KabarDaerah.com – Indra Nara Persada ketua yayasan Golden School Batam Provinsi Kepri, menanggapi laporan yang dilakukannya di Polda Sumbar.
Indra puas dengan pelayanan Polda Sumbar, bahkan diluar dugaan, bahwa selama ini, jika ada laporan pidana, yang diterima adalah pengaduan masyarakat. berbeda, sejak kapolda sumbar berganti kata indra, “Kali ini laporan kami ditanggapi sangat cepat, hal ini jelas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polda Sumbar khususnya Polri pada umumnya”. kata indra Nara persada.
Indra Nara Persada melalanjutkan bahwa telah terjadi pengeroyokan satu lawan empat, antara orang suruhan Lysing tepat Indra kredit mobilnya dengan Inra Nara Persada.
Laporan pengeroyokan yang dilakukan Indra, ditanggapi cepat oleh SPKT Polda Sumbar. Mulai dari SPKT, Sub unit III Ditreskrim Polda Sumbar, meminta Visum RS Polri, olah TKP di tempat kejadian langsung dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama. kata indra Nara Persada terlihat puas.
lanjutnya lagi, Pengeroyokan dilakukan oleh empat orang yang diduga suruhan lysing kredit plus. Pengeroyokan tersebut terjadi di pasar Raya Padang, Rabu, jam 14,00.
Melalui media KabarDaerah, Indra Nara Persada ucapkan terimakasih kepada kepala SPKT dan jKanit dan ajaran Kasubdit III unit Jatanras Ditretkrimum Polda Sumbar, semoga kedepal Polri bertambah baik dalam melakukan pelayanan masyarakat.
Dikatakan Indra lagi, “kami berharap proses hukum yang akan dilaksanakan, sesuai dengan aturan hukum, Lanjut Indra lagi,
Kata Indra, “ jika dibandingkan dengan laporan yang dibuat terdahulu, Sistem Operasi Prosedur(SOP) dalam melapor di Polda Sumbar telah mengalami perubahan.
Laporan masyarakat diproses dengan cepat, dilihat dari waktu, jelas sangat singkat. Berikutnya, terkait bukti, piket langsung minta dilakukan outopsi oleh Rumah Sakit Bayangkara, sebagai dasar laporan”.
Namun ada indikasi penyimpangan yang kami rasakan, kata Indra lagi.
Yakni ketika salah satu petugas, telephone rekan pelaku pengeroyokan, mengatakan, “sampaikan ka si Al Panau kalau indak ditamui ambo, ambo tangkok”. hai ini jelas membuat pelaku siap siap melarikan diri, sehinggga akan mempersulit penyidik dalam melakukan tugasnya, jelasnya.
Kata indra, perihal pengeroyokan, dibutuhkan bukti. terkait alat bulti ada 5 perkara, pertama surat, kedua saksi, ketiga ahli, keempat petunjuk dan yang kelima pengakuan tersangka.
Dengan dimintai keterangan saksi setidaknya dua orang, serta ada visum yang dikeluarkan RS Polri, perkara sudah bisa naik ke tahap penyidikan, karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Pada tahap awal pelaporan, ketua FRN DPW Sumbar, sebut bahwa Polda Sumbar telah berubah, dal melakukan penerimaan laporan masyarakat. Kabidpropam tinggal mengawasi jika ada pelanggaran KEPP, tegasnya(Red)