuk dihentikan bahkan tanpa pertanggungjawaban.
  3. Ketiga, mengehentikan proses hukum, Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar, tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. aturan yang dimaksud adalah KUHPerdata, KUHP, KUHAP, UUKepolsian, Perkapolri, bukti yang kami berikan foto copy SPPHP tiga perkara sebelumnya.

Melalui surat kami yang diterima Kompolnas dengan nomor register surat nomor B-2344.A Kompolnas /11/ 2023, kami tidak diterima melaporkan pidana oleh Polsek Kuranji, Polresta Padang. Secara lengkap kami telah melampirkan surat-surat yang kami ke Kapolri dan Kapolda Sumbar. Semua itu kami lakukan agar Kompolnas memahaminya.

Bahwa melapor tidak sama dengan mengadu. Laporan berdasarkan undang undang pasal 108 KUHAP ayat 1 dan 6. sedang pengaduan berdasarkan SOP Polda Sumbar, dan perkaba. tentunya ketika undang undang dilanggar oleh aturan setingkat perkaba dan SOP, telah terjadi pelanggaran undang undang (pelanggaran KEPP). itulah yang kami maksud dengan melapor tidak diterima oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Setelah Kompolnas menerima surat balasan dari Polda Sumbar, kami menyimpulkan bahwa Polda Sumbar tidak menjawab surat permintaan klarifikasi dari Kompolnas dengan lengkap, sehingga Kompolnas seakan akan juga paham apa yang kami maksud.

Tanggal 10 Februari 2023 kami bisa melapor dibantu Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono SIK SH dan Kasubdit III Akbp (Pol) Rooy Noor SIK, MH, akhirnya SPKT menerima laporan kami, saya proses hukum tetap dihalangi oleh Polresta Padang. Kemudian kami mengadu setelah tidak diterima melaporkan pemalsuan denga surat tanggal 21 Maret 2023, itupun tidak di proses.

Isi surat Kompolnas kepada Kami LSM KOAD tanggal 15 Januari 2024 tidak bisa kami terima, Itwasda Polda Sumbar memberikan jawaban, mengatakan mereka telah menerima pengaduan tanggal 8 November 2021.

Pengaduan tidak sama dengan laporan, Pengaduan ditentukan delik pidana terlebih dulu seperti pencurian yang kami laporkan adalah pidana biasa/pidana murni.

Jadi tidak ada alasan Polsek Kuranji dan Polresta Padang untuk tidak menerima laporan kami, bukankah, melanggar undang undang adalah pelanggaran kode etika profesi proporsional..?.

Dalam surat ke Kompolnas, kami telah menjelaskan kronologis peristiwa yang diaporkan dan kami lampirkan surat surat kami ke Kapolri dan Kapolda Sumbar sebagai bahan untuk dipelajari sehingga Kompolnas RI paham. Berarti, jika Kompolnas pura-pura tidak paham, tentunya tujuan Polri diadakan tidak akan tercapai.

Tujuan utama Polri diadakan, adalah untuk menegakkan hukum dengan adil. Pada perkara ini Polri seakan akan menghindar. Ketika melapor dilakukan dijadikan pengaduan, kemudian prosesnyapun diakali sehingga penyelidikan yang dilakukan tidak berjalan dengan benar.

Demikian surat ini dibuat, atas perhatian Bapak ketua Kompolnas Bapak Prof Mahfud MD saya ucapkan Terimakasih.

Padang, 25 Januari 2024

Hormat saya,

LSM KOAD

Indrawan

ketua

 

Berikut kembali kami lampirkan surat kami ke Kompolnas

 

Padang, 25 Agustus 2023

Nomor surat : 02/LP/LSM-KOAD/BT/VIII/2023

Hal: Kami tidak bisa melaporkan Tindak Pidana di Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Kuranji

 

Kepada Yth :

Bapak ketua Kompolnas, (Bapak Profesor Mahfud MD)

di Jakarta

 

Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama saya doakan agar Bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun, seluruh keluarga Bapak selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa.

