Ketua DPW FRN Fast respon Couter Polri, Surati Kapolri pertanyakan laporan yang tak kunjung diproses

KabarDaerah.com –  Setelah Waka Polda Sumbar di mutasi, proses hukum Bypass Teknik masih tersendat, bahkan anggota Polda Sumbar yang terkait, sepertinya berpura-pura tidak mengetahui dan tidak paham, apa sebenar yang terjadi.

Dua tahun empat bulan kami diombang-ambingkan Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar. sepertinya disengaja, sampai sampai kami tidak bisa melaporkan perkara baru.

Disposisi Kabidpropam tanggal 5 Agustus 2022 diabaikan oleh Bagwassidik, begitu juga Surat Telegram Kapolda  Sumbar tanggal 6 Januari 2022, sepertinya sengaja diabaikan oleh Kapolresta Padang. Ketika Waka Polda telah dimutasi seharusnya proses perkara kembali berproses.

Terhadap keberatan Pelapor tentang tidak adanya kepastian hukum terhadapSTTP 636, STTP Nomor 284, STTP Nomor: 303. Surat Indrawan Nomor 12 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022. Polda Sumbar mengeluarkan telegram kepada Kapolresta Padang, tanggal 6 Januari 2023 dengan isi:

  1. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel serta melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Peraturan Kepala kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  2. Optimalkan dan berdayakan peran Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan pengawasan atas penyelidikan/penyidikan yang telah dilakukan.
  3. Segera lakukan mediasi dengan menghadirkan para pihak berperkara untuk dilakukan musyawarah dan fokus pada jumlah modal yang disetor oleh Pelapor kepada Rusdi.
  4. Segera kirimkan laporan kemajuan dengan melampirkan bukti kepada Kapolda Sumbar.

Terlihat dari kejadian ini,  sepertinya mereka sudah biasa melakukan hal yang demikian, jajaran oknum anggota Polda Sumbarpun tidak kalah hebatnya, mereka biasa melakukan hal yang demikian. saling melindungi, Kapolresta Padang tidak kalah dengan yang lain. malah lebih fatal lagi surat telegran Kapolda tidak dilaksanakan. Pada hal Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo SIK sudah wanti-wanti meminta agar bawahannya di Polda Polresta dan Polsek mematuhi semua aturan hukum tertunya termasuk perkapolri nomor 7 tahun 2022.

Memang, sangat menyedihkan, segala apa yang kami alami, jika Bapak Kapolri masih berikan kesempatan para pelaku unutk berbuat jahat, artinya bapak membiarkan presisi yang Bapak Kapolri gaungkan di kangkangi terang terangan. yang pasti jelas akan menganggu bahkan bisa gagal.

Masih banyak oknum Polisi yang bertopeng di Polda ini, oknum oknum tersebut tidak segan segan memutar balik fakta, ketika ditanya hasil penyidikan yang dilakukan, mereka kompak katakan bahwa BAP itu bersifat rahasia.

Berulang kali kami, sudah menghadap ke Kapolda Sumbar, Dirreskrimum dan Bagwassidik Polda Sumbar bahkan SPKT Polda Sumbar, tapi perkara yang kami laporkan tetap tidak diproses dengan benar.

Minta ketua FRN, ” Tidak ada yang sulit bagi Bapak, tinggal buat surat telegram kapolri, berupah perintah, jika Bapak tindak percaya dengan keadaan ini, saya minta Bapak unutk mempertahankan pendapat anggota Bapak di daerah “, sebut ketua FRN

Ketua DPW FRN Fast Respon Couter Polri mengingatkan, bahwa Polri sedang bertranspormasi menjadi Polri presisi, sangat riskan jika masih ada oknum anggota Polda Sumbar yang mewarisi paradigma lama.

Jika Bapak Kapolri tidak berikan sanksi, mereka tidak akan jera, bukan satu perkara yag dilanggar perkapolri nomor 7 tahun 2022 yang bapak terbitkan tidak berarti apa apa buat mereka para pelaku. jika bapak masih mendiankan masalah ini 2 4 bulan kami bapak aniaya, kami sudah dirugikan sebagai masyarakat pelapaor, entah lupa, mungkin mereka sengaja mempersulit kami. karena sesuatu yang selama ini membuat buruh nama Institusi Polri.

Berikut isi surat Ketua DPW FRN Fast Respon Couter Polri Sumbar tersebut,

Padang 26 Januari 2023

Hal : Kami minta keadilan melalui pimpinan tertinggi Polri

Kepada Yth Bapak Kapolri,  di Jakarta

 

Dengan Hormat

Bapak Kapolri yang kami hormati, kenapa terlalu lama anggota Bapak melakukan proses hukum terhadap perkara kami, mungkinkah karena kami tidak sebutkan siapa kami, atau karena selama ini mereka telah melakukan kesalahan, sehingga nama baik Polri tercemar, sehingga walau bagaimanapun harus dilindungi..?

