Tim Jagal Polsekta Polres Lahat Berhasil Ungkap Pelaku Curas, 2 orang Ditangkap, 1 DPO

TERBARU4016 Dilihat

Lahat.Kabardaerah.Com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek Kota AKP Samsuardi dan kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, beserta personel berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( 365 ) berdasarkan Laporan Polisi :LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

 

Untuk korban dalam kasus tersebut, Dendi Saputra (18), warga Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Tepian aye lematang tepatnya dibawa jembatan Benteng, Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat selatan Kabupaten Lahat, pukul 02.00 WIB, Sabtu (09/03/2024)

 

Ketiga orang terduga tersangka, AS (16) status pelajar, warga Perumnas Tebing Sage Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, NN (22) belum bekerja, Swarna Dwipa Kec Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim dan JA (19) statusnya masuk dalam (Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres lahat melalui Kapolsek kota, disampaikan Kasubsi Penmas humas polres setempat, Aiptu Lispono, SH, kronologis kejadian, hari Jumat, 08 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di TKP telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara terlapor menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, agar menyerahkan motor milik korban. Meskipun dibawah ancaman Sajam, korban belum juga menyerahkan sepeda motor pada pelaku. Lalu, pelaku memukul kepala temannya dengan menggunakan botol anggur merah. Kerugian yang dialami korban Rp. 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Untuk Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI dan 1 (satu) buah botol Anggur Merah berukuran kecil yang bergambar ortu,”jelas kapolsek

Untuk proses penangkapan pelaku, hari sabtu, tanggal 09 maret 2024 sekira jam 07.00 WIB Kanit reskrim polsekta Lahat Ipda Zulkarnain, bersama team sergap kota Lahat, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor AS di depan makam pahlawan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Kemudian di lakukan pengembangan ditangkapnya terlapor lainnya berinisial NN sekira jam 08.30 WIB di rumah kontrakannya di Srinanti Lahat. kedua terlapor tersebut mengaku dan membenarkan saat ditangkap dan mengakui nya selanjutnya mereka tersebut bertiga bersama satu lagi adalah terlapor yang membawa sepeda tersebut berinisial JA, (DPO).

“Dua terduga pelaku sudah berhasil kita amankan dan satu pelaku DPO. Saksi sudah kita periksa untuk dimintai keterangan,” kata Kanit Reskrim Polsekta, Ipda Zulkarnain. (*)