Program Presisi yang digaungkan Bapak Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo SIK MSI ternyata belum terlaksana, khusunya dalam hal penegakan hokum yang berkeadilan, saya mengharapkan Bapak bisa mengingatkan Polri agar benar-benar sebagai pelindung, pengayom, pelayan serta penegak hukum.

Pada kesempatan ini diinformasikan bahwa kami telah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana, disebabkan semua laporan kami yang berada di daerah hukum Polda Sumbar, belum ada yang ditindak lanjuti secara benar.

Dugaan 15 perbuatan pidana di Toko Bypass Teknik, jalan Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji kota Padang, yang saya laporkan adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 362 KUHP, Pencurian barang-barang, isi toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan. Setelah rudi meninggal dunia.
  2. Pasal terkait perusakan gembok yang telah saya pasang di TKP, menguasai toko.
  3. Pasal Pidana pemalsuan (Penggantian nama toko dari Bypass Teknik menjadi Bypass Teknik Mandiri).
  4. Pasal Pidana pemakaian surat palsu (rekayasa surat SKU toko Bypass Teknik) untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  5. Pasal penggelapkan/pencurian barang, berupa isi toko Bypass Teknik Padang, mesin-mesin, alat alat teknik lain.
  6. Pasal menggelapkan barang isi Toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  7. Pasal pencurian/menggelapkan barang aset toko Bypass Teknik Padang, berupa dua unit mobil Yaris dan Luxio, motor PCX, Televisi dan Air Condistioning, motor Yamaha RX King dan lain lain yang dibeli dengan uang hasil usaha toko Bypass Teknik.

Sebelumnya, tiga laporan pengaduan telah dilakukan, pertama tertanggal 7 Desember 2021, kedua tertanggal 8 Desember 2021 dan yang ketiga tertanggal  26 Desember 2021.

Ketiga Laporan tersebut tidak diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan sekarang sudah dilaporkan ke divisi propam Polri.

Saya juga telah menyurati Bapak Kapolda Sumbar, untuk melaporkan pidana dan  dengan surat, beberapa kali laporan pidana tanggal 20 Juni 2022 dengan nomor 07/LP/BT/VI/2022 dan surat tertanggal 3 Juli 2022 dengan nomor 08/LP/BT/VI/2022.

Saya kembali menulis surat ke Kapolda Sumbar tanggal 14 Juli 2022 dengan nomor 09/LP/BT/VII/2022. dan pengaduan terakhir bulan  Maret 2023 tentang pemalsuan nama toko di Limapuluh kota dan pemalsuan surat SKU di Padang, perkara tersebut tidak tidak diproses sesuai aturan.

Berikutnya, Polda Sumbar sampai saat ini tidak melakukan proses hukum terhadap perkara perkara yang saya laporkan, Polda tidak menerima laporan saya, Polda tidak melakukan proses penyelidikan, Polda tidak melakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum berlaku. Pengaduan yang diminta hanya sebagai permainan.

Polda seakan-akan menjadi beking, terhadap pelaku kejahatan, terlapor dibiarkan tetap membuka Toko yang menjadi TKP, pelanggaran pidana terjadi tiap hari, bahkan sampai hari ini. Perkara ini saya laporkan saat KApolda Teddy Minahasa dan wakilnya Brigjend Edi Maryanto S.I.K. Sebelumnya saya sudah melapor ke Polsek Kuranji, dan Polresta Padang, hal sama kami alami, tidak diterima melapor, kecuali pengaduan.

Bapak Kapolda Sumbar kembali menerima surat laporan dari saya tanggal 3 November 2023, satu bendelan lengkap saya serahkan langsung ke Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Suharyono S.I.K SH, dengan harapan dilakukan proses hukum dengan benar.