Kapan Polda Sumbar akan bertranspormasi menjadi Polri presisi, jika masih sibuk sembunyikan fakta, masih berbohong, masih memutar balik fakta hukum, masih berpura pura taat hukum, sementara merekalah penghalang proses hukum itu sendiri. masih menjadi membeking judi dan tambang illegal.

Setelah Kapoldanya di hukum penjara dan Waka Polda Sumbar dimutasi, seharusnya perkara kami sudah berjalan normal, tapi setetlah 1 bulan berlalu, perkara kami masih menunggu keterangan ahli.

Tiga alat bukti sudah dikumpulkan, seharusnya status perkara yang kami laporkan naik tahap penyidikan, ternyata Kapolresta Padang, kasat reskrim dan  penyidik tidak sudi dengan kami sehingga masih ingin mempermainkan dan mempersulit kami.

Berikut ini kesimpulan perkara Bypass Teknik

  1. Telah terjadi pemutar balikan fakta, melapor dihalangi, penyelidikan direkayasa, penghentian perkara diluar ketentuan hukum,tiga pengaduan diproses tidak dengan benar, tapi dipenuhi kebohongan yang dilakukan berulang ulang. Sementara kejahatan dibiarkan terjadi berulang.
  2. Proses hukum telah dilakukan di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, perkara tersebut disetir dari Polda Sumbar oleh Kapolda waka Polda, Dirreskrimum, bahkan saat diberitahukan Kapolda baru Suharyono perkara tersebut malah tambah tertahan di Polresta Padang.
  3. Pihak yang terkait denga perkara ini, Kapolsek Kuranji, Kanit Reskrim, Kapolresta Padang yang dulu dan sekarang, Kasat Polresta Padang, Bagwassidik dan Dirreskrimum Polda Sumbar dan SPKT Polda Sumbar.
  4. Bahkan dua laporan pemalsuan yang diarahkan ke pengaduanpun tidak diproses Dirreskrimum Kombes (Pol) Andri Kurniawan SIK. Hal ini terjadi bulan 21 Maret 2023 sampai hari ini.

Bapak Kapolri yang kami hormati, kami sudah berusaha menjadi mata Bapak di daerah.

Selayaknya informasi kami berikan ditindak lanjuti, kata Bapak ”jika tidak bisa di perbaiki diberikan sanksi, kami akan potong kepalanya”. Sampai saat ini Kami masih terhalang dalam memperoleh penegakkan hukum.

DPW FRN Fast Respon Polri mempertanyakan,

  1. Kenapa setelah waka Polda sumbar dimutasi, perkara kami masih terhalang, siapa lagi yang menjadi penghalang dalam perkara ini. Mungkinkah Waka Polda yang lama berpesan ke anggota di Polda Sumbar..??
  2. Apakah Kapolda atau Waka Polda sengaja diganti agar perkara ini tetap terlindung, sehingga tidak bisa diungkap..?
  3. Bagaimana dengan hak masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk melapor dan pelayan dari Polri.
  4. Bagaimana dengan hak masyarakat untuk melapor pasal 108 KUHAP ayat 1 dan 6, sengaja tidak dilaksanakan. dan pelanggaran KEPP tidak di proses dengan benar.?
  5. Apakah presisi yang digagas Kapolri benar atau pura pura..? pasalnya undang undang, KUHAP, Perkapolri dilanggar. Sementara Bidpropam malah berusaha melindungi pelaku. Kita bisa lihat surat SPPHP tanggal 12 November 2022. Dimana pelapor sudah serahkan bukti bukti seperti bukti foto gembok dan bukti mesin Pompa Air Kipor. Nyata dihilangkan dari penyelidikan dan investigasi Subbid Warprof.
  6. Laporan Kami LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar dihalangi dengan alasan yang tidak sepantasnya. Perkara telah mempunyai 3 alat bukti.
  7. Kenapa penghalang perkara ini masih belum di mutasi, apakah ini yang disebut presisi ..?
  8. Kenapa Bapak tidak bersihkan polda Sumbar dari oknum oknum pelaku yang menghalangi proses hukum. Mereka sengaja mempersulit pelapor seperti kami. Kami sangat kesulitan atas ulanh mereka Bapak Kapolri yang kami hormati.

Ini adalah bentuk konfirmasi kami ke Kapolri, jika tidak ada langkah nyata yang kami dapatkan, presisi bapak akan terganggu oleh oknum yang berbuat demikian.

Setelah ini kami akan kirimkan bukti rekaman, bahwa Polda Sumbar minta uang dan bagian tanah baru perkara boleh melapor.

Demikian informasi dari DPW FRN Sumbar, Indrawan (Red)