Ketua PW FRN Fast respon Counter Polri: Bidpropam Polda Sumbar Katakan Bahwa Tidak Ditemukan Penggaran KEPP

BERITA UTAMA, TERBARU2598 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Kebohongan sepertinya sudah menjadi hal biasa, dalam usaha melindungi sebuah kejahatan yang dapat disebut sebagai persekongkolan dan dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022

Kenapa disebut persekongkolan, karena setiap bagian berusaha untuk melibatkan diri, dan dilakukan secara terang terangan, tanpa malu-malu. Tidak terlihat ketakutan melakukan hal tersebut, pada hal sudah dikatakan oleh aturan dan perundang undangan.

Seperti dalam Tribrata dan Catur Prasetia, UU kepolisian, KUHAP, KUHP, Perkapolri, aturan dilanggar dsedemikian rupa sehingga hak masyarakat diabaikan. Mereka tidak menyadari bahwa tugas dan fungsi Polri tidak tertunakan.

Dikutip dari Kata Irjen Pol Teddy Minahasa S.I.K, bekerja sebaik mungkin, Polri bukan tempat mencari kaya walau akhirnya kata itu di telan sendiri. Sambo juga demikian akibat perbuatan yang dilakukannya akhirnya Sambo menerima akibat perbuatan yang dia lakukan.

Ketika kita harus melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan disiplin, tidak hanya satu kali, bahkan berikutnya akan dibutuhkan energi sangat besar untuk menutup kebohongan tersebut, seperti kata kapolda sumbar Irjen (Pol) Suharyono S.I.K.

Begitu juga yang terjadi di Polda Sumbar, ketika dilakukan DUMAS Bidpropam Polda sumbar, Bidpropam berusaha menutup dan tidak melakukan proses hukum, bahkan sampai saat ini.

“Namun ketika DUMAS di alamatkan ke Divisi Propam mabes Polri, dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumbar, selanjutnya Bidpropam tetap bersaha mengakali, agar laporan tidak terbukti. untuk itu Bidpropam dalam hal ini Subbid Warprof beusaha tidak memasukkan bukti yang telah diserahkan pelapor. dapat kita lihat dalam surat tertanggal 12 Juli 2023”, kata ketua LSM KOAD

“Setelah berproses lebih satu tahun, dumas tentang pelanggaran kode etika profesi prosedural (KEPP) di Polsek Kuranji dan Polresta Padang, Bagwassidik kembali diproses. Namun tidak sesuai harapan”, Kata ketua LSM KOAD.

Mulai dilakukan Dumas sampai keluarnya surat dari Bidpropam, telah memakan waktu satu tahun lebih. Kesalahan demi kesalahan bahkan terjadi berulang ulang, sehingga energi habis hanya untuk menutup kebohongan yang dilakukan. Pada hal Kapolda Sumbar telah berulang memberikan nasehat kepada anggota disetiap kunjungan atau acara resmi. tambahnya.

Berikut kami kutip dari perkapolri nomor 7 tahun 2022, tentang etika profesi Polri. Pelanggaran KEPP di Polsek Kuranji dan Polresta Padang, dan bagwassidik yang dilakukan terkait dengan Bypass Teknik

Jika Subbid Warprof  Bidpropam Polda Sumbar bekerja dengan jujur/tidak ada bohong. Dalam surat laporan pengaduan ke mabes Polri tanggal 8 Juni 2022 adalah perkara bypass teknik dengan tiga pengaduan.

  1. Melaporkan tindak Pidana, harus mengacu kepada UU, KUHAP, Perkapolri. bukan ke Perkabareskrim.
  2. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak sesuai aturan UU KUHAP.
  3. Alasan penghentian perkara, alasannya berbeda-beda, Kapolsek Kuranji, Kapolres Padang terlihat tidak konsisten dengan jawaban mereka sebelumnya.

Sedangkan yang dilakukan audit investigasi hanya tentang penghentian perkara. prosedur penghentian perkara yang dilakukan klarifikasi, sedangkan yang terjadi adalah gelar perkara. satu orang harus menghadapi 15 orang peserta gelar perkara. jika klarifikasi yang dilakukan tentunya pelapor dan terlapor harus hadir guna meminta keterangan dari mereka.

Mana mungkin tidak ditemukan pelanggaran KEPP

Mulai dari awal perkara diterima Biropaminal sudah terjadi ketidak jujuran. Mustahil perkara ini akan terungkap, ketika di proses pihak yang sama. Biro Paminal sengaja melalaikan dengan kembali menyerahkan ke Bagwassdik, Bagwassidik berusaha mengadakan berbagai cara salah satunya gelar perkara, tujuannya agar perkara ini tidak terungkap, maka diminta pendapat saksi ahli sehingga pendapat tersebut belum ada kepastiannya. seperti  yang dilakukan Polsek Kuranji akhirnya ketahuan, nbahwa pendapat ahli tersebut dengan alasan perjanjian kerjasama.

“Dibutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai, kejujuran sehingga pendapat ahli yang diberikan dapat dilakukan secara fair dan tidak ada kebohongan”. kata ketua LSM KOAD.

Pada hal mungkin Bapak para penanya tersebut lupa bahwa yang dilaporkan ke mabes Polri bukan hanya penghentian perkara, tapi juga melapor tidak diterima dan proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Kuranji dan Polresta Padang serta penghentian perkara sebagaimana seharusnya.

Laporan yang kedua adalah kembali mengulangi laporan pertama tapi untuk Laporan Polisi yang lain masih terkait dengan melaporkan pidana, proses penyelidikan yang tidak sesuai aturan UU dan Perkapolri. Laporan yang ketiga terkait dengan menghalangi proses hukum(obtruktion of justice) oleh pihak pihak terkait dan pihak yang tidak terkait dengan laporan.

Divisi Propam Polri sebagai penerima laporan,  tentunya tidak bisa bermain main dengan prosedur dan aturan. Berikut mari kita simak isi Perkapolri nomor 7 tahun 2022 terkait dengan laporan pengaduan yang dikutip redaksi KabarDaerah:

Pelanggaran KEPP kategori berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:

  1. Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
  2. Adanya pemufakatan jahat;
  3. Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
  4. Menjadi perhatian publik; dan/atau
  5. Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kelima syarat bahkan terpenuhi jika dikerjakan dengan benar, bagaimana mungkin pelanggaran KEPP tidak tidak terjadi oleh Polsek dan Polresta bahkan Polda Sumbar.

Mari kita simak pasal 16 Perkap nomor 7 tahun 2022

Hasil dari gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16   dilaporkan Akreditor kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah, untuk dilakukan:

  1. Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
  2. Penutupan  Pemeriksaan   Pendahuluan,   terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.

2. Pejabat yang menerbitkan surat perintah   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling           lama  5 (lima) hari kerja menerbitkan:

  1. Surat perintah untuk Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara  adanya  dugaan  Pelanggaran  KEPP; atau
  2. Surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.

3. Hasil Audit Investigasi yang telah  direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan, dibuat Laporan Polisi Model A dan diregistrasi oleh pengemban fungsi profesi dan pengamanan pada bidang pelayanan Pengaduan.

4. Surat perintah Pemeriksaan dan Laporan Polisi Model A, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.

Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.

  1. Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.
  2. Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti.
  3. Menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menghambat  dan   menunda   waktu   penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
  5. Melakukan penghentian  atau  membuka  kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melakukan  hubungan    atau    pertemuan    secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk.
  7. Melakukan Pemeriksaan  di  luar  kantor  penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  8. Melakukan keberpihakan dalam menangani perkar

Sedangkan dalam Pasal 11 tertulis sebagai berikut:

1. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:

  1. Memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;
  2. Menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab. Dan Menghalangi  dan/atau
  3. Menghambat  proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.

2.Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:

  1. Melawan atau menentang Atasan; dan,
  2. Menyampaikan Laporan  yang  tidak  benar kepada Atasan.

Sesuai surat kabid propam kombes Polisi Eko Yudi Karyanto S.I.K tanggal 12 Juli 2023 bahwa “tidak terjadi pelanggaran etika profesi”. Sesuai dengan laporan pengaduan (DUMAS ke mabes Polri) masyarakat tanggal 8 Juni 2023 merupakan bentuk kebohongan. Pada hal sangat banyak yang dilanggar sesuai dengan Perkapolri nomor 7 tahun 2022.

Dengan diterbitkan surat resmi kabid propam tersebut berarti sebuah pelanggaran telah terjadi lagi sebutlah :

  1. Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.
  2. Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara >> hal ini jelas terjadi, terlihat saat diadakan gelar perkara, hanya saja gelar perkara diadakan guna untuk menutup perkara secara resmi.

Biang Propam Polda Sumbar lupa bahwa keberadaan perkara Bypass Teknik sudah tercatat di mabes Polri. Sulit dihapus, karena merupakan DUMAS ke mabes Polri. bukan hanya satu bentuk laporan tersebut lima belas perkara akan menjadi taruhannya. dengan tiga pengaduan saja sudah membuat Polda Sumbar kerepotan, kata ketua LSM KOAD

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3

  1. Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain (dugaan)
  2. Adanya pemufakatan jahat; (dugaan)
  3. Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum; (sangat berdampak)
  4. Menjadi perhatian publik; dan/atau (karena dimuat dimedia akan menjadi konsumsi publik)
  5. Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada salahnya kita harus menambah ilmu, jika kita akan menghadapi suatu perkara khusus, sebab jika ilmu tidak kita persiapkan, kita akan merasa takut untuk berhadapan dengan orang yang kritis. sehingga setiap langkah yang akan kita lakukan dan membuat suatu keputusan kita akan aman (sefty).

(sumber : Perkapolri dan Hasil investigasi LSM KOAD)