Sebelumnya, telah terjadi peristiwa yang sama, saya dihalang-halangi Spripim Kapolda Sumbar. Saya dihalangi SPKT melapor, Reskmrim pun tanpa ragu mengatakan perkara yang saya laporkan perdata, Bagwassidik sibuk melakukan gelar, Kemudian Saya kembali ke SPKT, masih tetap dihalangi oleh piket SPKT dan Piket Reskrimum, piket tidak bersedia menerima laporan saya, kecuali pengaduan.

Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar sepertinya sudah bersekongkokol menghalangi pelapor melapor, menghalangi proses hukum.

Sampai 15 kali saya mendatangi SPKT, setelah diserahkan Kapolda Sumbar ke Akbp Rooy Noor S.I.K dan disupport Kapolda Sumbar, baru kami bisa melapor resmi. Untuk melapor, saya membutuhkan waktu 1 tahun 6 bulan, sangat zalim yang dilakukan Polda Sumbar. Dan masih diakali, dengan berbagai cara.

Setelah dua tahun dihalangi Polda Sumbar, Polsek kuranji dan Polresta Padang, Saya melaporkan Polda Sumbar ke Kompolnas, bahwa kami tidak bisa melapor, saya tidak bisa mendapatkan hak saya yang tertulis dalam undang undang.

Laporan saya adalah:

Kapolresta Padang, Kapolsek Kuranji, oknum-oknum Polda Sumbar yang tidak bisa saya sebutkan, setiap bagian terlibat menghalangi laporan saya, seperti SPKT, Piket Reskrimum, Bagwassidik, Kapolresta dan Kasat Polresta Padang, Polsek Kuranji. Bahkan setelah saya laporkan ke Bidpropam juga demikian, akhirnya saya lapor ke Jendeal Listyo Sigit Prabowo. Setelah 7 kali melapor ke mabes Polri akhirya saya melapor ke Kompolnas.

Dalam hal ini saya adalah ketua LSM KOAD, tujuan Saya melapor ke Kompolnas, agar Polda Sumbar bersedia memproses laporan saya, polda sumbar tidak lagi menghalangi laporan kami masyarakat, sehingga masyarakat tidak dipersulit melapor, tidak perlu menyediakan uang jika melapor, UU telah mengatur, Polda sumbar mengalihkan penangan perkara dengan Perkaba reskrim, hal ini yang menjadi masalahdan penyakit kronis di Polri khusus Polda Sumbar dan seluruh jajarannya.

Kami meminta Bapak dengan sangat untuk mempergunakan pengaruh dan power Kompolnas, agar mabes Polri, Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji tidak lagi memepersulit masyarakat melapor.

Hal ini perlu tekanan dari Kompolnas Inshaa Allah semua akan berubah baik. Di Sumbar pada umumnya terjadi seperti yang kami alami, menjadi percuma jika Polri ada bukan untuk tujuan dasar Polri diadakan, sekarang Polri ada bukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri ada bukan untuk penegakkan hukum. Polri ada untuk tujuan lain.

Saya informasikan sebelumnya saya sudah melaporkan ke Kapolri, dan Kapolda Sumbar saat ini, dan sampai saat ini proses melapor tidak berjalan normal. Karena hal ini adalah masalah yang ada di tubuh institusi Polri dari dulu hingga saat ini. Oleh sebab itu bersama kita memperbaiki melalui laporan perkara kami ini.

Nomor kontak saya ketua LSM KOAD, Indrawan, email [email protected], nomor telepon HP 0821.7275.2694 dan WA 0823.8876.6363..

Demikian surat ini dibuat, atas perhatian Bapak ketua Kompolnas Bapak Prof Mahfud MD saya ucapkan Terimakasih.

Padang, 25 Agustus 2023

Hormat saya,

LSM KOAD

Indrawan

ketua

 

 

Padang,  26 Juli 2023

Nomor           :  43 /HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/VII/2023

Lampiran       :

Perihal           :  Percuma gembar gemborkan ‘Polri presisi’ jika reward Punishmen tidak berjalan.

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolda Sumbar di Padang

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, Bapak dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari hari, Amiin.

