Miliki Sabu Seberat 0,89 gram, Remaja di Tapin Diamankan Polisi

 

Tapin.KabarDaerah.com – Unit Reskrim dan Narkoba Polsek Binuang,Kepolisian Resor (Polres) Tapin ringkus seorang pria remaja yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Remaja tersebut berinisial MS (23) dan berdasarkan identitas KTP merupakan warga Desa Pulau Pinang Utara,Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

MS diamankan personil kepolisan pada Jumat malam (16/2/24) sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, tepatnya dipinggir Jalan Raya A Yani,Kabupeten Tapin.

Kapolsek Binuang IPTU Nur Arifin melalui Kanit Reskrim Bripka Hanri Sanada S.H mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di lokasi atau tempat tersangka ini diamankan.

Kemudian kata Bripka Sanada,setelah anggota melakukan penyelidikan dan bertemu dengan orang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat,lalu tersangka ditangkap.

“Setelah MS ditangkap,kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 12 paket kecil dengan berat bersih 0.89 gram”,ungkap Sanada,
Minggu (18/2/2024).

Guna proses lebih lanjut,tersangka MS (24) beserta beberapa barang bukti lainnya kini diamankan di Mapolsek Binuang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Disamping barang bukti 12 paket lecil narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram , barang bukti lain yang ikut diamankan,
yaitu satu buah sepeda motor, satu buah kotak kacamata dan bungkus rokok yang diduga tempat menyimpan narkoba dan satu buah handphone.(Ron).