Saya telah menerima surat hasil proses pelanggaran etika profesi dari bidpropam polda sumbar tanggal 12 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh (Kombes Eko Yudikaryanto S.iK) bidpropam Polda sumbar, bahwa tidak ada pelanggaran etika profesi dalam laporan saya ke mabes Polri bulan Juni 2022 tersebut.

Begini hasil pengamatan saya:

  1. Jika kita lihat kembali jawaban jawaban yang diberikan Polresta Padang
    1. Terlapor meninggal dunia >> jawab Kapolresta Kombes Imran Amir.
    2. Belum ada alat bukti >> jawaban Kasat reskrim Polresta Padang
    3. Tidak mengakui surat perjanjian kerjasama >> jawaban Kanit Reskrim Polresta Padang.

Pengamatan pelapor:

Instansi Kepolisian merupakan intitusi negara yang harus dipercaya, selayaknya Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar tidak berbohong seperti nasehat yang selalu bapak katakan.

Polsek kuranji

  1. Tidak terpenuhi unsur dan terkait perjanjian kerjasama sehingga perkara di SPPLID atau dihentikan.
    1. Melapor tidak di perbolehkan yang bisa dilakukan hanya pengaduan >> UU berbunyi melapor adalah hak masyarakat sementara Polsek Kuranji tidak menerima laporan kami, apakah Polsek Kuranji tidak melanggar etika profesi??.
    2. Kedua proses penyelidikan tidak berjalan sebagaimana menurut undang undang. Polsek Kuranji tidak melaksanakannya, apakah tidak telanggar etika profesi ??
    3. Alasan penghentian perkara menurut kapolsek Kuranji tidak terpenuhi unsur dan terkait perjanjian kerjasama tapi yang dibahas yang lain, seharusnya yang dibahas unsur kejahatan bukan kepemilikan bukti asli dari pelapor.

Yang dilaporkan ke Polresta sebenarnya adalah tindak pidana yang terjadi di bypass teknik, jika laporan diterima oleh Polsek kuranji dab Polresta Padang seharusnya juga tercatat di data base kepolisian.

Polsek Kuranji dan Polresta Padang hanya menerima pengaduan, sedang delik/perbuatan kejahatan tersebut adalah pencurian, dalam Pencurian tidak mempermasalahkan besarnya kerugian, tidak harus dibuktikan kepemilikan barang sesuatu itu. Terlalu banyak kebohongan yang dilakukan oknum anggota Polri (Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar).

Polri harus taat hukum, jika keadaan seperti ini mereka tidak takut dengan Tuhan. Nasehat Bapak setiap saat ada kunjungan diabaikan.

Tidak inginkah Bapak Polri menjadi baik..??

Masyarakat hanya bisa membantu melakukan seperti yang kami lakukan, itupun sudah sangat menguras energi yang kami miliki. Jika bukan Bapak yang menegakkan aturan kode etika profesi di Polda Sumbar.  Polri Presisi yang Bapak gembar gemborkan hanya akan menjadi penghias dinding Polda Sumbar. Polri Presisi tidak akan berhasil. Jika Bapak Kapolda Sumbar tidak serius melaksanakannya.

Sekian surat saya, terimakasih

Padang, 26 Juli 2023

Harmat kami

TTD

Indrawan

 

Surat berikutnya:

Padang,  14 Juli 2022

Nomor           :  42 /HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/VII/2023

Lampiran       :  1 berkas

Perihal           :  Pelayanan dan Penegakkan hukum oleh Polri tidak berjalan(Polri Presisi)

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolda Sumbar di Padang

 

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, Bapak dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari hari, Amiin.

Polri menjadi Polri yang presisi merupakan harapan kita semua, terlebih lagi Bapak sebagai Kapolda Sumbar sudah mengetahui dari awal Bapak pindah ke Sumatera Barat, Bapak menghadapi perkara yang saya laporkan, sehingga bapak telah mendapatkan data yang mencukupi.

Ditangan Bapak, sebagai perwira tinggi Polri yang amanah, Bapak dituntut untuk melaksanakan Polri presisi tersebut, apaplagi sebagai penyadang predikat Adimakayasa, tentunya hal ini tidak sulit bagi Bapak.

Melalui informasi yang kami berikan tentunya tidak sesuatu yang kebetulan, semuanya sudah menjadi ketetapan Tuhan (Allah swt), bahwa Bapak Kapolda Sumbar lah sebagai pembawa perubahan tersebut. Kami yakin dan percaya bahwa Bapak Kapolda orang yang digariskan Allah SWT juga diberikan pilihan untuk melaksanakannya atau tidak.

Melalui perkara perkara Bypass Teknik yang kami laporkan ke Polda Sumbar. Kami memiliki data yang cukup untuk membuat perkara ini terungkap.

Dukungan Bapak sebagai Kapolda Sumbar sangat kami butuhkan sehingga Polri Presisi yang bapak gaungkan dimana mana, bisa terlaksana dengan baik. Sehingga di masa yang akan datang, Polri akan menjadi lebih baik, tidak suka bermain main dengan perkara masyarakat.

  • Setelah memulai dua tahun lalu, disaat Kapolda Sumbar masih Irjen (Pol) Teddy Minahasa yang akhirnya tersandung Narkoba, tentunya bukan suatu hal yang kebetulan.
  • Begitu juga dengan Akbp (Pol) Muchtar Siregar S.I.K yang meninggal saat sedang bertugas di Pasaman Barat juga bukan kebetulan,
  • Akbp Hendri Yahya patah tulang pinggul juga bukan kebetulan
  • dan satu lagi Ronny Sukma penyidik Polsek Kuranji dipotong empedunya oleh dokter saat dirawat dan beberapa orang sudah dimutasi serta masih banyak contoh lain yang bisa kita jadikan pelajaran.

Sekarang setelah satu tahun, pelanggaran etika dan profesi kembali bergulir, perkara yang kami laporkan ke mabes Polri tanggal 4 Juni 2022, telah kembali berproses,  ketika Bapak mengizikan hal ini terungkap, Bidpropam Polda Sumbar juga harus melaksanakan sepenuh hati, dengan pengawasan yang ketat dari Kapolda, sehingga hasilnya pun tidak akan ngawur seperti sebelum sebelumnya, dimana Bapak Akbp (Pol) Rooy Noor yang Bapak tunjuk juga sependapat dengan Babak Kapolda bahwa perkara Bypass Teknik adalah peristiwa pidana. Ketika kami berdiskusi dengan banyak pengacara juga demikian.

Kami sebagai ketua LSM KOAD dan PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW SUMBAR, menghargai ketulusan Bapak disaat menghadapi perkara Bypass Teknik. Walau Bapak tidak tampil, tapi sebenarnya Bapak lah yang merubah Polda Sumbar menjadi aparat yang patuh dengan Sumpah Polri, Tribrata dan Catur Prasetya Polri, sehingga kedepannya Polri Presisi yang kita harapkan terlaksana.

Tentunya, ketika Bapak tidak menganggap kami sebagai lawan, kami dalam hal ini hanya menjalankan kewajiban kami sebagai pelapor, ketika dipermainkan tentunya Kami sebagai LSM KOAD melapor ketingkat yang lebih tinggi.

Sebelumnya kami berharap, cukup di Polda Sumbar perakra ini bisa terungkap.

Saat ini kami butuh dukungan dari Bapak Kapolda Sumbar sebagai orang tua seluruh Polisi di Sumatera Barat, untuk melaksanakan gagasan Jendral Listyo Sigit, sehingga Polri Presisi yang bapak dengung-dengungkan menjadi nyata, sakaranglah saatnya, untuk itu kita harus tampil fulgar tanpa mempertimbangkan alasan apapun yang menghalangi bahwa menegakkan kebenaran adalah aplikasi Iman yang ada didalam diri kita.

Kami menyadari, kami sebagai masyarkat yang begitu vokal dan kukuh untuk perbaikan ke arah yang lebih baik, walau banyak orang yang terganggu karena kami.

Seperti disaat seekor cicak melihat seekor burung kecil mengambil air untuk menyiram api yang membakar Nabi Ibrahim AS, hanya sebuah usaha kecil dari burung mengambil air dengan paruhnya, menunjukkan sikap keberpihakkan kepada Nabi Ibrahim AS yang dibakar raja Nambrut.

Semoga dengan adanya masalah Bypass Teknik ini bisa membuat mereka yang memanfaatkan perkara pidana masyarakat, tidak mau lagi melakukannya kedepan, mereka harus sadar bahwa sikap demikian adalah bertentangan dengan Tribrata dan Catur Prasetya Polri, maka hari ini dan seterusnya Polri sulit untuk melaksanakan Polri Presisi yang digagas Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo S.I.K M.S.I, Polri bahkan akan lupa dengan tugas dan fungsi yang diembanya, Polri akan lupa dengan Tribrata dan Catur Prasetya Polri Undang Undang, KUHAP, KUHP, KUHPerdata dan Perkapolrinya. Kita akan sulit membedakan antara Polri dengan Pelindung kejahatan. Mereka akan terbiasa memakan masyarakat yang seharusnya dilindunginya, Polri akan lebih tega dari keadaan sekarang ini sama sama kita saksikan kedepan.

Kita bisa manfaatkan keadaan ini, bersama sama berbuat untuk Polri yang kita cintai ini, sehingga wacana Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo menjadi nyata. Polri menjadi tempat mengadu dari masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Mabes Polri telah memproses laporan kami tanggal 4 Juni 2022 lalu sengaja melimpahkan ke bidpropam Polda Sumbar, tapi karena sudah terlalu lama ditangan propam Polda Sumbar, akhirnya kami diberikan undangan yang ditandatangani oleh Karo Paminal Divpropam mabes Polri.

Untuk itu sebagai Kapolda Sumbar, kami memohon untuk mendukung mabes Polri melaksanakan kode etika dan disiplin kepada mereka yang bersalah.

Pada prinsipnya Polri yang benar adalah Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi yang sebenarnya, tanpa melakukan pelanggaran etika dan profesi.

Demikianlah surat kami, terimakasih.

Padang, 14 Juli 2023

LSM KOAD

 

TTD

Indrawan

ketua

 

Lampiran surat yang sudah dikirim ke Kapolri

Padang, 5 Oktober 2022

Nomor          : 02/LP.Pol/DPP/KOAD/X/2022

Hal               : Laporan Pengaduan Masyarakat

 

Kepada Yth :

Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, S.I.K, M.Si

d/a Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

Dengan Hormat,

Pertama saya doakan agar Bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun. Semoga karir bapak maju pesat berhasil menaggani masalah yang sedang bapak hadapi, seluruh keluarga Bapak selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa, dan yang terpenting kukuh berdiri dikebenaran dalam hal penegakan hukum Indonesia.

Dengan ini kami melaporkan Pelanggaran kode Etika dan Profesi mulai dari proses melapor di Polda Sumbar dan dugaan terjadinya menghalangi proses hukum (obstruction of justice), mulai dari melapor di SPKT Polda Sumbar, Penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumbar dalam hal ini setelah kami 15 kali mendatangi SPKT Polda Sumbar namun laporan kami tidak diterima, ditolak dengan berbagai alasan.

Bersama surat ini, saya kembali melaporkan Bahwa saya mengalami perlakuan yang tidak patut dilakukan oleh Institusi setingkat Polda Sumbar, dalam Laporan perkara Pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap usaha saya bersama Rusdi (Alm) yang berada dijalan Bypass KM 13 Padang.

Kami mohon kepada Bapak Kapolri untuk kembali menidaklanjuti laporkan kami terkait dengan laporan perkara di Polresta Padang dan Polda Sumbar:

  1. Pelanggaran Etika dan Profesi anggota Polri terkait surat laporan yang telah kami kirimkan ke Polresta Padang dan Polda Sumbar.
  2. Menghalangi proses hukum terkait laporan perkara pidana TKP Toko Bypass Teknik (mulai Melaporkan tindak pidana, Proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polresta Padang dan Polda Sumbar).
  3. Laporan Tindak Pidana yang terjadi di TKP Toko Bypass Teknik, tidak dilakukan proses hukum sampai saat ini, sesuai 4 pucuk surat laporan tertulis kepada Kapolresta Padang dan 8 pucuk surat ke Polda Sumbar.

Sebagai masyarakat, kami mengharapkan Bapak Kapolri dapat menjadi tumpuan harapan bagi kami para pelapor, dapat menjadi pelindung, pengayom, pelayan serta penegak hukum yang adil, Sesuai dengan visi dan misi bapak Kapolri untuk menjadikan Polri Presisi.

Sebelumnya kami sudah menyurati Kapolda Sumbar, sampai hari ini sudah surat 8 pucuk surat yang dikirimkan. namun Laporan pidana atas kejadian tindak pidana yang dilaporkan tetap belum dilakukan  proses hukum.

Sebelumnya kami sudah melaporkan ke propam dan Irwasda Polda Sumbar, namun sepertinya belum ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, bahkan Ditreskrimum Polda Sumbar melalui Bagwassidik, sepertinya berusaha menggagalkan laporan saya dengan mengadakan klarifikasi yang dibungkus seperti gelar perkara.

Jika Mabes Polri melalui Bapak Kapolri benar ingin memperbaiki nama baik institusi Polri, tentunya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi.

Untuk itu, saya informasikan bahwa menghalangi proses hukum ini (Obstruction of Juastice)  dilakukan oleh oknum-oknum mulai dari Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar. Sikap ini jelas merusak nama baik institusi Polri, untuk itu kami mohon kepada Bapak Kapolri menindaklanjuti laporan kami ini.

Sepertinya Propam Polda Sumbarpun belum berkeinginan menuntaskan pelimpahan perkara yang telah kami laporkan ke Mabes Polri. Sebagai bukti bahwa laporan pelanggaran etika dan profesi dari LSM KOAD yang dilimpahkan ke Propam Polda Sumbar  Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/Divpropam tanggal 14 Juni 2022, tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya, dimana hasil penyelidikan SPPHP Nomor:

B/218/VIII/WAS/2.4/2022/Bidpropam tanggal 5 Agustus 2022 hanya berupa saran agar dilakukan Supervisi oleh Bagwasidik Polda Sumbar, sedangkan laporan pengaduan masyarakat terkait ETIKA DAN PROFESI tidak didak dilakukan proses, seakan akan Polresta dan Polsek Kuranji dilindungi dari kesalahan yang diperbuat.

Dengan kejadian ini terlihat bahwa Polda Sumbar sebagai induk institusi Polri di Daerah tidak mendukung usaha yang dilakukan oleh Kapolri menjadikan Polri yang Presisi.  Jika tidak segera dilakukan perubahan, kapan lagi, makin hari nama baik institusi Polri makin rusak oleh ulah oknum oknum yang tidak taat dan patuh dengan aturan hukum, sehingga makin lama akan semakin sulit melakukan rehabilitasi nama baik Polri. Untuk itu kami dari LSM KOAD bersama KabarDaerah.com mendukung iktikad baik Bapak Kapolri untuk memperbaiki citra Institusi Polri.

Demikian surat kami, atas tanggapan yang bapak berikan kami ucapkan Terimakasih.

Padang, 5 Oktober 2022

LSM KOAD

Hormat saya

TTD

INDRAWAN

Ketua

Tembusan kepada Yth:

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta
  2. Bapak ketua komisi III DPR-RI di Senayan Jakarta
  3. Bapak Ketua Ombusman RI di Jakarta
  4. Bapak Ketua IPW di Jakarta